Seluk Beluk Pekerja harian, dari Manfaat hingga Perhitungan Pajaknya - bloghrd.com

Begini penjelasan lengkap bloghrd.com mengenai seluk beluk pekerja harian, mulai dari manfaat hingga perhitungan pajaknya!

Di Indonesia, ada beberapa status yang dapat disandang oleh kelas pekerja.

Kita biasanya mengenal istilah karyawan dengan status sebagai pegawai tetap, yang berarti karyawan tersebut mendapatkan kontrak kerja tanpa akhir masa kerja.

Status sebagai pegawai tetap pada sebuah karyawan menjadi incaran banyak orang karena dianggap menjamin karir mereka di dunia kerja.

Saat melakukan perekrutan, setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing.

Sebuah perusahaan tidak selalu menawarkan kontrak sebagai karyawan tetap pada calon karyawannya.

Ada juga yang memberikan kontrak kerja yang durasinya ditentukan, misalnya selama dua tahun.

Saat periode perjanjian berakhir, maka perusahaan melepas karyawan tersebut atau memutuskan untuk memperpanjang kontraknya.

Karyawan yang memiliki kontrak  seperti ini tergolong sebagai pegawai kontrak.

Dua jenis status dalam ketenagakerjaan tersebut sering kita dengar sehari-hari. Namun, ternyata ada status ketenagakerjaan lain yang perlu kita pahami, yaitu pekerja harian.

Ketika mendengar kata “harian”, pikiran kita biasanya langsung teralihkan kepada berbagai pekerjaan kasar seperti buruh konstruksi bangunan.

Padahal, ada banyak lowongan kerja lainnya yang menganut sistem harian.

Bahkan, perusahaan-perusahaan besar pun sering merekrut pegawai harian untuk kelancaran bisnisnya.

Kira-kira, apa perbedaan mendasar antara pekerja harian dengan karyawan tetap atau karyawan tetap?

Seluk Beluk Pekerja harian, dari Manfaat hingga Perhitungan Pajaknya

Manfaat Menjadi Pekerja Harian

Dibandingkan dengan karyawan tetap, status sebagai pekerja harian atau freelance memang tidak memberikan jaminan untuk karir.

Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja harian seringkali tidak menentu setiap harinya.

Terlebih lagi, uang gaji yang diterima akan terus berubah-ubah karena mengikuti jam kerja.

Kendati demikian, siapa bilang pekerja harian tidak memiliki keunggulan dan manfaat tersendiri?

BACA JUGA :  Penghasilan Kena Pajak: Apakah Penghasilan PNS Dipotong Pajak?

Pekerjaan sebagai pekerja harian memiliki berbagai manfaat yang tidak bisa dirasakan oleh orang-orang yang bekerja sebagai pegawai tetap pada suatu perusahaan.

Salah satu keunggulan dari melakukan pekerjaan dengan status pekerja harian adalah kemudahan dalam berganti-ganti tempat kerja.

Pekerja harian memiliki kemewahan untuk menentukan hari bagi mereka untuk melakukan pekerjaan.

Mereka juga dapat dengan mudah berpindah kerja apabila ada lowongan pekerjaan lain yang sedang buka atau ketika merasa kurang nyaman bekerja di suatu perusahaan.

Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan pekerja dengan status sebagai pegawai tetap karena ada berbagai langkah yang wajib dilakukan terlebih dahulu apabila ingin pindah kantor, misalnya mengajukan surat resign dan menjalani one month notice terlebih dahulu.

Fleksibilitas yang dimiliki pekerja harian juga memberikan mereka kemewahan untuk menentukan jam istirahat mereka sendiri.

Kebanyakan lowongan sebagai pekerja harian menekankan target pekerjaan dalam satu hari saja.

Para pekerja dapat leluasa mengatur waktu mereka untuk menyelesaikan target tersebut, yang tentunya menjadi keuntungan tersendiri.

Para freelance dengan gaji harian tidak perlu menunggu waktu tertentu untuk pergi mencari makan atau sekadar melepas penat, seperti dilakukan karyawan-karyawan yang jam istirahatnya telah ditentukan oleh perusahaan. Saat seorang pekerja harian merasa lelah, maka ia dapat langsung beristirahat kapan saja.

Kualitas kerja dan kesehatan pun tidak akan menjadi isu bagi pekerja harian.

Salah satu keuntungan lain yang juga dimiliki oleh para pekerja harian adalah menikmati uang makan dalam jumlah yang cukup besar.

Apabila karyawan tetap atau kontrak mendapatkan bonus dari kantor sebagai penghargaan atas kerja mereka, pekerja harian biasanya dijamin konsumsinya selama bekerja dengan diberi uang makan yang cukup.

BACA JUGA :  Endorsement: Membahas Promosi Online dari Segi Pajak

Semakin sering mereka bekerja, akan semakin sering juga mereka mendapatkan uang makan.

