Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah salah satu hak pekerja yang paling sering menjadi perhatian menjelang hari raya. Bagi perusahaan, pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi kewajiban hukum yang harus dihitung dan dibayarkan secara benar. Bagi karyawan, THR menjadi bagian penting dari kesejahteraan, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya keagamaan.

Namun, dalam praktik HR dan payroll, ada beberapa situasi yang sering menimbulkan pertanyaan. Salah satunya adalah: bagaimana aturan THR bagi karyawati yang sedang cuti melahirkan? Apakah pekerja perempuan yang tidak hadir karena cuti hamil atau cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR? Apakah masa cutinya tetap dihitung sebagai masa kerja? Apakah THR boleh dikurangi karena karyawati sedang tidak masuk bekerja?

Jawabannya, secara prinsip, karyawati yang sedang cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR Keagamaan sepanjang memenuhi syarat masa kerja dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan, bukan pelanggaran kehadiran. Selama hubungan kerja belum berakhir, masa kerja tetap berjalan dan hak ketenagakerjaan tetap harus diperhatikan.

Naskah lama tentang THR bagi karyawati cuti melahirkan masih relevan pada bagian inti, yaitu THR adalah hak pekerja dan cuti melahirkan tidak memutus hubungan kerja. Namun, pembahasan perlu diperbarui karena kini ada perkembangan aturan melalui UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, serta penegasan tahunan dari pemerintah mengenai kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.

Artikel ini membahas aturan THR bagi karyawati yang cuti melahirkan, dasar hukumnya, cara menghitung THR, contoh kasus, komponen upah yang digunakan, kesalahan yang perlu dihindari HR, serta langkah penyelesaian jika terjadi perselisihan. Sebagai pengantar, pembaca juga dapat membaca panduan Bloghrd.com tentang aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya, hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita, dan ketentuan cuti hamil dan melahirkan sesuai undang-undang.

Apakah Karyawati yang Cuti Melahirkan Tetap Berhak Mendapat THR?

Ya. Karyawati yang sedang cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR Keagamaan jika memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, yaitu telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.

Cuti melahirkan tidak membuat hubungan kerja terputus. Karyawati tetap berstatus sebagai pekerja perusahaan, hanya saja sedang menjalankan hak istirahat karena kehamilan dan persalinan. Karena itu, perusahaan tidak dapat menjadikan cuti melahirkan sebagai alasan untuk menghilangkan hak THR.

Kenapa Cuti Melahirkan Tidak Menghapus Hak THR?

THR diberikan berdasarkan hubungan kerja dan masa kerja, bukan berdasarkan hadir atau tidaknya karyawan pada hari tertentu. Jika pekerja perempuan sedang cuti melahirkan, ia memang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak cuti yang dilindungi undang-undang. Kondisi tersebut berbeda dari mangkir tanpa keterangan atau berhenti bekerja.

Prinsip Praktis untuk HR

Selama nama karyawati masih tercatat sebagai pekerja aktif, masa kerjanya masih berjalan, dan ia memenuhi syarat masa kerja minimal, maka THR tetap perlu dihitung dan dibayarkan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum THR untuk Karyawati Cuti Melahirkan

Untuk memahami aturan THR karyawati cuti melahirkan, HR perlu melihat dua kelompok aturan. Pertama, aturan THR Keagamaan. Kedua, aturan cuti melahirkan dan perlindungan pekerja perempuan.

1. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Dengan dasar ini, status karyawati sebagai pekerja tetap, pekerja kontrak, atau pekerja dengan hubungan kerja lain yang memenuhi ketentuan menjadi penting. Selama hubungan kerja masih ada dan masa kerja sudah memenuhi syarat, maka THR tetap menjadi hak pekerja.

Untuk memahami status hubungan kerja, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.

2. UU Ketenagakerjaan tentang Cuti Melahirkan

UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat sebelum dan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan juga berhak memperoleh upah penuh sesuai ketentuan.

Artinya, cuti melahirkan adalah hak normatif pekerja perempuan. Ketidakhadiran karena cuti melahirkan bukan alasan untuk mengurangi hak pekerja yang melekat karena hubungan kerja.

3. UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

UU No. 4 Tahun 2024 memperkuat perlindungan bagi ibu bekerja. Dalam aturan ini, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama. Cuti dapat diberikan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

UU ini juga menegaskan bahwa ibu yang menjalankan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Catatan Penting

Dengan adanya UU KIA, perusahaan perlu memperbarui kebijakan cuti melahirkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama jika ada. Pembaruan kebijakan ini penting agar HR tidak hanya mengikuti kebiasaan lama, tetapi juga menyesuaikan administrasi cuti, upah, payroll, dan perlindungan kerja.

THR Bagi Karyawati yang Cuti Melahirkan, Bagaimana Aturannya?

Ketentuan Dasar THR Keagamaan

Sebelum membahas contoh kasus cuti melahirkan, HR perlu memahami ketentuan dasar THR. Aturan ini berlaku untuk pekerja laki-laki maupun perempuan, termasuk karyawati yang sedang cuti melahirkan.

1. THR Wajib Dibayarkan Pengusaha

THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Karena sifatnya wajib, THR bukan bonus sukarela yang boleh diberikan atau tidak diberikan sesuai keinginan perusahaan.

2. Masa Kerja Minimal 1 Bulan

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR. Jika masa kerja belum mencapai 1 bulan, pekerja belum masuk syarat minimal penerima THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

3. Berlaku untuk PKWT dan PKWTT

THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Pekerja dengan PKWT atau kontrak juga berhak mendapatkan THR jika memenuhi masa kerja minimal. Karena itu, perusahaan tidak boleh menghapus hak THR hanya karena status pekerja adalah kontrak.

4. Dibayarkan Paling Lambat H-7

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga sering mengimbau perusahaan membayar lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup untuk menggunakan THR sesuai kebutuhan keluarga.

5. Dibayarkan dalam Bentuk Uang Rupiah

THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Perusahaan boleh memberikan parcel, bingkisan, atau hadiah tambahan, tetapi tidak boleh mengganti kewajiban THR uang dengan barang.

6. Tidak Boleh Dicicil

Dalam penegasan THR 2026, pemerintah menyatakan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Prinsip ini penting agar perusahaan tidak menunda hak pekerja dengan alasan arus kas, kecuali ada ketentuan hukum khusus yang berlaku.

Rumus Perhitungan THR untuk Karyawan Bulanan

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Rumus ini berlaku umum dan dapat digunakan untuk karyawati yang sedang cuti melahirkan sepanjang masih memiliki hubungan kerja.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Rumus

THR = 1 bulan upah

2. Masa Kerja 1 Bulan atau Lebih tetapi Kurang dari 12 Bulan

Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Rumus

THR = masa kerja / 12 x 1 bulan upah

3. Apa yang Dimaksud 1 Bulan Upah?

Dalam perhitungan THR, satu bulan upah biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara teratur dan tidak dikaitkan langsung dengan kehadiran atau pencapaian tertentu.

Untuk memahami perbedaannya, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang komponen gaji, prosedur pembayaran upah, dan pertanyaan umum mengenai gaji atau upah kerja.

Apakah Tunjangan Makan dan Transport Masuk Perhitungan THR?

Tunjangan makan dan transport tidak selalu masuk dalam dasar perhitungan THR. Jika tunjangan tersebut bersifat tidak tetap dan hanya dibayarkan ketika karyawan hadir bekerja, maka umumnya tidak dihitung sebagai bagian dari upah satu bulan untuk THR.

Namun, jika tunjangan makan, transport, jabatan, komunikasi, atau tunjangan lain diberikan secara tetap setiap bulan tanpa bergantung pada kehadiran, maka tunjangan tersebut dapat menjadi bagian dari dasar perhitungan THR. Karena itu, HR perlu membedakan dengan jelas mana tunjangan tetap dan mana tunjangan tidak tetap.

Contoh Komponen yang Umumnya Masuk

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap jabatan.
  • Tunjangan tetap keluarga.
  • Tunjangan tetap yang dibayarkan rutin tanpa syarat kehadiran.

Contoh Komponen yang Umumnya Tidak Masuk

  • Uang makan berdasarkan kehadiran.
  • Uang transport berdasarkan kehadiran.
  • Insentif penjualan tidak tetap.
  • Bonus kinerja tahunan.
  • Uang lembur.

