Pemusatan PPN: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan

Penting untuk diingat bahwa pemusatan PPN adalah salah satu aspek penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan mekanisme ini, PKP dapat lebih efisien dalam memenuhi kewajibannya terkait PPN, sementara pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan perpajakan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara demi mendukung pembangunan dan program-program pemerintah yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik mengenai pemusatan PPN, PKP dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

Apa Itu Pengertian Pemusatan PPN?

Pemusatan PPN adalah salah satu mekanisme perpajakan yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha untuk memilih satu tempat sebagai tempat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini memungkinkan PKP untuk lebih efisien dalam administrasi perpajakannya.

Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bukanlah istilah yang sering kita temui dalam pembicaraan sehari-hari, mungkin lebih dikenal dengan istilah “sentralisasi PPN”. Sentralisasi PPN mengacu pada praktik pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak serta tempat penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Praktik ini sangat berguna ketika PKP memiliki banyak cabang usaha yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.

Dalam konsep pemusatan PPN, ada satu tempat yang dianggap sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Ini adalah tempat yang dipilih oleh PKP untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan terkait PPN. Tempat ini biasanya merupakan kantor pusat atau pusat administrasi PKP.

Syarat Pemusatan PPN

Untuk melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP:

  1. Pemberitahuan Tertulis: PKP yang ingin melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemberitahuan ini harus mencakup beberapa informasi penting seperti nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai .
  2. Informasi tentang Tempat PPN Terutang: Selain informasi mengenai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, PKP juga harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
  3. Surat Pernyataan: PKP harus melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa administrasi penjualan akan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
BACA JUGA :  Solusi Error e-Tax 60011 Gagal Menyimpan SSP

Setelah PKP menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah, atas nama Direktur Jenderal Pajak, memiliki waktu 14 hari untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan Pemusatan PPN atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan PPN jika syarat-syarat tidak terpenuhi.

Persetujuan pemusatan PPN akan berlaku mulai dari masa pajak berikutnya setelah tanggal SK tersebut diterbitkan.

Pengaturan Pemusatan PPN

Pengaturan mengenai pemusatan Pajak Pertambahan Nilai untuk WP yang terdaftar pada KPP di berbagai wilayah berlaku berdasarkan beberapa ketentuan berikut:

1. Penetapan Kembali di KPP yang Sama & Perubahan Nomenklatur

Jika seorang WP kembali ditetapkan terdaftar pada KPP yang sama dan sebelumnya telah diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP, maka SK pemusatan tersebut tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan SK pemusatan Pajak Pertambahan Nilai yang baru.

Namun, jika terdapat perubahan nomenklatur nama KPP, WP dianggap tetap terdaftar di KPP yang sama jika 3 digit kode KPP dan 3 digit kode cabang pada NPWP tidak mengalami perubahan.

Penerbitan SK pemusatan PPN akan dilakukan paling lama dalam 1 bulan sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar (SMT) yang mencakup seluruh tempat kegiatan usaha WP dan berlaku sejak tanggal SMT.

2. Pemusatan PPN Tidak Seluruh Kegiatan

Untuk WP yang terdaftar pada KPP yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan PPN, tetapi pemusatan tersebut tidak meliputi seluruh tempat kegiatan usaha WP, maka akan diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP paling lama dalam 1 bulan sejak tanggal SMT yang mencakup seluruh tempat kegiatan usaha WP dan berlaku sejak tanggal SMT.

BACA JUGA :  Chart of Account: Pengertian, Manfaat, dan Jenis Kode Akun

3. WP Terdaftar di KPP Pratama dan Sudah Melakukan Pemusatan PPN

Jika sebelumnya seorang WP terdaftar di KPP Pratama dan sudah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai , maka Kepala KPP akan menerbitkan SK pemusatan PPN dalam 2 tahap. Tahap pertama mencakup tempat-tempat kegiatan usaha WP yang sudah dipusatkan sebelumnya dan berlaku hingga akhir tahun SMT tersebut.

Tahap kedua diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan PPN yang berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN atau selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya tahun SMT yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT.

4. Penambahan dan Pengurangan Tempat PPN Terutang

Jika terdapat penambahan atau pengurangan tempat PPN terutang setelah diterbitkannya SK pemusatan PPN, WP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. Terkait dengan pemberitahuan ini, Kepala KPP akan menerbitkan SK pemusatan Pajak Pertambahan Nilai paling lama dalam 14 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN.

5. WP Pindah ke KPP Pratama

Jika seorang WP pindah ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan SK pemusatan PPN paling lambat 1 bulan sejak tanggal SMT yang mencakup tempat-tempat kegiatan usaha WP yang sudah dipusatkan sebelumnya dan berlaku hingga akhir tahun SMT tersebut.

6. Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010 Pasal 11, SK tentang persetujuan pemusatan PPN berlaku selama 5 tahun sejak dimulainya pemusatan PPN pada masa pajak. Setelah itu, PKP yang telah melaksanakan pemusatan PPN dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.

BACA JUGA :  PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya di Sini!

Mereka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN berakhir. Kepala Kantor Wilayah, atas nama Direktur Jenderal Pajak, memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menerbitkan SK Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan PPN yang baru. Jika batas waktu 2 bulan tersebut terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan, maka PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com