Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Uang pesangon adalah salah satu hak penting yang perlu diperhatikan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Bagi karyawan, pesangon menjadi bentuk perlindungan finansial ketika hubungan kerja berakhir. Bagi perusahaan, perhitungan pesangon yang benar membantu mengurangi risiko sengketa hubungan industrial dan memastikan kewajiban ketenagakerjaan dipenuhi sesuai aturan.

Dalam praktiknya, menghitung pesangon tidak cukup hanya melihat masa kerja karyawan. Perusahaan juga perlu memahami status hubungan kerja, alasan PHK, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kemungkinan adanya uang pisah atau uang kompensasi PKWT.

Karena itu, artikel ini akan membahas cara menghitung uang pesangon karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk rumus, tabel masa kerja, contoh perhitungan, dan hal-hal yang sering keliru dalam praktik HR.

Apa Itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja atau terjadinya PHK. Pesangon biasanya diberikan kepada karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, yaitu karyawan tetap.

Dalam konteks kompensasi PHK, pesangon tidak berdiri sendiri. Ada beberapa komponen lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu uang penghargaan masa kerja atau UPMK dan uang penggantian hak atau UPH. Pada kondisi tertentu, pekerja juga dapat menerima uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk memahami dasar hubungan kerja, perusahaan dapat membaca artikel aturan ketentuan seputar perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Dasar Hukum Pesangon Karyawan

Ketentuan pesangon karyawan di Indonesia mengacu pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh regulasi terkait Cipta Kerja, serta aturan pelaksana dalam PP No. 35 Tahun 2021.

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur beberapa hal penting, mulai dari PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam konteks PHK, aturan ini menjadi rujukan penting untuk memahami tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dengan adanya perubahan aturan, HR perlu berhati-hati ketika menggunakan referensi lama. Beberapa komponen yang dulu sering dimasukkan dalam uang penggantian hak, seperti penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15%, tidak lagi muncul sebagai komponen UPH dalam PP No. 35 Tahun 2021. Karena itu, perusahaan sebaiknya memakai aturan terbaru dan mencocokkannya dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang berlaku.

Untuk pembahasan lain seputar PHK, Anda dapat membaca artikel surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dan pesangon, perbedaan proses resign karyawan dan pemutusan hubungan kerja, serta perhitungan pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Uang Pesangon Adalah?

Komponen Hak Karyawan Saat Terjadi PHK

Ketika terjadi PHK, hak yang diterima karyawan dapat berbeda-beda tergantung alasan PHK, status hubungan kerja, masa kerja, dan ketentuan dalam dokumen perusahaan. Secara umum, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah kompensasi utama yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan upah sebulan. Besarnya uang pesangon dapat dikalikan dengan faktor tertentu sesuai alasan PHK.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK

UPMK adalah uang penghargaan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan lamanya masa kerja. UPMK biasanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 3 tahun, dengan jumlah bulan upah yang meningkat sesuai masa kerja.

Untuk pembahasan khusus, baca juga artikel siapa yang berhak menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan masa kerja bagi pegawai terkena PHK.

3. Uang Penggantian Hak atau UPH

UPH adalah penggantian atas hak karyawan yang belum diterima ketika hubungan kerja berakhir. Komponen UPH dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk penjelasan lebih detail, perusahaan dapat membaca artikel cara menghitung uang penggantian hak karyawan kena PHK dan apakah sisa cuti karyawan dapat diuangkan.

4. Uang Pisah Jika Diatur Perusahaan

Uang pisah dapat diberikan pada kondisi tertentu, misalnya karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat. Besaran uang pisah biasanya tidak ditentukan dalam tabel pesangon, tetapi mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

5. Uang Kompensasi PKWT

Untuk karyawan kontrak atau PKWT, istilah yang umum digunakan bukan pesangon, melainkan uang kompensasi PKWT. Kompensasi ini diberikan ketika PKWT berakhir atau pekerjaan tertentu selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memahami perbedaannya, baca artikel apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan jenis pekerjaan dan durasi maksimal jangka waktu kontrak PKWT.

Perbedaan Pesangon, UPMK, UPH, dan Uang Pisah

Agar tidak salah menghitung, HR perlu membedakan beberapa istilah berikut.

