Panduan Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi faktur pajak adalah bagian penting dalam pembuatan Faktur Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, kesalahan memilih kode transaksi dapat berdampak pada validitas faktur, pengkreditan Pajak Masukan, pelaporan SPT Masa PPN, hingga risiko koreksi saat pemeriksaan pajak.

Dalam praktiknya, kode transaksi digunakan untuk menunjukkan jenis penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP dan/atau Jasa Kena Pajak atau JKP. Misalnya, apakah transaksi tersebut merupakan transaksi umum, transaksi dengan instansi pemerintah, transaksi dengan pemungut PPN tertentu, transaksi dengan DPP nilai lain, transaksi dengan PPN besaran tertentu, transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, atau penyerahan aktiva yang terkena ketentuan Pasal 16D UU PPN.

Artikel ini akan membahas pengertian kode transaksi faktur pajak, struktur kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, daftar kode transaksi terbaru, cara memilih kode yang benar, contoh penggunaan, serta kesalahan yang perlu dihindari oleh tim finance, accounting, dan tax perusahaan.

Apa Itu Kode Transaksi Faktur Pajak?

Kode transaksi faktur pajak adalah dua digit angka yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi pada Faktur Pajak. Kode ini tercantum pada bagian kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP.

Dalam administrasi PPN, Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Karena itu, setiap Faktur Pajak harus memuat informasi yang lengkap, termasuk identitas penjual, identitas pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, PPN yang dipungut, kode transaksi, nomor seri, tanggal faktur, serta tanda tangan elektronik pihak yang berwenang.

Jika perusahaan belum memahami dasar dokumen transaksi, pembahasan mengenai faktur penjualan dapat menjadi referensi awal untuk membedakan antara faktur komersial dan Faktur Pajak.

Mengapa Kode Transaksi Faktur Pajak Penting?

Kode transaksi penting karena setiap jenis penyerahan dapat memiliki perlakuan PPN yang berbeda. Ada transaksi yang PPN-nya dipungut langsung oleh PKP penjual, ada yang dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah, ada yang menggunakan DPP nilai lain, ada yang memakai PPN besaran tertentu, dan ada juga yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Jika kode transaksi salah, data dalam e-Faktur dapat tidak sesuai dengan sifat transaksi sebenarnya. Dampaknya bisa berupa faktur reject, perlu pembetulan, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, atau selisih saat rekonsiliasi data pajak.

Siapa yang Perlu Memahami Kode Transaksi?

Kode transaksi faktur pajak perlu dipahami oleh PKP, staf pajak, staf accounting, tim finance, auditor internal, konsultan pajak, dan pihak lain yang terlibat dalam pembuatan serta pelaporan PPN. Kesalahan kecil saat memilih kode transaksi dapat menimbulkan pekerjaan koreksi yang cukup panjang.

Untuk memahami kewajiban dasar PKP, Anda juga dapat membaca artikel tentang definisi dan keuntungan Pengusaha Kena Pajak.

Struktur Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Dalam aturan lama, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu dua digit kode transaksi, satu digit kode status, dan tiga belas digit Nomor Seri Faktur Pajak. Namun, dalam ketentuan terbaru yang terkait dengan implementasi Coretax DJP, format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak menjadi 17 digit.

Struktur Terbaru dalam PER-11/PJ/2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, struktur kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri atas:

  • 2 digit kode transaksi, untuk menunjukkan jenis penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • 2 digit kode status, untuk menunjukkan status Faktur Pajak, misalnya normal atau pengganti.
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perubahan ini penting diperhatikan karena banyak panduan lama masih menggunakan struktur 16 digit. Jika perusahaan menggunakan sistem terbaru atau Coretax DJP, tim pajak perlu menyesuaikan SOP pembuatan Faktur Pajak agar tidak memakai pemahaman lama.

Hubungan Kode Transaksi dengan e-Faktur dan Coretax

Kode transaksi tidak berdiri sendiri. Kode ini digunakan saat PKP membuat Faktur Pajak melalui sistem yang ditentukan oleh DJP, termasuk e-Faktur dan Coretax DJP. Karena itu, pemilihan kode harus sesuai dengan jenis transaksi yang terjadi.

