Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Bagaimana cara menghitung uang pesangon karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan kemnaker? Simak artike berikut ini.

Tidak setiap waktu status ekonomi sebuah perusahaan berada dalam keadaan stabil.

Terkadang, ada kalanya perusahaan mengalami kerugian besar yang tidak dapat diatasi dari segi finansial sehingga membuatnya tidak mampu membayar gaji karyawan.

Faktor ketidakstabilan ekonomi ini menjadi salah satu alasan yang memicu perusahaan melakukan pemangkasan karyawan, yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja atau yang lebih dikenal dengan PHK.

Namun, jangan salah paham, PHK tidak selalu berarti “pemecatan”.

PHK adalah pemutusan hubungan kerja, yang mana juga dapat diwujudkan oleh karyawan karena suatu alasan tertentu.

Jadi, kedua belah pihak dapat melakukan PHK apabila sebelumnya telah dilakukan perundingan dan mencapai mufakat.

Jika fenomena PHK terjadi, penting bagi perusahaan untuk membayarkan hak-hak yang berupa kompensasi kepada karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu kompensasi yang dimaksudkan adalah uang pesangon. Kali ini, bloghrd.com akan membahas mengenai topik ini dan serba-serbinya.

Pengertian Uang Pesangon Adalah?

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, uang pesangon adalah salah satu jenis kompensasi yang wajib dipenuhi perusahaan.

Ketentuan terkait pemberian uang pesangon ini diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Jadi, dapat disimpulkan bahwa uang pesangon merupakan uang yang wajib diberikan oleh penyedia kerja kepada karyawan sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau berakhirnya periode kerja karyawan tersebut.

Pemberian uang pesangon ini juga meliputi uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Perusahaan, khususnya sebagai penyedia kerja, harus memerhatikan dengan baik perihal pemberian uang pesangon.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kinerja Perusahaan Dengan Risk Management

Pasalnya, apa pun yang berkaitan dengan uang sangat sensitif, oleh karena itu harus diperhitungan dengan benar.

Jika tidak, hal ini akan memicu terjadinya aksi demonstrasi di antara karyawan lantaran tidak dibayarkannya uang pesangon.

Pengertian Uang Pesangon Adalah?

Ketentuan Perhitungan Besaran Uang Pesangon Karyawan Menurut UU

Sebenarnya berapakah besaran uang pesangon yang wajib diberikan oleh perusahan kepada karyawan?

Menurut UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 tentang Ketenagakerjaan, perhitungan uang pesangon karyawan berdasarkan lamanya masa kerja adalah sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4.  masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6.  masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Ketentuan ini diharapkan dapat dijadikan panduan oleh perusahaan dalam menghitung besarnya uang pesangon yang harus diberikan oleh karyawan berdasarkan berapa lama dia bekerja di suatu perusahaan tersebut.

Namun, ketentuan PHK yang dilakukan oleh perusahaan berbeda dengan PHK yang terjadi atas inisiatif sang karyawan sendiri.

PHK yang terjadi karena pengunduran diri karyawan tidak mewajibkan perusahaan untuk pembayaran uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja.

Penyebabnya adalah pengunduran diri merupakan alasan yang didasarkan pada keinginan mereka sendiri.

Kendati demikian, perusahaan tetap harus membayarkan uang penggantian hak ( UPH ) untuk karyawan yang mengundurkan diri.

Jadi, selain uang pesangon, ketentuan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak juga harus diperhatikan.

BACA JUGA :  10 Langkah Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Tabel Berbagai Jenis PHK Atau Pemutusan Hubungan Kerja

Berdasarkan masing-masing jenis PHK, terdapat sejumlah ketentuan terkait uang pesangon karyawan yang harus diketahui sebagai berikut:

Ragam Jenis PHK Besaran Uang Pesangon (UP) Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja

(UPMK)

Besaran Uang Penggantian Hak (UPH) Besaran Uang Pisah

(UP)

