THR Karyawan Resign: Simak Ketentuan Pembayarannya di Sini! - bloghrd.com



Karyawan resign berhak mendapatkan THR jika melakukan pengunduran diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku. Namun jika karyawan memutuskan untuk resign di luar kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, artinya tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tersebut.

Sekilas Mengenai Tunjangan Hari Raya

Selain libur di hari raya, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja saat mendekati hari raya keagamaan. Dalam beberapa kasus, biasanya karyawan memutuskan untuk resign setelah menerima THR atau merencanakan tanggal resign jatuh beberapa saat setelah tanggal penerimaan THR. Tetapi ada juga kejadian ketika karyawan resign atau mengundurkan diri sebelum hari raya. Bisa jadi Anda bertanya haruskah perusahaan membayar THR karyawan resign? Untuk memperjelas ketentuan THR karyawan resign, simak lebih lanjut artikel ini ya.
Peraturan mengenai THR karyawan resign diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:

  • Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
  • Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. 

Berdasarkan peraturan pemerintah, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung atas dasar besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungan sendiri atau biasa disebut dengan istilah pro rata.
Baca Jugat: Hitung Besaran THR yang Anda Dapatkan di Sini!

BACA JUGA :  Penjelasan Faktur Pajak Cacat Atau Faktur Pajak Tidak Lengkap

Bagaimana Perhitungan THR Karyawan Resign?

Dalam pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan pekerja atau buruh yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (karyawan tetap) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menetapkan peraturan THR karyawan resign.
Dengan demikian, jika pengunduran diri terjadi dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berarti karyawan yang resign berhak atas THR, sedangkan jika terjadi sebelum H-30 berarti tidak berhak atas THR.
Saat karyawan di perusahaan Anda mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum hari raya, misalnya dua atau tiga bulan sebelumnya, selama pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari menjelang hari raya, ia tetap berhak atas THR dan perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan dari Permenaker. 
Contoh kasus: 
Surya merupakan seorang karyawan PT Gladi Bersama. Surya sebagai pekerja ingin mengundurkan diri tepat 10 hari sebelum hari raya. Berdasarkan contoh soal ini, lama waktu pengajuan resign Surya, masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan Permenaker 4/1994 (dalam jangka waktu 30 hari) maka Surya berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 
Bagaimana dengan pekerja atau buruh, terutama karyawan kontrak dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu?
Berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 7 ayat 3 pekerja yang masa hubungannya berakhir atau habis kontrak berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan uang THR.
Baca Juga: Selain THR, Ini Dia Ragam Jenis Tunjangan Karyawan

Hitung THR dan Pajak di Aplikasi Pajak

Anda dapat melakukan perhitungan THR di aplikasi Aplikasi Pajak. Perhitungan THR ini dapat dilakukan pada fitur Payroll. Anda dapat menghitung PPh 21 secara otomatis, lengkap dengan nominal THR serta iuran lain yang harus Anda input.
Tidak hanya menghitung gaji, Anda dapat melakukan penghitungan pajak yang berkaitan dengan usaha, seperti PPN, PPh 23, dan sebagainya. Setelah melakukan penghitungan, Anda dapat lapor dan setor pajak usaha hanya dengan 1 klik, semua dikerjakan dalam 1 platform saja.
Referensi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016

BACA JUGA :  Dasar Hukum NPWP yang Wajib Pajak Perlu Ketahui



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com