Contoh Perhitungan THR Karyawati yang Cuti Melahirkan

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan THR untuk karyawati yang sedang cuti melahirkan.

Contoh 1: Karyawati Masa Kerja 7 Bulan

Rahma bekerja di perusahaan tekstil selama 7 bulan. Ia menerima gaji pokok sebesar Rp10.000.000 per bulan. Pada bulan ketujuh, Rahma menjalani cuti melahirkan. Di bulan kedua masa cutinya, perusahaan membayarkan THR kepada seluruh karyawan.

Karena Rahma sudah bekerja lebih dari 1 bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Perhitungan

THR = 7 / 12 x Rp10.000.000 = Rp5.833.333

Jadi, THR yang berhak diterima Rahma adalah sekitar Rp5.833.333. Perusahaan dapat membulatkan sesuai kebijakan internal selama tidak mengurangi hak pekerja.

Contoh 2: Karyawati Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Sinta sudah bekerja selama 3 tahun. Gaji pokoknya Rp7.000.000 per bulan dan ia menerima tunjangan tetap jabatan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Saat menjelang Idulfitri, Sinta sedang cuti melahirkan.

Karena masa kerja Sinta sudah lebih dari 12 bulan, ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Perhitungan

Upah 1 bulan = Rp7.000.000 + Rp1.000.000 = Rp8.000.000

THR = Rp8.000.000

Jadi, Sinta tetap berhak menerima THR sebesar Rp8.000.000 meskipun sedang menjalani cuti melahirkan.

Contoh 3: Karyawati dengan Tunjangan Tidak Tetap

Dewi sudah bekerja selama 2 tahun. Gaji pokoknya Rp6.000.000 per bulan. Ia juga biasanya mendapat uang makan dan uang transport berdasarkan jumlah kehadiran. Saat cuti melahirkan, uang makan dan transport tidak dibayarkan karena tidak hadir bekerja.

Dalam kondisi ini, THR tetap dihitung dari gaji pokok dan tunjangan tetap jika ada. Uang makan dan transport yang bersifat tidak tetap biasanya tidak menjadi dasar THR.

Perhitungan

THR = Rp6.000.000

Bagaimana Jika Cuti Melahirkan Diperpanjang karena Kondisi Khusus?

UU No. 4 Tahun 2024 mengatur bahwa cuti melahirkan dapat diberikan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Dalam penjelasan Kemnaker, upah untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat dibayar penuh, sedangkan bulan kelima dan keenam dibayar 75% dari upah jika perpanjangan tersebut berlaku.

Pertanyaan yang mungkin muncul adalah: jika THR jatuh pada bulan kelima atau keenam saat upah cuti dibayar 75%, apakah THR ikut dihitung dari 75% upah?

Catatan Kehati-hatian untuk HR

Regulasi THR tidak secara khusus mengatur skenario detail ini. Karena itu, HR sebaiknya tidak otomatis mengurangi THR tanpa dasar yang jelas. Prinsip yang lebih aman adalah menggunakan dasar perhitungan THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika ada keraguan, perusahaan dapat berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menggunakan ketentuan yang lebih baik bagi pekerja.

Prinsip Praktis

Jangan mencampuradukkan pengaturan upah saat cuti perpanjangan dengan hak THR jika belum ada dasar perhitungan yang jelas. THR adalah hak tahunan yang memiliki aturan tersendiri, sedangkan pembayaran upah cuti melahirkan adalah hak maternitas yang juga memiliki aturan tersendiri.

Apakah Masa Cuti Melahirkan Dihitung sebagai Masa Kerja?

Ya. Masa cuti melahirkan tetap dihitung sebagai masa kerja selama hubungan kerja masih berlangsung. Karyawati tidak dianggap berhenti, tidak dianggap mengundurkan diri, dan tidak dianggap memulai masa kerja baru setelah kembali dari cuti.

Hal ini penting untuk menghitung hak-hak yang berbasis masa kerja, termasuk THR, cuti tahunan, benefit perusahaan tertentu, penilaian masa kerja, dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Untuk memahami topik cuti lebih luas, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang cara mengelola cuti tahunan karyawan dan ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan kontrak.

Apakah THR Boleh Dikurangi karena Karyawati Sedang Cuti Melahirkan?

