Istilah barang tidak kena PPN sering digunakan untuk menjelaskan barang-barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi sehari-hari. Salah satu kelompok barang yang paling sering dibahas adalah barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, telur, daging, susu, buah, sayuran, dan gula konsumsi.
Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, istilah ini perlu dipahami dengan lebih hati-hati. Secara konsep lama, beberapa barang kebutuhan pokok pernah masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Namun dalam ketentuan terbaru, barang kebutuhan pokok tertentu pada dasarnya termasuk Barang Kena Pajak atau BKP, tetapi diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Artinya, bagi masyarakat umum, dampaknya relatif sama: barang kebutuhan pokok tertentu tetap tidak dikenakan tambahan PPN pada harga jual. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, perlakuan administrasinya berbeda karena transaksi yang dibebaskan PPN tetap dapat memerlukan faktur pajak dengan kode transaksi tertentu.
Artikel ini membahas pengertian barang tidak kena PPN, perubahan perlakuan barang kebutuhan pokok setelah UU HPP, daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN, kewajiban faktur pajak, serta dampaknya bagi pelaku usaha dan konsumen.
Daftar Isi
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN?
Barang tidak kena PPN adalah istilah umum yang sering digunakan untuk menyebut barang yang tidak menimbulkan pungutan PPN kepada pembeli. Dalam praktik perpajakan, istilah ini bisa merujuk pada beberapa kondisi yang berbeda, yaitu barang yang bukan objek PPN, barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atau barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
Perbedaan istilah ini penting karena masing-masing memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda. Barang yang bukan objek PPN sejak awal memang tidak masuk cakupan pemungutan PPN. Sementara itu, barang yang dibebaskan PPN tetap termasuk dalam rezim PPN, tetapi pemerintah memberikan fasilitas pembebasan agar PPN tidak dibebankan kepada konsumen.
Untuk memahami konsep dasarnya, Anda dapat membaca pembahasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan artikel tentang barang dan jasa yang bukan objek PPN.
Update Penting: Barang Kebutuhan Pokok Kini Dibebaskan PPN
Salah satu pembaruan penting dalam aturan PPN adalah perubahan posisi barang kebutuhan pokok. Sebelum UU HPP, barang kebutuhan pokok tertentu dikenal sebagai kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Setelah UU HPP, barang kebutuhan pokok tidak lagi ditempatkan dalam daftar barang yang tidak dikenai PPN, tetapi dipindahkan ke ketentuan fasilitas PPN dibebaskan.
Dengan perubahan ini, barang kebutuhan pokok tertentu tetap tidak dikenakan PPN kepada masyarakat. Namun dari sisi administrasi pajak, barang tersebut diperlakukan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis dan mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Perubahan ini penting untuk dipahami oleh pelaku usaha. Jika penjual adalah PKP dan melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok yang memenuhi kriteria pembebasan PPN, penjual tetap perlu memahami kewajiban pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi yang sesuai.
Dalam konteks ini, pembahasan mengenai tarif PPN 11 persen dan perubahan tarif PPN terbaru juga perlu dipahami secara hati-hati, karena barang kebutuhan pokok tertentu tetap mendapat fasilitas agar tidak menambah beban masyarakat.
Dasar Hukum Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan PPN
Dasar hukum utama perlakuan PPN atas barang kebutuhan pokok saat ini dapat dilihat dari UU HPP dan PP Nomor 49 Tahun 2022. PP 49 Tahun 2022 mengatur fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu, JKP tertentu, serta pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.
