Sekilas Kode Transaksi Faktur Pajak: Membongkar Kode-Kode Pajak.
Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat transaksi perpajakan, baik dalam hal penjualan barang maupun jasa. Faktur pajak mengandung berbagai informasi penting, termasuk kode transaksi yang mengidentifikasi jenis transaksi perpajakan yang dilakukan. Di Indonesia, faktur pajak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), dan dalam artikel ini, kita akan membongkar lebih lanjut mengenai berbagai kode transaksi faktur pajak yang digunakan.
Mengenal Faktur Pajak
Sebelum kita memahami lebih lanjut mengenai kode transaksi faktur pajak, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu faktur pajak dan mengapa faktur ini begitu penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
Faktur pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pelanggan sebagai bukti sah atas transaksi penjualan barang atau jasa yang terkait dengan pajak. Faktur ini berisi informasi rinci tentang transaksi, termasuk besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, yang akan menjadi dasar pembayaran pajak oleh penerima barang atau jasa tersebut.
Dalam faktur pajak, ada berbagai elemen yang mencakup nomor seri faktur, tanggal transaksi, nama dan alamat PKP penjual, nama dan alamat pembeli, rincian barang atau jasa yang diperjualbelikan, besaran PPN yang terutang, dan tentu saja, kode transaksi yang menjadi fokus utama dalam artikel bloghrd.com ini.
Struktur Kode Transaksi Faktur Pajak
Sebelum kita mendalami masing-masing kode transaksi faktur pajak, ada baiknya untuk memahami struktur umum dari kode ini. Kode transaksi faktur pajak terdiri dari 16 digit angka yang terbagi menjadi beberapa bagian. Setiap digit memiliki makna yang spesifik dalam menggambarkan transaksi tersebut. Berikut adalah struktur umum dari kode transaksi faktur pajak:
- Digit 1-2: Kode Transaksi
Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi yang mengidentifikasi jenis transaksi yang tercatat dalam faktur pajak. Kode ini akan berbeda untuk setiap jenis transaksi perpajakan. - Digit 3: Status Faktur Pajak
Digit ketiga mengindikasikan status faktur pajak, apakah faktur tersebut merupakan faktur pajak normal atau faktur pajak pengganti. - Digit 4-16: Nomor Seri Faktur Pajak
Digit keempat hingga keenam belas merupakan nomor seri faktur pajak yang unik. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi faktur pajak secara spesifik.
Sekarang, mari kita telusuri masing-masing kode transaksi faktur pajak, mulai dari kode 01 hingga kode 09, serta memahami konteks dan contoh penggunaannya.
Mengapa Kode Transaksi Diperlukan?
Kode transaksi pada faktur pajak memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan. Kode ini membantu mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP dan jenis PPN yang terkait dengan transaksi tersebut. Hal ini memungkinkan Dirjen Pajak untuk memproses data perpajakan dengan lebih efisien, memastikan kepatuhan pajak, dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas perpajakan di seluruh negeri.
Untuk menguraikan lebih lanjut, mari kita bahas masing-masing kode transaksi faktur pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Kode 01: Transaksi Umum
Kode transaksi 01 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan tersebut. Dalam kata lain, kode ini digunakan dalam transaksi penjualan BKP dan/atau JKP yang dikenakan PPN dengan tarif umum.
Contoh penggunaan kode faktur 01 adalah sebagai berikut: PT Aplikasi Pajak, sebuah perusahaan yang menyediakan jasa perpajakan, melakukan penyerahan jasa kepada PT XTZXABC. Dalam transaksi ini, PT Aplikasi Pajak menggunakan kode faktur 01 karena PPN terutang dan dipungut oleh mereka sebagai PKP penjual.
Kode 02: Transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah
Kode transaksi 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah. Jika PKP melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, PKP menggunakan kode ini dalam penerbitan faktur pajak.
Contoh penggunaan kode faktur 02 adalah sebagai berikut: PT Iron Man Advanced Systems adalah perusahaan yang bergerak dalam penjualan komputer. Mereka melakukan penyerahan barang kepada Bendaharawan Kementerian Komunikasi & Informatika. Dalam transaksi ini, PT Iron Man Advanced Systems menggunakan kode faktur pajak 02.
Kode 03: Transaksi dengan Pemungut PPN Lainnya
Kode transaksi 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya selain Bendaharawan Pemerintah, yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya tersebut. Pemungut PPN Lainnya dalam hal ini mencakup berbagai entitas, seperti Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, dan lain-lain yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
Contoh penggunaan kode faktur 03 adalah sebagai berikut: PT Data Driven Indonesia, seorang PKP, bertransaksi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dalam transaksi ini, PT Data Driven Indonesia harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 03 karena lawan transaksinya adalah BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN untuk kategori jasa keuangan dan asuransi.