Komponen Pengertian Dasar Umum Perhitungan
Uang Pesangon Kompensasi akibat PHK yang dihitung berdasarkan masa kerja. Tabel pesangon x upah sebulan x faktor alasan PHK.
UPMK Penghargaan atas masa kerja karyawan. Tabel UPMK x upah sebulan x faktor alasan PHK.
UPH Penggantian atas hak yang belum diterima. Cuti belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain sesuai PK/PP/PKB.
Uang Pisah Uang yang dapat diberikan pada kondisi tertentu, misalnya resign sesuai syarat. Sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Kompensasi PKWT Kompensasi untuk pekerja kontrak saat PKWT berakhir atau pekerjaan selesai. Masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Siapa yang Berhak Mendapat Uang Pesangon?

Secara umum, uang pesangon berkaitan dengan karyawan tetap atau PKWTT yang mengalami PHK. Namun, tidak semua PHK menghasilkan hak pesangon dengan jumlah yang sama. Besaran hak karyawan sangat bergantung pada alasan PHK.

Contohnya, PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, perusahaan pailit, pekerja memasuki usia pensiun, pekerja meninggal dunia, pekerja mengundurkan diri, atau pekerja melakukan pelanggaran tertentu dapat memiliki konsekuensi kompensasi yang berbeda.

Karena itu, sebelum menghitung pesangon, HR perlu memastikan tiga hal:

  • Status hubungan kerja karyawan, apakah PKWTT atau PKWT.
  • Masa kerja karyawan.
  • Alasan berakhirnya hubungan kerja.

Jika status karyawan adalah PKWT, maka perusahaan perlu mengecek ketentuan uang kompensasi PKWT, bukan langsung memakai tabel pesangon PKWTT.

Dasar Upah untuk Menghitung Pesangon

Dasar perhitungan uang pesangon adalah upah sebulan. Dalam praktiknya, upah sebulan yang digunakan untuk menghitung pesangon biasanya terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.

Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, uang transport berdasarkan kehadiran, insentif tidak tetap, atau komponen yang berubah mengikuti kehadiran biasanya tidak menjadi dasar utama upah pesangon, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Untuk memahami komponen gaji dan tunjangan, Anda dapat membaca artikel komponen gaji dalam sistem pengupahan, macam dan jenis tunjangan kerja, dan pengertian gaji pokok dan UMK.

Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Tabel Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Berikut tabel dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan.

Masa Kerja Besaran Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Tabel ini adalah dasar awal. Dalam perhitungan akhir, angka tersebut dapat dikalikan dengan faktor tertentu sesuai alasan PHK.

Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK

UPMK diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut tabel dasarnya.

Masa Kerja Besaran UPMK
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Jika masa kerja karyawan belum mencapai 3 tahun, maka secara tabel dasar karyawan belum memperoleh UPMK. Namun, tetap periksa dokumen perusahaan karena perusahaan dapat memberikan ketentuan yang lebih baik.

Rumus Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan

Rumus umum perhitungan kompensasi PHK dapat disusun sebagai berikut:

Total Hak PHK = Uang Pesangon + UPMK + UPH + Uang Pisah jika ada

Rumus uang pesangon:

Uang Pesangon = Faktor Pesangon Berdasarkan Alasan PHK x Besaran Tabel Pesangon x Upah Sebulan

Rumus UPMK:

UPMK = Faktor UPMK Berdasarkan Alasan PHK x Besaran Tabel UPMK x Upah Sebulan

Rumus UPH untuk sisa cuti:

Uang Penggantian Cuti = Sisa Cuti yang Belum Diambil / Jumlah Hari Kerja Sebulan x Upah Sebulan

Jumlah hari kerja sebulan yang digunakan dapat mengikuti kebijakan perusahaan, misalnya 21 hari, 22 hari, 25 hari, atau ketentuan lain yang konsisten dan tercantum dalam kebijakan internal.

Mengapa Alasan PHK Mempengaruhi Besaran Pesangon?

Alasan PHK sangat memengaruhi besaran kompensasi yang diterima karyawan. Dalam PP No. 35 Tahun 2021, beberapa alasan PHK memiliki formula berbeda. Ada kondisi yang memberikan 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang pesangon, 1,75 kali ketentuan uang pesangon, hingga 2 kali ketentuan uang pesangon.

Contohnya, PHK karena perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian dapat memiliki formula berbeda dari PHK karena pekerja memasuki usia pensiun. PHK karena perusahaan tutup akibat kerugian juga berbeda dari perusahaan tutup bukan karena kerugian.