Jika perusahaan masih memakai aplikasi e-Faktur, panduan tentang aplikasi e-Faktur pajak DJP online dan cara update e-Faktur dapat membantu memastikan aplikasi yang digunakan tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru

Berikut penjelasan kode transaksi Faktur Pajak yang perlu dipahami PKP. Untuk kebutuhan praktis, kode 01 sampai 09 masih banyak dikenal dari ketentuan PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah, sedangkan dalam perkembangan Coretax terdapat penambahan kode transaksi 10 untuk jenis penyerahan lainnya.

Kode Transaksi 01: Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya Dipungut oleh PKP Penjual

Kode transaksi 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Secara sederhana, kode 01 digunakan untuk transaksi umum yang tidak masuk kategori khusus seperti pemungut PPN, DPP nilai lain, besaran tertentu, fasilitas PPN, atau penyerahan aktiva Pasal 16D.

Contoh Penggunaan Kode 01

PT Sumber Digital menjual perangkat komputer kepada PT Maju Abadi. Transaksi ini merupakan penyerahan BKP biasa, tidak menggunakan fasilitas khusus, dan PPN dipungut oleh PT Sumber Digital sebagai PKP penjual. Maka, Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 01.

Kapan Kode 01 Tidak Digunakan?

Kode 01 tidak digunakan jika transaksi dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, pemungut PPN lainnya, menggunakan DPP nilai lain, menggunakan PPN besaran tertentu, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, atau merupakan penyerahan aktiva Pasal 16D.

Kode Transaksi 02: Penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah

Kode transaksi 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Dalam transaksi ini, PPN tidak dipungut oleh PKP penjual, melainkan dipungut oleh instansi pemerintah yang menjadi pemungut PPN.

Contoh Penggunaan Kode 02

PT Sarana Teknologi menjual perangkat jaringan kepada sebuah kementerian. Karena pembeli merupakan instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN, PT Sarana Teknologi menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 02.

Catatan untuk PKP

Sebelum menggunakan kode 02, pastikan lawan transaksi benar-benar merupakan pemungut PPN instansi pemerintah. Jangan menggunakan kode ini hanya karena pembeli adalah lembaga publik tanpa memeriksa status pemungut PPN-nya.

Kode Transaksi 03: Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya

Kode transaksi 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah. Pemungut PPN lainnya dapat mencakup pihak tertentu yang ditunjuk sesuai ketentuan perpajakan.

Contoh Penggunaan Kode 03

PT Konsultan Data memberikan jasa kepada perusahaan BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Karena PPN dipungut oleh pemungut PPN lainnya, Faktur Pajak dibuat dengan kode transaksi 03.

Risiko Salah Pakai Kode 03

Kesalahan menggunakan kode 03 dapat menimbulkan selisih antara faktur, bukti potong atau dokumen pembayaran, dan pelaporan SPT Masa PPN. Karena itu, PKP harus memeriksa status lawan transaksi sebelum menerbitkan Faktur Pajak.

Kode Transaksi 04: Penyerahan dengan DPP Nilai Lain

Kode transaksi 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan DPP nilai lain. DPP nilai lain berarti dasar pengenaan pajak tidak selalu sama dengan harga jual atau penggantian biasa, tetapi dihitung berdasarkan formula atau nilai tertentu yang ditetapkan dalam peraturan.

Dalam konteks terbaru, penghitungan PPN atas DPP nilai lain perlu memperhatikan ketentuan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025. Misalnya, untuk banyak transaksi non-barang mewah, formula dapat menggunakan pendekatan 12% x 11/12 x DPP atau formula tertentu lain sesuai jenis transaksi.

Contoh Transaksi yang Dapat Menggunakan Kode 04

  • Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP.
  • Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP.
  • Penyerahan film cerita.
  • Penyerahan BKP melalui pedagang perantara.
  • Penyerahan BKP melalui juru lelang.
  • Transaksi tertentu lain yang secara khusus menggunakan DPP nilai lain.

Contoh Penggunaan Kode 04

PT Elektronik Prima membagikan produk elektronik kepada pelanggan tertentu sebagai hadiah promosi. Karena transaksi tersebut termasuk pemberian cuma-cuma yang menggunakan DPP nilai lain, Faktur Pajak dapat menggunakan kode transaksi 04 sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungan Kode 04 dengan Kode Lain

Perlu diperhatikan, jika suatu transaksi tampak memenuhi lebih dari satu kategori, PKP harus memperhatikan hierarki penggunaan kode transaksi. Misalnya, transaksi dengan DPP nilai lain kepada pemungut PPN dapat memerlukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah kode pemungut PPN lebih tepat digunakan dibanding kode 04.

