Error "Object Object" dalam e-Filing: Penyebab dan Solusi Tepat

Error “Object Object” dalam e-Filing adalah salah satu pesan gangguan teknis yang dapat muncul ketika Wajib Pajak mengakses, mengisi, menyimpan, mengunggah, atau mengirim SPT melalui layanan pelaporan pajak online. Pesan ini sering membuat bingung karena tidak menjelaskan secara langsung letak kesalahannya.

Berbeda dari kode error yang lebih spesifik, seperti error validasi data, error token, atau error saat login, pesan “Object Object” biasanya bersifat umum. Artinya, sistem gagal membaca atau menampilkan detail error secara jelas kepada pengguna. Penyebabnya bisa berasal dari data SPT yang belum sesuai, browser bermasalah, koneksi tidak stabil, sesi login kedaluwarsa, server sedang padat, atau gangguan pada aplikasi e-Filing.

Karena itu, cara mengatasinya tidak cukup hanya dengan mencoba ulang. Wajib Pajak perlu mengecek data SPT, membersihkan cache browser, memastikan profil DJP Online sudah lengkap, menggunakan kanal pelaporan yang sesuai, dan memahami bahwa mulai Tahun Pajak 2025 pelaporan SPT Tahunan sudah diarahkan melalui Coretax DJP.

Apa Itu Error “Object Object” dalam e-Filing?

Error “Object Object” adalah pesan teknis yang muncul ketika aplikasi web tidak berhasil menampilkan detail kesalahan dalam format yang mudah dipahami pengguna. Dalam konteks e-Filing DJP Online, error ini dapat muncul saat Wajib Pajak sedang membuka menu e-Filing, menyimpan draft SPT, mengunggah file CSV, meminta kode verifikasi, atau mengirim SPT.

Pesan ini biasanya tidak langsung menunjukkan apakah masalahnya berasal dari data pajak, perangkat, browser, koneksi, atau sistem DJP. Karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan pengecekan bertahap untuk menemukan sumber masalahnya.

Jika Anda belum memahami alur pelaporan pajak online, Anda dapat membaca terlebih dahulu artikel tentang e-Filing pajak, apa yang dimaksud dengan e-Filing, dan cara menggunakan DJP Online e-Filing.

Apakah Error “Object Object” Masih Relevan Setelah Coretax?

Ya, masih relevan, terutama untuk Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui DJP Online atau melakukan pembetulan SPT lama. Namun, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax DJP.

Artinya, pembahasan error “Object Object” perlu dilihat dari dua konteks:

  • DJP Online/e-Filing lama: masih relevan untuk pelaporan atau pembetulan SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.
  • Coretax DJP: relevan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025, dengan bentuk error dan alur penyelesaian yang bisa berbeda.

Karena itu, sebelum memperbaiki error, pastikan terlebih dahulu Anda sedang melaporkan SPT untuk tahun pajak yang benar dan menggunakan kanal pelaporan yang sesuai.

Penyebab Error “Object Object” dalam e-Filing

Pesan error ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berikut penyebab yang paling sering terjadi.

1. Kesalahan Pengisian Data SPT

Salah satu penyebab umum error saat e-Filing adalah data SPT yang tidak sesuai. Misalnya, kolom wajib belum diisi, nilai penghasilan tidak sesuai, status PTKP keliru, daftar harta belum lengkap, bukti potong tidak cocok, atau data pembayaran kurang bayar tidak valid.

Dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, kesalahan dapat muncul ketika Wajib Pajak memilih formulir yang tidak sesuai. Misalnya, Wajib Pajak yang seharusnya memakai formulir 1770S atau 1770 justru menggunakan 1770SS. Untuk memahami perbedaannya, Anda dapat membaca artikel tentang formulir SPT Tahunan 1770SS dan cara lapor SPT Tahunan pribadi.

2. Data PTKP Tidak Sesuai

Kesalahan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak juga dapat memicu masalah validasi. PTKP memengaruhi penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang, sehingga data status kawin, jumlah tanggungan, dan kategori wajib pajak harus diisi dengan benar.

Jika status PTKP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, nilai pajak yang dihitung sistem dapat berbeda. Untuk memahami konsepnya, Anda dapat membaca pembahasan tentang cara menghitung PTKP dan tarif Pasal 17 PPh.

