ID Billing atau Kode Billing Pajak adalah kode identifikasi yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik. Dengan adanya e-Billing, pembayaran pajak tidak lagi dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak secara manual seperti dulu, tetapi menggunakan kode pembayaran yang dibuat melalui sistem DJP, Coretax, bank/pos persepsi, PJAP, atau saluran resmi lain yang ditunjuk.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, memahami cara membuat ID Billing sangat penting karena hampir semua pembayaran pajak membutuhkan kode ini. Misalnya pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN, PPh Final, STP, SKPKB, angsuran pajak, hingga pembayaran atas SPT kurang bayar.
Namun, perlu dipahami bahwa cara membuat kode billing terus berkembang. Pada sistem lama, Wajib Pajak familiar dengan DJP Online, SSE2, dan SSE3. Saat ini, setelah implementasi Coretax DJP, pembuatan kode billing untuk masa/tahun pajak 2025 dan seterusnya banyak diarahkan melalui Portal Wajib Pajak Coretax, terutama untuk pembayaran yang berkaitan dengan SPT, tagihan, dan ketetapan pajak.
Artikel ini membahas pengertian ID Billing, fungsi e-Billing, perbedaan DJP Online dan Coretax, cara membuat kode billing di DJP Online, cara membuat kode billing di Coretax, data yang perlu disiapkan, cara membayar kode billing, masa aktif kode billing, kesalahan yang sering terjadi, serta tips agar pembayaran pajak tidak salah KAP, KJS, masa pajak, atau nominal.
Daftar Isi
Apa Itu ID Billing Pajak?
ID Billing Pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Kode ini digunakan sebagai “nomor pembayaran” saat Wajib Pajak membayar pajak melalui bank persepsi, pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, teller, EDC, agen branchless banking, PJAP, atau kanal pembayaran resmi lainnya.
Jika dianalogikan, ID Billing mirip seperti nomor virtual account untuk pembayaran pajak. Bedanya, kode billing berisi informasi pajak yang lebih spesifik, seperti identitas Wajib Pajak, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, nominal pembayaran, dan masa aktif kode billing.
Karena itu, sebelum membayar pajak, Wajib Pajak perlu memastikan kode billing dibuat dengan data yang benar. Kesalahan pada Kode Akun Pajak atau KAP, Kode Jenis Setoran atau KJS, masa pajak, tahun pajak, NPWP/NIK, NITKU, atau nominal pembayaran dapat membuat pembayaran tercatat pada jenis pajak yang salah.
Untuk memahami dasar e-Billing lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel tentang e-Billing pajak dan cara bayar pajak online, cara buat ID Billing, dan tips bayar pajak online.
Fungsi ID Billing dalam Pembayaran Pajak
ID Billing memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem pembayaran pajak modern.
1. Menggantikan Proses Pembayaran Manual
Sebelum sistem billing digunakan secara luas, pembayaran pajak banyak dilakukan dengan mengisi formulir Surat Setoran Pajak secara manual. Cara ini rawan salah tulis, terutama pada NPWP, KAP, KJS, masa pajak, dan nominal pembayaran.
Dengan kode billing, data pembayaran dibuat lebih terstruktur sehingga bank atau kanal pembayaran dapat membaca jenis setoran pajak yang akan dibayar.
2. Mempermudah Pembayaran Pajak Online
Setelah kode billing dibuat, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui berbagai kanal pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, teller bank, kantor pos, atau saluran elektronik lain yang tersedia.
Jika ingin memahami salah satu kanal pembayaran, baca juga artikel tentang cara membayar pajak melalui ATM.
3. Mengurangi Risiko Salah Setor
Kode billing membantu mengurangi risiko salah input karena informasi pembayaran sudah terbentuk dalam sistem. Namun, Wajib Pajak tetap harus memeriksa data sebelum kode billing dibuat, terutama jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan nominal.
4. Menjadi Penghubung dengan Bukti Penerimaan Negara
Setelah pembayaran berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara atau BPN yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN. NTPN menjadi bukti validasi bahwa pembayaran pajak sudah diterima negara.
