Poin Penting UU Ketenagakerjaan Tentang Upah - bloghrd.com

Ini poin penting UU Ketenagakerjaan terkait upah! Simak dengan baik ya!

Baik sebagai seorang HR maupun seorang karyawan, upah atau gaji merupakan aspek penting yang menjadi perhatian di dalam sistem perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan upah yang menjadi salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan untuk dapat membantu karyawan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Keutamaan dari upah atau gaji sendiri ditunjukan dengan sudah diaturnya pembayaran upah oleh pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, dimana kebijakan pada UU Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan banyak pertimbangan seperti yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan yaitu:

  • Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja, mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
  • Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
  • Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
  • Bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
  • Bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

Berdasarkan pada kutipan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari pembentukan UU Ketenagakerjaan adalah agar hak-hak dari karyawan dapat dipenuhi dengan baik oleh perusahaan guna membentuk masyarakat yang sejahtera baik berupa materil maupun nonmaterial.

BACA JUGA :  Langkah Cara Menghitung PPh 21 atas THR Prorata Sesuai Aturan

Poin Penting UU Ketenagakerjaan Tentang Upah

Apa Yang Dimaksud Dengan Upah?

Berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (30) yang berbunyi:

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kebijakan Upah Pada UU Ketenagakerjaan

Kebijakan pengupahan pekerja atau karyawan sudah tertuang pada Pasal 88 – 98 dimana dijelaskan mengenai hak pekerja, tujuan dari upah, dan juga kebijakan yang berlaku dalam pemberian upah tersebut.

Pada Pasal 88 yang berbunyi:

  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
  • Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • Upah tidak masuk kerja karena tidak melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Denda dan potongan upah;
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
  • Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pada Pasal 88 tersebut, dijelaskan mengenai hak pekerja atau karyawan untuk bisa memiliki penghidupan yang layak.

Sehingga untuk dapat mewujudkan hal tersebut pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan dengan tujuan untuk melindungi hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Yang Dimaksud Dengan Upah Minimum

BACA JUGA :  Subjek Pajak Penghasilan: Orang Pribadi, Badan, Warisan dan BUT

Pada Pasal 88 ayat (3) huruf a, disinggung tentang upah minimum yang besarannya ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pada Pasal 89 yang berbunyi:

  • Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
  • Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  • Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
  • Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Dalam tujuannya melindungi hak dari para pekerja, pemerintah di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 menyatakan:

  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Hal ini juga berlaku pada perjanjian kerja yang dibuat dan disepakati oleh pekerja dan juga pengusaha atau pemberi kerja, sehingga perjanjian kerja yang dibuat pengusaha dalam hal jumlah upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti yang tertuang pada Pasal 91, yaitu:

  • Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu bagaimana bila pengusaha atau pemberi kerja tidak bisa atau tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah?

Untuk pengusaha atau pemberi kerja tidak bisa atau tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditetapkan, maka bisa merujuk pada Pasal 90 ayat (2) dan (3) yang berbunyi:

  • Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
  • Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
BACA JUGA :  Nama Aplikasi HRD HRIS Di Indonesia Untuk HR Perusahaan Anda

Penyusunan Skala Upah

Setiap karyawan pada sebuah perusahaan, tentu memiliki skala upah yang berbeda yang tergantung pada jabatan, masa kerja, pendidikan, maupun kompetensi yang dimiliki.

Hal ini bertujuan untuk memberikan hak yang sesuai dengan kewajiban atau apa yang sudah diberikan kepada perusahaan oleh karyawan.

Untuk itu, pemerintah mengatur penyusunan skala upah pada Pasal 92 yang berbunyi:

  • Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
  • Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  • Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa penyusunan skala upah tidak selalu terkait dengan karyawan sebagai individu namun juga pada kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Oleh karena itu, ada dua karyawan yang memiliki jabatan namun memiliki besaran gaji yang berbeda.

Sanksi Pelanggaran Terkait Dengan Upah Karyawan

Untuk melakukan penertiban pada peraturan yang telah dibuat, pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan juga membuat rincian sanksi pelanggaran terkait dengan pembayaran upah karyawan yang tertuang pada Pasal 95 yang berbunyi:

  • Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
  • Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
  • Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
  • Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Dapat dilihat bahwa ketentuan sanksi yang terkait dengan upah tidak hanya mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha tetapi juga pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh karyawan.

Itulah beberapa poin penting terkait dengan pengupahan atau gaji sebagai salah satu hak penting yang harus diterima karyawan dari perusahaan yang ada di UU Ketenagakerjaan, dimana pemerintah mengambil andil dalam membuat peraturan sehingga hak-hak karyawan dapat dipenuhi dan setiap karyawan dapat memiliki kehidupan yang layak.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com