PPh Final UKM atau UMKM adalah salah satu skema pajak penghasilan yang dibuat untuk menyederhanakan kewajiban pajak pelaku usaha kecil. Dengan skema ini, pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu cukup menghitung pajak berdasarkan omzet bruto, bukan laba bersih. Tarifnya tetap ringan, yaitu 0,5% dari peredaran bruto yang memenuhi ketentuan.
Bagi pemilik usaha kecil, toko online, warung, usaha jasa, pedagang, produsen rumahan, koperasi, maupun perseroan perorangan, aturan PPh Final UMKM penting dipahami karena berhubungan langsung dengan kewajiban pembayaran pajak bulanan dan pelaporan SPT Tahunan.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperbarui dari pemahaman lama. Pertama, PPh Final UMKM berbeda dengan PPN. Kedua, dasar aturan PPh Final UMKM tidak lagi hanya mengacu pada PP 46 Tahun 2013. Ketiga, setelah adanya PP 20 Tahun 2026, tidak semua bentuk badan usaha bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% seperti sebelumnya.
Artikel ini membahas pengertian PPh Final UKM, tarif terbaru, siapa yang boleh menggunakannya, batas omzet Rp4,8 miliar, fasilitas omzet Rp500 juta pertama untuk Wajib Pajak orang pribadi, cara menghitung, cara membayar, cara melaporkan, serta perbedaan PPh Final UMKM dengan PPN.
Daftar Isi
Apa Itu PPh Final UKM atau UMKM?
PPh Final UKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang sudah dibayar tidak diperhitungkan lagi sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh Tahunan atas penghasilan usaha tersebut.
Dalam praktiknya, PPh Final UMKM dihitung dari omzet atau peredaran bruto. Jadi, dasar penghitungan pajaknya bukan laba bersih setelah dikurangi biaya, melainkan total penghasilan bruto dari usaha dalam satu masa pajak.
Untuk memahami konsep pajak final secara umum, Anda dapat membaca artikel tentang PPh Final dan contoh kasusnya.
Contoh Sederhana PPh Final UKM
Misalnya, seorang pelaku usaha memiliki omzet Rp80.000.000 pada bulan Juli. Jika usaha tersebut memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM dan omzet Rp500 juta pertama sudah terlampaui, maka PPh Final yang harus dibayar adalah:
0,5% x Rp80.000.000 = Rp400.000
Pajak sebesar Rp400.000 tersebut menjadi PPh Final untuk masa pajak bulan tersebut.
Kenapa Disebut Final?
Disebut final karena pajak yang dibayar dengan skema ini tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung ulang menggunakan tarif progresif dalam SPT Tahunan. Namun, Wajib Pajak tetap harus melaporkan omzet, pajak yang telah dibayar, dan informasi usaha dalam SPT Tahunan.
Dasar Hukum PPh Final UKM Terbaru
Aturan PPh Final UMKM mengalami beberapa perubahan. Karena itu, artikel lama yang hanya menyebut PP 46 Tahun 2013 perlu diperbarui.
PP 46 Tahun 2013
PP 46 Tahun 2013 adalah aturan lama yang mengenakan PPh Final sebesar 1% atas omzet usaha tertentu. Aturan ini kemudian digantikan oleh PP 23 Tahun 2018.
PP 23 Tahun 2018
PP 23 Tahun 2018 menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2018 dan menjadi dasar penting pengenaan PPh Final UMKM untuk Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
PP 55 Tahun 2022
PP 55 Tahun 2022 mengatur penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, termasuk PPh Final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam aturan ini, tarif 0,5% tetap digunakan, tetapi terdapat pengaturan mengenai batas omzet, jangka waktu pemanfaatan, serta ketentuan teknis yang kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui PMK.
PMK 164 Tahun 2023
PMK 164 Tahun 2023 memperjelas teknis pengaturan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Aturan ini juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP bagi Wajib Pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.
PP 20 Tahun 2026
PP 20 Tahun 2026 menjadi pembaruan penting karena mengubah sebagian ketentuan PP 55 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru ini, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5%, tetapi subjek yang dapat menggunakan skema ini menjadi lebih tepat sasaran.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pihak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% adalah Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri, sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Untuk memahami hubungan aturan ini dengan sistem perpajakan secara umum, baca juga artikel tentang perpajakan Indonesia, pengertian, fungsi, dan sistem pemungutannya.