3. Bukti Potong Tidak Lengkap atau Salah Input

Bagi karyawan, data bukti potong seperti formulir 1721 A1 atau 1721 A2 menjadi dasar penting dalam pengisian SPT Tahunan. Jika nomor bukti potong, NPWP pemotong, tanggal, jumlah penghasilan bruto, atau PPh yang dipotong salah diinput, sistem dapat menolak data atau memunculkan error.

Pastikan data yang dimasukkan sama dengan bukti potong dari pemberi kerja. Untuk referensi, Anda dapat membaca artikel tentang formulir 1721 A1 dan cara download formulir 1721 A1.

4. Data SSP, Kode Billing, atau NTPN Tidak Valid

Jika SPT berstatus kurang bayar, Wajib Pajak perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu dan memasukkan data pembayaran dengan benar. Kesalahan pada kode billing, NTPN, tanggal pembayaran, atau jumlah pembayaran dapat menyebabkan proses pengiriman SPT gagal.

Pastikan NTPN yang dimasukkan sesuai bukti pembayaran. Jika belum memahami proses pembayaran pajak, Anda dapat membaca artikel tentang e-Billing pajak dan cara bayar pajak online.

5. Cache dan Cookies Browser Bermasalah

Cache dan cookies browser dapat menyimpan data lama dari sesi penggunaan sebelumnya. Jika data lama tersebut bertabrakan dengan data terbaru dari DJP Online, halaman e-Filing dapat gagal memuat, tombol tidak berfungsi, atau muncul pesan error seperti “Object Object”.

Kondisi ini sering terjadi ketika Wajib Pajak membuka DJP Online berulang kali, berpindah perangkat, atau menggunakan browser yang sudah lama tidak dibersihkan datanya.

6. Browser Tidak Kompatibel atau Ekstensi Mengganggu

Beberapa ekstensi browser, seperti ad blocker, script blocker, VPN extension, auto-translate, atau password manager tertentu dapat mengganggu pemuatan halaman DJP Online. Selain itu, browser yang sudah usang juga dapat menyebabkan fitur e-Filing tidak berjalan optimal.

Jika error muncul berulang, coba gunakan browser terbaru, buka dalam mode incognito/private window, atau nonaktifkan sementara ekstensi yang tidak diperlukan.

7. Sesi Login Kedaluwarsa

Jika halaman DJP Online dibiarkan terbuka terlalu lama tanpa aktivitas, sesi login dapat kedaluwarsa. Ketika pengguna mencoba menyimpan atau mengirim SPT setelah sesi berakhir, sistem dapat gagal memproses permintaan dan menampilkan error.

Solusinya adalah logout, tutup browser, login ulang, lalu ulangi proses dari draft terakhir yang tersimpan.

8. Profil DJP Online Belum Lengkap

Beberapa error e-Filing dapat terjadi karena data profil belum lengkap, misalnya nomor telepon belum terisi, email tidak valid, atau role e-Filing belum aktif. DJP dalam panduan error e-Filing juga mencantumkan bahwa kendala tidak dapat masuk ke halaman e-Filing dapat berkaitan dengan nomor telepon pada profil atau role e-Filing.

Karena itu, sebelum melaporkan SPT, pastikan profil akun DJP Online sudah diperbarui. Jika email bermasalah, Anda dapat membaca artikel tentang cara ganti email e-Filing.

9. Gangguan Server DJP Online

Menjelang batas akhir pelaporan SPT, trafik DJP Online biasanya meningkat. Pada periode ramai, sistem dapat menjadi lambat, sulit diakses, atau gagal memproses pengiriman SPT. Error “Object Object” juga dapat muncul karena respons server tidak terbaca dengan baik oleh browser pengguna.

Jika penyebabnya adalah gangguan server, solusi terbaik biasanya mencoba kembali di luar jam sibuk, misalnya pagi hari, malam hari, atau tidak mendekati hari terakhir pelaporan.

10. Menggunakan Kanal yang Tidak Sesuai Tahun Pajak

Setelah penerapan Coretax, Wajib Pajak perlu lebih cermat memilih kanal pelaporan. Untuk SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan atau pembetulan masih dapat menggunakan DJP Online sesuai ketentuan. Namun, untuk SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP.

Jika Wajib Pajak mencoba melaporkan melalui kanal yang tidak sesuai, proses dapat terhambat atau menu yang dibutuhkan tidak tersedia.

Cara Mengatasi Error “Object Object” dalam e-Filing

Karena penyebabnya bisa beragam, penyelesaiannya perlu dilakukan secara bertahap. Berikut langkah yang dapat dicoba.

