NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang digunakan dalam penilaian dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, NJOP menjadi dasar penting menghitung kewajiban pajak atas tanah dan/atau bangunan. Selain tujuan penghitungan, penerimaan PBB-P2 terkait pembiayaan layanan publik daerah dan konteks fungsi pajak bagi pembangunan. Tetapi NJOP bukan harga jual pasti sebuah properti, bukan pula bukti kepemilikan tanah.
Pemilik rumah, pembeli properti, pelaku usaha, dan tim finance sering membutuhkan NJOP saat menyiapkan anggaran PBB, meneliti informasi transaksi properti, atau memeriksa surat pemberitahuan pajak. Informasi NJOP umumnya tercantum dalam SPPT PBB-P2 dan tersedia melalui kanal pemerintah daerah, termasuk layanan elektronik yang berbeda antarwilayah.
Artikel ini membahas pengertian NJOP, cara menghitung nilai bumi dan bangunan, perbedaan NJOP dan NJOPTKP, rumus PBB-P2 berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, hingga cara memeriksa NJOP online tahun 2026. Sejumlah informasi lama—seperti patokan NJOPTKP Rp12 juta dan asumsi bahwa harga pasar selalu 1,5–2 kali NJOP—perlu diperbarui agar tidak menimbulkan kesalahan penghitungan.
Daftar Isi
Apa Itu NJOP?
NJOP merupakan nilai yang diperoleh berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau melalui pendekatan penilaian yang dibenarkan peraturan ketika transaksi pembanding tidak tersedia. Dalam konteks PBB-P2, pemda menetapkan NJOP melalui proses penilaian bumi dan/atau bangunan. Dasar ketentuannya antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PP Nomor 35 Tahun 2023, serta PMK Nomor 85 Tahun 2024.
Secara sederhana, NJOP mencerminkan nilai objek pajak berdasarkan metode penilaian yang ditetapkan untuk tujuan perpajakan. Nilai ini dapat berbeda dari harga penawaran, harga transaksi aktual, nilai appraisal bank, maupun nilai yang dicantumkan dalam akta. Perbedaan tersebut bisa disebabkan waktu penilaian, karakteristik bangunan, lokasi, kondisi pasar, dan metodologi penaksiran.
Pembaca yang ingin memahami konteks lebih luas bisa melihat penjelasan Pajak Bumi dan Bangunan serta PBB-P2 yang dikelola pemerintah daerah.
Apakah NJOP sama dengan harga pasar rumah?
Tidak selalu. NJOP disusun untuk tujuan penetapan pajak menggunakan pendekatan penilaian tertentu. Harga pasar suatu unit properti ditentukan oleh transaksi dan negosiasi, kondisi fisik, status legal, fasilitas, akses, serta penawaran-permintaan pada saat penjualan.
Karena itu, anggapan bahwa harga jual rumah pasti 1,5 atau 2 kali NJOP tidak memiliki dasar universal. Bisa saja harga transaksi lebih tinggi, mendekati, atau dalam situasi tertentu berbeda dengan arah yang tidak diperkirakan dari NJOP. Ketika menyusun anggaran pembelian properti, gunakan NJOP sebagai salah satu informasi, bukan satu-satunya estimasi harga pasar.
Siapa yang Menetapkan NJOP?
NJOP untuk PBB-P2 dikelola pemerintah daerah
Untuk PBB-P2, besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan penilaian yang berlaku. Pasal 40 UU HKPD mengatur penetapan NJOP setiap tiga tahun, kecuali objek tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun mengikuti perkembangan wilayah. Beberapa daerah memilih mekanisme pemutakhiran tahunan berdasarkan aturan setempat.
Ini berbeda dari penggambaran lama yang seolah-olah semua NJOP di Indonesia ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan setiap tiga tahun. Menteri Keuangan mengatur pedoman penilaian, sedangkan penetapan nilai PBB-P2 berada pada pemerintah daerah. Pembagian kewenangan ini merupakan bagian dari desentralisasi fiskal Indonesia. Pengelolaan pajak daerah dijelaskan lebih lengkap pada artikel pajak daerah.