Karena itu, HR tidak boleh langsung memakai satu rumus untuk semua kasus. Langkah pertama selalu memastikan alasan PHK yang digunakan dan mencocokkannya dengan regulasi, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Contoh Beberapa Alasan PHK yang Perlu Diperhatikan

Berikut beberapa alasan PHK yang umumnya perlu diperhatikan HR ketika menghitung pesangon:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
  • Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus-menerus.
  • Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan dalam keadaan pailit.
  • Perusahaan berada dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang.
  • Pekerja memasuki usia pensiun.
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Pekerja mangkir dalam jangka waktu tertentu dan sudah dipanggil sesuai prosedur.
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Setiap alasan dapat memiliki konsekuensi hak yang berbeda. Jika perusahaan ragu, sebaiknya lakukan pemeriksaan dokumen dan konsultasi dengan pihak legal atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Langkah-Langkah Menghitung Pesangon Karyawan

Agar perhitungan lebih rapi, HR dapat mengikuti langkah berikut.

1. Pastikan Status Hubungan Kerja

Langkah pertama adalah memastikan apakah karyawan berstatus PKWTT atau PKWT. Karyawan tetap atau PKWTT umumnya masuk ke skema pesangon, UPMK, dan UPH. Sementara karyawan kontrak atau PKWT umumnya mendapatkan uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja kontrak.

2. Hitung Masa Kerja

Hitung masa kerja sejak tanggal mulai bekerja sampai tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja. Masa kerja ini digunakan untuk menentukan tabel pesangon dan UPMK.

3. Tentukan Upah Sebulan

Hitung upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan. Umumnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

4. Tentukan Alasan PHK

Cocokkan alasan PHK dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menyamakan PHK karena efisiensi, pensiun, pelanggaran, resign, atau perusahaan tutup, karena masing-masing dapat memiliki formula berbeda.

5. Hitung Uang Pesangon

Gunakan tabel pesangon berdasarkan masa kerja, lalu kalikan dengan upah sebulan dan faktor alasan PHK.

6. Hitung UPMK

Jika masa kerja memenuhi syarat UPMK, gunakan tabel UPMK berdasarkan masa kerja, lalu kalikan dengan upah sebulan dan faktor alasan PHK.

7. Hitung UPH

Hitung hak yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang jika berlaku, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

8. Periksa Pajak Pesangon

Uang pesangon termasuk objek PPh 21 dengan ketentuan khusus jika dibayarkan sekaligus. Karena itu, perusahaan perlu menghitung potongan pajak pesangon sebelum membayarkan nilai bersih kepada karyawan.

Untuk pembahasan pajak, baca artikel pajak pesangon, tarif, dan cara perhitungannya, kode objek pajak PPh 21, dan dasar pengenaan pajak PPh 21.

Contoh Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap

Misalnya, Raka bekerja sebagai karyawan tetap di PT Maju Bersama selama 6 tahun 8 bulan. Upah sebulan Raka terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp8.000.000. Perusahaan melakukan PHK dengan asumsi formula kompensasi yang digunakan adalah 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.

Data Karyawan

Nama Raka
Status kerja PKWTT / karyawan tetap
Masa kerja 6 tahun 8 bulan
Upah sebulan Rp8.000.000
Sisa cuti belum diambil 5 hari
Jumlah hari kerja sebulan 21 hari

Perhitungan Uang Pesangon

Masa kerja 6 tahun 8 bulan masuk kategori 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun. Berdasarkan tabel pesangon, Raka berhak atas 7 bulan upah.

Uang Pesangon = 1 x 7 x Rp8.000.000 = Rp56.000.000

Perhitungan UPMK

Masa kerja 6 tahun 8 bulan masuk kategori 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun. Berdasarkan tabel UPMK, Raka berhak atas 3 bulan upah.

UPMK = 1 x 3 x Rp8.000.000 = Rp24.000.000

Perhitungan UPH Sisa Cuti

Raka memiliki sisa cuti 5 hari yang belum diambil dan belum gugur. Jika perusahaan menggunakan dasar 21 hari kerja sebulan, maka perhitungannya:

UPH Cuti = 5 / 21 x Rp8.000.000 = Rp1.904.762

Total Hak Sebelum Pajak

Komponen Nominal
Uang pesangon Rp56.000.000
UPMK Rp24.000.000
UPH cuti Rp1.904.762
Total sebelum pajak Rp81.904.762

Jumlah tersebut masih perlu diperiksa kembali dengan ketentuan pajak pesangon dan komponen lain yang mungkin diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Contoh Perhitungan Pesangon Jika Faktor Pesangon 0,5 Kali

Contoh berikut menggunakan asumsi PHK dengan formula 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. Perlu diingat, penggunaan faktor ini harus disesuaikan dengan alasan PHK yang benar menurut regulasi.