Kode Transaksi 05: Penyerahan dengan PPN Besaran Tertentu

Kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Ini merupakan pembaruan penting karena dalam aturan lama kode 05 sempat tidak digunakan, tetapi dalam PER-03/PJ/2022 kode ini muncul kembali.

Jadi, artikel lama yang masih menyebut kode 05 sebagai kode yang dihapus perlu diperbarui. Saat ini, kode 05 relevan untuk transaksi yang masuk skema PPN besaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Transaksi yang Dapat Berkaitan dengan PPN Besaran Tertentu

  • Penyerahan kendaraan bermotor bekas.
  • Penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
  • Penyerahan jasa pengiriman paket tertentu.
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata tertentu.
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding tertentu.
  • Penyerahan emas perhiasan dalam kondisi tertentu.
  • Transaksi lain yang secara khusus diatur menggunakan besaran tertentu PPN.

Contoh Penggunaan Kode 05

PT Kirim Cepat memberikan jasa pengiriman paket yang termasuk dalam ketentuan PPN besaran tertentu. Dalam kondisi tersebut, Faktur Pajak dapat menggunakan kode transaksi 05 sesuai aturan yang berlaku.

Kode Transaksi 06: Penyerahan kepada Turis Asing dalam Skema VAT Refund

Dalam konteks terbaru, kode transaksi 06 perlu dipahami dengan hati-hati. Pada panduan lama, kode 06 sering dijelaskan sebagai penyerahan lainnya. Namun, dalam perkembangan Coretax dan aturan terbaru, fungsi penyerahan lainnya bergeser ke kode transaksi 10, sedangkan kode 06 difokuskan untuk transaksi tertentu seperti penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai ketentuan VAT Refund for Tourist.

Contoh Penggunaan Kode 06

Sebuah PKP toko retail yang ditunjuk dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing menjual barang kepada pembeli pemegang paspor luar negeri. Dalam konteks tersebut, Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 06 sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting

Jika perusahaan bukan PKP toko retail yang mengikuti skema VAT Refund for Tourist, jangan otomatis menggunakan kode 06. Periksa kembali apakah transaksi tersebut seharusnya masuk kode 01, 04, 05, 07, 08, 09, atau 10.

Kode Transaksi 07: Penyerahan dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah

Kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah. Fasilitas ini biasanya diberikan berdasarkan ketentuan khusus.

Contoh Penggunaan Kode 07

PT Infrastruktur Nusantara melakukan penyerahan barang dalam proyek tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 07.

Perhatikan Dokumen Pendukung

Untuk transaksi dengan fasilitas PPN, dokumen pendukung sangat penting. PKP harus menyimpan dasar pemberian fasilitas, kontrak, invoice, dan dokumen lain yang membuktikan bahwa transaksi memang berhak menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Kode Transaksi 08: Penyerahan yang Mendapat Pembebasan PPN

Kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Pembebasan ini berbeda dengan PPN tidak dipungut. Karena itu, PKP harus memahami dasar hukumnya sebelum memilih kode 08.

Contoh Penggunaan Kode 08

PT Mesin Industri menjual jenis mesin tertentu yang termasuk dalam daftar BKP strategis atau barang tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan. Dalam kondisi tersebut, Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 08.

Bedakan Kode 07 dan 08

Kode 07 digunakan untuk PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, sedangkan kode 08 digunakan untuk transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Keduanya memiliki dasar hukum dan perlakuan administrasi yang berbeda.

Kode Transaksi 09: Penyerahan Aktiva Pasal 16D UU PPN

Kode transaksi 09 digunakan untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Biasanya, kode ini digunakan ketika PKP menjual aset perusahaan seperti kendaraan operasional, mesin, peralatan kantor, atau aktiva lain yang sebelumnya digunakan dalam kegiatan usaha.

Contoh Penggunaan Kode 09

PT Logistik Sentosa menjual mobil operasional yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan. Karena mobil tersebut merupakan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, transaksi ini dapat masuk dalam ketentuan Pasal 16D dan Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 09.

Untuk pembahasan lebih lengkap, baca artikel tentang Pasal 16D UU PPN.

