Filosofi dan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
Dalam konteks peningkatan investasi, ekspor, alih teknologi, dan alih keahlian kepada Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia (TKI), serta perluasan peluang kerja, filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) memegang peranan penting. Hal ini sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11/2020 Kluster Ketenagakerjaan, yang secara tegas dinyatakan dalam pasal 45 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa ketika mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA serta melaksanakan pelatihan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.
Daftar Isi
Pemahaman Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA)
Konsep Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai warga negara asing yang memiliki visa untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Kewajiban Pemberi Kerja yang Mempekerjakan TKA
Pasal 42 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (Kluster Ketenagakerjaan) memandatkan setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA ini tidak berlaku bagi beberapa kasus, termasuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, pegawai diplomatik dan konsuler, atau dalam situasi-situasi khusus seperti perusahaan rintisan berbasis teknologi atau penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Ketentuan bagi Pemberi Kerja Orang Perseorangan
Pasal 42 ayat (2) UU Cipta Kerja No. 11/2020 melarang pemberi kerja orang perseorangan untuk mempekerjakan TKA.
Kriteria Pekerjaan TKA di Indonesia
TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia untuk jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu. TKA harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Dalam konteks ini, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Peraturan lebih lanjut mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kewajiban Pemberi Kerja terhadap TKA
Pasal 45 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 mengatur kewajiban pemberi kerja TKA sebagai berikut:
- Menunjuk tenaga kerja Warga Negara Indonesia sebagai pendamping TKA dalam alih teknologi dan alih keahlian.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
- Memulangkan TKA ke negara asal setelah kontrak kerja berakhir.
Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan tertentu.
Kompensasi bagi TKA dalam Hubungan Kerjanya
Pasal 47 UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar kompensasi kepada TKA yang dipekerjakannya. Namun, kewajiban ini tidak berlaku untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Besaran dan penggunaan kompensasi akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semua aspek mengenai penggunaan TKA yang diatur di atas akan ditetapkan secara lebih mendetail melalui Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, keberadaan TKA di Indonesia akan lebih terkendali dan sesuai dengan kepentingan nasional serta tujuan-tujuan pembangunan ekonomi.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!