Jadi untuk THR bagi karyawati yang Cuti Melahirkan bagaimana aturannya? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.
Pada saat bulan Ramadan, perusahaan biasanya disibukkan dengan perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Tunjangan ini adalah salah satu jenis tunjangan yang kehadirannya cukup dinantikan oleh hampir setiap karyawan, terutama yang beragama Islam.
Merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya, THR menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya.
Dalam hal ini, HRD memiliki peran penting di mana mereka harus melakukan persiapan pembayaran THR yang adil dan merata untuk semua karyawan.
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, THR merupakan hak karyawan yang tidak terkait dengan kehadiran, prestasi, maupun kinerja.
Daftar Isi
Ketentuan THR sesuai Depnaker
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR, perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 dari Hari Raya.
Pemerintah sendiri mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal, atau setidaknya dua minggu sebelum lebaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri di atas, ketentuan THR bagi karyawan diatur sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih;
- THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Umumnya THR diberikan kepada karyawan sekali dalam satu tahun, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri, mengikuti mayoritas karyawan.
Hal ini tentu akan memudahkan perhitungan dan pembayaran THR.
Namun, jika perusahaan bermaksud membagikan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan hari besar agama karyawan masing-masing, hal ini juga diperbolehkan selalu perusahaan mengikuti ketentuan perhitungan THR.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan tentang lima hari besar agama, yaitu: Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Hal lain yang mendasar dan perlu diperhatikan adalah, THR wajib diberikan dalam bentu uang, dalam mata uang rupiah.
Beberapa perusahaan memang memberikan kado lebaran berupa parcel makanan atau alat ibadah kepada karyawannya.
Memberikan hadiah boleh-boleh saja kok.
Namun tetap tidak mengurangi nilai THR yang berhak diterima oleh karyawan yang bersangkutan.
Minimal besaran THR yang berhak diterima oleh karyawan adalah sesuai besar upah per bulan.
Yang dimaksud dengan upah per bulan adalah upah atau gaji per bulan ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya.
Tunjangan tidak tetap, misalnya tunjangan makan yang dipotong jika karyawan tidak masuk, tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Akan tetapi, jika dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimuat kebijakan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan PP, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perhitungan THR Sesuai dengan Masa Kerja
Aturan tentang THR tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan.
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, sehingga setiap karyawan bisa mendapatkan jumlah yang berbeda.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja/12 x satu bulan upah.
Kewajiban Perusahaan saat Adanya Perselisihan Hak THR
Ada kalanya, karyawan akan merasa bahwa nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika hal ini terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menuntut hak yang berhak diterima.
Perusahaan dan karyawan sebaiknya segera melakukan musyawarah bersama untuk mencapai hasil yang bisa diterima kedua belah pihak.
Jika tidak kunjung didapatkan hasilnya, dapat menggunakan bantuan mediasi hubungan industrial.
Mediator bersifat netral dan tidak berpihak guna menyelesaikan perselisihan hak.
Aturan THR Bagi Karyawan yang sedang Cuti Hamil/Melahirkan
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan karyawati yang mengambil cuti hamil atau melahirkan bertepatan dengan hari raya?
Apakah perusahaan juga wajib membayar THR untuknya?
Secara prinsip, cuti hamil dan cuti melahirkan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja perempuan yang memenuhi syarat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, cuti hamil dan melahirkan diberikan selama 3 bulan, yakni sebelum dan sesudah melahirkan.
Ketidakhadiran karyawati karena cuti hamil atau melahirkan ini tidak menjadikan hubungan kerja terputus, mengubah status karyawati, maupun mengurangi masa kerja.
Jadi, dalam masal tiga bulan cuti tersebut, karyawati yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan upah penuh dari perusahaan.
Perbedaannya adalah mereka tidak mendapat komponen tunjangan tidak tetap yang dibayarkan berdasarkan kehadiran, tunjangan makan, transportasi dan komunikasi.
Karyawati yang sedang cuti hamil atau cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THT asalkan sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari satu bulan.
Perhitungan jumlah THR yang didapatkan juga sama seperti ketentuan yang tertulis di atas berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, masa cuti tiga bulan juga dihitung sebagai masa kerja, meskipun karyawati yang bersangkutan tidak hadir atau tidak bekerja karena status cutinya.
Contoh Kasus
Rahma telah bekerja di perusahaan tekstil Berkah Jaya selama tujuh bulan. Setiap bulannya, rahma mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000.
Pada bulan ke tujuh Risa mendapatkan hak cuti hamil dan melahirkan selama tiga bulan.
Di bulan kedua masa cutinya, perusahaan tekstil Berkah Jaya membagikan THR bagi karyawannya.
Maka, cara menghitung THR yang akan diterima oleh Rahma adalah:
7 bulan X Rp10.000.000/12 bulan = Rp5.833.000
Jadi, THR yang berhak diterima oleh Rahma adalah sebesar Rp5.833.000.
Kapan THR Harus Diberikan Kepada Karyawan?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Pasal 5, pembayaran THR yang harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Contohnya Idul Fitri tahun 2020 jatuh pada tanggal 20 Mei 2020, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tanggal 13 Mei 2020.
Jika pemberian THR terlambat diberikan, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.
Denda tersebut ditujukan untuk kesejahteraan karyawan yang tertuang dalam Pasal 10, Permenaker No. 6/2016.
Karyawan adalah salah satu aset perusahaan yang harus dilindungi dan dipertahankan.
Kesejahteraan karyawan harus diperhatikan oleh perusahaan karena bisa secara langsung berdampak pada kemajuan bisnis Anda.
Kini, penghitungan THR karyawan dapat dilakukan secara mudah dan akurat dengan bantuan HR Software.
Semua komponen gaji pokok dan tunjangan yang berhubungan dengan THR dapat dihitung dengan mudah.
Dengan menggunakan berbagai fitur yang lengkap HR software terpercaya di Indonesia, urusan penggajian dan THR karyawan.
Tidak hanya sampai perhitungan jumlah tunjangan saja, software tersebut biasanya juga memiliki fitur payroll sehingga terintegrasi dengan nomor rekening bank karyawan.