Seperti apa pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja atau WLTK bagi setiap perusahaan?
Setiap perusahaan yang telah memiliki kantor dan mempekerjakan beberapa karyawan, wajib mengurus berbagai perizinan.
Hal ini menyangkut kredibilitas perusahaan yang telah dinyatakan resmi dari segi pendirian.
Salah satu yang harus dan wajib dilakukan adalah Wajib Lapor Tenaga Kerja atau disingkat WLTK.
WLTK ini telah diatur oleh pemerintah dan menjadi regulasi urusan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Jika suatu perusahaan tidak memperhatikan atau sengaja tidak melakukan laporan perizinan ini maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu, apa sebenarnya istilah Wajib Lapor Tenaga Kerja dan kegunaanya bagi sebuah perusahaan.
Oleh karena itu, untuk memahami penjelasan mengenai hal-hal berkaitan dengan urusan perizinan suatu perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut ini akan dijelaskan mengenai Wajib Lapor Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
Daftar Isi
Memahami Adanya Wajib Lapor Tenaga Kerja ( WLTK ) di Indonesia
Berbicara tentang WLTK, maka penjelasannya akan merujuk pada Undang-Undang No 7 Tahun 1981 Pasal 4 Ayat 1 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa :
“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Memahami penjelasan undang-undang tersebut, hal ini berarti setiap perusahaan yang berdiri harus melaporkan informasi mengenai ketenagakerjaan di suatu perusahaan.
Dimana, proses pelaporan ini harus dilakukan setiap tahunnya melalui Menteri Ketenagakerjaan atau badan yang ditunjuk menangani pengurusan ini secara tertulis.
Di dalam pelaporan ketenagakerjaan ini perusahaan harus melampirkan keterangan terkait karyawan yang dipekerjakan, meliputi:
- Identitas Perusahaan
- Hubungan Ketenagakerjaan
- Perlindungan Tenaga Kerja
- Kesempatan Kerja
Kegunaan dari Kewajiban Melakukan Wajib Lapor Tenaga Kerja ( WLTK )
Kewajiban melaporkan ini ditujukan untuk kebaikan antara perusahaan dan tenaga kerja yang saling menguntungkan satu sama lain.
Berikut ini kegunaan dari WLTK:
Memberikan Kesejahteraan bagi Setiap Karyawan
Adanya Wajib Lapor Tenaga Kerja ini lebih kepada bentuk kepedulian perusahaan dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh karyawan yang dipekerjakan.
Memberikan kesejahteraan bagi setiap karyawan memang menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan.
Oleh karena itu, dengan melakukan WLTK, maka perusahaan telah menunaikan kewajiban tersebut.
Salah satu bentuk WLTK yang dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan laporan yang menjelaskan bahwa perusahaan telah mendaftarkan program jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Jaminan Sosial Hubungan Kerja di luar jam kerja.
Dengan adanya WLTK ini bisa menjadi indikator bahwa perusahaan telah menjalankan program mensejahterakan setiap karyawannya.
Sebagai Persyaratan bagi Tenaga Kerja Asing yang Dipekerjakan oleh Suatu Perusahaan
Dalam bidang tertentu, setiap perusahaan dituntut untuk mencapai pekerjaan yang mungkin sulit diselesaikan karena kekurangannya tenaga ahli di bidang tertentu.
Hal yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah menggunakan bantuan Tenaga Kerja Asing atau TKA yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan perusahaan.
Ketika perusahaan akan mempekerjakan tenaga asing tersebut, maka dokumen dan berkas untuk perizinan ini yang salah satunya adalah WLTK harus dipenuhi.
Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi WLTK, makan perekrutan dan pengangkatan tenaga kerja asing tersebut sifatnya ilegal.
Oleh karena itu, setiap perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus memenuhi laporan WLTK kepada pihak terkait.
Cara Melaporkan Wajib Lapor Tenaga Kerja
Setiap perusahaan yang ingin melaporkan WLTK untuk kebutuhan tertentu bisa mendatangi kantor instansi terkait yang mengurus pelaporan tersebut.