Misalnya, Dina bekerja selama 3 tahun 4 bulan dengan upah sebulan Rp6.000.000. Ia memiliki sisa cuti 3 hari dan perusahaan menggunakan dasar 21 hari kerja sebulan.

Data Karyawan

Nama Dina
Status kerja PKWTT / karyawan tetap
Masa kerja 3 tahun 4 bulan
Upah sebulan Rp6.000.000
Sisa cuti belum diambil 3 hari

Perhitungan Uang Pesangon

Masa kerja 3 tahun 4 bulan masuk kategori 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun. Berdasarkan tabel dasar, besaran pesangon adalah 4 bulan upah.

Uang Pesangon = 0,5 x 4 x Rp6.000.000 = Rp12.000.000

Perhitungan UPMK

Masa kerja 3 tahun 4 bulan masuk kategori 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun. Berdasarkan tabel UPMK, besaran UPMK adalah 2 bulan upah.

UPMK = 1 x 2 x Rp6.000.000 = Rp12.000.000

Perhitungan UPH Cuti

UPH Cuti = 3 / 21 x Rp6.000.000 = Rp857.143

Total Hak Sebelum Pajak

Komponen Nominal
Uang pesangon Rp12.000.000
UPMK Rp12.000.000
UPH cuti Rp857.143
Total sebelum pajak Rp24.857.143

Contoh Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Masa Kerja di Atas 8 Tahun

Misalnya, Andi bekerja selama 10 tahun 2 bulan dengan upah sebulan Rp12.000.000. Perusahaan melakukan PHK dengan asumsi formula 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.

Perhitungan Uang Pesangon

Masa kerja 10 tahun 2 bulan masuk kategori 8 tahun atau lebih. Berdasarkan tabel pesangon, besaran pesangon adalah 9 bulan upah.

Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp12.000.000 = Rp108.000.000

Perhitungan UPMK

Masa kerja 10 tahun 2 bulan masuk kategori 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun. Berdasarkan tabel UPMK, besaran UPMK adalah 4 bulan upah.

UPMK = 1 x 4 x Rp12.000.000 = Rp48.000.000

Total Pesangon dan UPMK

Total Pesangon dan UPMK = Rp108.000.000 + Rp48.000.000 = Rp156.000.000

Jumlah ini belum termasuk UPH dan belum memperhitungkan potongan pajak pesangon.

Bagaimana Cara Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak?

Karyawan kontrak atau PKWT pada umumnya tidak menggunakan skema uang pesangon seperti karyawan tetap. Untuk PKWT, perusahaan wajib memperhatikan uang kompensasi PKWT ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir.

Rumus umum uang kompensasi PKWT adalah:

Uang Kompensasi PKWT = Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah

Contoh, seorang karyawan PKWT bekerja selama 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Maka kompensasi PKWT-nya adalah:

6 / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Jika PKWT berlangsung 12 bulan, kompensasinya menjadi 1 bulan upah. Jika masa kerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional sesuai jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.

Apakah Karyawan Resign Mendapat Pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri umumnya tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK seperti karyawan yang terkena PHK. Namun, karyawan resign tetap dapat memperoleh uang penggantian hak yang masih berlaku, serta uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Agar resign dianggap sesuai prosedur, biasanya karyawan perlu mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis, memenuhi masa pemberitahuan, tetap menjalankan kewajiban sampai tanggal efektif resign, dan tidak sedang terikat ikatan dinas tertentu kecuali diselesaikan sesuai perjanjian.

Untuk memahami perbedaannya, baca artikel perbedaan proses resign dan PHK serta penghapusan sisa cuti tahunan karyawan yang ingin resign.

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Ya, uang pesangon termasuk objek PPh 21. Namun, pajak pesangon memiliki tarif khusus jika dibayarkan sekaligus dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Secara umum, tarif PPh 21 final atas uang pesangon yang dibayarkan sekaligus adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Bruto Uang Pesangon Tarif PPh 21 Final
Sampai dengan Rp50.000.000 0%
Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000 5%
Di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 15%
Di atas Rp500.000.000 25%

Perusahaan perlu menghitung pajak dengan hati-hati sebelum membayarkan pesangon. Jika pembayaran dilakukan bertahap atau melewati jangka waktu tertentu, perlakuan pajaknya dapat berbeda. Karena itu, sebaiknya HR dan finance mencocokkan kembali ketentuan pajak yang berlaku.