PBB sektor tertentu masih menjadi kewenangan pusat
PBB-P2 perlu dibedakan dari PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya yang berdasarkan ketentuan tetap dikelola oleh DJP pusat. Metode penilaian, tarif, dan tata cara administratifnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan PBB-P2. Sebab itu, sebelum menggunakan rumus dalam artikel ini, pastikan objek yang dimaksud adalah PBB-P2.
Komponen NJOP Tanah dan Bangunan
1. NJOP bumi atau tanah
Nilai bumi umumnya terkait luas tanah dan nilai per meter persegi yang dihasilkan dari proses penilaian. Penilai mempertimbangkan data pasar dan karakteristik tanah. Dalam penilaian massal, zona nilai tanah dan nilai indikasi rata-rata dapat membantu menilai objek yang memiliki karakter relatif serupa.
2. NJOP bangunan
Nilai bangunan mempertimbangkan karakter bangunan, antara lain jenis penggunaan, luas, komponen fisik, dan penyusutan yang relevan menurut metode penilaian. Nilai ini tidak selalu sama dengan biaya awal pembangunan atau biaya renovasi yang dikeluarkan pemilik.
3. NJOP gabungan
Untuk objek yang meliputi tanah dan bangunan, nilai objek pajak diperoleh dari penjumlahan nilai bumi dan nilai bangunan yang relevan. Detail perhitungan serta klasifikasinya tercantum dalam administrasi pemerintah daerah dan SPPT PBB-P2. Jika luas tanah, luas bangunan, atau jenis penggunaan salah, pemilik dapat meminta petunjuk pembetulan data melalui badan pendapatan daerah.
Contoh Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan
Misalkan sebuah rumah mempunyai luas tanah 120 meter persegi dengan NJOP bumi Rp2.000.000 per meter persegi. Bangunannya seluas 80 meter persegi dengan NJOP bangunan Rp1.500.000 per meter persegi. Ini contoh angka ilustratif, bukan tarif NJOP resmi untuk suatu alamat.
| Komponen | Rumus | Nilai |
|---|---|---|
| NJOP bumi | 120 m² × Rp2.000.000 | Rp240.000.000 |
| NJOP bangunan | 80 m² × Rp1.500.000 | Rp120.000.000 |
| Total NJOP | Rp240.000.000 + Rp120.000.000 | Rp360.000.000 |
Total NJOP dalam contoh adalah Rp360 juta. Perhatikan bahwa angka tersebut belum sama dengan PBB terutang. Untuk menghitung pajak, ada NJOP tidak kena pajak, persentase dasar pengenaan PBB-P2, tarif menurut perda, dan kemungkinan fasilitas atau pengurangan.
Apa Itu NJOPTKP dan Berapa Besarannya pada 2026?
NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yakni bagian nilai objek yang dikecualikan dari penghitungan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan PBB-P2. Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan NJOPTKP paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
Frasa “paling sedikit” berarti daerah dapat menetapkan NJOPTKP yang lebih tinggi. Misalnya, Bapenda DKI Jakarta mencantumkan NJOPTKP Rp60.000.000 pada informasi PBB-P2-nya. Oleh karena itu, tidak benar jika seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan angka Rp12 juta sebagaimana tertulis dalam panduan berbasis peraturan lama.
Apakah NJOPTKP berlaku untuk semua objek properti yang dimiliki?
UU HKPD mengatur bahwa dalam hal seorang Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan untuk salah satu objek per Tahun Pajak. Pengaturan untuk DKI Jakarta perlu dibaca sesuai tata kelola provinsinya. Untuk menentukan objek yang memperoleh pengurangan dan prosedur administrasinya, ikuti informasi pemda.
Dalam transaksi tanah dan rumah, jangan menyamakan NJOPTKP PBB-P2 dengan NPOPTKP yang digunakan untuk BPHTB. Perbedaan dasar pajak perolehan tersebut dibahas pada BPHTB dan perhitungannya serta tarif BPHTB.