1. Simpan Data dan Jangan Langsung Mengulang dari Awal

Jika error muncul saat mengisi SPT, jangan panik dan jangan langsung membuat SPT baru tanpa mengecek draft yang sudah ada. Coba kembali ke halaman sebelumnya, lihat apakah draft tersimpan, lalu catat bagian terakhir yang sedang diisi saat error muncul.

Hal ini penting agar Anda dapat mengidentifikasi apakah error muncul pada bagian identitas, penghasilan, harta, utang, bukti potong, pembayaran, atau pengiriman.

2. Periksa Kelengkapan Isian SPT

Cek kembali seluruh isian SPT. Pastikan tidak ada kolom wajib yang kosong, angka tidak menggunakan format yang salah, dan data sudah sesuai dokumen pendukung. Perhatikan bagian berikut:

  • Identitas Wajib Pajak.
  • Status kawin dan tanggungan.
  • Data penghasilan bruto.
  • Data bukti potong.
  • Daftar harta.
  • Daftar utang.
  • Data keluarga atau tanggungan.
  • Data pembayaran jika SPT kurang bayar.

Untuk pemahaman lebih luas mengenai dokumen SPT, Anda dapat membaca artikel SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak.

3. Pastikan Formulir SPT yang Dipilih Sudah Benar

Kesalahan memilih formulir dapat menyebabkan data tidak sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Secara umum, formulir 1770SS digunakan untuk karyawan dengan kondisi sederhana, 1770S untuk karyawan dengan penghasilan tertentu atau lebih dari satu pemberi kerja, dan 1770 untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.

Jika Anda memiliki usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final, penghasilan luar negeri, atau kondisi pajak yang lebih kompleks, jangan memaksakan menggunakan formulir sederhana.

4. Bersihkan Cache dan Cookies Browser

Langkah berikutnya adalah membersihkan cache dan cookies browser. Setelah itu, tutup seluruh jendela browser, buka kembali, lalu login ulang ke DJP Online.

Langkah umum yang dapat dilakukan:

  • Buka pengaturan browser.
  • Pilih menu privacy atau history.
  • Hapus cache dan cookies.
  • Tutup browser.
  • Buka kembali DJP Online dan login ulang.

Jika tidak ingin menghapus seluruh cache, Anda dapat mencoba membuka DJP Online melalui mode incognito atau private window.

5. Gunakan Browser Terbaru

Gunakan browser versi terbaru agar fitur JavaScript, keamanan, dan tampilan halaman berjalan lebih baik. Jika error muncul di satu browser, coba gunakan browser lain.

Hindari membuka DJP Online di banyak tab secara bersamaan karena dapat menyebabkan sesi login bertabrakan.

6. Nonaktifkan Ekstensi Browser Sementara

Jika Anda menggunakan ekstensi seperti ad blocker, VPN, auto-translate, atau script blocker, nonaktifkan sementara ketika mengakses e-Filing. Beberapa ekstensi dapat memblokir elemen halaman yang dibutuhkan aplikasi DJP Online.

Setelah proses pelaporan selesai, ekstensi dapat diaktifkan kembali sesuai kebutuhan.

7. Login Ulang dan Buat SPT dari Draft Terakhir

Jika sesi login kedaluwarsa, logout terlebih dahulu, lalu login ulang. Setelah masuk, cek menu e-Filing dan lihat apakah draft SPT masih tersedia. Jika ada, lanjutkan dari draft tersebut.

Jika draft rusak atau tidak bisa dibuka, Anda dapat menghapus draft dan membuat ulang SPT dengan data yang sudah diperiksa. Namun, pastikan Anda belum mengirim SPT yang sama sebelumnya agar tidak terjadi duplikasi atau status pembetulan yang keliru.

8. Perbarui Profil DJP Online

Masuk ke menu profil DJP Online dan pastikan data email, nomor telepon, serta data lain sudah benar. Jika kode verifikasi tidak masuk, cek juga folder spam, kapasitas email, dan pastikan alamat email aktif.

Jika Anda lupa EFIN atau mengalami kendala aktivasi akun, baca panduan syarat dan formulir permintaan EFIN serta cara aktivasi EFIN.