Untuk administrasi PPh 21 perusahaan, baca juga artikel panduan hitung, bayar, dan lapor PPh 21 online, perbedaan objek dan bukan objek PPh 21, dan subjek pajak PPh 21.

Hubungan Pesangon dengan BPJS Ketenagakerjaan dan JKP

Pesangon dari perusahaan berbeda dengan manfaat program jaminan sosial. Jika karyawan terkena PHK, ia mungkin juga memenuhi syarat untuk mengakses program tertentu seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, Jaminan Hari Tua atau JHT, dan program BPJS Ketenagakerjaan lain sesuai ketentuan.

Namun, manfaat BPJS tidak otomatis menggantikan kewajiban perusahaan membayar hak PHK. Perusahaan tetap perlu menghitung pesangon, UPMK, UPH, atau kompensasi PKWT sesuai regulasi dan status hubungan kerja.

Untuk pembahasan terkait, baca artikel Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan, cara daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan, dan informasi lengkap BPJS Ketenagakerjaan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menghitung Pesangon

Perhitungan pesangon sering menimbulkan masalah karena ada banyak komponen yang harus diperhatikan. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari HR.

1. Menggunakan Aturan Lama Tanpa Mengecek Perubahan Terbaru

Regulasi ketenagakerjaan mengalami perubahan setelah Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Jika HR masih menggunakan rumus lama tanpa pembaruan, hasil perhitungan bisa tidak sesuai.

2. Menyamakan Semua Alasan PHK

Alasan PHK menentukan besaran hak. PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, pensiun, pailit, resign, atau pelanggaran tidak selalu memiliki rumus yang sama.

3. Salah Menentukan Masa Kerja

Masa kerja harus dihitung dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja. Kesalahan beberapa bulan saja dapat mengubah jumlah bulan upah pada tabel pesangon atau UPMK.

4. Memasukkan Tunjangan Tidak Tetap sebagai Dasar Upah

Dasar upah pesangon umumnya adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap perlu dipisahkan agar perhitungan tidak keliru.

5. Tidak Menghitung Sisa Cuti

Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat menjadi bagian dari uang penggantian hak. Jika tidak dihitung, karyawan dapat kehilangan hak yang seharusnya diterima.

6. Tidak Memperhitungkan Pajak Pesangon

Pesangon dapat dikenakan PPh 21 dengan ketentuan khusus. HR dan finance perlu menghitung nilai bruto, pajak, dan nilai bersih yang diterima karyawan.

7. Tidak Mendokumentasikan Proses PHK

Dokumen PHK perlu rapi, mulai dari pemberitahuan, alasan PHK, hasil perundingan, perhitungan hak, bukti pembayaran, hingga dokumen serah terima kerja. Dokumentasi yang buruk dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Checklist HR Sebelum Membayarkan Pesangon

Berikut checklist yang dapat digunakan HR sebelum membayarkan pesangon kepada karyawan.

  • Pastikan status hubungan kerja karyawan, apakah PKWTT atau PKWT.
  • Pastikan tanggal mulai kerja dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.
  • Hitung masa kerja secara akurat.
  • Pastikan alasan PHK sudah sesuai dokumen dan ketentuan hukum.
  • Tentukan upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan.
  • Pisahkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
  • Hitung uang pesangon berdasarkan tabel masa kerja.
  • Hitung UPMK jika memenuhi masa kerja.
  • Hitung UPH, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Periksa apakah ada uang pisah atau hak lain dalam PK, PP, atau PKB.
  • Hitung PPh 21 atas pesangon jika berlaku.
  • Siapkan rincian perhitungan tertulis untuk karyawan.
  • Siapkan bukti pembayaran.
  • Dokumentasikan seluruh proses PHK dengan rapi.

Contoh Format Rincian Perhitungan Pesangon

Berikut contoh format sederhana yang dapat digunakan perusahaan.

Komponen Perhitungan Nominal
Uang Pesangon Faktor PHK x bulan pesangon x upah sebulan Rp…
UPMK Faktor PHK x bulan UPMK x upah sebulan Rp…
UPH Cuti Sisa cuti / hari kerja sebulan x upah sebulan Rp…
UPH Lainnya Sesuai PK, PP, atau PKB Rp…
Uang Pisah Jika diatur perusahaan Rp…
Total Bruto Rp…
PPh 21 Pesangon Sesuai ketentuan pajak Rp…
Total Diterima Karyawan Total bruto – pajak Rp…

Manfaat Menggunakan Software Payroll untuk Menghitung Pesangon

Perhitungan pesangon dapat dilakukan secara manual menggunakan spreadsheet. Namun, jika jumlah karyawan banyak atau kasus PHK memiliki komponen beragam, penggunaan software payroll dan HRIS dapat membantu mengurangi risiko kesalahan.