Jika NTPN tidak terbaca atau perlu dicek ulang, baca artikel tentang fungsi NTPN dan cara mengeceknya.
5. Mendukung Pelaporan Pajak
Untuk beberapa jenis pajak, pembayaran dengan kode billing berkaitan langsung dengan pelaporan SPT. Misalnya SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, atau SPT Tahunan yang berstatus kurang bayar. Dalam sistem Coretax, kode billing untuk kurang bayar SPT dapat dibuat langsung dari konsep SPT melalui menu pembayaran.
Perbedaan e-Billing DJP Online dan Coretax DJP
Dalam artikel lama, pembuatan kode billing biasanya dijelaskan melalui DJP Online atau SSE3. Saat ini, konteksnya perlu diperbarui karena administrasi perpajakan sudah masuk ke era Coretax DJP.
1. DJP Online untuk Masa Pajak Lama
DJP Online masih relevan untuk beberapa kebutuhan, terutama pembayaran atau penyetoran yang berkaitan dengan tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak sampai dengan Desember 2024, sesuai ketentuan layanan yang tersedia.
Untuk menggunakan DJP Online, Wajib Pajak perlu memiliki akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, baca panduan cara registrasi akun DJP Online, DJP Online e-Filing, serta cara mendapatkan EFIN online.
2. Coretax untuk Masa Pajak 2025 dan Seterusnya
Untuk masa/tahun pajak 2025 dan seterusnya, banyak layanan pembayaran sudah diarahkan melalui Coretax DJP. Dalam Coretax, pembuatan kode billing dapat dilakukan dari beberapa menu, seperti konsep SPT kurang bayar, tagihan pajak, atau layanan mandiri kode billing.
Coretax membuat proses pembayaran lebih terintegrasi karena Wajib Pajak dapat menyiapkan SPT, membuat kode billing, melihat daftar kode billing belum dibayar, dan mengakses layanan pembayaran dalam satu ekosistem.
3. SSE3 Sebaiknya Dipahami sebagai Sistem Lama
Pada artikel lama, pembuatan kode billing tanpa akun DJP Online sering diarahkan ke SSE3. Saat ini, SSE3 lebih tepat diposisikan sebagai layanan lama atau legacy. Untuk kebutuhan terbaru, Wajib Pajak sebaiknya menggunakan saluran resmi yang masih aktif seperti DJP Online untuk masa lama, Coretax untuk masa terbaru, PJAP, bank/pos persepsi, KPP/KP2KP, atau Kring Pajak sesuai kebutuhan.
4. Gunakan Sistem Sesuai Masa Pajak
Kunci terpenting adalah memperhatikan masa atau tahun pajak yang akan dibayar. Jika pembayaran terkait SPT tahun 2025 dan seterusnya, gunakan alur Coretax. Jika pembayaran terkait masa/tahun pajak lama, gunakan alur yang masih disediakan oleh DJP sesuai jenis pembayaran.
Data yang Harus Disiapkan Sebelum Membuat ID Billing
Agar kode billing tidak salah, siapkan data berikut sebelum masuk ke sistem.
1. Identitas Wajib Pajak
Siapkan NPWP 15 digit untuk kebutuhan lama, NPWP 16 digit atau NIK untuk sistem terbaru, serta NITKU jika pembayaran berkaitan dengan cabang atau tempat kegiatan usaha tertentu.
Jika belum memahami perubahan identitas pajak terbaru, baca artikel tentang website pajak resmi untuk Wajib Pajak dan cara aktivasi EFIN.
2. Kode Akun Pajak atau KAP
KAP menunjukkan jenis pajak yang akan dibayar. Misalnya KAP untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN Dalam Negeri, PPh Final, atau jenis pajak lainnya.
3. Kode Jenis Setoran atau KJS
KJS menunjukkan jenis setoran dalam satu kelompok pajak. Misalnya setoran masa, angsuran, kurang bayar, STP, SKPKB, atau jenis setoran lain sesuai ketentuan.