Tarif PPh Final UKM Terbaru
Tarif PPh Final UKM terbaru tetap sebesar 0,5% dari omzet bruto untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat.
| Jenis Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| Tarif PPh Final UMKM | 0,5% dari omzet bruto. |
| Batas omzet | Tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. |
| Fasilitas omzet WP OP | Omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh Final untuk Wajib Pajak orang pribadi. |
| Dasar penghitungan | Peredaran bruto atau omzet usaha. |
| Sifat pajak | Final. |
Apakah Tarif 1% Masih Berlaku?
Untuk skema PPh Final UMKM modern, tarif 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 sudah tidak menjadi acuan utama. Tarif tersebut telah diturunkan menjadi 0,5% sejak PP 23 Tahun 2018 dan tetap dipertahankan dalam aturan terbaru.
Apakah Tarif 0,5% Berlaku untuk Semua UMKM?
Tidak. Tarif 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria subjek, omzet, dan ketentuan lain. Setelah PP 20 Tahun 2026, tidak semua badan usaha dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?
Berdasarkan pembaruan terbaru, skema PPh Final 0,5% diarahkan kepada pelaku usaha tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi pelaku usaha dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama memenuhi ketentuan. Contohnya pemilik toko, pedagang online, pelaku jasa tertentu, pemilik warung, pengusaha kecil, freelancer yang memiliki usaha, atau pemilik bisnis rumahan.
Keistimewaan Wajib Pajak orang pribadi adalah adanya fasilitas omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh Final.
2. Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang juga dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria dan omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam PP 20 Tahun 2026, jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi dibatasi seperti aturan sebelumnya, selama masih memenuhi kriteria dan tidak memilih menggunakan tarif umum.
3. Koperasi Dalam Negeri
Koperasi dalam negeri juga dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% jika memenuhi syarat omzet. Namun, ketentuan jangka waktu untuk koperasi tetap perlu diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.
Siapa yang Tidak Lagi Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?
Bagian ini penting karena menjadi salah satu perubahan besar dalam aturan terbaru. Setelah PP 20 Tahun 2026, skema PPh Final UMKM menjadi lebih selektif.
1. Perseroan Terbatas Biasa
Perseroan terbatas biasa atau PT pada umumnya tidak lagi menjadi subjek utama penerima fasilitas PPh Final UMKM untuk Wajib Pajak baru. PT perlu menggunakan tarif umum PPh Badan sesuai ketentuan Pajak Penghasilan.
Untuk memahami tarif pajak badan, Anda dapat membaca artikel tentang tarif PPh Badan terbaru.
2. CV dan Firma Baru
CV dan firma yang baru terdaftar juga tidak lagi termasuk kelompok utama yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan pembaruan PP 20 Tahun 2026. Mereka perlu memperhatikan ketentuan umum PPh sesuai bentuk usahanya.
3. BUMDes atau BUMDesma Baru
Badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama juga perlu memperhatikan ketentuan terbaru karena tidak lagi disebut sebagai kelompok utama penerima fasilitas baru dalam PP 20 Tahun 2026.
4. Wajib Pajak yang Omzetnya Melebihi Rp4,8 Miliar
Jika omzet dalam satu tahun pajak melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya. Penghasilan usaha harus dihitung menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Batas Omzet Rp4,8 Miliar dalam PPh Final UKM
Batas omzet Rp4,8 miliar adalah syarat utama untuk menggunakan PPh Final UMKM. Jika peredaran bruto melebihi batas tersebut, Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pengguna tarif PPh Final UMKM.
Bagaimana Cara Menghitung Batas Omzet?
Batas Rp4,8 miliar dihitung dari total peredaran bruto atas penghasilan usaha dalam satu tahun pajak. Dalam aturan terbaru, penentuan batas tersebut juga memperhatikan agregasi penghasilan tertentu, termasuk ketentuan penggabungan omzet suami-istri dan perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.