Secara prinsip, THR tidak boleh dikurangi hanya karena pekerja perempuan sedang menjalani cuti melahirkan. Cuti melahirkan adalah hak yang dilindungi. Jika pekerja memenuhi syarat masa kerja dan masih memiliki hubungan kerja, maka THR harus dibayar sesuai rumus yang berlaku.

Pengurangan hanya dapat terjadi jika memang ada dasar hukum atau perhitungan yang sah, misalnya masa kerja belum mencapai 12 bulan sehingga THR dihitung proporsional. Pengurangan tidak boleh dilakukan karena alasan subjektif seperti karyawan sedang tidak hadir, sedang tidak produktif karena cuti, atau tidak ikut masuk kerja selama bulan THR.

Contoh yang Tidak Tepat

  • Perusahaan tidak membayar THR karena karyawati sedang cuti melahirkan.
  • Perusahaan hanya membayar separuh THR karena karyawati tidak hadir bekerja.
  • Perusahaan menganggap cuti melahirkan memutus masa kerja.
  • Perusahaan menunda THR sampai karyawati kembali bekerja.
  • Perusahaan mengganti THR dengan parcel bayi atau hadiah melahirkan.

Apakah Karyawati Cuti Melahirkan Tetap Berhak atas Upah?

Ya. Pekerja perempuan yang menjalankan hak cuti melahirkan tetap memiliki hak atas upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kerangka UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan berhak memperoleh upah penuh. Dalam UU KIA, perlindungan diperkuat dengan pengaturan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan perpanjangan dalam kondisi khusus.

Untuk pembahasan lebih rinci, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang perlindungan pekerja hamil dan larangan PHK, cuti haid untuk pekerja perempuan, dan prosedur pengambilan cuti keguguran.

Perbedaan Upah Cuti dan THR

Upah cuti adalah penghasilan yang dibayarkan selama pekerja menjalankan hak cuti. THR adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Keduanya berbeda, tetapi sama-sama merupakan hak yang perlu diperhatikan perusahaan.

Bagaimana Jika Karyawan Baru Cuti Melahirkan dan Masa Kerjanya Baru 1 Bulan?

Jika karyawati baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, ia berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perusahaan tidak boleh menolak THR hanya karena karyawati baru bekerja sebentar, selama masa kerjanya sudah memenuhi syarat minimal.

Contoh Perhitungan

Nadia bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000 per bulan. Ia kemudian cuti melahirkan dan THR jatuh pada masa cutinya. Karena masa kerjanya 2 bulan, maka THR dihitung sebagai berikut:

THR = 2 / 12 x Rp5.000.000 = Rp833.333

Jadi, Nadia berhak menerima THR sekitar Rp833.333.

Bagaimana Jika Karyawati Resign atau Kontrak Berakhir Sebelum Hari Raya?

Untuk pekerja dengan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam waktu tertentu sebelum hari raya, terdapat ketentuan tersendiri mengenai hak THR. Untuk pekerja dengan PKWT, hak THR sangat bergantung pada apakah hubungan kerja masih berlangsung pada saat kewajiban THR muncul dan bagaimana ketentuan Permenaker diterapkan.

Karena kondisi resign, PHK, dan kontrak berakhir dapat berbeda-beda, HR sebaiknya memeriksa tanggal berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, status PKWT/PKWTT, perjanjian kerja, dan ketentuan THR yang berlaku. Pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang THR bagi pekerja yang mengalami PHK serta perhitungan pesangon.

Apakah THR untuk Karyawati Cuti Melahirkan Kena Pajak?

THR merupakan penghasilan yang dapat menjadi objek PPh 21. Karena itu, perusahaan perlu menghitung pajak THR sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktik payroll, THR biasanya dihitung bersama penghasilan lain untuk menentukan pemotongan pajak pada masa pembayaran.

Bagi karyawan, jumlah THR bruto dan THR bersih dapat berbeda karena adanya potongan PPh 21 jika memenuhi ketentuan. Untuk memahami pajak pekerja, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang subjek pajak PPh 21, cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER, dan formulir 1721 A1.

Bagaimana Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR?

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Dengan kata lain, jika perusahaan terlambat, kewajiban pokok THR tetap ada. Denda adalah konsekuensi tambahan karena keterlambatan, bukan pengganti THR.