Software payroll dapat membantu perusahaan mengelola data karyawan, masa kerja, komponen gaji, tunjangan tetap, cuti, pajak, BPJS, dan riwayat pembayaran. Dengan data yang lebih rapi, HR lebih mudah membuat perhitungan final settlement saat karyawan resign, PHK, pensiun, atau kontrak berakhir.

Untuk referensi sistem HR dan payroll, baca artikel software aplikasi payroll terbaik sesuai sistem penggajian Indonesia, fungsi dan pengertian HRIS, dan siklus penggajian dalam perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Uang Pesangon

Apa itu uang pesangon?

Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan akibat berakhirnya hubungan kerja atau PHK, terutama bagi karyawan dengan status PKWTT atau karyawan tetap.

Apakah semua karyawan yang berhenti kerja mendapat pesangon?

Tidak selalu. Hak karyawan bergantung pada status hubungan kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja. Karyawan tetap yang terkena PHK dapat memiliki hak pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan. Karyawan kontrak biasanya mendapatkan uang kompensasi PKWT, bukan pesangon.

Apakah karyawan resign berhak mendapat pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri umumnya tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK. Namun, karyawan resign dapat memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Apakah sisa cuti termasuk pesangon?

Sisa cuti bukan uang pesangon, tetapi dapat menjadi bagian dari uang penggantian hak jika cuti tahunan tersebut belum diambil dan belum gugur saat hubungan kerja berakhir.

Apa dasar upah untuk menghitung pesangon?

Dasar upah untuk menghitung pesangon umumnya adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap perlu dipisahkan, kecuali diatur lain dalam dokumen perusahaan.

Apakah pesangon kena PPh 21?

Ya. Uang pesangon termasuk objek PPh 21. Untuk pesangon yang dibayarkan sekaligus, terdapat tarif khusus sesuai lapisan penghasilan bruto pesangon.

Apakah uang kompensasi PKWT sama dengan pesangon?

Tidak. Uang kompensasi PKWT adalah hak bagi pekerja kontrak ketika PKWT berakhir atau pekerjaan selesai. Sementara pesangon umumnya berkaitan dengan karyawan tetap atau PKWTT yang mengalami PHK.

Apakah perusahaan boleh memberikan pesangon lebih besar dari ketentuan?

Boleh. Perusahaan dapat memberikan ketentuan yang lebih baik dari aturan minimum, misalnya melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Bagaimana jika perusahaan dan karyawan berbeda pendapat soal pesangon?

Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga jalur penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Cara menghitung uang pesangon karyawan perlu dilakukan dengan hati-hati karena melibatkan banyak komponen. HR tidak cukup hanya melihat masa kerja, tetapi juga harus memperhatikan status hubungan kerja, alasan PHK, dasar upah, UPMK, UPH, uang pisah, kompensasi PKWT, dan ketentuan pajak.

Untuk karyawan tetap atau PKWTT, perhitungan umumnya mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran uang pesangon dan UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dan upah sebulan, lalu disesuaikan dengan alasan PHK.

Untuk karyawan kontrak atau PKWT, perusahaan perlu memperhatikan uang kompensasi PKWT. Rumus umumnya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Karena itu, istilah pesangon dan kompensasi PKWT sebaiknya tidak dicampuradukkan.

Dalam menghitung pesangon, perusahaan juga perlu memperbarui referensi sesuai aturan terbaru. Beberapa ketentuan dalam artikel lama mungkin sudah tidak relevan setelah perubahan regulasi ketenagakerjaan. Salah satu contoh penting adalah komponen uang penggantian hak yang perlu disesuaikan dengan PP No. 35 Tahun 2021.

Agar perhitungan lebih aman, HR sebaiknya membuat dokumentasi tertulis, mencantumkan rincian perhitungan kepada karyawan, menghitung PPh 21 atas pesangon, dan menyimpan bukti pembayaran. Penggunaan HRIS atau software payroll juga dapat membantu perusahaan mengurangi risiko human error dalam proses final settlement.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com