Contoh Perhitungan Batas Omzet
Seorang Wajib Pajak orang pribadi memiliki dua usaha:
- Usaha toko sembako dengan omzet Rp2.000.000.000 setahun.
- Usaha online shop dengan omzet Rp1.500.000.000 setahun.
Total omzet usaha adalah Rp3.500.000.000. Karena masih di bawah Rp4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM jika memenuhi syarat lainnya.
Namun, jika total omzetnya menjadi Rp5.000.000.000, maka Wajib Pajak tidak lagi memenuhi batas peredaran bruto untuk skema PPh Final UMKM pada tahun berikutnya.
Fasilitas Omzet Rp500 Juta Pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Salah satu ketentuan yang sangat membantu pelaku usaha kecil adalah fasilitas omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Fasilitas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Bagaimana Mekanismenya?
Peredaran bruto dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak. Selama akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta, Wajib Pajak orang pribadi tidak perlu membayar PPh Final UMKM. Setelah omzet kumulatif melebihi Rp500 juta, bagian omzet setelah batas tersebut dikenai PPh Final 0,5%.
Contoh Perhitungan Omzet Rp500 Juta Pertama
Seorang pedagang orang pribadi memiliki omzet Rp100 juta per bulan. Maka:
- Januari: omzet kumulatif Rp100 juta, belum kena PPh Final.
- Februari: omzet kumulatif Rp200 juta, belum kena PPh Final.
- Maret: omzet kumulatif Rp300 juta, belum kena PPh Final.
- April: omzet kumulatif Rp400 juta, belum kena PPh Final.
- Mei: omzet kumulatif Rp500 juta, belum kena PPh Final.
- Juni: omzet bulan Juni Rp100 juta, mulai dikenai PPh Final 0,5%.
PPh Final bulan Juni adalah:
0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000
Apakah UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Wajib Lapor SPT?
Ya. Walaupun omzet sampai Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final untuk Wajib Pajak orang pribadi, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku. Artinya, pelaku usaha tetap perlu mencatat omzet dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Untuk panduan pelaporan, baca artikel tentang cara lapor pajak online dan e-Filing pajak.
Cara Menghitung PPh Final UKM
Rumus umum PPh Final UKM adalah:
PPh Final UMKM = 0,5% x Omzet Bruto Bulanan yang Dikenai Pajak
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, jangan lupa memperhatikan batas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh Final.
Contoh 1: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
Ibu Rina memiliki usaha makanan rumahan dengan omzet Rp30.000.000 per bulan. Dalam satu tahun, total omzetnya Rp360.000.000.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Omzet setahun | Rp360.000.000 |
| Batas omzet tidak kena PPh Final untuk WP OP | Rp500.000.000 |
| PPh Final UMKM | Rp0 |
Karena omzet setahun belum melebihi Rp500 juta, Ibu Rina tidak perlu membayar PPh Final UMKM. Namun, ia tetap wajib mencatat omzet dan melaporkan SPT Tahunan.
Contoh 2: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Omzet Rp1,2 Miliar
Pak Dimas memiliki usaha pakaian dengan omzet Rp100.000.000 per bulan. Dalam satu tahun, total omzetnya Rp1.200.000.000.
Karena Pak Dimas adalah Wajib Pajak orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final. PPh Final mulai dikenakan atas omzet setelah batas tersebut terlampaui.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Total omzet setahun | – | Rp1.200.000.000 |
| Omzet tidak kena PPh Final | – | Rp500.000.000 |
| Omzet kena PPh Final | Rp1.200.000.000 – Rp500.000.000 | Rp700.000.000 |
| PPh Final UMKM | 0,5% x Rp700.000.000 | Rp3.500.000 |
Total PPh Final UMKM setahun adalah Rp3.500.000, dengan pembayaran dilakukan mengikuti masa pajak saat omzet kumulatif sudah melewati Rp500 juta.
Contoh 3: Perseroan Perorangan dengan Omzet Rp80 Juta per Bulan
PT Perorangan Maju Jaya memiliki omzet Rp80.000.000 pada bulan Juli dan memenuhi syarat menggunakan PPh Final 0,5%.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Omzet bulan Juli | – | Rp80.000.000 |
| Tarif PPh Final | – | 0,5% |
| PPh Final terutang | 0,5% x Rp80.000.000 | Rp400.000 |
Karena fasilitas Rp500 juta pertama hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan perlu menghitung sesuai ketentuan yang berlaku untuk badan berbentuk perseroan perorangan.
