Fasilitas PPN dibebaskan adalah salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak kepada objek pajak tertentu, baik dalam kategori barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP). Jenis-jenis JKP yang mendapatkan fasilitas ini meliputi jasa persewaan pesawat udara, jasa di bidang perkapalan, jasa di bidang angkutan udara, dan jasa perawatan serta perbaikan kereta api.
Proses pengajuan SKTD merupakan langkah awal yang harus diambil oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan. Dengan SKTD, PKP dapat bebas dari pengenaan PPN pada transaksi-transaksi tertentu yang sesuai dengan jenis JKP yang telah disetujui dalam SKTD tersebut.
Manfaat fasilitas PPN dibebaskan meliputi keringanan pajak, peningkatan daya saing, dukungan investasi, administrasi pajak yang lebih sederhana, dan peningkatan likuiditas.
Pemberian fasilitas PPN dibebaskan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu dan memberikan insentif kepada PKP. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan bahwa sektor-sektor yang mendapatkan insentif akan dapat berkembang lebih cepat, berkontribusi pada perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja. Sebagai akibatnya, manfaat dari fasilitas ini tidak hanya dirasakan oleh PKP yang mendapatkannya, tetapi juga oleh masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Daftar Isi
Pengertian Fasilitas PPN Dibebaskan
Fasilitas PPN dibebaskan adalah salah satu bentuk perlakuan khusus dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh pemerintah kepada objek pajak tertentu. Perlakuan khusus ini berarti bahwa suatu objek pajak dibebaskan dari pengenaan atau pungutan PPN atas penyerahannya. Dalam konteks ini, objek pajak dapat berupa barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP).
Fasilitas PPN dibebaskan merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mendorong atau memberikan insentif tertentu kepada sektor-sektor atau objek pajak tertentu yang dianggap strategis atau memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Tujuan dari pemberian fasilitas PPN dibebaskan ini dapat bervariasi, mulai dari mendorong investasi, mendukung sektor tertentu, hingga mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha tertentu.
Jenis-Jenis JKP yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan
Fasilitas PPN dibebaskan tidak hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP), tetapi juga untuk jasa kena pajak (JKP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan terkait dengan alat angkutan tertentu. Beberapa jenis JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan ini meliputi:
Jasa Persewaan Pesawat Udara
Fasilitas ini diberikan pada jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional. Dengan kata lain, badan usaha yang menyewa pesawat udara untuk keperluan operasional angkutan udara niaga nasional dapat mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
Jasa di Bidang Perkapalan
Fasilitas ini juga diberikan pada jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional. Jenis jasa yang termasuk dalam kategori ini meliputi jasa persewaan kapal, jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, jasa labuh, perawatan, dan perbaikan kapal.
Jasa di Bidang Angkutan Udara
Fasilitas ini juga diberikan kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional. Hal ini mencakup jasa persewaan pesawat udara dan perawatan serta perbaikan pesawat udara. Dengan demikian, badan usaha yang aktif di sektor angkutan udara niaga nasional dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Jasa Perawatan dan Perbaikan Kereta Api
Fasilitas PPN dibebaskan juga diberikan pada jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum. Ini berarti bahwa badan usaha yang mengoperasikan sarana perkeretaapian umum dan menerima jasa perawatan serta perbaikan kereta api dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Fasilitas PPN dibebaskan pada jenis-jenis JKP di atas merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor-sektor strategis dalam perekonomian. Dengan memberikan keringanan pajak melalui fasilitas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan sektor-sektor tersebut, dan pada akhirnya, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Tata Cara JKP Mendapatkan Fasilitas PPN Dibebaskan
Meskipun suatu jenis JKP masuk dalam kategori yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, hal ini tidak berarti bahwa JKP tersebut langsung bebas dari pengenaan PPN. Ada beberapa langkah yang harus diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar mendapatkan fasilitas ini. Salah satu langkah penting yang harus diambil adalah mengantongi Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN.
Pengajuan SKTD untuk Mendapatkan Fasilitas PPN Dibebaskan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN. SKTD ini merupakan bukti bahwa PKP berhak untuk tidak membayar atau mengenakan PPN pada transaksi atau penyerahan JKP tertentu. Proses pengajuan SKTD ini melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:
- Pengisian Permohonan SKTD: PKP mengisi formulir permohonan SKTD sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir ini mencakup informasi mengenai identitas PKP, jenis JKP yang akan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Lampiran Rencana Kegiatan dan Investasi Penggunaan Alat Angkutan Tertentu (RKIP): Permohonan SKTD harus dilampiri dengan RKIP yang memuat rencana kegiatan dan investasi penggunaan alat angkutan tertentu. RKIP ini harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Pihak yang Ditunjuk: Dalam pengisian permohonan SKTD, PKP harus menunjuk pihak yang sah untuk melakukan pengadaan alat angkutan tertentu. Pihak yang ditunjuk harus merupakan badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang memenuhi syarat secara yuridis dan formal untuk melakukan pengadaan alat angkutan tertentu.
- Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang: Permohonan SKTD harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam perusahaan atau wakil WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dokumen Pendukung: Permohonan SKTD harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, termasuk fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat kuasa khusus jika diperlukan, surat pernyataan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan surat pernyataan bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dokumen Izin Usaha: Selain itu, permohonan SKTD juga harus dilengkapi dengan fotokopi surat izin usaha yang relevan sesuai dengan jenis JKP yang akan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
- Pengajuan Permohonan: Setelah seluruh dokumen pendukung terkumpul dan formulir permohonan SKTD terisi dengan lengkap, PKP dapat mengajukan permohonan ini kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Proses pengajuan SKTD ini merupakan langkah awal dalam upaya PKP untuk mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Keputusan mengenai disetujuinya atau ditolakknya permohonan SKTD biasanya dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika permohonan disetujui, PKP akan memperoleh SKTD yang berlaku untuk setiap transaksi yang sesuai dengan jenis JKP yang telah disetujui. SKTD biasanya berlaku hingga akhir tahun fiskal.
Manfaat Fasilitas PPN Dibebaskan Bagi PKP
Mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan memiliki sejumlah manfaat bagi PKP. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari fasilitas ini:
- Keringanan Pajak: PKP yang mendapatkan fasilitas ini tidak perlu membayar PPN atas transaksi atau penyerahan JKP tertentu yang telah disetujui dalam SKTD. Hal ini berarti beban pajak PKP dapat berkurang secara signifikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan.
- Daya Saing: Fasilitas ini dapat meningkatkan daya saing PKP di pasar. Dengan tidak adanya PPN pada harga JKP tertentu, PKP dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada konsumen, yang dapat meningkatkan pangsa pasar dan pertumbuhan bisnis.
- Dukungan Investasi: Bagi PKP yang memiliki rencana investasi terkait dengan penggunaan alat angkutan tertentu, fasilitas PPN dibebaskan dapat menjadi insentif tambahan. Hal ini dapat mendorong PKP untuk melakukan investasi dalam pengadaan alat angkutan tertentu, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan sektor terkait.
- Administrasi Pajak yang Lebih Sederhana: Fasilitas ini juga dapat menyederhanakan administrasi pajak PKP. Dengan tidak adanya kewajiban mengenai PPN untuk jenis JKP tertentu yang telah disetujui, PKP dapat lebih fokus pada administrasi pajak yang berkaitan dengan transaksi lain yang masih dikenakan PPN.
- Peningkatan Likuiditas: Dengan tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar PPN, PKP dapat meningkatkan likuiditas perusahaan. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran PPN dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti investasi, ekspansi bisnis, atau peningkatan modal kerja.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.03/2015
- PP Nomor 49 Tahun 2022
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!