Dalam aturan tersebut, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak termasuk dalam kelompok BKP tertentu yang bersifat strategis. Atas impor dan/atau penyerahannya, barang tersebut dapat memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Dengan demikian, pembahasan “barang tidak kena PPN” untuk kebutuhan pokok sebaiknya tidak lagi berhenti pada istilah umum, tetapi perlu diarahkan pada istilah yang lebih tepat: barang kebutuhan pokok tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan PPN
Barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan memiliki kriteria dan rincian tertentu. Berikut kelompok barang yang secara umum termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
1. Beras dan Gabah
Beras dan gabah termasuk barang kebutuhan pokok utama masyarakat Indonesia. Kategori ini dapat mencakup gabah atau beras yang masih berkulit, dikuliti, setengah giling, atau digiling seluruhnya sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Tujuan pembebasan PPN untuk beras dan gabah adalah menjaga keterjangkauan harga pangan utama. Karena beras merupakan makanan pokok sebagian besar masyarakat, pembebasan PPN memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga pangan.
2. Jagung
Jagung juga termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok tertentu. Jagung yang dimaksud dapat berupa jagung yang telah dikupas atau belum dikupas, termasuk bentuk pipilan, pecah, atau menir, sesuai kriteria yang berlaku.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua bentuk jagung otomatis mendapat fasilitas yang sama. Bibit atau benih dapat memiliki perlakuan berbeda bergantung pada ketentuan teknis yang berlaku.
3. Sagu
Sagu merupakan sumber karbohidrat penting di beberapa wilayah Indonesia, terutama di kawasan timur. Kelompok sagu yang dapat termasuk dalam barang kebutuhan pokok antara lain empulur sagu, tepung sagu, tepung kasar, atau bubuk sagu.
Pembebasan PPN atas sagu mendukung keberagaman pangan nasional dan menjaga akses masyarakat terhadap sumber pangan lokal.
4. Kedelai
Kedelai termasuk barang kebutuhan pokok karena menjadi bahan utama berbagai produk pangan masyarakat, seperti tahu dan tempe. Kedelai yang berkulit, utuh, atau pecah dapat termasuk dalam cakupan fasilitas, sepanjang sesuai kriteria.
Dalam praktik bisnis, pelaku usaha perlu membedakan kedelai konsumsi dengan benih kedelai atau produk olahan kedelai tertentu yang dapat memiliki perlakuan pajak berbeda.
5. Garam Konsumsi
Garam konsumsi, baik beryodium maupun non-beryodium, termasuk barang kebutuhan pokok. Garam meja dan garam konsumsi lain yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Namun, garam untuk kebutuhan industri atau jenis garam tertentu perlu diperiksa kembali perlakuan pajaknya karena tidak selalu sama dengan garam konsumsi rumah tangga.
6. Daging
Daging segar dari hewan ternak dan unggas termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Kategori ini dapat mencakup daging dengan atau tanpa tulang yang tidak diolah, termasuk yang didinginkan, dibekukan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara tertentu sesuai ketentuan.
Yang perlu diperhatikan, produk daging olahan seperti sosis, nugget, kornet, atau produk makanan siap saji dapat memiliki perlakuan PPN yang berbeda dari daging segar.
7. Telur
Telur yang tidak diolah termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Telur yang dibersihkan, diasinkan, atau diawetkan dengan cara tertentu dapat tetap termasuk dalam cakupan jika memenuhi kriteria.
Namun, bibit telur atau produk turunannya perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan teknis karena tidak selalu mengikuti perlakuan yang sama dengan telur konsumsi.
8. Susu
Susu tertentu juga termasuk barang kebutuhan pokok. Kriteria umumnya adalah susu perah yang telah melalui proses pendinginan atau pemanasan, termasuk pasteurisasi, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
Produk susu olahan yang mengandung tambahan rasa, gula, atau bahan lain dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu membedakan susu segar atau susu dasar dengan produk minuman susu olahan.
9. Buah-Buahan
Buah-buahan segar termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN. Buah yang dipetik dan melalui proses sederhana seperti pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, atau pemilahan dapat tetap masuk dalam kategori ini jika sesuai kriteria.
Namun, buah kering, buah kalengan, atau buah olahan dapat memiliki perlakuan pajak berbeda karena sudah mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
10. Sayur-Sayuran
Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah, dibekukan, atau dicacah dapat termasuk dalam barang kebutuhan pokok tertentu yang dibebaskan PPN.