4. Masa Pajak dan Tahun Pajak
Masa pajak dan tahun pajak harus sesuai dengan kewajiban yang dibayar. Kesalahan masa atau tahun pajak adalah salah satu kesalahan paling umum dalam pembayaran pajak.
5. Nominal Pajak
Masukkan nominal pajak sesuai perhitungan, tagihan, konsep SPT, atau ketetapan pajak. Pastikan angka tidak salah ketik, terutama jika nominal besar.
6. Keterangan Pembayaran
Kolom keterangan biasanya opsional, tetapi sebaiknya diisi jika pembayaran perlu penjelasan tambahan, misalnya “Angsuran PPh 25 Masa Januari 2026” atau “Pembayaran kurang bayar SPT Masa PPN Februari 2026”.
Cara Membuat ID Billing di DJP Online
Berikut alur umum membuat kode billing melalui DJP Online. Gunakan cara ini jika layanan pembayaran yang Anda butuhkan masih tersedia di DJP Online, terutama untuk kewajiban masa/tahun pajak tertentu sebelum Coretax.
1. Login ke DJP Online
Buka situs DJP Online, lalu login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Pastikan akun sudah aktif dan Anda dapat mengakses menu pembayaran.
2. Pilih Menu Bayar
Setelah masuk, pilih menu Bayar, lalu pilih e-Billing. Menu ini digunakan untuk membuat kode billing pembayaran pajak.
3. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik
Isi data pembayaran, seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian jika diperlukan. Pastikan KAP dan KJS sudah benar.
4. Periksa Preview Data
Sebelum membuat kode billing, periksa kembali seluruh data. Jangan terburu-buru klik buat kode billing jika masih ada data yang belum yakin.
5. Buat Kode Billing
Jika data sudah benar, klik tombol untuk membuat kode billing. Sistem akan menerbitkan kode billing yang dapat digunakan untuk membayar pajak.
6. Cetak atau Simpan Kode Billing
Simpan kode billing dalam bentuk PDF atau cetak jika diperlukan. Jika suatu saat perlu mencetak ulang, baca panduan cara cetak ulang kode billing pajak.
7. Bayar Pajak Melalui Kanal Pembayaran
Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui bank, pos, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran resmi lain.
Cara Membuat ID Billing di Coretax DJP untuk SPT Kurang Bayar
Untuk masa/tahun pajak 2025 dan seterusnya, pembayaran kurang bayar SPT dibuat melalui alur Coretax sesuai konsep SPT yang disiapkan. Cara ini berguna untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan yang memiliki status kurang bayar.
1. Login ke Portal Wajib Pajak
Masuk ke Portal Wajib Pajak Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Jika Anda bertindak sebagai wakil atau kuasa, pilih profil Wajib Pajak yang diwakili.
2. Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu masuk ke konsep SPT yang akan dilaporkan. Jika konsep belum dibuat, buat konsep SPT terlebih dahulu.
3. Selesaikan Konsep SPT
Isi data SPT sampai sistem menghitung kurang bayar. Pastikan data penghasilan, pemotongan, PPN, kredit pajak, atau komponen lain sudah sesuai.
4. Klik Bayar dan Lapor
Jika SPT berstatus kurang bayar, lanjutkan ke menu Bayar dan Lapor. Pada tahap ini, sistem dapat memberikan pilihan untuk membuat kode billing atau menggunakan deposit pajak jika tersedia dan mencukupi.
5. Buat Kode Billing
Klik Buat Kode Billing. Sistem akan membentuk kode billing sesuai nilai kurang bayar pada konsep SPT.
6. Unduh Dokumen Kode Billing
Dokumen kode billing akan otomatis terunduh atau dapat dilihat pada menu daftar kode billing belum dibayar. Simpan dokumen tersebut sebagai arsip pembayaran.