Langkah yang Bisa Dilakukan Pekerja

  • Periksa kembali masa kerja dan status hubungan kerja.
  • Bandingkan nominal THR dengan rumus yang berlaku.
  • Minta penjelasan tertulis atau klarifikasi kepada HR/payroll.
  • Lakukan musyawarah internal dengan perusahaan.
  • Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dapat meminta bantuan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar THR Karyawati Cuti Melahirkan?

Jika perusahaan tidak membayar THR hanya karena karyawati sedang cuti melahirkan, pekerja dapat mengajukan keberatan. Langkah pertama sebaiknya dilakukan secara internal melalui HR, atasan, atau bagian payroll. Sampaikan dasar bahwa cuti melahirkan tidak memutus hubungan kerja dan pekerja tetap memenuhi syarat penerima THR.

Jika musyawarah internal tidak berhasil, perselisihan dapat dibawa ke mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, Dinas Ketenagakerjaan dapat menjadi tempat konsultasi untuk membantu pekerja dan perusahaan memahami hak serta kewajiban masing-masing.

Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan

  • Perjanjian kerja.
  • Slip gaji terakhir.
  • Bukti masa kerja.
  • Surat cuti melahirkan atau surat keterangan dokter/bidan.
  • Bukti pembayaran THR sebelumnya jika ada.
  • Peraturan perusahaan atau PKB jika tersedia.
  • Komunikasi tertulis dengan HR/payroll.

Checklist HR untuk Membayar THR Karyawati Cuti Melahirkan

Agar tidak terjadi kesalahan payroll, HR dapat menggunakan checklist berikut.

Checklist Administrasi

  • Pastikan data karyawan yang sedang cuti melahirkan tetap masuk daftar pekerja aktif.
  • Periksa masa kerja per tanggal hari raya keagamaan.
  • Pastikan status hubungan kerja: PKWT atau PKWTT.
  • Periksa komponen upah yang menjadi dasar THR.
  • Bedakan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
  • Hitung THR proporsional jika masa kerja kurang dari 12 bulan.
  • Bayarkan THR paling lambat H-7.
  • Pastikan THR dibayar penuh dan tidak dicicil.
  • Catat pembayaran THR dalam sistem payroll.
  • Simpan bukti transfer atau bukti pembayaran.

Checklist Kebijakan Perusahaan

  • Perbarui kebijakan cuti melahirkan sesuai perkembangan regulasi.
  • Masukkan perlindungan maternitas ke dalam peraturan perusahaan atau PKB.
  • Pastikan atasan tidak memberi stigma negatif kepada pekerja yang cuti melahirkan.
  • Siapkan alur pengalihan pekerjaan selama karyawan cuti.
  • Pastikan proses kembali bekerja setelah cuti berjalan manusiawi dan terencana.

Untuk administrasi payroll, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang siklus penggajian, cara membuat slip gaji di Excel, dan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia.

Kesalahan Umum HR dalam Menghitung THR Karyawati Cuti Melahirkan

Kesalahan perhitungan THR dapat memicu ketidakpuasan karyawan dan perselisihan hubungan industrial. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari.

1. Menganggap Cuti Melahirkan Sama dengan Tidak Aktif Bekerja

Karyawati yang cuti melahirkan memang tidak hadir secara fisik, tetapi tetap memiliki hubungan kerja. Karena itu, ia tidak boleh dikeluarkan dari daftar penerima THR hanya karena sedang cuti.

2. Mengurangi THR karena Tidak Hadir

THR tidak dihitung berdasarkan jumlah hari hadir menjelang hari raya. Jika karyawan memenuhi syarat masa kerja, THR harus dihitung sesuai rumus yang berlaku.

3. Tidak Menghitung Tunjangan Tetap

Jika pekerja memiliki tunjangan tetap, komponen tersebut perlu diperhatikan sebagai bagian dari dasar perhitungan THR. Kesalahan mengabaikan tunjangan tetap dapat membuat THR dibayar kurang.

4. Menunda Pembayaran sampai Karyawan Kembali Bekerja

THR harus dibayarkan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hanya karena karyawati sedang cuti melahirkan.

5. Tidak Memperbarui Kebijakan Internal

Perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan cuti, maternitas, payroll, dan penggajian dengan perkembangan regulasi. Kebijakan lama yang belum diperbarui dapat menimbulkan interpretasi yang salah.