Contoh 4: Koperasi dengan Omzet Rp300 Juta per Bulan
Koperasi Sejahtera memiliki omzet Rp300.000.000 pada bulan Agustus dan masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Omzet bulan Agustus | – | Rp300.000.000 |
| Tarif PPh Final | – | 0,5% |
| PPh Final terutang | 0,5% x Rp300.000.000 | Rp1.500.000 |
Cara Membayar PPh Final UKM
PPh Final UMKM dapat dibayar sendiri oleh Wajib Pajak menggunakan kode billing. Pembayaran dilakukan untuk setiap masa pajak ketika terdapat PPh Final yang terutang.
1. Hitung Omzet Bulanan
Langkah pertama adalah menghitung omzet bruto bulan berjalan. Pastikan omzet yang dihitung adalah omzet usaha yang termasuk objek PPh Final UMKM.
2. Tentukan Apakah Sudah Terutang PPh Final
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, cek apakah omzet kumulatif tahun berjalan sudah melewati Rp500 juta. Jika belum melewati batas tersebut, PPh Final belum terutang.
3. Buat Kode Billing
Untuk membayar PPh Final UMKM, Wajib Pajak perlu membuat kode billing. Kode Akun Pajak yang umum digunakan adalah 411128 dan Kode Jenis Setoran yang digunakan untuk PPh Final UMKM adalah 420.
Untuk panduan teknisnya, baca artikel tentang cara buat ID Billing pajak dan e-Billing pajak sebagai alternatif bayar pajak online.
4. Bayar Melalui Kanal Resmi
Setelah kode billing dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, kantor pos, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan DJP.
Jika membutuhkan panduan umum pembayaran pajak, baca artikel tentang cara setor pajak online.
5. Simpan Bukti Pembayaran dan NTPN
Setelah pembayaran berhasil, simpan Bukti Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Dokumen ini menjadi bukti bahwa PPh Final telah dibayar.
Untuk memahami fungsi bukti bayar, baca artikel tentang fungsi NTPN dan cara mengeceknya.
Cara Melaporkan PPh Final UKM
PPh Final UMKM tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan biasanya dilakukan dalam lampiran SPT Tahunan orang pribadi. Untuk Wajib Pajak badan, pelaporan mengikuti formulir SPT Tahunan badan sesuai ketentuan.
Apakah PPh Final UMKM Perlu Lapor SPT Masa?
Dalam praktik modern, pembayaran PPh Final UMKM melalui kode billing dengan NTPN dapat menjadi bagian dari administrasi pembayaran. Namun, Wajib Pajak tetap harus memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar, termasuk mencantumkan omzet dan PPh Final yang sudah dibayar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Rekap omzet bulanan.
- Bukti pembayaran PPh Final.
- NTPN atau Bukti Penerimaan Negara.
- Pembukuan atau pencatatan usaha.
- Data harta dan kewajiban untuk SPT Tahunan orang pribadi.
- Laporan keuangan untuk Wajib Pajak badan jika diwajibkan.
Agar administrasi usaha lebih rapi, baca artikel tentang contoh pembukuan sederhana bagi bisnis UMKM dan laporan keuangan UMKM.
Surat Keterangan PP 23 atau Surat Keterangan PPh Final UMKM
Dalam transaksi dengan pemotong atau pemungut PPh, Wajib Pajak UMKM perlu memiliki surat keterangan agar dipotong PPh Final 0,5%, bukan dikenai pemotongan PPh dengan tarif umum yang mungkin lebih tinggi.
Kenapa Surat Keterangan Penting?
Tanpa surat keterangan, lawan transaksi bisa saja melakukan pemotongan PPh menggunakan tarif umum sesuai jenis transaksi. Dengan surat keterangan, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan usahanya menggunakan skema PPh Final UMKM.
Bagaimana Jika Omzet Orang Pribadi Masih di Bawah Rp500 Juta?
Untuk Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta setahun, DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak perlu menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak oleh pemotong atau pemungut.
