FAQ Program Tunjangan Jaminan Pengangguran BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah untuk membantu pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi sementara ketika kehilangan pekerjaan.

Dalam artikel lama, program ini sering disebut sebagai jaminan pengangguran atau JP. Namun, istilah resmi yang digunakan dalam peraturan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Istilah JP sebaiknya tidak digunakan untuk menyebut jaminan pengangguran karena dalam BPJS Ketenagakerjaan, JP juga dapat merujuk pada Jaminan Pensiun.

Artikel ini disusun dalam format FAQ agar lebih mudah dipahami oleh pekerja, HR, pengusaha, dan pencari kerja. Pembahasan ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang jaminan pengangguran, Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Manfaat JKP tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Tujuan JKP adalah membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sementara, mendapatkan informasi lowongan kerja, meningkatkan keterampilan, dan kembali masuk ke dunia kerja.

Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena PHK tidak langsung kehilangan seluruh dukungan ekonomi. Namun, pekerja tetap harus memenuhi syarat kepesertaan, masa iur, dokumen PHK, dan prosedur klaim yang ditentukan.

Apa Bedanya JKP dengan Jaminan Pengangguran?

Secara umum, masyarakat sering menyebut JKP sebagai tunjangan pengangguran karena manfaatnya diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, istilah resmi dalam sistem jaminan sosial Indonesia adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Perbedaannya terletak pada cakupan dan syarat. JKP tidak diberikan kepada semua orang yang menganggur. JKP hanya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, terdaftar sebagai peserta program, memenuhi masa iur, belum bekerja kembali, dan mengajukan klaim sesuai prosedur.

Artinya, orang yang belum pernah bekerja, pencari kerja baru, pekerja yang resign, atau pekerja yang masa kontraknya selesai sesuai perjanjian belum tentu berhak menerima manfaat JKP.

Apa yang Dimaksud dengan Pengangguran?

Pengangguran adalah kondisi ketika seseorang yang termasuk angkatan kerja belum memiliki pekerjaan, kehilangan pekerjaan, atau sedang mencari pekerjaan tetapi belum mendapat pekerjaan baru.

Dalam pembahasan ekonomi, pengangguran dapat terjadi karena jumlah pencari kerja lebih besar daripada lapangan kerja yang tersedia, ketidaksesuaian skill dengan kebutuhan industri, perubahan teknologi, efisiensi perusahaan, penutupan usaha, atau faktor ekonomi lainnya.

Namun, dalam konteks JKP BPJS Ketenagakerjaan, fokusnya bukan semua bentuk pengangguran. Fokusnya adalah pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK dan memenuhi syarat sebagai peserta JKP.

Apa Saja Jenis-Jenis Pengangguran?

Secara umum, pengangguran dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Pemahaman ini penting agar pembaca tidak menyamakan semua kondisi tidak bekerja dengan hak atas JKP.

Pengangguran Terbuka

Pengangguran terbuka adalah kondisi ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. Misalnya, seseorang baru lulus kuliah dan belum mendapatkan pekerjaan, atau pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja kembali.

Pengangguran Terselubung

Pengangguran terselubung terjadi ketika seseorang bekerja, tetapi kontribusinya tidak optimal karena jumlah tenaga kerja melebihi kebutuhan pekerjaan. Dalam perusahaan, kondisi ini dapat terjadi jika satu pekerjaan sebenarnya bisa diselesaikan lebih sedikit orang, tetapi jumlah pekerja terlalu banyak.

Setengah Menganggur

Setengah menganggur adalah kondisi ketika seseorang bekerja kurang dari kapasitas atau jam kerja yang diinginkan. Contohnya pekerja proyek yang hanya bekerja ketika ada proyek, lalu menunggu pekerjaan berikutnya.

Siapa yang Berhak Menjadi Peserta JKP?

Peserta JKP adalah pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dan telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan.

Syarat umum peserta JKP antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
  • Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai skala usaha perusahaan.
  • Memiliki kepesertaan jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Untuk memahami program jaminan sosial lainnya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Apakah Semua Pekerja yang Menganggur Bisa Mendapat JKP?

Tidak. JKP tidak diberikan kepada semua orang yang sedang menganggur. Manfaat JKP hanya diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK dan memenuhi syarat yang berlaku.