Rumus PBB-P2 Berdasarkan NJOP Terbaru
Berdasarkan Pasal 40–42 UU HKPD, pemerintah daerah menentukan NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB-P2 paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan perda paling tinggi 0,5%. Jadi, jangan langsung mengalikan seluruh NJOP dengan satu tarif nasional yang dianggap berlaku untuk semua daerah.
Rumus umum untuk simulasi
PBB-P2 = (NJOP − NJOPTKP) × persentase dasar pengenaan × tarif PBB-P2.
Rumus tersebut merupakan penyederhanaan untuk contoh tanpa fasilitas, pembebasan, atau kondisi khusus lain. Angka persentase dan tarif aktual mengikuti perda serta kebijakan daerah yang berlaku atas objek bersangkutan.
Contoh simulasi PBB-P2
Dengan NJOP Rp360.000.000 pada contoh sebelumnya, misalkan daerah menetapkan NJOPTKP Rp10.000.000, persentase dasar pengenaan 40%, dan tarif 0,2%.
- Nilai setelah dikurangi NJOPTKP = Rp360.000.000 − Rp10.000.000 = Rp350.000.000.
- Dasar penghitungan = Rp350.000.000 × 40% = Rp140.000.000.
- PBB-P2 ilustratif = Rp140.000.000 × 0,2% = Rp280.000.
Angka di atas semata-mata ilustrasi aritmetika. Besaran tagihan yang mengikat dapat dilihat pada SPPT resmi dan ketentuan pemerintah daerah. Jika memerlukan panduan pembayaran, pelajari cara bayar PBB dan layanan PBB online.
Cara Cek NJOP Online Tahun 2026
1. Temukan Nomor Objek Pajak (NOP)
NOP biasanya tertera pada dokumen SPPT PBB-P2. Nomor tersebut digunakan untuk mengidentifikasi objek pajak dalam sistem pemerintah daerah. Jika tidak mempunyai dokumen terbaru, gunakan layanan salinan SPPT atau hubungi badan pendapatan daerah setempat melalui kanal yang sah. Penjelasan fungsi surat dan informasi yang tercantum dapat ditemukan pada artikel SPPT PBB.
2. Kunjungi portal pajak daerah yang sesuai
Setiap pemerintah daerah dapat menyediakan layanan berbeda. Cari portal melalui situs resmi pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. Hindari memasukkan NIK dan NOP ke situs tiruan yang tidak memiliki hubungan dengan badan pendapatan daerah.
3. Periksa nilai bumi dan bangunan
Setelah berhasil membuka informasi objek atau mengunduh SPPT, periksa luas bumi, luas bangunan, NJOP bumi per meter persegi, NJOP bangunan per meter persegi, total NJOP, NJOPTKP, tarif, dan nilai PBB terutang jika tersedia. Jika tidak sesuai kondisi nyata, dokumentasikan perbedaannya untuk permohonan perbaikan data.
4. Simpan dokumen resmi
Simpan e-SPPT atau dokumen unduhan pada lokasi aman untuk keperluan administrasi. Dokumen tahun pajak tertentu tidak selalu mencerminkan penilaian terbaru tahun berikutnya. Periksa tanggal, tahun pajak, serta identitas objek sebelum menggunakan angka dalam perhitungan.
Cara Cek NJOP dan SPPT PBB di Jakarta pada 2026
Bapenda DKI Jakarta telah mengumumkan penerbitan e-SPPT PBB-P2 tahun pajak 2026 melalui layanan Pajak Online Jakarta. Situs yang digunakan adalah pajakonline.jakarta.go.id, bukan hanya domain lama BPRD yang disebut dalam beberapa artikel terdahulu.
Melalui akun Pajak Online Jakarta
- Buka situs Pajak Online Jakarta dan masuk menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu Jenis Pajak, lalu PBB.
- Buka Riwayat Pengunduhan e-SPPT.
- Unduh SPPT tahun yang diperlukan, lalu periksa rincian NJOP pada dokumen.