Perbedaan pentingnya ada pada tingkat pengolahan. Sayur segar berbeda dari makanan olahan berbahan sayur yang sudah dikemas sebagai produk siap konsumsi.
11. Ubi-Ubian
Ubi-ubian segar juga termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Ubi yang telah melalui proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, atau pemilahan dapat tetap termasuk dalam cakupan jika memenuhi kriteria.
12. Bumbu-Bumbuan
Bumbu-bumbuan segar atau dikeringkan, tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk, dapat termasuk dalam barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN. Contohnya dapat mencakup cabai, bawang, atau bumbu segar lain yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Namun, bumbu yang sudah diolah menjadi bubuk, pasta, saus, atau produk kemasan siap pakai dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
13. Gula Konsumsi
Gula konsumsi yang dimaksud umumnya adalah gula kristal putih yang berasal dari tebu untuk konsumsi manusia tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Gula konsumsi berbeda dari produk gula olahan tertentu, pemanis tambahan, atau produk makanan/minuman yang mengandung gula. Karena itu, klasifikasi barang perlu dilihat dari karakter produk dan ketentuan yang berlaku.
Barang Kebutuhan Pokok: Bukan Objek PPN atau PPN Dibebaskan?
Inilah bagian yang sering menimbulkan kebingungan. Dalam pembahasan lama, barang kebutuhan pokok kerap disebut sebagai barang tidak kena PPN. Namun dalam kerangka aturan setelah UU HPP, barang kebutuhan pokok tertentu lebih tepat disebut sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Secara praktis, konsumen tetap tidak membayar PPN atas barang kebutuhan pokok tertentu. Namun bagi PKP, perbedaan istilah ini penting karena memengaruhi kewajiban administrasi, terutama faktur pajak.
Perlakuan Jika Barang Bukan Objek PPN
Jika suatu barang benar-benar bukan objek PPN, maka penyerahannya tidak masuk dalam ruang lingkup PPN. Karena itu, tidak ada pungutan PPN dan tidak ada faktur pajak PPN yang diterbitkan atas transaksi tersebut.
Perlakuan Jika Barang Dibebaskan PPN
Jika suatu barang merupakan BKP tetapi mendapat fasilitas PPN dibebaskan, maka barang tersebut tetap berada dalam sistem PPN. Untuk PKP yang melakukan penyerahan, kewajiban administrasi tertentu tetap dapat berlaku, termasuk penerbitan faktur pajak dengan kode transaksi 08.
Perbedaan ini penting terutama bagi perusahaan ritel, distributor, grosir, importir, dan pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk memahami kewajiban PKP, Anda dapat membaca artikel tentang keuntungan menjadi PKP.
Apakah Penjualan Barang Kebutuhan Pokok Perlu Faktur Pajak?
Jawabannya bergantung pada status penjual dan jenis transaksinya. Jika penjual bukan PKP, maka penjual tidak menerbitkan faktur pajak PPN. Namun jika penjual adalah PKP dan melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, maka faktur pajak tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan.
Untuk transaksi barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, PKP menggunakan kode transaksi 08. Kode ini menunjukkan bahwa penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.
Hal ini berbeda dari kode transaksi 07 yang digunakan untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaan kode faktur agar tidak salah dalam pelaporan. Pembahasan lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel kode faktur pajak, faktur pajak 080, dan contoh faktur pajak.
Dampak PPN Dibebaskan bagi Konsumen
Bagi konsumen, pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok memiliki dampak langsung terhadap keterjangkauan harga. Karena barang-barang ini dikonsumsi hampir setiap hari, tambahan pajak pada tingkat konsumsi dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Dengan adanya fasilitas pembebasan PPN, barang kebutuhan pokok tertentu tetap dapat dijual tanpa tambahan PPN. Kebijakan ini membantu menjaga akses masyarakat terhadap pangan dasar dan barang esensial.