7. Bayar dan Lanjutkan Pelaporan
Setelah pembayaran dilakukan dan tervalidasi, lanjutkan proses pelaporan SPT sesuai alur sistem. Simpan Bukti Penerimaan Negara dan bukti lapor SPT.
Untuk jenis pelaporan masa, baca juga artikel tentang SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak, Unifikasi SPT Masa PPh, dan SPT Masa PPN.
Cara Membuat ID Billing Mandiri di Coretax DJP
Selain kode billing yang dibuat dari konsep SPT, Coretax juga menyediakan layanan mandiri kode billing. Layanan ini digunakan untuk kewajiban yang tidak terkait langsung dengan SPT atau tagihan pajak tertentu.
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke Portal Wajib Pajak menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Jika Anda adalah wakil atau kuasa, pilih profil Wajib Pajak yang ingin dibuatkan kode billing.
2. Pilih Menu Pembayaran
Masuk ke menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri.
3. Verifikasi Identitas Wajib Pajak
Sistem akan menampilkan identitas Wajib Pajak. Pastikan data sudah sesuai, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pilih KAP dan KJS
Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai. Tahap ini sangat penting karena menentukan jenis pajak yang akan dibayar.
5. Pilih Masa dan Tahun Pajak
Masukkan masa pajak dan tahun pajak yang benar. Jangan memakai masa pajak berjalan jika pembayaran sebenarnya untuk masa sebelumnya.
6. Isi Nominal Pembayaran
Masukkan jumlah pembayaran. Jika perlu, tambahkan keterangan agar pembayaran lebih mudah dikenali saat rekonsiliasi.
7. Unduh Kode Billing
Setelah data lengkap, klik unduh kode billing. Simpan PDF kode billing dan lakukan pembayaran sebelum masa aktifnya berakhir.
8. Cek Daftar Kode Billing Belum Dibayar
Jika kode billing belum dibayar, Anda dapat melihatnya pada menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Cara Membuat Kode Billing atas Tagihan Pajak
Jika Wajib Pajak memiliki tagihan pajak, STP, SKPKB, SKPKBT, atau produk hukum lain yang menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah, kode billing dapat dibuat melalui menu tagihan pajak di Coretax.
1. Login ke Portal Wajib Pajak
Masuk ke akun Coretax DJP dan pilih profil Wajib Pajak yang memiliki tagihan.
2. Masuk ke Menu Pembayaran
Pilih menu Pembayaran, lalu pilih layanan pembuatan kode billing atas tagihan pajak.
3. Pilih Tagihan yang Akan Dibayar
Sistem akan menampilkan daftar tagihan yang belum dibayar. Pilih tagihan yang ingin dibuatkan kode billing.
4. Buat Kode Billing
Klik tombol Buat Kode Billing. Untuk tagihan tertentu, sistem dapat membuat kode billing sesuai data tagihan sehingga risiko salah input lebih kecil.
5. Bayar Sebelum Masa Aktif Berakhir
Setelah kode billing diterbitkan, lakukan pembayaran sebelum kode kedaluwarsa. Simpan BPN dan NTPN sebagai bukti pembayaran.
Apakah Masih Bisa Membuat Kode Billing Tanpa Akun DJP Online?
Secara historis, Wajib Pajak pernah bisa membuat kode billing melalui SSE3 dengan registrasi terpisah. Namun, untuk kondisi terbaru, penggunaan SSE3 tidak lagi menjadi jalur utama yang disarankan dalam artikel ini.
Jika Wajib Pajak belum bisa login DJP Online atau Coretax, pilihan yang lebih aman adalah menggunakan saluran resmi lain, seperti:
- KPP atau KP2KP;
- Kring Pajak;
- bank atau pos persepsi tertentu;
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang ditunjuk;
- kanal pembayaran resmi yang terhubung dengan sistem penerimaan negara.
Untuk mengetahui pilihan aplikasi dan saluran resmi, baca juga artikel tentang aplikasi pajak di Indonesia.
Cara Membayar Pajak Setelah Kode Billing Dibuat
Setelah kode billing berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi.