Memeriksa nilai tagihan tanpa login
Menurut petunjuk Bapenda tahun 2026, masyarakat juga dapat membuka halaman e-SPPT Jakarta, memilih informasi SPPT PBB, lalu memasukkan NOP dan NIK untuk memeriksa daftar tagihan. Fitur ini ditujukan untuk melihat informasi, bukan mengunduh semua dokumen tanpa autentikasi.
Bagi properti di luar Jakarta, prosedur tersebut tidak bisa langsung digunakan. Pembaca harus mencari portal Bapenda setempat atau menghubungi petugas layanan daerah.
Metode yang Digunakan untuk Menentukan NJOP
Perbandingan harga dengan objek sejenis
Penilai dapat menggunakan data transaksi properti pembanding yang relevan dan melakukan penyesuaian atas karakteristik objek. Perbandingan harus memperhitungkan faktor lokasi, luasan, akses, kondisi, dan waktu transaksi supaya tidak sekadar membandingkan dua harga tanpa konteks.
Nilai perolehan baru
Metode biaya menilai berapa biaya untuk memperoleh atau membangun kembali aset dengan karakteristik tertentu, kemudian memperhitungkan penyusutan atau penyesuaian yang relevan. Metode ini terutama membantu penilaian bangunan dan objek tertentu ketika informasi transaksi terbatas.
Nilai jual pengganti
Pendekatan ini dapat mempertimbangkan kapasitas objek dalam menghasilkan manfaat ekonomis, sesuai jenis objek yang dinilai dan pedoman resmi. Tidak semua rumah tinggal menggunakan metode yang sama dengan objek komersial khusus.
Penilaian massal dan penilaian individual
PMK Nomor 85 Tahun 2024 menjadi pedoman pelaksanaan penilaian PBB-P2. Penilaian massal dapat memakai teknologi dan data zona nilai tanah, sedangkan objek tertentu yang lebih kompleks dapat membutuhkan penilaian individual. Karena itu, nilai setiap objek tidak otomatis seragam hanya karena berada dalam satu kelurahan.
Perbedaan NJOP, NJKP, NPOP, dan Nilai Pasar
| Istilah | Pengertian | Fungsi |
|---|---|---|
| NJOP | Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan untuk keperluan pajak | Dasar penilaian PBB |
| NJOPTKP | Bagian NJOP yang tidak dikenai PBB-P2 berdasarkan ketentuan | Pengurang dasar penghitungan PBB-P2 |
| Persentase dasar pengenaan PBB-P2 | Persentase 20–100% atas NJOP setelah dikurangi NJOPTKP menurut aturan daerah | Menentukan nilai yang menjadi dasar pemungutan PBB-P2 |
| NPOP | Nilai Perolehan Objek Pajak untuk BPHTB | Dasar penentuan BPHTB sesuai aturan |
| Harga pasar | Estimasi harga transaksi wajar pada kondisi pasar tertentu | Referensi transaksi/penilaian komersial |
Istilah NJKP masih ditemukan dalam pembahasan aturan PBB sektor tertentu atau panduan historis. Namun, untuk simulasi PBB-P2 2026, fokuslah pada mekanisme UU HKPD dan peraturan daerah, bukan mencampurkan tarif serta NJKP rezim PBB pusat terdahulu.
Apakah NJOP Memengaruhi Pajak Jual Beli Rumah?
NJOP dapat menjadi salah satu rujukan dalam administrasi transaksi properti, tetapi kewajiban pajak jual beli melibatkan beberapa aturan terpisah. Misalnya, pihak pengalih mungkin menghadapi PPh final sesuai syarat transaksi, sementara penerima hak memperhatikan BPHTB berdasarkan ketentuan pajak daerah. Simak pajak jual beli rumah dan pajak penjualan rumah.
Untuk transaksi tanah kosong atau hak atas tanah, faktor objek transaksi juga relevan. Pembaca dapat mempelajari pajak penjualan tanah serta pajak jual beli tanah. Jangan menggunakan NJOP sebagai pengganti harga transaksi riil apabila ketentuan membutuhkan nilai perolehan sebenarnya.