Fasilitas ini juga relevan dalam menjaga stabilitas ekonomi. Ketika harga komoditas pangan berfluktuasi, tidak adanya tambahan PPN pada barang kebutuhan pokok tertentu dapat membantu menahan tekanan harga di tingkat konsumen.
Dampak PPN Dibebaskan bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, fasilitas PPN dibebaskan dapat memberi manfaat, tetapi juga menimbulkan kewajiban administrasi tambahan. Penjual perlu memastikan apakah barang yang dijual benar-benar memenuhi kriteria barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN.
1. Harga Jual Bisa Lebih Kompetitif
Karena PPN tidak dibebankan kepada pembeli, harga jual barang kebutuhan pokok tertentu dapat tetap lebih terjangkau. Hal ini penting bagi pedagang, distributor, dan ritel yang menjual produk dengan margin tipis.
2. Perlu Klasifikasi Barang yang Tepat
Pelaku usaha tidak boleh langsung menganggap semua produk pangan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN. Barang segar dan barang olahan dapat memiliki perlakuan berbeda. Misalnya, daging segar berbeda dari daging olahan; buah segar berbeda dari buah kering atau buah kalengan; susu segar berbeda dari minuman susu rasa tertentu.
3. PKP Tetap Perlu Mengelola Faktur Pajak
Jika penjual adalah PKP, transaksi yang mendapat fasilitas pembebasan PPN tetap perlu dicatat dengan benar. Faktur pajak harus menggunakan kode transaksi yang sesuai agar tidak menimbulkan masalah saat pelaporan SPT Masa PPN.
4. Pengkreditan Pajak Masukan Perlu Diperhatikan
Transaksi yang dibebaskan PPN dapat memengaruhi perlakuan pajak masukan. Dalam beberapa kondisi, pajak masukan atas perolehan yang terkait dengan penyerahan dibebaskan PPN dapat memiliki perlakuan berbeda dibanding transaksi yang terutang PPN normal.
Karena itu, perusahaan perlu memahami hubungan antara PPN masukan, PPN keluaran, dan pengkreditan faktur pajak masukan.
Contoh Perlakuan Pajak atas Barang Kebutuhan Pokok
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh sederhana.
Contoh 1: Pedagang Non-PKP Menjual Beras
Seorang pedagang kecil menjual beras kepada konsumen akhir. Pedagang tersebut bukan PKP. Dalam kondisi ini, pedagang tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan faktur pajak PPN.
Transaksi cukup menggunakan nota atau invoice biasa sesuai kebutuhan usaha. Tidak ada kewajiban faktur pajak karena pedagang belum berstatus PKP.
Contoh 2: Supermarket PKP Menjual Telur
Sebuah supermarket sudah dikukuhkan sebagai PKP dan menjual telur konsumsi yang termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN. Dalam kondisi ini, supermarket tidak membebankan PPN kepada konsumen atas penjualan telur tersebut.
Namun, karena supermarket adalah PKP, transaksi tetap harus dikelola dalam administrasi PPN. Jika diperlukan faktur pajak, kode transaksi yang digunakan adalah kode 08 karena penyerahan mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
Contoh 3: Distributor Menjual Buah Kalengan
Distributor menjual buah kalengan dalam kemasan. Meskipun berasal dari buah, produk tersebut sudah mengalami proses pengolahan. Karena itu, perlakuan pajaknya tidak bisa otomatis disamakan dengan buah segar yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Distributor perlu memeriksa klasifikasi barang, ketentuan PPN, dan status produknya. Jika produk tersebut tidak memenuhi kriteria barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN, maka transaksi dapat dikenakan PPN normal.
Perbedaan Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting, dan Barang Mewah
Dalam kebijakan ekonomi dan perpajakan, istilah barang kebutuhan pokok, barang penting, dan barang mewah memiliki makna yang berbeda.
Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Contohnya beras, telur, susu tertentu, buah segar, sayuran, dan gula konsumsi.