1. ATM
Pilih menu pembayaran pajak atau penerimaan negara, masukkan kode billing, cek detail pembayaran, lalu lakukan pembayaran. Simpan struk sebagai bukti awal sebelum mencatat NTPN.
2. Internet Banking
Masuk ke internet banking bank yang mendukung pembayaran pajak, pilih menu pembayaran pajak atau MPN, masukkan kode billing, lalu konfirmasi pembayaran.
3. Mobile Banking
Beberapa bank menyediakan pembayaran pajak melalui mobile banking. Pastikan menu yang dipilih adalah pembayaran pajak atau penerimaan negara, bukan transfer biasa.
4. Teller Bank atau Kantor Pos
Jika ingin membayar langsung, bawa kode billing ke bank atau kantor pos persepsi. Teller akan memproses pembayaran berdasarkan kode billing yang diberikan.
5. PJAP
Wajib Pajak juga dapat menggunakan PJAP yang ditunjuk DJP untuk membuat kode billing, membayar, dan dalam beberapa kasus membantu pelaporan pajak secara terintegrasi.
6. Simpan BPN dan NTPN
Setelah pembayaran berhasil, simpan Bukti Penerimaan Negara. BPN yang mencantumkan NTPN menjadi bukti sah bahwa pajak sudah dibayar.
Untuk memahami tata cara pembayaran PPh, baca juga artikel tata cara pembayaran Pajak Penghasilan.
Masa Aktif ID Billing Pajak
Kode billing memiliki masa aktif. Jika tidak dibayar sampai masa aktif berakhir, kode billing akan kedaluwarsa dan Wajib Pajak harus membuat kode baru.
Dalam informasi Coretax terbaru, masa aktif kode billing diperpanjang dari 7×24 jam menjadi 14×24 jam. Namun, Wajib Pajak tetap perlu melihat masa aktif yang tercantum pada dokumen kode billing karena sistem dan jenis pembayaran tertentu dapat memiliki perlakuan berbeda.
Apa yang Terjadi Jika Kode Billing Kedaluwarsa?
Jika kode billing kedaluwarsa, pembayaran tidak dapat dilakukan menggunakan kode tersebut. Buat kode billing baru dengan data yang benar. Jika kode billing berasal dari konsep SPT, posisi SPT dapat kembali ke konsep sehingga Wajib Pajak dapat membuat kode billing baru dari konsep tersebut.
Apakah Kode Billing Bisa Dibatalkan?
Dalam Coretax, DJP telah menyediakan fitur pembatalan kode billing untuk kondisi tertentu. Fitur ini membantu Wajib Pajak memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu kode billing kedaluwarsa, terutama jika kode billing belum dibayar dan masih ada kesalahan pada konsep SPT.
Contoh Pengisian ID Billing Berdasarkan Jenis Pajak
Berikut contoh ilustratif agar pengisian kode billing lebih mudah dipahami. KAP dan KJS harus selalu dicek pada daftar resmi DJP sebelum digunakan.
Contoh 1: Membayar PPh Pasal 21 Masa
PT Maju Jaya ingin membayar PPh Pasal 21 Masa Januari 2026 sebesar Rp15.000.000. Perusahaan perlu membuat kode billing dengan memilih jenis pajak PPh Pasal 21, jenis setoran masa, masa pajak Januari, tahun pajak 2026, dan nominal Rp15.000.000.
Untuk memahami pajaknya, baca artikel tentang PPh 21.
Contoh 2: Membayar PPh Pasal 23
Perusahaan memotong PPh Pasal 23 atas jasa vendor sebesar Rp2.000.000. Saat membuat kode billing, perusahaan perlu memilih KAP dan KJS yang sesuai untuk PPh Pasal 23, memasukkan masa pajak yang benar, dan memastikan nominal sesuai bukti potong.
Untuk referensi, baca artikel tentang PPh Pasal 23.