Untuk pembahasan lebih teknis, baca artikel tentang cara pengajuan Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM.
PPh Final UKM Berbeda dengan PPN
Naskah lama masih banyak membahas PPN, padahal topik utama artikel adalah PPh Final UKM. Keduanya berbeda dan perlu dipisahkan agar pembaca tidak salah memahami kewajiban pajak.
Perbedaan PPh Final UKM dan PPN
| Aspek | PPh Final UKM | PPN |
|---|---|---|
| Jenis pajak | Pajak penghasilan. | Pajak konsumsi atas barang/jasa kena pajak. |
| Dasar pengenaan | Omzet bruto usaha. | Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP/JKP. |
| Tarif umum | 0,5% untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat. | Mengikuti tarif PPN yang berlaku. |
| Siapa yang membayar | Wajib Pajak pelaku usaha. | Secara administrasi dipungut oleh PKP dari pembeli. |
| Hubungan dengan PKP | Tidak otomatis harus PKP. | Dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Untuk memahami PPN lebih dalam, baca artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, syarat menjadi PKP, dan SPT Masa PPN.
Apakah UMKM dengan Omzet Rp4,8 Miliar Wajib PKP?
Batas Rp4,8 miliar juga dikenal dalam konteks pengukuhan PKP. Jika omzet usaha melebihi batas pengusaha kecil PPN, Wajib Pajak perlu memperhatikan kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan. Namun, PPh Final UMKM dan PKP tetap merupakan dua hal berbeda.
Dengan kata lain, pelaku usaha bisa saja sedang membahas kewajiban PPh Final 0,5%, tetapi di sisi lain juga perlu menilai apakah usahanya sudah wajib PKP untuk kepentingan PPN.
Objek dan Penghasilan yang Tidak Termasuk PPh Final UMKM
Tidak semua penghasilan usaha otomatis dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak masuk dalam skema ini.
1. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas Tertentu
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk objek PPh Final UMKM. Contohnya dapat mencakup profesi tertentu seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dan profesi lain sesuai ketentuan.
2. Penghasilan yang Sudah Dikenai PPh Final Lain
Jika penghasilan sudah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan lain, penghasilan tersebut tidak dihitung lagi sebagai objek PPh Final UMKM. Contohnya penghasilan sewa tanah/bangunan atau penghasilan tertentu yang memiliki skema final tersendiri.
3. Penghasilan yang Diterima dari Luar Negeri dalam Kondisi Tertentu
Penghasilan luar negeri perlu dianalisis berdasarkan ketentuan pajak internasional dan ketentuan domestik. Dalam aturan terbaru, agregasi peredaran bruto dapat memperhitungkan penghasilan tertentu termasuk yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
4. Penghasilan Badan Usaha yang Tidak Memenuhi Subjek Fasilitas
Jika bentuk usaha tidak lagi termasuk subjek penerima fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan terbaru, maka penghasilan usahanya harus dihitung menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Bagaimana Jika Tidak Lagi Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?
Jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat PPh Final UMKM, penghasilan usaha harus dihitung berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif Pasal 17 berdasarkan penghasilan kena pajak. Jika memenuhi syarat, Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN setelah menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan.
Untuk memahami tarif orang pribadi, baca artikel tentang tarif Pasal 17.
Untuk Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak badan yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM perlu menghitung PPh berdasarkan laba fiskal. Artinya, perusahaan perlu menyusun laporan keuangan, melakukan koreksi fiskal, menghitung penghasilan kena pajak, dan membayar PPh Badan sesuai tarif yang berlaku.
Untuk memahami perhitungannya, baca artikel tentang pengertian koreksi fiskal dan jenisnya.
Kompensasi Kerugian dalam PPh Final UKM
Karena PPh Final UMKM dihitung dari omzet, kerugian usaha pada masa tertentu tidak otomatis mengurangi PPh Final yang terutang. Inilah salah satu kelemahan skema final.
Kenapa Rugi Tetap Bisa Bayar Pajak?
Dalam skema PPh Final, pajak dihitung dari omzet, bukan laba. Jadi, walaupun margin kecil atau usaha sedang merugi, selama ada omzet yang dikenai PPh Final, pajak tetap bisa terutang.