Barang Penting
Barang penting adalah barang strategis yang berperan besar dalam kelancaran pembangunan dan stabilitas ekonomi. Contohnya dapat mencakup barang tertentu seperti LPG bersubsidi atau barang strategis lain yang diatur dalam kebijakan pemerintah.
Barang Mewah
Barang mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, dan dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Pembahasan terkait dapat dibaca dalam artikel karakteristik PPnBM dan pengertian PPnBM.
Barang Kebutuhan Pokok dan Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif PPN sering menimbulkan kekhawatiran bahwa harga barang kebutuhan pokok akan ikut naik. Namun, untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, masyarakat tidak dikenakan PPN atas barang tersebut.
Dengan kata lain, meskipun tarif umum PPN mengalami perubahan, barang kebutuhan pokok tertentu tetap memperoleh fasilitas agar tidak menambah beban konsumsi masyarakat. Inilah alasan mengapa pemahaman antara tarif PPN umum dan fasilitas PPN dibebaskan sangat penting.
Bagi pelaku usaha, perubahan tarif tetap harus diikuti dengan pembaruan sistem penjualan, kode faktur, katalog produk, dan pengaturan pajak dalam software akuntansi. Jangan sampai barang yang seharusnya dibebaskan PPN justru dikenakan PPN, atau sebaliknya barang yang seharusnya terutang PPN malah dianggap bebas.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Perlakuan PPN Barang Kebutuhan Pokok
Dalam praktiknya, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha terkait barang kebutuhan pokok dan PPN.
1. Menganggap Semua Produk Makanan Bebas PPN
Tidak semua produk makanan otomatis dibebaskan PPN. Barang kebutuhan pokok umumnya memiliki kriteria tertentu. Produk makanan olahan, makanan kemasan, makanan siap saji, atau produk dengan tambahan bahan tertentu dapat memiliki perlakuan PPN berbeda.
2. Tidak Membedakan Barang Segar dan Barang Olahan
Buah segar dapat mendapat fasilitas pembebasan PPN, tetapi buah kering atau buah kalengan belum tentu mendapat perlakuan yang sama. Begitu pula daging segar berbeda dari produk daging olahan.
3. Salah Menggunakan Kode Faktur Pajak
Untuk penyerahan yang dibebaskan PPN, PKP menggunakan kode transaksi 08. Kesalahan menggunakan kode 01, 07, atau kode lain dapat menyebabkan faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan.
Kesalahan seperti ini dapat berkaitan dengan risiko faktur pajak cacat atau faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal.
4. Tidak Melakukan Rekonsiliasi SPT Masa PPN
PKP yang menjual barang dengan perlakuan PPN berbeda perlu melakukan rekonsiliasi secara rutin. Tujuannya agar transaksi terutang PPN, dibebaskan PPN, dan bukan objek PPN tidak tercampur dalam pelaporan.
5. Salah Memperlakukan Pajak Masukan
Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan dibebaskan PPN perlu dianalisis sesuai ketentuan. Jika perusahaan salah mengkreditkan pajak masukan, risiko koreksi dapat muncul saat pemeriksaan.
Tips untuk Pelaku Usaha agar Tidak Salah Mengelola PPN Barang Pokok
Agar pengelolaan PPN atas barang kebutuhan pokok lebih rapi, pelaku usaha dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
1. Buat Daftar Produk Berdasarkan Perlakuan PPN
Kelompokkan produk menjadi barang terutang PPN normal, barang dibebaskan PPN, barang tidak dipungut PPN, dan barang bukan objek PPN. Klasifikasi ini akan membantu tim penjualan, pajak, dan akuntansi dalam membuat invoice dan faktur pajak.
2. Cek Kriteria Barang, Bukan Hanya Nama Produk
Jangan hanya melihat nama produk. Periksa bentuk, proses pengolahan, tambahan bahan, tujuan penggunaan, dan kode barang jika diperlukan. Kriteria ini penting untuk menentukan apakah barang masuk kelompok kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN.