Contoh 3: Membayar Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak Badan memiliki angsuran PPh Pasal 25 bulan Februari 2026 sebesar Rp8.000.000. Kode billing dapat dibuat melalui layanan mandiri dengan memilih KAP dan KJS untuk angsuran PPh Pasal 25 serta masa pajak Februari 2026.
Untuk memahami angsurannya, baca artikel PPh Pasal 25.
Contoh 4: Membayar PPN Kurang Bayar
PKP memiliki SPT Masa PPN Maret 2026 dengan status kurang bayar Rp25.000.000. Jika SPT dibuat melalui Coretax, kode billing dapat dibuat dari konsep SPT melalui menu Bayar dan Lapor.
Untuk memahami PPN, baca juga artikel Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat ID Billing
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dan perlu dihindari.
1. Salah Memilih KAP
KAP menentukan jenis pajak. Jika salah memilih KAP, pembayaran dapat masuk ke jenis pajak yang tidak sesuai. Misalnya seharusnya PPh Pasal 23 tetapi dipilih PPh Pasal 21.
2. Salah Memilih KJS
KJS menentukan jenis setoran. Kesalahan KJS dapat membuat pembayaran tercatat sebagai setoran yang berbeda dari tujuan sebenarnya, misalnya setoran masa, STP, atau kurang bayar.
3. Salah Masa atau Tahun Pajak
Kesalahan masa dan tahun pajak dapat mengganggu rekonsiliasi dan pelaporan. Selalu cek apakah pembayaran untuk masa berjalan, masa sebelumnya, atau tahun pajak tertentu.
4. Salah Nominal
Nominal yang salah dapat menyebabkan kurang bayar atau lebih bayar. Jika nominal terlalu kecil, kewajiban pajak belum lunas. Jika terlalu besar, Wajib Pajak mungkin perlu mengajukan pemindahbukuan atau proses lain.
5. Membayar Kode Billing yang Sudah Tidak Berlaku
Kode billing yang kedaluwarsa tidak dapat digunakan. Selalu cek masa aktif sebelum melakukan pembayaran.
6. Tidak Menyimpan BPN dan NTPN
BPN dan NTPN adalah bukti penting. Jangan hanya menyimpan tangkapan layar pembayaran tanpa mengarsipkan bukti resmi dari kanal pembayaran.
7. Membuat Kode Billing Manual Padahal SPT Sudah Menghasilkan Billing Otomatis
Untuk SPT kurang bayar di Coretax, kode billing sebaiknya dibuat dari konsep SPT agar data pembayaran sesuai dengan nilai kurang bayar yang akan dilaporkan.
Bagaimana Jika Salah Membuat atau Salah Bayar Kode Billing?
Jika salah membuat kode billing tetapi belum dibayar, solusinya lebih sederhana. Abaikan atau batalkan kode billing jika fitur tersedia, lalu buat kode baru dengan data yang benar.
Jika kode billing sudah dibayar dan ternyata datanya salah, Wajib Pajak perlu mengecek kemungkinan melakukan pemindahbukuan atau prosedur administrasi lain sesuai jenis kesalahan. Kesalahan yang dapat terjadi antara lain salah NPWP, KAP, KJS, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, atau nominal pembayaran.
Langkah awal yang dapat dilakukan
- Cek BPN dan NTPN pembayaran.
- Identifikasi bagian yang salah.
- Cocokkan dengan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
- Hubungi KPP terdaftar atau gunakan layanan DJP jika perlu pemindahbukuan.
- Simpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
Checklist Sebelum Membuat ID Billing
Gunakan checklist berikut agar kode billing yang dibuat tidak salah.
Checklist Identitas
- NPWP/NIK yang digunakan sudah benar.
- NPWP 16 digit sudah sesuai jika memakai Coretax.
- NITKU sudah benar jika pembayaran terkait cabang.
- Profil Wajib Pajak yang dipilih sudah tepat jika bertindak sebagai wakil atau kuasa.
Checklist Jenis Pajak
- KAP sudah sesuai jenis pajak.
- KJS sudah sesuai jenis setoran.