Kode Transaksi 10: Penyerahan Lainnya dalam Sistem Coretax

Kode transaksi 10 merupakan kode yang muncul dalam perkembangan aturan faktur pajak terbaru di era Coretax. Kode ini digunakan untuk menampung jenis penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP penjual, yang sebelumnya banyak diasosiasikan dengan kode 06.

Contoh Penggunaan Kode 10

Jika suatu transaksi merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak masuk kode 01 sampai 09, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM-nya tetap dipungut oleh PKP penjual sesuai karakteristik transaksi tertentu, maka kode 10 dapat menjadi kode yang perlu dipertimbangkan dalam sistem terbaru.

Catatan untuk Pengguna Coretax

Karena kode 10 berkaitan dengan perubahan sistem dan ketentuan terbaru, PKP perlu mengikuti petunjuk teknis DJP dan memastikan pemilihan kode dilakukan sesuai karakteristik transaksi. Jangan hanya menyalin pola lama dari e-Faktur desktop tanpa memeriksa perubahan dalam Coretax.

Ringkasan Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode Jenis Transaksi Contoh Penggunaan
01 Penyerahan BKP/JKP umum yang PPN-nya dipungut PKP penjual Penjualan barang atau jasa biasa kepada perusahaan non-pemungut PPN
02 Penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah Penjualan barang kepada kementerian atau instansi pemerintah pemungut PPN
03 Penyerahan kepada pemungut PPN lainnya Transaksi dengan pihak tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN selain instansi pemerintah
04 Penyerahan dengan DPP nilai lain Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, atau transaksi tertentu dengan DPP nilai lain
05 Penyerahan dengan PPN besaran tertentu Jasa pengiriman paket tertentu, kendaraan bermotor bekas, atau transaksi lain sesuai ketentuan
06 Penyerahan tertentu kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri Transaksi VAT Refund for Tourist oleh PKP toko retail yang ditunjuk
07 Penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah Transaksi tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
08 Penyerahan yang dibebaskan dari PPN Penyerahan BKP/JKP tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN
09 Penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN Penjualan kendaraan atau aset operasional perusahaan
10 Penyerahan lainnya dalam sistem terbaru/Coretax Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut PKP penjual sesuai ketentuan terbaru

Cara Memilih Kode Transaksi Faktur Pajak yang Benar

Memilih kode transaksi tidak cukup hanya dengan melihat jenis barang atau jasa. PKP perlu memahami siapa lawan transaksi, bagaimana PPN dipungut, apakah ada fasilitas pajak, apakah DPP menggunakan nilai lain, dan apakah transaksi memiliki ketentuan khusus.

1. Identifikasi Lawan Transaksi

Langkah pertama adalah memeriksa siapa pembelinya. Jika pembeli merupakan instansi pemerintah pemungut PPN, kemungkinan kode yang digunakan adalah 02. Jika pembeli merupakan pemungut PPN lainnya, kemungkinan kode yang digunakan adalah 03.

2. Periksa Apakah Ada Fasilitas PPN

Jika transaksi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, ditanggung pemerintah, atau dibebaskan, kode yang digunakan bisa berbeda. PPN tidak dipungut atau DTP umumnya menggunakan kode 07, sedangkan pembebasan PPN menggunakan kode 08.

3. Tentukan Apakah Transaksi Menggunakan DPP Nilai Lain

Jika DPP transaksi tidak memakai harga jual atau penggantian biasa, tetapi memakai nilai lain, kode 04 dapat digunakan sesuai ketentuan. Namun, tetap periksa apakah transaksi tersebut juga masuk kategori lain seperti pemungut PPN atau fasilitas PPN.

4. Cek Apakah PPN Menggunakan Besaran Tertentu

Jika PPN dihitung dengan besaran tertentu, kode 05 dapat digunakan. Ini penting karena kode 05 tidak lagi dapat dianggap sebagai kode kosong atau kode tidak digunakan.

5. Periksa Apakah Transaksi Berkaitan dengan Aktiva Perusahaan

Jika perusahaan menjual aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan, seperti kendaraan operasional atau mesin produksi lama, kode 09 perlu dipertimbangkan.

6. Gunakan Kode 10 untuk Penyerahan Lainnya dalam Sistem Terbaru

Jika transaksi tidak masuk kode 01 sampai 09 tetapi termasuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut PKP penjual dalam sistem terbaru, kode 10 dapat menjadi pilihan yang perlu diperiksa.

