Surat Permintaan Sertifikat Elektronik PER-28/PJ/2015: Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda telah familiar dengan penggunaan sertifikat elektronik dalam konteks pelaporan pajak. Sertifikat elektronik adalah sebuah bukti autentikasi yang diberikan kepada PKP untuk memastikan bahwa layanan perpajakan elektronik dapat digunakan dengan aman dan terpercaya. Pentingnya sertifikat elektronik dalam lingkup perpajakan telah diatur dengan jelas dalam peraturan perpajakan, salah satunya adalah PER-28/PJ/2015.
Poin Penting dalam PER-28/PJ/2015
Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan lebih rinci poin-poin penting yang terkandung dalam PER-28/PJ/2015.
1. Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
PER-28/PJ/2015 adalah peraturan yang mengatur tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. Dalam konteks perpajakan elektronik, sertifikat elektronik adalah salah satu elemen yang paling penting untuk memastikan keabsahan dan keamanan transaksi perpajakan yang dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu, peraturan ini memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan.
2. Pemberian Sertifikat Elektronik dalam Pembuatan Faktur Pajak Elektronik
Salah satu aspek penting yang diatur dalam PER-28/PJ/2015 adalah mengenai pemberian sertifikat elektronik dalam konteks pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak elektronik menjadi bagian integral dari sistem perpajakan modern, dan sertifikat elektronik adalah kunci untuk memastikan faktur tersebut sah dan dapat diandalkan.
3. Otentifikasi Pengguna Layanan Pajak Secara Elektronik
Dalam konteks perpajakan elektronik, otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik adalah langkah yang sangat penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sertifikat elektronik sebagai salah satu cara otentikasi pengguna layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh DJP. Ini adalah langkah kritis untuk memastikan bahwa hanya pihak yang sah yang dapat mengakses layanan tersebut.
4. Jenis Layanan Elektronik yang Disediakan oleh DJP
PER-28/PJ/2015 juga mengklasifikasikan jenis-jenis layanan elektronik yang disediakan oleh DJP. Ini termasuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui website, penggunaan aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik, dan layanan perpajakan elektronik lainnya. Hal ini mencerminkan transformasi besar-besaran yang telah terjadi dalam cara pelaporan pajak dilakukan.
5. Proses Pengajuan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
PER-28/PJ/2015 memberikan panduan mengenai bagaimana PKP dapat mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik. Proses ini melibatkan pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang merupakan tempat di mana PKP dikukuhkan. Dalam pengajuan ini, PKP juga diharuskan untuk menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP.
6. Persyaratan untuk SPT Tahunan PPh Badan
PER-28/PJ/2015 mengatur bahwa SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan ke KPP dengan dibuktikan SPT Tahunan PPh Badan asli beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak.
7. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
Dalam proses ini, PER-28/PJ/2015 memungkinkan pencetakan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik melalui website yang ditentukan atau disediakan oleh DJP setelah dilakukan perekaman Surat Permintaan Sertifikat Elektronik. Ini adalah langkah penting yang menunjukkan persetujuan PKP terhadap penggunaan sertifikat elektronik.
8. Persiapan Password dan Passphrase
Bagi PKP, persiapan password dan passphrase adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk kelancaran proses pemberian sertifikat elektronik. Ini mencakup persiapan password untuk meminta NSFP sesuai dengan peraturan DJP No PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, serta passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan sertifikat elektronik. Keamanan informasi ini sangat penting untuk melindungi integritas data perpajakan.
9. Pengunduhan Sertifikat Elektronik dan Pengiriman Passphrase
Setelah persetujuan diberikan, DJP akan mengizinkan PKP/KPP untuk mengunduh sertifikat elektronik. Passphrase sebagai pengaman sertifikat elektronik juga akan dikirimkan kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di DJP. Ini adalah langkah kunci dalam mengaktifkan sertifikat elektronik untuk digunakan dalam transaksi perpajakan.
10. Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik
Setiap proses persetujuan dan penyerahan sertifikat elektronik harus didokumentasikan dengan berita acara penyerahan yang sesuai dengan lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan DJP. Ini adalah langkah yang menjamin transparansi dan keabsahan proses pemberian sertifikat elektronik.
11. Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik
Selain membahas pemberian sertifikat elektronik, PER-28/PJ/2015 juga mengatur prosedur pencabutan sertifikat elektronik. PKP dapat mengajukan permintaan pencabutan sertifikat elektronik jika diperlukan. Ini adalah langkah yang memastikan bahwa sertifikat elektronik hanya digunakan oleh pihak yang berhak.
12. Syarat dan Ketentuan Pencabutan Sertifikat Elektronik
PER-28/PJ/2015 menetapkan syarat dan ketentuan pencabutan sertifikat elektronik. Salah satunya adalah menyerahkan Surat Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Proses ini harus dilakukan dengan ketat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
13. Larangan untuk Mengkuasakan Pencabutan kepada Pihak Lain
PER-28/PJ/2015 dengan tegas melarang pengukuasaan permintaan pencabutan sertifikat elektronik kepada pihak lain. Hal ini untuk menjaga keamanan dan integritas proses pencabutan sertifikat elektronik.
Penutup
Dalam era perpajakan elektronik, PER-28/PJ/2015 adalah salah satu peraturan yang sangat penting dalam menentukan tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. Sebagai PKP, pemahaman yang baik tentang peraturan ini adalah kunci untuk memastikan bahwa Anda dapat memanfaatkan layanan perpajakan elektronik dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti panduan yang ada dalam PER-28/PJ/2015, Anda dapat menjalani proses pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik dengan lancar dan sesuai aturan.
Bagi Anda yang ingin membaca peraturan lengkapnya, Anda dapat membuka link berikut ini: PER-28/PJ/2015.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!