- Jenis pembayaran sesuai, apakah setoran masa, angsuran, kurang bayar SPT, STP, atau ketetapan pajak.
- Pembayaran terkait SPT dibuat dari konsep SPT jika menggunakan Coretax.
Checklist Masa dan Nominal
- Masa pajak sudah benar.
- Tahun pajak sudah benar.
- Nominal sesuai perhitungan atau tagihan.
- Nominal tidak salah digit.
- Keterangan sudah diisi jika diperlukan.
Checklist Setelah Pembayaran
- BPN sudah diterima.
- NTPN terlihat jelas.
- Bukti pembayaran sudah disimpan.
- Pembayaran sudah direkonsiliasi dengan SPT atau pembukuan.
- Jika terkait SPT, pelaporan sudah dilanjutkan sampai selesai.
Tips Aman Membuat ID Billing Pajak
1. Buat Kode Billing dari SPT Jika Pembayaran Terkait SPT
Jika pembayaran muncul karena SPT kurang bayar, gunakan menu yang terhubung dengan konsep SPT. Ini membantu mengurangi risiko salah nominal atau salah masa pajak.
2. Jangan Menunda Pembayaran Sampai Hari Terakhir
Walaupun pembuatan kode billing mudah, gangguan sistem, antrean bank, atau kesalahan input bisa terjadi. Buat dan bayar kode billing sebelum jatuh tempo.
3. Gunakan Daftar KAP dan KJS Resmi
Jangan mengandalkan catatan lama jika tidak yakin. KAP dan KJS dapat mengalami pembaruan, sehingga sebaiknya cek daftar resmi DJP.
4. Simpan Bukti dalam Folder Khusus
Buat folder arsip berdasarkan tahun, jenis pajak, dan masa pajak. Simpan kode billing, BPN, NTPN, bukti lapor, dan dokumen perhitungan dalam satu folder.
5. Rekonsiliasi dengan Pembukuan
Setelah pembayaran, cocokkan BPN dan NTPN dengan jurnal akuntansi, laporan pajak, dan SPT. Ini penting untuk perusahaan yang memiliki banyak transaksi pajak bulanan.
6. Gunakan Akses Resmi dan Hindari Situs Tidak Jelas
Pastikan Anda menggunakan situs resmi DJP, Coretax, bank resmi, atau PJAP yang ditunjuk. Hindari memasukkan NPWP, NIK, kata sandi, atau data pajak ke situs yang tidak jelas.
Manfaat Membayar Pajak dengan e-Billing
e-Billing memberi banyak manfaat bagi Wajib Pajak, terutama dari sisi kecepatan, akurasi, dan dokumentasi.
1. Lebih Praktis
Wajib Pajak tidak perlu mengisi formulir setoran pajak secara manual. Data pembayaran dibuat melalui sistem dan dapat dibayar melalui banyak kanal.
2. Lebih Cepat
Setelah kode billing dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, teller, atau kanal lain tanpa harus datang ke KPP.
3. Lebih Mudah Dilacak
Kode billing, BPN, dan NTPN membantu Wajib Pajak melacak riwayat pembayaran pajak.
4. Mengurangi Risiko Salah Input Manual
Walaupun kesalahan masih bisa terjadi saat mengisi data awal, sistem billing membantu mengurangi kesalahan dibandingkan pengisian formulir manual.
5. Mendukung Kepatuhan Pajak
Pembayaran yang terdokumentasi dengan baik membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib.
FAQ Seputar ID Billing dan e-Billing Pajak
Apa itu ID Billing pajak?
ID Billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak tertentu.
Apa bedanya ID Billing dan Kode Billing?
Dalam praktik sehari-hari, ID Billing dan Kode Billing sering digunakan untuk merujuk pada hal yang sama, yaitu kode pembayaran pajak yang dibuat melalui sistem billing.
Apakah membuat kode billing harus lewat DJP Online?