Kesalahan Umum dalam Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

1. Masih Menganggap Kode 05 Tidak Digunakan

Ini adalah kesalahan yang sering terjadi karena banyak panduan lama masih menyebut kode 05 sebagai kode yang dihapus. Padahal, kode 05 sudah digunakan kembali untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan PPN besaran tertentu.

2. Menggunakan Kode 01 untuk Semua Transaksi

Kode 01 memang kode umum, tetapi bukan berarti semua transaksi dapat memakai kode ini. Transaksi dengan pemungut PPN, fasilitas PPN, DPP nilai lain, atau aktiva Pasal 16D memerlukan kode berbeda.

3. Salah Membedakan Kode 04 dan Kode 05

Kode 04 berkaitan dengan DPP nilai lain, sedangkan kode 05 berkaitan dengan PPN besaran tertentu. Keduanya sama-sama memiliki penghitungan khusus, tetapi dasar dan perlakuannya berbeda.

4. Salah Membedakan Kode 07 dan Kode 08

Kode 07 digunakan untuk PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, sedangkan kode 08 digunakan untuk pembebasan PPN. Kesalahan membedakan dua fasilitas ini dapat memengaruhi pelaporan PPN.

5. Tidak Memperbarui SOP Setelah Coretax

Dengan adanya perubahan format kode status dan penambahan kode transaksi 10, perusahaan perlu memperbarui SOP internal. Jika tidak, tim pajak berisiko menggunakan pola lama yang tidak sesuai sistem terbaru.

6. Tidak Melakukan Review Sebelum Upload Faktur

Sebelum Faktur Pajak di-upload, perusahaan sebaiknya melakukan review atas kode transaksi, DPP, PPN, identitas pembeli, tanggal faktur, dan jenis barang atau jasa. Jika salah dan sudah terlanjur dilaporkan, proses perbaikannya bisa lebih panjang.

Jika faktur sudah dibuat tetapi perlu diperbaiki, pembahasan tentang pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan dan faktur pajak pengganti reject dapat menjadi referensi lanjutan.

Hubungan Kode Transaksi dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Kode transaksi juga berhubungan dengan pengelolaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut oleh PKP penjual, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP pembeli atas perolehan BKP/JKP.

Jika kode transaksi salah, pembeli dapat mengalami kendala saat mengkreditkan Pajak Masukan. Karena itu, PKP penjual perlu membuat Faktur Pajak dengan benar agar tidak merugikan lawan transaksi.

Untuk memahami konsep dasarnya, baca juga artikel tentang pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN.

Hubungan Kode Transaksi dengan SPT Masa PPN

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP akan menjadi dasar pelaporan SPT Masa PPN. Oleh karena itu, kode transaksi yang salah dapat menyebabkan data di SPT Masa PPN tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Misalnya, transaksi yang seharusnya menggunakan kode pemungut PPN tetapi dibuat dengan kode umum dapat menyebabkan selisih antara data penjual dan pembeli. Begitu juga transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tetapi salah dikodekan sebagai transaksi biasa.

Jika perusahaan membutuhkan panduan pelaporan, baca juga artikel tentang cara lapor SPT Masa PPN online.

Hubungan Kode Transaksi dengan Faktur Pajak Expired dan Error e-Faktur

Selain memilih kode transaksi yang benar, PKP juga harus memperhatikan waktu pembuatan dan upload Faktur Pajak. Faktur yang terlambat dibuat atau terlambat di-upload dapat menimbulkan risiko administrasi.

Jika perusahaan mengalami kendala teknis saat upload, artikel tentang upload faktur corrupt dan daftar kode error e-Faktur dapat membantu mengidentifikasi penyebab awal.

Sementara itu, jika masalahnya berkaitan dengan keterlambatan pembuatan faktur, baca juga pembahasan tentang faktur pajak expired.

Bagaimana Jika Data Faktur Hilang atau Salah Setelah Upload?

Data Faktur Pajak perlu disimpan dengan baik karena dibutuhkan untuk rekonsiliasi, pelaporan, dan pemeriksaan pajak. Jika data e-Faktur hilang, perusahaan perlu mengetahui prosedur permintaan kembali data yang sudah di-upload dan disetujui DJP.

Untuk pembahasan lebih rinci, baca panduan permintaan data e-Faktur yang hilang.