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Karyawan mengundurkan diri tanpa paksaan atau tekanan apa pun UPH UP Tercantum dalam Pasal 162 Ayat (1)
Karyawan tidak lulus masa probation atau percobaan Tercantum dalam Pasal 154
Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak telah berakhir Tercantum dalam Pasal 154 Huruf b
Karyawan melanggar perjanjian kerja bersama atau peraturan kerja 1x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 161 Ayat (3)
Karyawan mengajukan PHK karena perusahaan melanggar peraturan 2x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antarkaryawan apabila diatur perusahaan 1x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 153
Terjadi PHK besar-besaran/masal karena perusahaan pailit 1x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 164 Ayat (1)
Terjadi PHK masal karena perusahaan melakukan efisiensi 2x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 164 Ayat (3)
Terjadi peleburan, penggabungan, perubahan status kerja dan karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 163 Ayat (1)
Terjadi peleburan, penggabungan, perubahan status kerja dan pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan bankrut 1x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 165
Karyawan meninggal dunia 2x 1x UPH Uang Pisah Tercantum dalam Pasal 166
Karyawan mangkir selama 5 hari atau lebih dan sudah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut UPH Uang Pisah Tercantum dalam Pasal 168 Ayat (1)
Karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja diatas 12 bulan) 2x 2x UPH Tercantum dalam Pasal 172
Karyawan masuk usia pensiun normal 2x 1x UPH Tercantum dalam Pasal 167
Karyawan ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja diatas 6 bulan) 1x UPH Tercantum dalam Pasal 160 Ayat (7)
Karyawan ditahan dan diputuskan bersalah 1x UPH Pasal 160 ayat 1
BACA JUGA :  Ini yang Harus Diperhitungkan Sebelum Lapor SPT PPh 21

Contoh Perhitungan Uang Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan

Untuk membantu Anda memahami cara menghitung uang pesangon karyawan yang benar, bloghrd.com akan menyajikan contoh kasus sebagai berikut:

Ada seorang karyawan bernama Heri bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur.

Diketahui masa kerja Heri adalah  5 tahun.

Namun, karena situasi ekonomi tidak stabil dan menyusutnya pesanan dalam 1,5 tahun terakhir, perusahaan tersebut melakukan pemangkasan karyawan, dan Heri termasuk di antaranya.

Gaji terakhir yang diterima Heri dari perusahaan itu adalah Rp6.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok: : Rp4.125.000
  2. Tunjangan tetap : Rp1.375.000
  3. Tunjangan tidak tetap : Rp500.000

Selain itu, Heri masih memiliki sisa cuti tahunan berbayar yang belum dipakai sebanyak 8 hari.

Berapakah uang pesangon, masa penghargaan, dan penggantian hak yang diterima Heri?

Menurut informasi tersebut, Heri di PHK karena perusahaan melakukan efinisi.

Berdasarkan tabel yang telah ditampilkan di atas, Heri berhak menerima pesangon sebanyak 2 kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan, serta UPH.

Dengan masa kerja 5 tahun, jumlah uang pesangon yang diterima Heri adalah sebagai berikut:

Uang pesangon untuk masa kerja 5 tahun (6 bulan upah)

= 6 bulan upah x Rp6.000.000

= Rp36.000.000

  • Uang masa penghargaan kerja  untuk masa kerja 5 tahun (2 bulan upah)

= 2 bulan upah x Rp6.000.000

= Rp12.000.000

Uang penggantian hak: 

  1. Hak cuti yang belum diambil/jumlah hari kerja dalam sebulan) x upah tetap dalam sebulan

= (8/20 hari) x Rp6.000.000

= Rp2.400.000

  1. Hak Perumahan dan Pengobatan: 15% x jumlah pesangon dan UPMK

= 15/100 x Rp36.000.000 + Rp12.000.000 = Rp7.200.000

Total UPH = Rp2.400.000 + Rp7.200.00 = Rp9.600.000

Jadi, total pesangon yang akan diterima oleh Heri adalah:

Uang pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak =

Rp36.000.000 + Rp12.000.000 + Rp9.600.000 = Rp57.600.000

Dalam menyikapi masalah PHK dan pemberian uang pesangon ini, masih banyak perusahaan yang lalai dalam memberikan hak-hak yang seharusnya para karyawan dapatkan.

Tak jarang hal ini memicu terjadinya konflik atau demo besar-besaran antara karyawan dan perusahaan lantaran tidak dibayarkannya uang pesangon.

Untuk mengatasi hal itu, perusahaan perlu memberikan sosialisasi terkait hal ini secara berkala kepada karyawan guna menjaga transparansi di perusahaan.

Sebelum karyawan meninggalkan perusahaan, entah dipecat, terkena pemangkasan, atau bahkan mengundurkan diri, pastikan hak-hak karyawan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com