9. Coba di Luar Jam Sibuk

Jika error muncul menjelang batas akhir pelaporan, kemungkinan sistem sedang padat. Coba akses kembali pada jam yang lebih sepi. Jangan menunggu hari terakhir karena jika error terjadi saat deadline, ruang untuk memperbaiki masalah menjadi sangat terbatas.

10. Cek Daftar Kode Error Resmi DJP

DJP menyediakan daftar penanganan kode error layanan online dan e-Filing. Jika error yang muncul bukan hanya “Object Object”, tetapi juga disertai kode tertentu, gunakan kode tersebut sebagai acuan penyelesaian.

Contohnya, jika error berkaitan dengan status NPWP, profil, token, email, atau data SPT, penyelesaiannya dapat berbeda. Jangan menyamakan semua error sebagai masalah browser.

11. Gunakan e-Form Jika Lebih Sesuai

Untuk SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, beberapa Wajib Pajak dapat menggunakan e-Form jika tersedia dan sesuai kebutuhan. e-Form dapat membantu karena sebagian proses pengisian dilakukan melalui formulir yang diunduh, lalu dikirim kembali secara elektronik.

Namun, pastikan menggunakan e-Form versi terbaru. Jika menggunakan versi lama, sistem dapat menolak pengiriman atau memunculkan error.

12. Gunakan Coretax untuk Tahun Pajak 2025 dan Seterusnya

Jika Anda melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 atau setelahnya, gunakan Coretax DJP. Jangan mencari menu e-Filing lama di DJP Online untuk tahun pajak yang sudah dialihkan ke Coretax.

Pastikan akun Coretax sudah aktif, email dan nomor telepon benar, serta Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital telah disiapkan jika diperlukan.

13. Hubungi Kring Pajak atau KPP Terdaftar

Jika semua langkah sudah dilakukan tetapi error tetap muncul, hubungi Kring Pajak atau KPP terdaftar. Siapkan informasi berikut agar petugas lebih mudah membantu:

  • NPWP atau NIK yang digunakan login.
  • Jenis SPT yang dilaporkan.
  • Tahun pajak yang dilaporkan.
  • Waktu error terjadi.
  • Tangkapan layar error.
  • Langkah terakhir sebelum error muncul.

Jangan membagikan password, kode OTP, atau data rahasia kepada pihak yang tidak resmi.

Checklist Cepat Mengatasi Error “Object Object”

Jika ingin langkah yang lebih praktis, gunakan checklist berikut.

Checklist Data SPT

  • Formulir SPT sudah sesuai dengan kondisi Wajib Pajak.
  • Status PTKP sudah benar.
  • Data bukti potong sudah sesuai dokumen.
  • Daftar harta dan utang sudah diisi.
  • Data pembayaran, SSP, kode billing, dan NTPN sudah benar jika SPT kurang bayar.
  • Tidak ada kolom wajib yang kosong.

Checklist Browser dan Perangkat

  • Cache dan cookies sudah dibersihkan.
  • Browser sudah versi terbaru.
  • Mode incognito/private window sudah dicoba.
  • Ekstensi browser yang berpotensi mengganggu sudah dinonaktifkan.
  • Koneksi internet stabil.
  • Tidak membuka DJP Online di banyak tab sekaligus.

Checklist Akun dan Kanal Pelaporan

  • Email dan nomor telepon pada profil sudah benar.
  • Role e-Filing aktif untuk pelaporan melalui DJP Online.
  • Tahun pajak sudah sesuai dengan kanal pelaporan.
  • SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya menggunakan kanal lama yang tersedia.
  • SPT Tahun Pajak 2025 dan seterusnya menggunakan Coretax DJP.

Bagaimana Jika Deadline Pelaporan Sudah Dekat?

Jika batas waktu pelaporan sudah dekat, jangan hanya mencoba langkah teknis berulang kali tanpa dokumentasi. Simpan bukti error, catat waktu kejadian, dan segera cari bantuan resmi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Coba akses di luar jam sibuk.
  • Gunakan perangkat atau browser lain.
  • Periksa apakah kanal pelaporan sudah sesuai tahun pajak.
  • Hubungi Kring Pajak atau KPP terdaftar.
  • Jika diperlukan, minta arahan resmi mengenai alternatif penyampaian.

Untuk Wajib Pajak Badan, keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada kepatuhan perusahaan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu hari terakhir. Anda dapat membaca artikel cara lapor SPT Tahunan Badan online dan SPT Tahunan Badan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Muncul Error

Saat error muncul, beberapa Wajib Pajak justru melakukan tindakan yang membuat masalah semakin rumit. Berikut yang sebaiknya dihindari.