Kode Transaksi dan Pemusatan PPN

Perusahaan yang memiliki banyak cabang juga perlu memperhatikan penggunaan kode transaksi dalam skema pemusatan PPN. Setelah PPN dipusatkan, administrasi Faktur Pajak dari cabang yang dipusatkan harus mengikuti SOP pusat agar kode transaksi, data cabang, dan pelaporan tetap konsisten.

Untuk perusahaan dengan banyak tempat usaha, artikel tentang formulir permohonan pemusatan PPN dapat menjadi referensi tambahan.

Checklist Memilih Kode Transaksi Faktur Pajak

Sebelum menerbitkan Faktur Pajak, gunakan checklist berikut:

  • Apakah lawan transaksi merupakan pemungut PPN instansi pemerintah?
  • Apakah lawan transaksi merupakan pemungut PPN lainnya?
  • Apakah transaksi menggunakan DPP nilai lain?
  • Apakah transaksi menggunakan PPN besaran tertentu?
  • Apakah transaksi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau DTP?
  • Apakah transaksi mendapat fasilitas pembebasan PPN?
  • Apakah transaksi merupakan penyerahan aktiva Pasal 16D?
  • Apakah transaksi termasuk skema VAT Refund for Tourist?
  • Apakah transaksi termasuk penyerahan lainnya dalam sistem terbaru?
  • Apakah kode transaksi sudah direview sebelum Faktur Pajak di-upload?

FAQ Seputar Kode Transaksi Faktur Pajak

Apa itu kode transaksi faktur pajak?

Kode transaksi faktur pajak adalah dua digit angka pada Faktur Pajak yang menunjukkan jenis penyerahan BKP dan/atau JKP.

Apakah kode 05 masih digunakan?

Ya. Kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Panduan lama yang menyebut kode 05 tidak digunakan perlu diperbarui.

Apa perbedaan kode 04 dan kode 05?

Kode 04 digunakan untuk transaksi dengan DPP nilai lain, sedangkan kode 05 digunakan untuk transaksi dengan PPN besaran tertentu.

Apa perbedaan kode 07 dan kode 08?

Kode 07 digunakan untuk transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, sedangkan kode 08 digunakan untuk transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kapan menggunakan kode 09?

Kode 09 digunakan untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Apa itu kode transaksi 10?

Kode transaksi 10 adalah kode yang muncul dalam ketentuan terbaru era Coretax untuk menampung penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP penjual sesuai ketentuan terbaru.

Apakah salah kode transaksi bisa diperbaiki?

Bisa, tetapi caranya bergantung pada kondisi faktur, apakah belum di-upload, sudah di-upload, sudah approval, atau sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dalam beberapa kasus, PKP perlu membuat faktur pengganti atau melakukan pembetulan.

Kesimpulan

Kode transaksi faktur pajak adalah bagian penting dalam administrasi PPN. Kode ini membantu DJP, PKP penjual, dan PKP pembeli memahami jenis transaksi serta perlakuan PPN yang berlaku atas transaksi tersebut.

Dalam panduan terbaru, PKP perlu memahami bahwa kode transaksi tidak hanya mencakup kode 01 sampai 09, tetapi juga perlu memperhatikan perkembangan sistem Coretax yang menambahkan kode transaksi 10. Selain itu, kode 05 tidak lagi dapat dianggap sebagai kode yang tidak digunakan, karena kode ini berlaku untuk penyerahan dengan PPN besaran tertentu.

Kesalahan memilih kode transaksi dapat berdampak pada validitas faktur, pengkreditan Pajak Masukan, pelaporan SPT Masa PPN, serta risiko koreksi saat pemeriksaan. Karena itu, perusahaan perlu memiliki SOP yang jelas, melakukan review sebelum upload faktur, dan memastikan tim finance, accounting, serta tax selalu mengikuti ketentuan terbaru.

Dengan memahami fungsi setiap kode transaksi, PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan lebih akurat, mengurangi risiko error, dan menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan secara lebih tertib.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
  2. JDIH Kementerian Keuangan – PER-11/PJ/2025
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Fulltext PER-11/PJ/2025
  4. Direktorat Jenderal Pajak – Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
  5. Direktorat Jenderal Pajak – Penjelasan Faktur Pajak Era Baru
  6. Direktorat Jenderal Pajak – Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak PMK 131 Tahun 2024


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com