Perusahaan nantinya akan dimintai kelengkapan dokumen atau berkas sesuai dengan syarat dalam melaporkan WLTK.
Selain itu, kini perusahaan telah dimudahkan untuk proses pelaporan WLTK, jika tidak memiliki waktu luang mendatangi kantor pengurusan.
Setiap perusahaan dapat mengunjungi situs untuk melaporkan WLTK yang disediakan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Cukup dengan mengunjungi situs tersebut dan perusahaan diminta melengkapi persyaratan layaknya laporan secara offline.
Setelah melaporkan hal-hal terkait ketenagakerjaan di perusahaan, maka perusahaan telah dinyatakan memenuhi kewajibannya.
Sanksi yang Diberikan Ketika Perusahaan Tidak Melaksanakan WLTK
Walau Wajib Lapor Tenaga Kerja ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya, namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak melakukan WLTK.
Padahal jika ini terjadi, perusahaan dapat dikenai sanksi yang cukup berat.
Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang No 7 Tahun 1981 Pasal 4 Ayat 1 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pasal 10 Ayat 1, Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 13, diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Sanksi ini diberikan perusahaan atau pengusaha yang tidak melaksanakan Wajib Lapor Tenaga Kerja pada saat mendirikan, setelah berdiri, atau perpanjangan setiap tahunnya sebuah badan usaha.
Untuk pelaporan pada pemindahan atau penghentian suatu perusahaan, selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelumnya.
Oleh karena itu, jika perusahaan atau pengusaha tidak ingin dijerat dengan pidana tersebut, maka Wajib Lapor Tenaga Kerja yang menjadi kewajiban ini harus dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, perusahaan akan lebih memperhatikan hal-hal yang dilakukan untuk para karyawannya, dengan maksud memberikan kesejahteraan yang layak.
Pada dasarnya, perusahaan seharusnya tidak hanya fokus pada target pencapaian dan keuntungan pribadi menyangkut perusahaan saja.
Namun, bentuk kepedulian dalam mensejahterakan setiap karyawan juga harus dilakukan.
Dengan begini, setiap karyawan juga merasa diperhatikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja akan lebih loyal dan meningkatkan performa kerja setiap karyawan ke depannya.
Sama halnya, dengan perusahaan yang harus menemukan cara dalam memudahkan setiap pekerjaan karyawan khususnya pada divisi HR yang bertugas mengelola administratif perusahaan.
Kemudahan dalam mengelola administratif perusahaan dan juga karyawan akan membuat pekerjaan HR semakin optimal.
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh setiap perusahaan dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan memanfaatkan peran teknologi.
Peran teknologi yang dimaksud adalah menggunakan bantuan aplikasi karyawan dan HR.
Beberapa aplikasi HR yang dapat diandalkan bisa ditemukan disini.
Disitu terdapat informasi aplikasi karyawan dan HR yang memiliki beberapa fitur pintar untuk membantu setiap pekerjaan HR dalam mengelola administratif perusahaan.
Salah satu fitur pentingnyanya adalah pengelolaan database karyawan dan perusahaan secara aman dan mudah.
Dimana, penggunaan aplikasi HR ini juga harus dapat diakses melalui gadget di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, juga memiliki fitur-fitur lainnya seperti absensi online, payroll system, slip gaji online, dan pengajuan cuti online.
Kemudahan akses fitur secara online ini tentu akan memudahkan aktivitas pekerjaan HR sehingga dapat mengerjakan pekerjaan lainnya yang juga tidak kalah prioritas.
Oleh karena itu, sudah saatnya perusahaan menggunakan bantuan teknologi yang dapat memudahkan segala pekerjaan administratif lainnya.
Nah, sekarang Anda tahu pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja atau WLTK bagi setiap perusahaan dan bagaimana teknologi bisa membantu mempermudahnya.