Cara Mudah Membuat ID Billing di e-Billing Pajak DJP Online

Bagaimana Cara Mudah Membuat ID Billing di E-Billing Pajak DJP Online?

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk para wirausaha dan pekerja mandiri, memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan dan usaha yang mereka miliki. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini sangat penting untuk mendukung pembangunan negara dan menjaga keberlangsungan berbagai layanan publik.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak orang yang merasa bingung atau malas untuk melaporkan serta membayar pajak mereka. Beberapa alasan yang sering muncul adalah ketidaktahuan mengenai cara melaporkan dan membayar pajak, serta ketidakinginan untuk membayar pajak. Penting untuk diingat bahwa pajak adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dan menghindari atau menunda pembayaran pajak dapat berakibat pada sanksi hukum.

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan layanan e-Billing Pajak DJP Online. E-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara online yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak mereka. Sistem ini dianggap lebih sederhana dan sesuai dengan perkembangan teknologi modern.

Apa Itu E-Billing?

E-Billing adalah sistem pembayaran pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak mereka secara online. Sebelum adanya e-Billing, wajib pajak harus membayar pajak secara manual dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-Billing, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua

Sistem e-Billing ini berbeda dengan sistem lama karena wajib pajak harus membuat kode billing atau ID Billing terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak. Kode billing ini akan digunakan sebagai portal pembayaran pajak.

Cara Mudah Membuat ID Billing di E-Billing Pajak DJP Online

Ada beberapa cara untuk mendapatkan kode billing di e-Billing Pajak DJP Online. Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui website resmi DJP Online. Di bawah ini, akan dijelaskan dua metode untuk membuat kode billing, yaitu dengan menggunakan akun DJP Online dan tanpa menggunakan akun DJP Online.

1. Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online:

Langkah pertama sebelum mendapatkan kode billing lewat DJP Online adalah memiliki akun DJP Online. Jika Anda belum memiliki akun tersebut, Anda perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor e-fin, yang akan digunakan untuk mendaftar akun DJP Online.

Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat kode billing:

  • Buka website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Klik menu “Bayar,” lalu pilih “e-Billing.”
  • Lengkapi informasi yang diminta, seperti NPWP, nama, alamat, dan informasi lainnya yang diperlukan.
  • Setelah selesai mengisi data, klik “Buat Kode Billing.”
  • Masukkan kode keamanan untuk verifikasi.
  • Tampilan preview data diri Anda akan muncul. Periksa kembali informasi yang telah Anda isi.
  • Klik “Cetak” untuk mencetak kode billing.
  • Kode e-billing berhasil dibuat.

Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah membuat kode billing untuk pembayaran pajak Anda. Kode billing ini dapat Anda gunakan saat melakukan pembayaran pajak secara online.

BACA JUGA :  Tarif Airport Tax Naik, Berikut yang Perlu Anda Tahu tentang Airport Tax

2. Membuat Kode Billing Tanpa Akun DJP Online:

Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, Anda juga dapat membuat kode billing tanpa harus mendaftar akun tersebut. Langkah-langkahnya hampir mirip dengan metode sebelumnya, namun Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka alamat https://sse3.pajak.go.id/.
  • Klik tulisan “Belum punya akun?”
  • Isi data diri Anda sebagai wajib pajak, termasuk nomor NPWP, nama, email, PIN (yang akan menjadi password Anda), dan kode keamanan.
  • Klik “Daftar” untuk membuat akun.
  • Aktivasi akun dengan mengikuti petunjuk yang dikirimkan ke email Anda.
  • Kembali ke alamat https://sse3.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP serta password yang telah Anda buat, serta kode keamanan.
  • Pilih tab “Isi SSE” yang berwarna hijau.
  • Isi formulir surat setoran elektronik, termasuk jenis pajak, jenis setoran pajak, masa pajak, tahun masa pajak, nominal pajak, dan uraian jika diperlukan.
  • Klik “Simpan.”
  • Anda akan melihat dua kotak dialog konfirmasi. Pilih “Ya” untuk kotak dialog pertama dan “Ok” untuk kotak dialog kedua.
  • Kode billing berhasil dibuat.
  • Halaman selanjutnya akan menampilkan informasi serta nomor kode billing beserta masa berlakunya.
  • Jika Anda ingin mencetak kode billing, klik kotak “cetak kode billing.”

Dengan cara ini, Anda dapat membuat kode billing tanpa harus memiliki akun DJP Online. Prosesnya cukup sederhana dan dapat membantu Anda dalam membayar pajak secara online.

Manfaat Membayar Pajak secara Online:

Membayar pajak secara online melalui e-Billing memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  1. Kemudahan dan Kepastian: Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak atau mengisi formulir manual.
  2. Penghematan Waktu dan Biaya: Anda dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya transportasi.
  3. Akurat dan Tepat Waktu: Sistem e-Billing memastikan bahwa pembayaran pajak Anda akurat dan tepat waktu, sehingga Anda tidak akan terkena sanksi atau denda.
  4. Rekam Histori Pajak: Anda dapat melacak riwayat pembayaran pajak Anda secara online dan memiliki bukti pembayaran yang sah.
  5. Kontribusi Positif: Dengan membayar pajak, Anda ikut berkontribusi dalam pembangunan negara dan penyediaan layanan publik yang berkualitas.
BACA JUGA :  Praktis! Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online!

Kesimpulan:

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Membayar pajak secara online melalui e-Billing adalah salah satu cara yang praktis dan efisien untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Baik Anda memiliki akun DJP Online atau tidak, Anda dapat dengan mudah membuat kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara online.

Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa pembayaran pajak Anda dilakukan dengan akurat, tepat waktu, dan tanpa kesulitan. Dukung pembangunan negara dengan memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara bertanggung jawab.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com