Meski dinamakan uang makan, para pekerja harian tidak diharuskan untuk menghabiskan uang tersebut untuk membeli konsumsi setiap harinya.

Seorang pekerja boleh saja menyimpan uang makan mereka untuk ditabung sebagai tambahan penghasilan.

Keuntungan lainnya dari menjadi pekerja harian adalah kemudahan mendapatkan kepercayaan dari atasan.

Target dan hasil kerja dari seorang pekerja harian dijabarkan dengan jelas dari awal.

Dengan demikian, kinerja seorang pekerja harian dapat dilihat secara langsung setiap harinya.

Pekerja harian yang dapat menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan dengan baik dan maksimal akan memberikan kesan yang baik kepada orang yang merekrut mereka.

Seorang pekerja harian yang menunjukan kinerja bagus tentu akan selalu diandalkan oleh para atasan, sehingga kemungkinan untuk terus dipekerjakan pun semakin besar.

Bahkan, seorang pekerja harian bisa saja diangkat sebagai pegawai kontrak atau pegawai tetap.

Memperlihatkan etos kerja yang terbaik dimanapun Anda bekerja tidak akan ada ruginya, karena setiap pekerjaan yang dilakukan pasti diperhatikan.

Cara Hitung PPH dari Gaji Harian

Kita tentu bertanya-tanya, apakah karyawan dengan gaji harian tetap dikenakan potongan Pajak Penghasilan ( PPh 21 )?

Jawabannya adalah: ya, pekerja dengan gaji harian tetap menjadi subjek dari PPh 21.

Penting bagi setiap karyawan yang bekerja sebagai pekerja harian untuk memahami bagaimana penghitungan PPh 21 yang dikenakan pada gaji yang mereka dapatkan karena setiap perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan terhadap pembayaran gaji harian.

Berikut ini ada contoh perhitungan gaji bagi pekerja harian yang dapat dijadikan referensi.

A merupakan seorang penulis lepas yang telah memiliki istri dan tiga orang anak.

A direkrut oleh perusahaan X sebagai pekerja harian dan besaran gaji yang disepakati antara perusahaan X dan A adalah Rp. 500.000 per hari.

Sebagai pekerja di perusahaan X, A terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di tiga jenis programnya, yaitu JK (Jaminan Kematian dengan premi sebesar 0,3 persen), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dengan premi sebesar 1 persen), dan JHT (Jaminan Hari Tua dengan premi sebesar 3,7 persen).

Selain ketiga program di atas, A juga harus membayar 2 persen dari gajinya untuk iuran pensiunnya.

Perhitungan untuk pembayaran PPh 21 yang dikenakan kepada A adalah:

Penghasilan Sebulan A sebesar Rp. 13.000.000 (26 hari x Rp. 500.000) ditambahkan Rp. 130.000 (Premi JKK) dan Rp. 39.000 (Premi JK) menghasilkan penghasilan bruto sebesar Rp. 13.169.000.

Penghasilan bruto A akan dikurangi Rp. 785.000 yang merupakan total dari biaya jabatan sebesar Rp. 500.000 (maksimum), iuran pensiun sebesar Rp. 25.000 dan iutan JHT sebesar 260.000.

Rumus untuk Penghasilan Bersih A dalam sebulan adalah Penghasilan bruto dikurangi total pengurang, (Rp. 13.169.000 – Rp. 785.000), yaitu sebesar 12.384.000.

Penghasilan Bersih A dalam setahun adalah Rp. 148.608.000 (12 bulan x Rp. 12.384.000.

PTKP setahun untuk A adalah Rp. 72.000.000 yang terdiri dari WP pribadi sebesar Rp. 54.000.000, tambahan karena telah menikah sebesar Rp. 4.500.000, dan tanggungan tiga orang (anak) sebesar Rp. 13.500.000.

Rumus untuk PKP milik A adalah penghasilan Bersih dalam setahun dikurangi PTKP Setahun, (Rp. 148.608.000 – Rp. 72.000.000), yaitu sebesar Rp. 76.608.000.

PPh tahunan untuk A adalah total penambahan persentase pajak sebesar 5 persen untuk Rp.50.000.000 dan 15% untuk Rp. 26.608.000, yaitu Rp. 6.491.200.

Para praktisi HR di perusahaan harus memahami sepenuhnya mengenai pemotongan pajak untuk pekerja harian.

BACA JUGA :  Prosedur Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan (PPh 21) juga dikenakan bagi mereka yang digaji secara harian.

Skema perhitungan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji harian memiliki beberapa perbedaan yang penting untuk dipahami.

Untuk mendapatkan kemudahan dalam perhitungannya, divisi HR dapat menggunakan software payroll.

Dengan menggunakan aplikasi payroll tersebut, perhitungan pajak untuk karyawan dan pembuatan slip gaji online dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com