Hubungan THR, Cuti Melahirkan, dan Kesetaraan di Tempat Kerja

Pembayaran THR kepada karyawati yang cuti melahirkan bukan hanya urusan perhitungan payroll. Ini juga bagian dari perlindungan pekerja perempuan dan kesetaraan di tempat kerja. Perempuan tidak seharusnya kehilangan hak kerja hanya karena menjalankan fungsi reproduksi dan hak maternitas yang dilindungi undang-undang.

Perusahaan yang memiliki kebijakan maternitas yang jelas akan lebih mudah menjaga kepercayaan karyawan. Sebaliknya, perusahaan yang menganggap cuti melahirkan sebagai beban dapat menciptakan budaya kerja yang tidak ramah keluarga dan rentan menimbulkan diskriminasi.

Untuk pembahasan terkait pekerja perempuan dan keluarga, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang kesetaraan gender di Indonesia, pilihan antara keluarga atau karier, dan pentingnya penerapan paternity leave oleh perusahaan.

FAQ tentang THR Bagi Karyawati yang Cuti Melahirkan

Apakah karyawati yang sedang cuti melahirkan tetap dapat THR?

Ya. Karyawati yang sedang cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR jika telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Apakah cuti melahirkan memutus masa kerja?

Tidak. Cuti melahirkan tidak memutus masa kerja. Karyawati tetap menjadi pekerja perusahaan dan masa kerjanya tetap berjalan selama hubungan kerja belum berakhir.

Apakah THR boleh dikurangi karena karyawati tidak masuk kerja saat cuti melahirkan?

Tidak boleh jika pengurangan hanya didasarkan pada alasan tidak hadir karena cuti melahirkan. Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan. THR dihitung berdasarkan masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan, bukan berdasarkan kehadiran menjelang hari raya.

Bagaimana rumus THR jika masa kerja kurang dari 12 bulan?

Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah. Misalnya masa kerja 7 bulan dan upah Rp10.000.000, maka THR adalah 7/12 x Rp10.000.000 = Rp5.833.333.

Bagaimana rumus THR jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih?

Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, pekerja berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Apa saja komponen upah untuk menghitung THR?

Komponen yang umumnya digunakan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang bergantung pada kehadiran biasanya tidak masuk dalam dasar perhitungan THR.

Apakah THR harus dibayar dalam bentuk uang?

Ya. THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Parcel, bingkisan, atau hadiah lain boleh diberikan sebagai tambahan, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban THR uang.

Kapan THR harus dibayarkan?

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau pembayaran dilakukan lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Apakah THR boleh dicicil?

Tidak. Pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Apa sanksi jika perusahaan terlambat membayar THR?

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Apakah pekerja kontrak yang cuti melahirkan berhak THR?

Ya, selama pekerja kontrak atau PKWT telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah karyawati cuti melahirkan tetap berhak atas upah?

Ya. Pekerja perempuan yang menjalankan hak cuti melahirkan tetap berhak atas upah sesuai ketentuan. UU KIA juga memperkuat perlindungan bagi ibu bekerja, termasuk hak cuti dan perlindungan agar tidak diberhentikan karena menjalankan hak tersebut.

Kesimpulan

Karyawati yang sedang cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR Keagamaan sepanjang memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan, bukan alasan untuk menghapus atau mengurangi hak THR.

Besaran THR mengikuti ketentuan umum. Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, THR dibayarkan sebesar 1 bulan upah. Jika masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Dalam menghitung THR, HR perlu memperhatikan gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap yang bergantung pada kehadiran, seperti uang makan atau transport harian, umumnya tidak masuk dasar perhitungan. Namun, perusahaan tetap perlu melihat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama jika memberikan ketentuan yang lebih baik.

Perusahaan juga harus memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan ibu bekerja. UU No. 4 Tahun 2024 memperkuat hak cuti melahirkan dan melarang pemberhentian karena pekerja menjalankan hak tersebut. Dengan demikian, pembayaran THR kepada karyawati cuti melahirkan bukan hanya kewajiban payroll, tetapi juga bagian dari perlindungan maternitas, kepatuhan ketenagakerjaan, dan budaya kerja yang lebih adil.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com