Bagaimana tips untuk Divisi HR perusahaan dalam mengatur Upah Lembur Karyawan? Begini menurut bloghrd.com!
Dalam bekerja, seringkali perusahaan meminta karyawannya untuk menyelesaikan tugas-tugas yang mendesak meski jam kerja mereka sudah selesai.
Situasi tersebut membuat karyawan bekerja di luar jam kantor. Kita sering menyebut situasi ini dengan istilah lembur.
Di era modern ini, lembur seakan telah menjadi hal yang umum dilakukan oleh kaum pegawai.
Lembur seringkali dianggap sebagai salah satu dedikasi karyawan terhadap pekerjaannya di kantor, karena mengambil jam lembur berarti mengorbankan waktu pribadi karyawan untuk beristirahat atau berkumpul dengan keluarganya.
Karena itulah, perusahaan wajib memberikan apresiasi berupa uang lembur atau bonus lainnya kepada karyawan yang mengambil jam lembur di kantor.
Selain mempersiapkan uang lembur, setiap divisi HR perusahaan juga harus mengetahui dan menerapkan aturan memberikan lembur kepada karyawannya.
Peraturan tentang lembur karyawan diatur Pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau lebih dikenal sebagai UU Ketenagakerjaan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP. 102 MEN IV 2004 Pasal 1.
Peraturan lembur karyawan harus dipahami HR dan karyawan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Aturan Lembur dalam UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, ada dua hal penting yang ditetapkan terkait dengan lembur karyawan. Wajib bagi perusahaan untuk mengaplikasikan aturan tersebut saat meminta karyawannya melakukan lembur.
Aturan pertama menyebut bahwa waktu maksimal yang dapat diambil oleh karyawan saat melakukan lembur adalah 14 jam dalam satu minggu dan aturan kedua membatasi waktu lembur karyawan dalam sehari, yaitu 3 jam.
UU Ketenagakerjaan mengatur tentang jam kerja lembur yang diberikan kepada karyawan, sedangkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP. 102 MEN IV 2004 Pasal 1 mengatur pemberian upah lembur karyawan. Di dalam Surat Keputusan ini, ada beberapa kategori untuk pembayaran lembur karyawan, yaitu:
- Perusahaan harus membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam selama satu minggu, apabila shift kerja karyawan tersebut adalah 6 hari.
- Perusahaan harus membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari atau 40 jam selama satu minggu, apabila shift kerja karyawan tersebut adalah 5 hari.
- Perusahaan harus membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja di hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Upah lembur per jam yang diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan aturan adalah 1/173 kali gaji sebulan dan berbeda hitungannya saat lembur dilakukan di hari kerja.
Pada hari kerja, perusahaan harus membayarkan 1,5 kali upah lembur per jam di jam pertama dan 2 kali upah lembur per jam setelah jam pertama.
Beberapa aturan lembur tambahan juga harus diterapkan untuk karyawan wanita, berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Ada empat poin dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 76 yang mengatur hal tersebut.
Empat poin itu adalah:
- Perusahaan tidak boleh mempekerjakan pekerja perempuan yang belum berumur 18 tahun pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00.
- Karyawan yang sedang mengandung dan memiliki surat keterangan dokter tidak boleh dipekerjakan pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00.
- Perusahaan yang mempekerjakan karyawan perempuan pada pukul 23.00 hingga pukul 07.000 wajib disediakan makanan dan minuman bergizi, dan perusahaan wajib menjamin keamanan dan kesusilaan di tempat kerja.
- Perusahaan wajib menyediakan transportasi bagi para karyawan perempuan yang datang atau pulang pada pukul 23.00 hingga pukul 05.00.
Selain aturan jam dan upah lembur, UU Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan lembur.
Hukuman pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda sebesar paling sedikit sepuluh juta dan paling banyak seratus juta akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menaati aturan lembur karyawan.
Pembayaran Gaji Lembur yang Efektif
Lembur tidak hanya dirasakan oleh karyawan operasional, tetapi juga pada divisi HR.
Bagi orang-orang yang bekerja di divisi HR, waktu lembur mereka biasanya diambil akibat tumpukan pekerjaan akhir bulan.
Pada waktu ini HR harus memastikan semua data perhitungan gaji karyawan telah dimasukan sehingga karyawan mendapatkan gaji mereka.
Perhitungan gaji karyawan memang memakan waktu dan tenaga akibat berbagai komponen yang wajib diperiksa.
Penting bagi divisi HR untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan gaji, karena dapat berdampak buruk terhadap citra perusahaan serta kesejahteraan para karyawan.
Tips untuk Divisi HR Perusahaan dalam Mengatur Upah Lembur Karyawan
Berikut ini, ada beberapa tips untuk HR dalam penghitungan gaji karyawan sehingga dapat menghindari lemburan.
Tips pertama yang harus dilakukan oleh HR adalah memastikan bahwa setiap komponen perhitungan gaji sudah tersedia dan dikelola sejak awal bulan, terutama penghitungan lembur.
Data lembur karyawan akan selalu bertambah setiap hari, sehingga pekerjaan rumah yang penting dilakukan oleh HR adalah membaharui data gaji lembur karyawan.
Kesalahan yang sering dilakukan oleh HR adalah terlambat mengumpulkan data-data penghitungan gaji sehingga pekerjaan mereka menjadi menumpuk.
Tips kedua untuk HR dalam menghitung gaji karyawan adalah menyediakan sistem yang transparan dalam penghitungan gaji.
Karyawan memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perusahaan menghitung gaji mereka, terutama dalam penghitungan upah lemburan.
Banyak karyawan yang merasa tidak puas dengan gaji mereka karena tidak memahami faktor-faktor pengurang dalam gaji mereka seperti denda keterlambatan dan pajak penghasilan.
Memberikan transparansi dalam penghitungan gaji karyawan merupakan langkah yang tepat untuk memberikan edukasi sekaligus mendapatkan kepercayaan dari karyawan.
Tips terakhir yang juga tidak kalah pentingnya untuk diaplikasikan HR adalah mendorong kinerja karyawan agar memiliki pola kerja yang efektif.
Lembur memang seakan menjadi budaya di berbagai perusahaan, dan banyak karyawan yang selalu bersedia melakukannya.
Kendati demikian, lembur yang berlebihan bukanlah sesuatu yang ideal untuk kemajuan perusahaan.
HR memiliki tugas untuk meningkatkan kinerja para karyawan.
Dengan kinerja yang efektif, setiap pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan dapat diselesaikan pada jam kerja.
Dengan demikian, karyawan akan tetap memiliki waktu untuk keluarga dan temannya, dan performa perusahaan juga meningkat.
Variabel dalam penghitungan gaji yang dilakukan HR pun tidak akan mengalami banyak penyesuaian.
Untuk menjalankan ketiga tips di atas, keakuratan dan pengelolaan data gaji karyawan merupakan faktor paling krusial yang diperlukan oleh HR.
Untuk itu, HR dapat mengadopsi produk software HR sebagai solusi dari permasalahan penghitungan gaji hingga pemotongan pajak penghasilan karyawan.
Software HRD yang bagus akan mampu mengintegrasikan berbagai data mulai dari absensi, pola kerja, hingga pembukuan sehingga pekerjaan divisi HR menjadi semakin mudah.
Tentu saja imbasnya adalah penghitungan jam dan upah lembur karyawan menjadi lebih menyenangkan.
Namun demikian, Divisi HR di setiap perusahaan haruslah tetap memahami aturan dalam memberikan lembur kepada setiap karyawan, mulai dari waktu lembur hingga penghitungan upah lembur.