Beberapa kondisi yang umumnya tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP antara lain:

  • Pekerja mengundurkan diri sendiri.
  • Pekerja memasuki usia pensiun.
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Pekerja mengalami cacat total tetap.
  • PKWT berakhir sesuai masa kontrak.
  • Pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru.
  • Pekerja tidak mengajukan klaim sampai batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, pekerja perlu membedakan antara kehilangan pekerjaan karena PHK dan berhenti bekerja karena alasan lain.

Apa yang Dimaksud dengan PHK dalam JKP?

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam konteks JKP, PHK menjadi salah satu dasar utama agar pekerja dapat mengajukan manfaat.

PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi, penutupan perusahaan, restrukturisasi, perusahaan pailit, penggabungan usaha, atau alasan lain yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Untuk memahami konteks PHK lebih luas, pembaca dapat membaca artikel PHK, pemutusan hubungan kerja, dan alasan-alasan PHK.

Apakah Pekerja Kontrak Bisa Klaim JKP?

Pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat menjadi peserta JKP jika memenuhi syarat kepesertaan. Namun, tidak semua berakhirnya hubungan kerja pada pekerja kontrak otomatis dapat diklaim sebagai JKP.

Jika PKWT berakhir sesuai masa kontrak, kondisi tersebut tidak termasuk kriteria penerima manfaat JKP. Namun, jika pekerja PKWT mengalami PHK sebelum kontraknya selesai dan memenuhi syarat lain, pekerja dapat mengajukan klaim sesuai prosedur.

Untuk memahami hubungan kerja kontrak, pembaca dapat membaca artikel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya.

Apa Manfaat Program JKP?

Program JKP memberikan tiga manfaat utama, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Manfaat Uang Tunai

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama paling lama 6 bulan setelah peserta mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Setelah perubahan aturan melalui PP 6/2025, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah selama paling lama 6 bulan. Upah yang menjadi dasar perhitungan memiliki batas atas Rp5.000.000.

Komponen Ketentuan
Durasi manfaat uang tunai Paling lama 6 bulan
Besaran manfaat 60% dari upah
Batas atas upah Rp5.000.000
Maksimal manfaat uang tunai per bulan Rp3.000.000

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Manfaat akses informasi pasar kerja membantu peserta mendapatkan informasi lowongan, rekomendasi pekerjaan, bimbingan jabatan, dan asesmen untuk mendukung pencarian kerja baru.

3. Pelatihan Kerja

Peserta JKP juga dapat memperoleh manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan. Pelatihan ini bertujuan membantu pekerja yang terkena PHK agar lebih siap kembali bekerja.

Untuk konteks pengembangan keterampilan, pembaca dapat membaca artikel pentingnya pelatihan kerja dan lembaga pelatihan kerja.

Contoh Simulasi Manfaat Uang Tunai JKP

Berikut simulasi sederhana manfaat uang tunai JKP berdasarkan ketentuan 60% dari upah dengan batas atas upah Rp5.000.000.

Contoh 1: Upah Pekerja Rp4.000.000

Komponen Perhitungan Hasil
Upah yang dilaporkan Rp4.000.000 Rp4.000.000
Manfaat per bulan 60% x Rp4.000.000 Rp2.400.000
Durasi maksimal 6 bulan Rp14.400.000

Contoh 2: Upah Pekerja Rp8.000.000

Komponen Perhitungan Hasil
Upah pekerja Rp8.000.000 Di atas batas atas
Dasar perhitungan JKP Batas atas upah Rp5.000.000
Manfaat per bulan 60% x Rp5.000.000 Rp3.000.000
Durasi maksimal 6 bulan Rp18.000.000

Simulasi tersebut hanya contoh sederhana. Dalam praktiknya, peserta tetap harus memenuhi syarat kepesertaan, masa iur, status PHK, dan dokumen klaim.

Berapa Iuran JKP?

Iuran JKP wajib dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan ketentuan terbaru, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah bulanan pekerja yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Komposisi iuran JKP terdiri dari:

  • 0,22% dari upah bulanan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
  • 0,14% dari upah bulanan berasal dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dengan skema ini, pekerja tidak membayar iuran JKP secara langsung dari gaji seperti potongan pribadi. Namun, perusahaan tetap perlu memastikan kepesertaan dan data pekerja dilaporkan dengan benar.

Apa Syarat Masa Iur untuk Klaim JKP?

Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Aturan terbaru ini penting karena naskah lama masih menyebut syarat pembayaran iuran minimal 6 bulan. Setelah perubahan regulasi, fokus utamanya adalah masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK.

Jika peserta belum memenuhi masa iur minimal, klaim JKP dapat ditolak meskipun pekerja mengalami PHK.

Kapan Klaim JKP Harus Diajukan?

Klaim manfaat JKP harus diajukan paling lambat 6 bulan sejak terjadinya PHK. Jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam batas waktu tersebut, hak atas manfaat JKP dapat hilang.

Selain karena melewati batas waktu, hak atas manfaat JKP juga dapat hilang jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia sebelum manfaat diajukan atau selama proses tertentu.

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Klaim JKP?

Dokumen klaim JKP dapat berbeda tergantung kondisi PHK dan prosedur sistem. Namun, secara umum pekerja perlu menyiapkan bukti PHK dan data diri yang valid.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain:

  • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh.
  • Tanda terima laporan PHK dari kementerian atau dinas ketenagakerjaan.
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
  • Petikan atau salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Data rekening bank atas nama peserta.
  • NPWP jika ada.
  • Komitmen aktivitas pencarian kerja.
  • Dokumen lain sesuai permintaan sistem atau petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen PHK menjadi bagian penting karena JKP tidak dapat diklaim hanya dengan pernyataan lisan bahwa pekerja sudah tidak bekerja.

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim JKP?

Secara umum, klaim JKP dilakukan melalui kanal resmi yang terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan SIAPkerja. Peserta perlu memastikan data kepesertaan, data PHK, dan dokumen pendukung sudah lengkap.

Alur umum klaim JKP adalah sebagai berikut:

  1. Peserta membuat atau menggunakan akun SIAPkerja.
  2. Peserta melengkapi data diri.
  3. Peserta melaporkan PHK melalui portal JKP.
  4. Peserta mengunggah dokumen pendukung.
  5. Peserta mengisi data rekening bank.
  6. Peserta menyetujui komitmen aktivitas pencarian kerja.
  7. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi.
  8. Jika memenuhi syarat, manfaat uang tunai disalurkan ke rekening peserta.
  9. Peserta dapat mengakses informasi pasar kerja dan pelatihan.

Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau layanan SIAPkerja Kemnaker.

Apa Itu Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja?

Komitmen aktivitas pencarian kerja adalah komitmen peserta JKP untuk aktif mencari pekerjaan baru. Program JKP tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga mendorong peserta agar kembali bekerja.

Aktivitas pencarian kerja dapat mencakup melamar pekerjaan, mengikuti wawancara kerja, mengikuti asesmen, mengakses rekomendasi lowongan, atau mengikuti pelatihan kerja. Dengan cara ini, manfaat JKP tidak berhenti pada bantuan sementara, tetapi juga mendukung pemulihan karier pekerja.

Untuk membantu proses mencari kerja, pembaca dapat membaca artikel hal yang harus dicantumkan dalam CV, CV atau resume yang efektif, dan pertanyaan interview kerja.

Apakah Manfaat JKP Dikenakan Pajak?

Dalam naskah lama, manfaat uang tunai JKP disebut biasanya dikenakan pajak. Namun, untuk artikel evergreen, poin ini sebaiknya dijelaskan lebih hati-hati karena perlakuan pajak dapat bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan sifat pembayaran manfaat.

Jika pekerja menerima manfaat atau pembayaran tertentu setelah PHK, pekerja dan perusahaan sebaiknya memeriksa kembali ketentuan pajak terbaru atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami perpajakan. Untuk memahami pajak penghasilan pekerja, pembaca dapat membaca artikel cara perhitungan PPh 21.

Apakah JKP Menggantikan Pesangon?

Tidak. JKP tidak otomatis menggantikan pesangon. JKP adalah program jaminan sosial, sedangkan pesangon adalah hak pekerja yang timbul dari ketentuan PHK sesuai aturan ketenagakerjaan.

Jika pekerja terkena PHK dan memenuhi syarat, pekerja dapat memiliki hak atas manfaat JKP. Di sisi lain, pekerja juga dapat memiliki hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lain sesuai alasan PHK dan status hubungan kerja.

Dengan kata lain, JKP adalah bantalan sosial tambahan, bukan pengganti seluruh hak pekerja akibat PHK.

Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Mendapat JKP?