3. Gunakan Kode Faktur Pajak yang Sesuai
Untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, gunakan kode transaksi 08. Pastikan sistem penjualan dan e-Faktur sudah disesuaikan agar tidak terjadi kesalahan kode.
4. Simpan Dokumen Pendukung
Simpan dokumen seperti invoice pembelian, daftar produk, faktur pajak, kontrak penjualan, dan data klasifikasi barang. Dokumen ini penting jika perusahaan perlu menjelaskan perlakuan PPN saat pemeriksaan atau klarifikasi pajak.
5. Lakukan Review Pajak Secara Berkala
Aturan pajak dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, perusahaan perlu melakukan review berkala atas daftar produk dan perlakuan PPN. Review ini dapat menjadi bagian dari tax planning PPN yang lebih tertib.
FAQ Seputar Barang Tidak Kena PPN
Apakah barang kebutuhan pokok benar-benar tidak kena PPN?
Secara praktis, barang kebutuhan pokok tertentu tetap tidak dibebani PPN kepada konsumen. Namun secara ketentuan terbaru, barang tersebut lebih tepat disebut sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN.
Apakah semua sembako dibebaskan dari PPN?
Tidak semua produk yang dianggap “sembako” secara umum otomatis dibebaskan PPN. Barang harus memenuhi kriteria dan rincian jenis barang yang ditentukan. Produk olahan atau produk dengan tambahan bahan tertentu dapat memiliki perlakuan berbeda.
Apakah PKP wajib membuat faktur pajak untuk barang kebutuhan pokok?
Jika penjual adalah PKP dan melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN, faktur pajak tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan. Kode transaksi yang digunakan untuk penyerahan dibebaskan PPN adalah kode 08.
Apakah kode faktur 08 sama dengan kode faktur 07?
Tidak. Kode faktur 08 digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sementara itu, kode faktur 07 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah.
Apakah pedagang kecil non-PKP wajib membuat faktur pajak?
Tidak. Pedagang yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak PPN. Pedagang dapat menggunakan nota atau invoice biasa untuk kebutuhan transaksi komersial.
Apakah barang olahan dari bahan pokok otomatis bebas PPN?
Tidak otomatis. Barang olahan perlu dilihat kembali kriterianya. Misalnya, buah segar dapat dibebaskan PPN, tetapi buah kalengan atau makanan olahan berbahan buah dapat memiliki perlakuan PPN berbeda.
Kesimpulan
Barang tidak kena PPN adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan barang yang tidak dikenai pungutan PPN kepada konsumen. Namun, untuk barang kebutuhan pokok, istilah yang lebih tepat dalam ketentuan terbaru adalah barang kebutuhan pokok tertentu sebagai BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Perubahan ini penting dipahami karena dampaknya berbeda bagi konsumen dan pelaku usaha. Bagi konsumen, barang kebutuhan pokok tertentu tetap tidak dikenakan PPN sehingga harga dapat lebih terjangkau. Namun bagi PKP, transaksi tersebut tetap perlu dikelola dalam administrasi PPN, termasuk penggunaan faktur pajak dengan kode transaksi 08.
Barang kebutuhan pokok yang umumnya mendapat fasilitas mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu tertentu, buah-buahan segar, sayur-sayuran segar, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi sesuai kriteria yang ditentukan.
Pelaku usaha sebaiknya tidak menyamaratakan semua produk makanan sebagai barang bebas PPN. Klasifikasi produk harus dilihat dari bentuk, proses pengolahan, kriteria barang, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan administrasi yang tepat, perusahaan dapat menjaga kepatuhan pajak sekaligus memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap sesuai ketentuan.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- BPK RI – PP Nomor 49 Tahun 2022
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN Sepenuhnya
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Bebas PPN untuk Beras
- Direktorat Jenderal Pajak – Edukasi Pengenaan PPN atas Sembako