Pada tanggal 14 Juli 2022, sebuah perubahan penting terjadi di dunia perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tentu menjadi topik yang banyak diperbincangkan, dan artikel ini akan menguraikan lebih lanjut tentang ketentuan perubahan NIK jadi NPWP serta manfaat dan tujuannya.
Daftar Isi
Format Baru NPWP
Perubahan ini membawa perubahan signifikan dalam format NPWP yang digunakan. Sebelumnya, NPWP memiliki format yang berbeda untuk wajib pajak orang pribadi, badan, dan cabang. Namun, dengan perubahan ini, diberlakukan 3 format baru NPWP sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Ini mencakup masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
- Wajib Pajak Badan: Ini mencakup pemilik NPWP wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP.
- Wajib Pajak Cabang: Wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Namun, perlu dicatat bahwa perubahan ini tidak berlaku dengan segera pada saat diumumkan. Sebaliknya, perubahan ini akan diterapkan secara bertahap dengan efektif mulai tanggal 1 Januari 2024.
Transisi Perubahan dari NIK Jadi NPWP
Tabel berikut memberikan gambaran tentang bagaimana transisi dari penggunaan NIK ke NPWP akan dilakukan:
- Sebelum 14 Juli 2022: Wajib pajak orang pribadi menggunakan NPWP.
- 14 Juli 2022 – 31 Desember 2023: Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK atau NPWP.
- 1 Januari 2024: Semua wajib pajak, termasuk orang pribadi, badan, dan cabang, akan menggunakan NPWP dengan format baru yang mencakup 16 digit.
Seperti yang dapat dilihat dalam tabel di atas, format NPWP baru akan berlaku secara penuh pada tahun 2024. Meskipun begitu, format NPWP lama masih dapat digunakan hingga akhir tahun 2023. Hal ini karena sebagian besar layanan administrasi dan perpajakan belum sepenuhnya mengakomodasi penggunaan NPWP dengan format terbaru. DJP masih dalam tahap pengembangan untuk menyesuaikan sistem administrasi dengan format NPWP baru.
Secara teknis, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan telah memiliki NPWP akan melihat bahwa NIK mereka sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Dengan kata lain, NIK dapat digunakan sebagai ID pengguna saat login ke aplikasi DJP online. Bagi wajib pajak badan atau instansi pemerintah, mereka dapat menambahkan angka ‘0’ di depan NPWP lama mereka atau menggunakan 16 digit NPWP yang baru. Sedangkan wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) oleh DJP.
Manfaat dan Tujuan Perubahan NIK Jadi NPWP
Perubahan ini memiliki manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan perpajakan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memudahkan akses masyarakat ke layanan perpajakan di masa mendatang. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, masyarakat hanya perlu mengingat satu nomor identitas tunggal.
- Kemudahan Akses: Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Masyarakat hanya perlu mengingat NIK mereka, yang sering digunakan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, tanpa perlu memikirkan NPWP yang berbeda.
- Keseragaman Data: Perubahan ini akan membantu dalam upaya mengintegrasikan data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga dan pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa. Dengan penggunaan NIK yang seragam sebagai NPWP, pemerintah dapat lebih mudah memberikan layanan kepada masyarakat dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
- Sederhana dan Efisien: Bagi masyarakat, perubahan ini akan membuat proses perpajakan menjadi lebih sederhana. Mereka hanya perlu mengingat NIK tanpa perlu mengingat NPWP yang berbeda-beda. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak dan pengelolaan administrasi perpajakan.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang yang memiliki NIK adalah wajib pajak. Menurut UU Perpajakan, wajib pajak pribadi adalah mereka yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 dalam sebulan. Jadi, jika penghasilan seseorang berada di bawah angka ini, mereka tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Ketentuan Aktivasi NIK Jadi NPWP
Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan merupakan penduduk, diwajibkan untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Setelah aktivasi, wajib pajak akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang dapat digunakan hingga akhir Desember 2023.
Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin login ke situs web DJP online, mereka dapat menggunakan NIK atau NPWP yang telah mereka miliki. NIK mereka sudah secara otomatis teraktivasi sebagai NPWP karena transisi dari NIK ke NPWP.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, mereka akan diberikan NPWP dengan format 16 digit seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Bagi wajib pajak cabang, mereka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang dapat digunakan hingga akhir tahun 2023. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penutup
Perubahan NIK menjadi NPWP adalah langkah penting dalam upaya mempermudah akses masyarakat ke layanan perpajakan. Dengan penggunaan NIK yang lebih sederhana dan efisien, diharapkan masyarakat akan lebih aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun perubahan ini memudahkan dalam hal penggunaan NPWP, kewajiban perpajakan tetap berlaku. Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas ambang batas yang ditentukan oleh UU Perpajakan tetap diwajibkan untuk melaporkan pajak mereka dengan benar dan tepat waktu.
Jadi, dengan perubahan NIK menjadi NPWP, mari kita semua tetap mematuhi kewajiban perpajakan kita untuk mendukung pembangunan dan kemajuan negara.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!