Kode 04: Transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain
Kode transaksi 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan tersebut. DPP Nilai Lain merujuk pada perhitungan nilai transaksi yang berbeda dari harga jual atau penggantian yang biasa digunakan dalam perhitungan PPN.
Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dapat melibatkan berbagai jenis transaksi, seperti pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, penyerahan produk hasil tembakau, dan banyak lagi. Ketentuan penggunaan DPP Nilai Lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang relevan.
Penyerahan yang DPP-nya dihitung dengan menggunakan nilai lain besertakan nilai yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015:
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
- Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
- Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
- Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- Penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
- Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Contoh penggunaan kode faktur 04 adalah sebagai berikut:
- PT Gadget Digital adalah PKP yang bergerak dalam penjualan laptop. Mereka melakukan pembagian gratis produk kepada 30 karyawan yang berprestasi pada 2023. Penyerahan ini terutang PPN, dan PT Gadget Digital harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 04.
- PT Gadget Digital adalah PKP yang bergerak di bidang pengiriman paket. PT Kirimia memberikan jasa pengiriman produk kepada PT Farinia untuk konsumen mereka. Penyerahan ini terutang PPN dengan DPP Nilai Lain, dan PT Gadget Digital harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 04.
Kode 05: Kode yang Telah Dihapus
Kode transaksi 05 sebelumnya digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya dipungut kepada selain pemungut PPN. Namun, seiring dengan perubahan peraturan perpajakan, kode transaksi 05 sudah tidak lagi digunakan dan telah dihapus.
Kode 06: Transaksi Khusus dengan Turis Asing
Kode transaksi 06 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan yang dicakup oleh kode 01-04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sesuai dengan Pasal 16E Undang-Undang PPN.
Kode ini digunakan dalam transaksi yang melibatkan penyerahan dengan tarif selain 10%, penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik, penyerahan BKP yang melibatkan perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan, dan penyerahan BKP kepada turis asing oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk.
Contoh penggunaan kode faktur 06 adalah sebagai berikut:
- PT ABCXYZ adalah PKP yang melakukan penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Penyerahan ini terutang PPN dengan tarif selain 10%, dan PT ABCXYZ harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 06.
- Seorang turis asing membeli produk di sebuah PKP Toko Retail yang ditunjuk untuk memberikan pengembalian PPN. PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 06.
Kode 07: Transaksi dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini mencakup berbagai ketentuan yang mengatur fasilitas PPN DTP, seperti yang berkaitan dengan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri, perlakuan perpajakan bagi PKP berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor, dan lain-lain.
Contoh penggunaan kode faktur 07 adalah sebagai berikut: PT ABCXYZ adalah PKP yang melakukan penyerahan kepada PT DEFXYZ dalam konteks proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. Transaksi ini terutang PPN Tidak Dipungut, dan PT ABCXYZ harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07.
Kode 08: Transaksi dengan Pembebasan PPN
Kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Fasilitas ini diatur berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai impor atau penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Contoh penggunaan kode faktur 08 adalah sebagai berikut: PT Indonesia Multi Persada (IMP) adalah PKP yang memproduksi mesin dan peralatan pabrik yang termasuk dalam jenis BKP yang dibebaskan pajaknya. PT IMP menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08 atas penjualan mesin dan peralatan pabrik ini.
Kode 09: Transaksi dengan Aktiva Pasal 16D
Kode transaksi 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP. Aktiva Pasal 16D mengacu pada jenis aset tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan, dan PPN-nya dipungut pada saat penyerahan aset tersebut.
Contoh penggunaan kode faktur 09 adalah sebagai berikut: PT Full Utama Sinyal (FUS) adalah distributor telepon seluler yang memiliki mobil operasional kantor Toyota Avanza. PT FUS memutuskan untuk menjual mobil operasional tersebut. Ketika mobil tersebut terjual, PT FUS menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 09.
Kesimpulan
Kode transaksi faktur pajak adalah bagian integral dalam sistem perpajakan Indonesia. Kode-kode ini membantu mengidentifikasi jenis transaksi yang terkait dengan perpajakan dan jenis PPN yang berlaku. Setiap PKP harus memastikan bahwa mereka menggunakan kode transaksi yang sesuai dengan jenis transaksi mereka untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengingat kompleksitas peraturan perpajakan yang terus berkembang, sangat penting bagi PKP untuk selalu memahami dan mematuhi peraturan yang relevan serta memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, PKP dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga kontribusi mereka terhadap pendapatan negara dapat terlaksana dengan baik.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!