1. Membuat Banyak Draft SPT Tanpa Mengecek Status

Membuat draft berulang tanpa menghapus atau mengecek draft lama dapat membingungkan. Anda bisa salah mengirim draft yang tidak lengkap atau membuat pembetulan yang tidak diperlukan.

2. Mengubah Data Pajak Tanpa Dasar

Jangan mengubah angka penghasilan, PPh dipotong, harta, utang, atau PTKP hanya agar sistem bisa lanjut. Data SPT harus benar, lengkap, dan jelas sesuai kondisi sebenarnya.

3. Mengabaikan Bukti Potong

Bukti potong adalah dokumen penting. Jika data di SPT tidak sama dengan bukti potong, hasil penghitungan pajak bisa salah.

4. Menggunakan Situs Tidak Resmi

Pastikan hanya menggunakan situs resmi DJP, Coretax DJP, atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi. Jangan mengirim data pajak ke situs tidak jelas yang mengaku bisa memperbaiki error.

5. Menunggu Sampai Hari Terakhir

Error teknis lebih berisiko terjadi saat trafik tinggi. Jika Anda menunggu hari terakhir, waktu untuk memperbaiki data atau meminta bantuan resmi menjadi terbatas.

FAQ Seputar Error “Object Object” dalam e-Filing

Apa arti error “Object Object” di e-Filing?

Error “Object Object” adalah pesan teknis generik yang muncul ketika sistem gagal menampilkan detail error secara jelas. Penyebabnya bisa berupa data SPT yang tidak valid, cache browser, sesi login kedaluwarsa, gangguan sistem, atau kanal pelaporan yang tidak sesuai.

Apakah error “Object Object” berarti SPT sudah terkirim?

Belum tentu. Jangan menganggap SPT sudah terkirim sebelum menerima Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE. Cek riwayat pelaporan untuk memastikan status SPT.

Apakah membersihkan cache pasti menyelesaikan error?

Tidak selalu. Membersihkan cache hanya membantu jika penyebabnya berasal dari browser. Jika masalahnya ada pada data SPT, profil akun, server, atau kanal pelaporan, langkah lain tetap diperlukan.

Browser apa yang sebaiknya digunakan untuk e-Filing?

Gunakan browser versi terbaru dan stabil. Jika error muncul di satu browser, coba browser lain atau gunakan mode incognito/private window.

Apakah masih bisa lapor SPT Tahunan lewat DJP Online?

Untuk SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, DJP Online masih relevan sesuai ketentuan pelaporan atau pembetulan. Untuk SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP.

Bagaimana jika token atau kode verifikasi tidak masuk?

Periksa email pada profil DJP Online, folder spam, dan pastikan alamat email masih aktif. Jika tetap tidak masuk, hubungi Kring Pajak atau KPP terdaftar.

Apakah saya harus datang ke KPP jika error tidak selesai?

Tidak selalu. Coba cek daftar kode error resmi DJP, hubungi Kring Pajak, atau gunakan kanal bantuan resmi terlebih dahulu. Jika petugas meminta verifikasi atau penyelesaian di KPP, barulah datang ke KPP terdaftar atau KPP terdekat sesuai arahan.

Kesimpulan

Error “Object Object” dalam e-Filing adalah pesan error generik yang dapat muncul ketika sistem DJP Online gagal memproses atau menampilkan detail kesalahan secara jelas. Penyebabnya bisa berasal dari kesalahan pengisian SPT, data PTKP yang tidak sesuai, bukti potong yang salah input, data pembayaran tidak valid, cache browser, sesi login kedaluwarsa, profil DJP Online belum lengkap, atau gangguan server.

Untuk mengatasinya, Wajib Pajak perlu melakukan pengecekan bertahap: periksa data SPT, pastikan formulir yang dipilih sesuai, bersihkan cache dan cookies, gunakan browser terbaru, login ulang, perbarui profil, cek daftar kode error resmi DJP, dan gunakan kanal pelaporan yang benar.

Hal yang juga penting adalah memahami perubahan sistem. SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dapat berkaitan dengan DJP Online/e-Filing, sedangkan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025 dilaporkan melalui Coretax DJP. Dengan memahami perbedaan kanal ini, Wajib Pajak dapat menghindari kebingungan dan menyelesaikan pelaporan pajak dengan lebih tertib.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com