Membahas aturan tarif PPh Final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) Lebih Dalam.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini wajib mengenakan PPN pada setiap penjualan barang dan jasa yang dilakukannya. Namun, ada batasan omzet usaha yang menentukan apakah seorang pelaku usaha harus menjadi PKP atau tidak.
Daftar Isi
Dasar Hukum PPN
Dasar hukum PPN di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Undang-Undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur mengenai PPN di Indonesia.
Selain Undang-Undang PPN, terdapat juga peraturan perundang-undangan lain yang mengatur lebih detail mengenai administrasi PPN dan ketentuan pelaksanaannya. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tarif PPN
Tarif PPN yang dikenakan pada barang dan jasa bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa tersebut. Secara umum, tarif PPN di Indonesia adalah 10%. Namun, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif lebih rendah atau bahkan bebas PPN.
Ada juga barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, yaitu 25%. Misalnya, mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya.
Cara Membayar PPN
Pembayaran PPN dilakukan oleh PKP dengan cara menghitung PPN yang terutang pada setiap penjualan barang dan jasa, kemudian menyampaikan pembayaran PPN tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui bank-bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak.
PKP wajib mengeluarkan faktur pajak yang mencantumkan jumlah PPN yang terutang kepada pembeli. Pembeli yang juga merupakan PKP dapat menggunakan faktur pajak tersebut untuk mengkreditkan PPN yang terutangnya pada transaksi selanjutnya.
Aplikasi Bayar PPN Online
Dalam era digital seperti sekarang, pemerintah telah memfasilitasi pembayaran pajak secara online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu aplikasi yang digunakan untuk membayar PPN secara online adalah Aplikasi Pajak.
Dengan menggunakan Aplikasi Pajak, PKP dapat membayar PPN dengan mudah dan cepat tanpa harus pergi ke bank dan antre. PKP dapat mengisi data transaksi, menghitung PPN yang terutang, dan melakukan pembayaran dengan beberapa klik saja. Aplikasi ini juga memiliki fitur pelaporan yang memudahkan PKP dalam melaporkan PPN yang terutang setiap bulannya.
Pengertian PPh Final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan. Dalam konteks UKM, terdapat jenis PPh yang dikenal sebagai PPh Final. PPh Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Dasar Hukum PPh Final UKM
Dasar hukum PPh Final untuk UKM di Indonesia dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur mengenai pajak atas penghasilan dari usaha kecil menengah.
Tarif PPh Final UKM
Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 0,5%. Tarif ini dikenakan atas peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak terakhir.
Namun, jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, maka tarif PPh Final akan naik menjadi 1% sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. Jika peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar pada suatu tahun pajak, maka pada tahun pajak berikutnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak akan dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Pengenaan Tarif PPh Final UKM
Dasar pengenaan tarif PPh Final UKM adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh Final 0,5%. Jadi, Wajib Pajak UKM yang terkena PPh Final harus menghitung peredaran bruto mereka setiap bulan dan mengalikannya dengan tarif pajak 0,5% untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Kompensasi PPh Final UKM
Wajib pajak yang dikenakan PPh Final UKM dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai tarif PPh Final. Namun, ada beberapa ketentuan terkait dengan kompensasi ini:
- Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak. Artinya, jika seorang Wajib Pajak mengalami kerugian pada tahun pajak tertentu, dia dapat mengkompensasinya dengan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
- Kerugian suatu tahun pajak yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya. Ini berarti bahwa kerugian pada tahun tertentu harus dikompensasikan dalam tahun pajak yang sama.
Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final
Kriteria Wajib Pajak UKM yang dikenakan tarif PPh Final adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap.
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peredaran bruto (omzet) usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Wajib Pajak UKM yang Tidak Dikenakan Tarif PPh Final UKM
Wajib Pajak UKM yang tidak dikenakan tarif PPh Final adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
- a. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.
- b. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Wajib Pajak badan yang:
- a. Belum beroperasi secara komersial.
- b. Dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.
Kesimpulan
PPh Final UKM adalah salah satu bentuk pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak UKM di Indonesia. Pajak ini memiliki tarif sebesar 0,5% atas peredaran bruto (omzet) usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak terakhir. Tarif PPh Final UKM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan dapat dibayarkan secara online melalui Aplikasi Pajak.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang terkena PPh Final. Pajak ini memberikan keringanan bagi UKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UKM di Indonesia.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!