Take Home Pay: Ini Arti dan Cara Menghitungnya - bloghrd.com



Take home pay atau THP merupakan pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan dengan penghitungan penambahan pendapatan rutin dan pendapatan insidentil dikurangi dengan komponen potongan gaji. Berbeda dengan gaji pokok, take home pay merupakan pendapatan bersih yang diterima oleh karyawan setiap bulannya, setelah dikurangi komponen pengurang seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh Pasal 21.

Mengenal Istilah Take Home Pay

Pernah mendengar istilah take home pay atau THP? Bagi Anda yang berada di posisi karyawan maupun sebagai pemberi kerja, maka istilah itu tidak asing lagi di telinga. Secara harfiah, take home pay berarti penghasilan yang dibawa pulang ke rumah. Namun secara teori,  THP adalah pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan dengan penghitungan penambahan pendapatan rutin dan pendapatan insidentil dikurangi dengan komponen potongan gaji.
Namun, banyak yang keliru jika THP sama dengan gaji pokok. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda, baik dari segi pengertian dan nominal yang Anda dapatkan. 

Perbedaan Gaji Pokok dan Take Home Pay

Gaji pokok berbeda dengan take home pay. Gaji pokok merupakan salah satu komponen dalam penghasilan yang didapatkan oleh karyawan. Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok paling sedikit 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Ada pula yang menyebutkan kalau THP sama dengan pendapatan rutin. Seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya, besaran THP didapatkan dari penghitungan pendapatan rutin maupun pendapatan insidentil dikurangi komponen potongan. Dalam hal ini, pendapatan rutin merupakan sejumlah komponen gaji yang diterima tetap oleh karyawan setiap bulannya. Komponen gaji itu sendiri sudah disebutkan di awal sebelum bekerja dan disepakati kedua belah pihak, terdiri dari gaji pokok tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan pendapatan insidentil merupakan pendapatan yang diterima secara tidak tetap karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti prestasi karyawan dan laba perusahaan. Jadi, pendapatan insidentil ini tidak akan diterima setiap bulannya, dan masing-masing karyawan akan mendapatkan besaran yang berbeda. Contohnya, bonus dan uang lembur.
Lalu, THP merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan yang sudah dikurangi oleh komponen potongan, seperti iuran BPJS dan pajak penghasilan pasal 21. Beban lain seperti utang karyawan pada perusahaan juga dapat menjadi komponen pemotong gaji.
Baca Juga: Ini 5 Komponen Gaji yang Perlu Anda Ketahui dalam Sistem Pengupahan

BACA JUGA :  PPh Pasal 21: PPh 21 Bukan Pegawai

Cara Menghitung THP

Secara sederhana, rumus menghitung THP adalah:
(Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidentil) – (Komponen Pemotong Gaji) = Besaran Take Home Pay
Untuk lebih mudahnya, mari melihat contoh slip gaji berikut.
Pada contoh slip gaji yang menggunakan aplikasi Aplikasi Pajak di atas, terdapat beberapa informasi komponen gaji beserta nominalnya. Lalu, mana yang merupakan THP karyawan?
Total pendapatan karyawan penerima slip gaji adalah Rp13,259,862. Ini merupakan jumlah pendapatan rutin ditambah pendapatan insidentil.
Sedangkan total pemotongan sebesar Rp1,292,509 merupakan komponen pemotong total pendapatan. 
Gaji bersih adalah sebesar Rp12,000,000. Ini merupakan nominal take home pay yang diterima oleh karyawan.
Baca Juga: Aturan Baru Gaji 5-15 Juta Kena Pajak? Begini Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Take home pay atau THP merupakan pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan dengan penghitungan penambahan pendapatan rutin dan pendapatan insidentil dikurangi dengan komponen potongan gaji. THP berbeda dengan gaji pokok, pendapatan rutin, dan pendapatan insidentil. Secara sederhana, Anda dapat mengatakan kalau THP merupakan pendapatan bersih yang Anda terima setiap bulannya.
Anda dapat menghitung THP dengan rumus:
(Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidentil) – (Komponen Pemotong Gaji) = Besaran Take Home Pay.
Jika berada di posisi staf HR atau finance, Anda perlu menghitung komponen potongan gaji secara akurat sehingga bisa mendapatkan jumlah pendapatan atau gaji bersih karyawan. Seringkali staf HR atau finance merasa kebingungan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Anda dapat memperingkas proses penghitungan ini dengan menggunakan Aplikasi Pajak. 
Anda dapat menghitung PPh 21, iuran BPJS, dan gaji bersih karyawan secara akurat dan otomatis hingga melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu (e-Filing). 
Referensi:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

BACA JUGA :  UU No 36 Tahun 2008: Perubahan Penting Peraturan Pajak Penghasilan



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com