Barang Tidak Kena PPN: Perlakuan Pajak Terhadap Barang Kebutuhan Pokok - bloghrd.com

Pengertian Barang Tidak Kena PPN:

Dalam lingkup perpajakan, kita sering mendengar istilah Barang Tidak Kena Pajak atau disingkat BTKP. Barang ini merupakan jenis barang tertentu yang dalam penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemahaman mengenai barang ini sangat penting, terutama bagi konsumen dan pelaku usaha, karena pengenaan PPN dapat berpengaruh pada harga jual dan biaya yang harus dibayarkan.

Dasar Hukum Barang Tidak Kena PPN

Landasan hukum yang mengatur mengenai Barang Tidak Kena PPN terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan-ketentuan mengenai jenis barang atau sektor tertentu yang tidak dikenai PPN. Salah satu kategori barang yang tidak kena PPN adalah barang kebutuhan pokok.

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN

Namun, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tidak secara rinci menyebutkan jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Untuk lebih merinci jenis barang tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Peraturan ini memberikan panduan yang lebih detail tentang barang-barang yang termasuk dalam kategori Barang Tidak Kena PPN.

BACA JUGA :  Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat?

Berikut adalah beberapa jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut:

  1. Beras dan Gabah: Beras dan gabah yang termasuk dalam kategori ini adalah yang berkulit, dikuliti, setengah giling, atau digiling seluruhnya. Ini mencakup berbagai jenis beras yang digunakan sebagai makanan pokok di Indonesia.
  2. Jagung: Jagung yang tidak dikenakan PPN adalah yang telah dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, dan menir. Namun, bibit jagung tidak termasuk dalam kategori ini.
  3. Sagu: Kriteria untuk sagu yang tidak kena PPN adalah empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, tepung kasar, dan bubuk sagu.
  4. Kedelai: Kedelai yang termasuk dalam kategori ini adalah yang berkulit, utuh, dan pecah, kecuali benih kedelai.
  5. Garam Konsumsi: Ini mencakup garam beryodium dan non-beryodium, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi, yang digunakan untuk konsumsi masyarakat.
  6. Daging: Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tidak diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain, termasuk dalam kategori ini.
  7. Telur: Telur yang termasuk dalam kategori ini adalah telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau diawetkan dengan cara lain, kecuali bibit telur.
  8. Susu: Kriteria susu yang tidak dikenakan PPN adalah susu perah yang telah melalui proses pendinginan atau pemanasan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan: Ini mencakup buah-buahan segar yang dipetik, termasuk yang telah melalui proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, dan pemilahan, kecuali buah yang dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran: Yang termasuk dalam kategori ini adalah sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayur-sayuran segar yang telah dicacah.
  11. Ubi-ubian: Termasuk dalam kategori ini adalah ubi segar yang telah melalui proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, dan pemilahan.
  12. Bumbu-bumbuan: Bumbu-bumbuan segar atau dikeringkan, tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk, termasuk dalam kategori ini.
  13. Gula Konsumsi: Ini mencakup gula kristal putih yang berasal dari tebu untuk konsumsi manusia tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
BACA JUGA :  KPP Madya Jakarta Selatan

Perlakuan Pajak Barang Kebutuhan Pokok Sebagai Barang Tidak Kena PPN

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah bahwa barang kebutuhan pokok, karena termasuk dalam kategori Barang Tidak Kena PPN, tidak memerlukan pembuatan faktur pajak. Ini berarti penjual, terutama yang belum memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib membuat faktur pajak saat menjual barang-barang kebutuhan pokok.

Dalam konteks ini, ada perbedaan penting antara barang yang dibebaskan dari PPN dan barang yang tidak kena PPN. Barang yang dibebaskan PPN tetap memerlukan pembuatan faktur pajak oleh PKP, sementara barang tidak kena PPN dari awal sudah tidak wajib memiliki faktur pajak.

Namun, ada situasi di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak dalam sektor ritel, seperti supermarket, membeli barang-barang kebutuhan pokok untuk dijual kembali. Dalam kasus ini, karena supplier barang kebutuhan pokok tidak diwajibkan membuat faktur, supplier hanya menyerahkan invoice tanpa memungut PPN.

Pentingnya Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN

Penetapan barang kebutuhan pokok sebagai Barang Tidak Kena PPN memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat. Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut merupakan bagian integral dari kebutuhan sehari-hari. Dengan tidak dikenakannya PPN pada barang-barang kebutuhan pokok, diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup masyarakat dan mendukung akses lebih luas terhadap produk-produk esensial.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Dengan menghilangkan beban PPN pada barang-barang kebutuhan pokok, harga-harga barang tersebut tetap terjangkau bagi masyarakat, bahkan ketika terjadi fluktuasi harga komoditas global. Hal ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Barang Tidak Kena PPN adalah kategori barang yang dalam penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk lebih merinci jenis barang yang termasuk dalam kategori ini, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur barang-barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPN. Dalam konteks pajak, barang kebutuhan pokok tidak memerlukan pembuatan faktur pajak, sehingga tidak membebani penjual yang belum memiliki status PKP. Pentingnya penetapan barang kebutuhan pokok sebagai Barang Tidak Kena PPN adalah untuk mengurangi beban biaya hidup masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi, dan memastikan akses lebih luas terhadap produk-produk esensial. Semua ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat dan mengendalikan inflasi.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jepara

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com