Tidak selalu. Untuk masa pajak lama, DJP Online masih dapat digunakan sesuai layanan yang tersedia. Untuk masa/tahun pajak 2025 dan seterusnya, pembuatan kode billing banyak dilakukan melalui Coretax. Selain itu, kode billing juga dapat dibuat melalui PJAP, bank/pos persepsi, KPP/KP2KP, atau saluran resmi lain.
Apakah SSE3 masih digunakan?
SSE3 sebaiknya dipahami sebagai layanan lama. Untuk kebutuhan terbaru, gunakan DJP Online, Coretax, PJAP, bank/pos persepsi, atau layanan resmi DJP sesuai jenis pembayaran dan masa pajak.
Berapa lama masa aktif kode billing?
Untuk kode billing Coretax, DJP menginformasikan masa aktif diperpanjang menjadi 14×24 jam. Namun, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa masa aktif yang tercantum pada dokumen kode billing.
Apa yang terjadi jika kode billing kedaluwarsa?
Jika kode billing kedaluwarsa, kode tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar pajak. Wajib Pajak perlu membuat kode billing baru.
Apakah kode billing yang belum dibayar bisa dibatalkan?
Dalam Coretax, tersedia fitur pembatalan kode billing untuk kondisi tertentu. Fitur ini berguna jika Wajib Pajak perlu memperbaiki konsep SPT atau data pembayaran sebelum membayar.
Apa bukti sah pembayaran pajak?
Bukti sah pembayaran pajak adalah Bukti Penerimaan Negara atau BPN yang telah divalidasi dengan NTPN.
Apakah pembayaran pajak bisa dilakukan lewat mobile banking?
Ya. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kanal yang disediakan bank atau lembaga persepsi, termasuk mobile banking, internet banking, ATM, teller, EDC, dan kanal resmi lain.
Bagaimana jika salah KAP atau KJS setelah pembayaran?
Jika pembayaran sudah dilakukan dan ternyata ada kesalahan KAP atau KJS, Wajib Pajak perlu mengecek kemungkinan pemindahbukuan atau prosedur administrasi lain melalui DJP/KPP sesuai jenis kesalahan.
Kesimpulan
ID Billing atau Kode Billing adalah kode pembayaran pajak yang digunakan Wajib Pajak untuk menyetor pajak secara elektronik. Kode ini memuat informasi penting seperti identitas Wajib Pajak, KAP, KJS, masa pajak, tahun pajak, nominal pembayaran, dan masa aktif kode billing.
Untuk membuat kode billing, Wajib Pajak dapat menggunakan beberapa saluran. DJP Online masih relevan untuk jenis pembayaran tertentu, terutama masa/tahun pajak lama. Sementara itu, untuk masa/tahun pajak 2025 dan seterusnya, Coretax DJP menjadi sistem utama untuk membuat kode billing atas SPT kurang bayar, tagihan pajak, dan layanan mandiri kode billing.
Sebelum membuat kode billing, pastikan NPWP/NIK/NITKU, KAP, KJS, masa pajak, tahun pajak, dan nominal pembayaran sudah benar. Jika pembayaran terkait SPT kurang bayar, sebaiknya buat kode billing dari konsep SPT agar data pembayaran lebih sinkron dengan pelaporan.
Setelah kode billing dibuat, lakukan pembayaran melalui bank/pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, teller, PJAP, atau kanal resmi lainnya. Setelah pembayaran berhasil, simpan BPN dan NTPN sebagai bukti sah pembayaran pajak.
Dengan memahami cara membuat ID Billing di e-Billing pajak DJP Online maupun Coretax, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan lebih mudah, cepat, dan aman, sekaligus mengurangi risiko salah setor atau keterlambatan pembayaran.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembuatan Kode Billing di DJP Online
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembuatan Kode Billing atas Pelaporan SPT di Coretax
- Direktorat Jenderal Pajak – Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretaxpedia: Buat Kode Billing Mandiri
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretaxpedia: Bayar Kode Billing
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretaxpedia: Masa Aktif Kode Billing
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembayaran Pajak Secara Elektronik