Kapan Tarif Umum Bisa Lebih Menguntungkan?
Jika usaha memiliki biaya besar, margin tipis, atau sering rugi, skema tarif umum bisa jadi lebih relevan. Dengan tarif umum, pajak dihitung dari laba kena pajak, bukan omzet. Namun, administrasinya lebih kompleks karena Wajib Pajak harus melakukan pembukuan atau pencatatan yang lebih rapi.
Perlukah Memilih Tarif Umum?
Wajib Pajak yang ingin menggunakan tarif umum perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sesuai ketentuan. Keputusan ini sebaiknya dihitung dengan matang karena akan memengaruhi cara pencatatan, pelaporan, dan strategi pajak usaha.
Kesalahan Umum dalam PPh Final UKM
1. Masih Menggunakan Tarif 1%
Tarif 1% dari PP 46 Tahun 2013 sudah tidak menjadi acuan utama. Untuk skema PPh Final UMKM saat ini, tarif yang digunakan adalah 0,5% bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat.
2. Menganggap Semua UMKM Pasti Dapat Tarif 0,5%
Tidak semua UMKM otomatis dapat menggunakan tarif 0,5%. Bentuk usaha, batas omzet, jenis penghasilan, status Wajib Pajak, dan pilihan penggunaan tarif umum perlu diperhatikan.
3. Tidak Memperhatikan Fasilitas Rp500 Juta untuk WP Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi sering salah menghitung karena langsung mengenakan 0,5% dari omzet sejak awal tahun. Padahal, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.
4. Tidak Mencatat Omzet Harian atau Bulanan
PPh Final UMKM sangat bergantung pada omzet. Jika omzet tidak dicatat rapi, perhitungan pajak bisa salah. Catatan omzet juga penting untuk membuktikan apakah usaha masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
5. Tidak Menyimpan Bukti Bayar
Bukti pembayaran dan NTPN harus disimpan. Tanpa bukti ini, Wajib Pajak dapat kesulitan saat melakukan klarifikasi atau pelaporan SPT Tahunan.
6. Mengabaikan Kewajiban SPT Tahunan
Walaupun pajaknya final atau omzet di bawah Rp500 juta, Wajib Pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan. Tidak lapor SPT dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Tips Mengelola Pajak UKM agar Lebih Rapi
1. Pisahkan Rekening Pribadi dan Rekening Usaha
Memisahkan rekening pribadi dan usaha membantu pelaku UKM menghitung omzet dan biaya dengan lebih jelas. Ini juga memudahkan ketika perlu menyusun laporan keuangan atau menjawab pertanyaan dari kantor pajak.
2. Catat Omzet Setiap Hari
Catatan omzet harian membantu menghitung PPh Final bulanan. Gunakan buku kas, spreadsheet, aplikasi kasir, atau software akuntansi sederhana.
3. Simpan Invoice dan Bukti Transaksi
Walaupun pajak dihitung dari omzet, bukti transaksi tetap penting. Simpan invoice, kuitansi, bukti transfer, data marketplace, dan laporan penjualan.
4. Buat Rekap Pajak Bulanan
Setiap bulan, buat rekap omzet, PPh Final terutang, kode billing, tanggal pembayaran, dan NTPN. Rekap ini akan sangat membantu saat mengisi SPT Tahunan.
5. Evaluasi Apakah Skema Final Masih Menguntungkan
Jika usaha mulai besar, margin menurun, biaya meningkat, atau bentuk usaha berubah, evaluasi kembali apakah skema PPh Final masih cocok. Jangan hanya memilih tarif 0,5% karena terlihat kecil.
6. Konsultasikan Jika Struktur Usaha Berubah
Jika Anda mengubah usaha orang pribadi menjadi PT, CV, koperasi, atau perseroan perorangan, perlakuan pajak dapat berubah. Dalam kondisi seperti ini, konsultasi dengan ahli pajak dapat membantu menghindari kesalahan.
Untuk pembahasan terkait, baca artikel tentang pengertian, layanan, dan manfaat konsultan pajak.
Checklist PPh Final UKM
- Pastikan bentuk usaha masih termasuk subjek yang dapat menggunakan PPh Final UMKM.