Kapan Harus Mengajukan Perubahan atau Keberatan NJOP?
Perbedaan informasi pada SPPT dapat timbul akibat kesalahan luas, pemanfaatan lahan, klasifikasi bangunan, atau data yang belum diperbarui. Wajib Pajak perlu membedakan pembetulan data objek dari permohonan keberatan atas ketetapan atau proses administratif lain. Setiap prosedur memiliki berkas dan tenggat tersendiri menurut peraturan daerah.
Dokumen yang umumnya membantu
- Identitas dan data Wajib Pajak yang relevan.
- NOP serta SPPT PBB-P2 tahun terkait.
- Bukti luas atau karakteristik tanah dan bangunan sesuai permohonan.
- Foto objek, dokumen teknis atau data pembanding apabila disyaratkan.
- Surat kuasa untuk perwakilan apabila diperlukan.
Pengajuan perlu dilakukan melalui badan pendapatan daerah atau unit yang berwenang. Apabila pengurusan melibatkan perusahaan, tim accounting dapat menata dokumen pendukung bersama administrasi pajak daerah lainnya.
FAQ Seputar NJOP
Apakah NJOP otomatis naik setiap tahun?
Tidak. Mekanisme pemutakhiran NJOP mengikuti kebijakan dan penilaian pemerintah daerah. UU HKPD mengatur periode tiga tahunan dengan pengecualian objek tertentu yang dapat diperbarui setiap tahun, dan beberapa daerah memiliki ketentuan tahunan.
Apakah NJOP minimal sama dengan harga jual rumah?
Tidak ada aturan umum bahwa harga jual wajib sama atau lebih tinggi daripada NJOP pada setiap transaksi. Periksa konsekuensi perpajakan transaksi menurut ketentuan spesifik, termasuk cara menentukan dasar pajaknya.
Berapa NJOPTKP pada 2026?
UU HKPD menetapkan batas minimum Rp10 juta per Wajib Pajak, sedangkan daerah dapat menentukan lebih tinggi. Contohnya DKI Jakarta mencantumkan Rp60 juta. Nilai daerah lain harus diperiksa pada perda dan sumber resmi setempat.
Apakah NJOP sama dengan tagihan PBB?
Tidak. NJOP adalah nilai objek untuk penghitungan, sedangkan tagihan PBB ditentukan setelah menerapkan NJOPTKP, persentase dasar pengenaan, tarif, dan ketentuan lain yang relevan.
Bisakah cek NJOP menggunakan NOP?
Di sejumlah daerah, NOP digunakan untuk mengakses informasi SPPT atau objek pajak. Namun, ada portal yang meminta autentikasi tambahan seperti NIK atau akun pajak daerah. Gunakan sistem resmi untuk menjaga keamanan data.
Kesimpulan
NJOP adalah nilai penting untuk administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, terutama PBB-P2 yang dikelola pemerintah daerah. Nilai ini berbeda dari harga pasar dan bukan satu-satunya unsur penentu tagihan PBB. Untuk perhitungan yang benar, periksa NJOP bumi dan bangunan, NJOPTKP lokal, persentase dasar pengenaan, tarif perda, dan fasilitas yang mungkin berlaku.
Pada 2026, gunakan kerangka UU 1/2022, PP 35/2023 dan PMK 85/2024 untuk memahami penilaian PBB-P2. Untuk mengecek NJOP, lihat SPPT tahun pajak yang bersangkutan lewat portal pemerintah daerah; pemilik objek di Jakarta dapat memanfaatkan Pajak Online Jakarta dan e-SPPT 2026 dari Bapenda DKI Jakarta.
Referensi Resmi
- JDIH Kementerian Keuangan — UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian PBB-P2.
- Bapenda DKI Jakarta — PBB-P2, NJOPTKP dan tarif daerah.
- Bapenda DKI Jakarta — Cara cek dan unduh e-SPPT PBB-P2 2026.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!