- Hitung total omzet satu tahun pajak dan pastikan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pisahkan omzet sampai Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh Final.
- Catat omzet bulanan secara rapi.
- Hitung PPh Final 0,5% atas omzet yang dikenai pajak.
- Buat kode billing dengan KAP dan KJS yang sesuai.
- Lakukan pembayaran melalui kanal resmi.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara dan NTPN.
- Siapkan rekap pembayaran untuk SPT Tahunan.
- Ajukan atau perbarui surat keterangan jika bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh.
- Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, evaluasi kewajiban tarif umum dan status PKP.
- Lakukan pembukuan atau pencatatan usaha secara konsisten.
FAQ Seputar Tarif PPh Final UKM
Apa itu PPh Final UKM?
PPh Final UKM adalah pajak penghasilan final atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Pajak ini dihitung dari omzet bruto, bukan laba bersih.
Berapa tarif PPh Final UKM terbaru?
Tarif PPh Final UKM terbaru tetap 0,5% dari omzet bruto yang memenuhi ketentuan.
Apakah tarif 1% masih berlaku?
Tidak untuk skema PPh Final UMKM saat ini. Tarif 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 telah digantikan oleh tarif 0,5% sejak PP 23 Tahun 2018.
Siapa yang boleh menggunakan PPh Final 0,5%?
Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri, sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memenuhi ketentuan lain.
Apakah PT biasa masih bisa menggunakan PPh Final UMKM?
Untuk Wajib Pajak baru setelah perubahan terbaru, PT biasa tidak lagi menjadi subjek utama penerima fasilitas PPh Final UMKM. PT perlu memperhatikan ketentuan umum PPh Badan dan ketentuan peralihan jika sebelumnya sudah menggunakan fasilitas ini.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak?
Untuk Wajib Pajak orang pribadi pelaku UMKM, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Namun, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku.
Apakah PPh Final UKM sama dengan PPN?
Tidak. PPh Final UKM adalah pajak atas penghasilan usaha, sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Keduanya memiliki dasar penghitungan dan kewajiban administrasi yang berbeda.
Bagaimana cara membayar PPh Final UKM?
PPh Final UKM dibayar dengan membuat kode billing, kemudian melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran resmi lain.
Apakah PPh Final UKM tetap harus dilaporkan?
Ya. PPh Final yang sudah dibayar tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
PPh Final UKM adalah skema pajak sederhana bagi pelaku usaha kecil dengan omzet tertentu. Tarifnya tetap ringan, yaitu 0,5% dari omzet bruto yang memenuhi ketentuan. Namun, aturan ini tidak boleh dipahami secara keliru sebagai PPN, karena PPh Final UMKM dan PPN adalah dua jenis pajak yang berbeda.
Bagian penting yang perlu diperbarui dari naskah lama adalah dasar hukum dan subjek penerima fasilitas. Aturan lama PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1% sudah digantikan oleh PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5%, kemudian disesuaikan melalui PP 55 Tahun 2022, PMK 164 Tahun 2023, dan update terbaru PP 20 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif PPh Final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi ketentuan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.
Agar tidak salah hitung, pelaku UKM perlu mencatat omzet bulanan secara rapi, memahami batas omzet, membuat kode billing dengan benar, membayar pajak tepat waktu, menyimpan NTPN, dan tetap melaporkan SPT Tahunan. Jika bentuk usaha berubah atau omzet mulai mendekati Rp4,8 miliar, pelaku usaha sebaiknya mulai menyiapkan pembukuan yang lebih baik dan mengevaluasi apakah masih dapat memakai skema final atau harus beralih ke ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – PPh Final UMKM
- Direktorat Jenderal Pajak – Presiden Luncurkan Aturan Penurunan Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM
- Direktorat Jenderal Pajak – DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM
- Direktorat Jenderal Pajak – Gunakan Tarif PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Perlu Tahu Ini
- Direktorat Jenderal Pajak – PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya
- Direktorat Jenderal Pajak – PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran
- Direktorat Jenderal Pajak – Era Baru PPh Final UMKM
- JDIH BPK – UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- JDIH BPK – PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 164 Tahun 2023