Pekerja outsourcing atau pekerja alih daya dapat menjadi peserta JKP jika memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi syarat yang berlaku.

Dalam skema alih daya, tanggung jawab kepesertaan dan perlindungan pekerja berada pada perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja. Karena itu, pekerja perlu memastikan bahwa perusahaan alih daya mendaftarkan kepesertaan secara benar.

Untuk memahami hubungan kerja alih daya, pembaca dapat membaca artikel pekerja outsourcing atau alih daya.

Apa Kewajiban Pengusaha dalam Program JKP?

Pengusaha memiliki kewajiban penting dalam program JKP. Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dengan benar atau melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, pekerja dapat mengalami kerugian saat mengajukan manfaat.

Kewajiban pengusaha antara lain:

  • Mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial yang diwajibkan.
  • Melaporkan data pekerja secara benar.
  • Melaporkan upah sesuai ketentuan.
  • Membayar iuran tepat waktu.
  • Mengurus dokumen PHK sesuai prosedur.
  • Tidak menghambat pekerja mengakses manfaat JKP.
  • Melunasi tunggakan iuran jika ada.

Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja atau menunggak iuran, perusahaan dapat menanggung konsekuensi sesuai ketentuan. Karena itu, JKP bukan hanya urusan pekerja setelah PHK, tetapi juga bagian dari kepatuhan HR dan payroll sejak awal hubungan kerja.

Bagaimana Jika Perusahaan Menunggak Iuran?

Jika perusahaan menunggak iuran, ketentuan pembayaran manfaat dapat berbeda tergantung kondisi tunggakan dan status perusahaan. Dalam aturan terbaru, mekanisme perlindungan JKP juga memperhatikan kondisi perusahaan yang pailit atau tutup.

Poin pentingnya adalah pekerja seharusnya tidak menjadi pihak yang paling dirugikan karena kelalaian perusahaan. Namun, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban iuran dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan.

Apa Perbedaan JKP, JHT, JP, JKK, dan JKM?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program dengan fungsi berbeda. Karena singkatannya mirip, pekerja perlu memahami perbedaannya.

Program Nama Fungsi Utama
JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Memberi manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi syarat.
JHT Jaminan Hari Tua Memberi manfaat tabungan jangka panjang bagi pekerja.
JP Jaminan Pensiun Memberi perlindungan penghasilan saat memasuki usia pensiun atau kondisi tertentu.
JKK Jaminan Kecelakaan Kerja Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
JKM Jaminan Kematian Memberikan manfaat kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa JKP tidak sama dengan JHT atau Jaminan Pensiun. JKP fokus pada kondisi kehilangan pekerjaan karena PHK.

Kesalahan Umum dalam Memahami JKP

1. Mengira Semua Pengangguran Bisa Mendapat JKP

JKP tidak diberikan kepada semua pengangguran. Program ini hanya diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan memenuhi syarat kepesertaan serta klaim.

2. Mengira Resign Bisa Klaim JKP

Pekerja yang mengundurkan diri sendiri tidak termasuk kriteria penerima manfaat JKP.

3. Mengira JKP Sama dengan Pesangon

JKP dan pesangon berbeda. Pesangon merupakan hak akibat PHK sesuai aturan ketenagakerjaan, sedangkan JKP adalah manfaat jaminan sosial.

4. Menggunakan Istilah JP untuk Jaminan Pengangguran

Istilah resmi adalah JKP. Penggunaan JP dapat membingungkan karena JP dalam BPJS Ketenagakerjaan lebih umum digunakan untuk Jaminan Pensiun.

5. Tidak Mengurus Klaim dalam Batas Waktu

Klaim JKP harus diajukan paling lambat 6 bulan sejak PHK. Jika terlambat, hak atas manfaat dapat hilang.

6. Tidak Menyiapkan Dokumen PHK

Bukti PHK menjadi syarat penting. Tanpa dokumen yang valid, klaim JKP dapat terhambat.

Checklist untuk Pekerja yang Ingin Klaim JKP

Berikut checklist praktis untuk pekerja yang terkena PHK dan ingin mengajukan JKP:

  • Pastikan mengalami PHK, bukan resign.
  • Pastikan belum bekerja kembali.
  • Pastikan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK.
  • Pastikan memiliki bukti PHK.
  • Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan benar.
  • Pastikan data rekening aktif dan atas nama sendiri.
  • Buat atau lengkapi akun SIAPkerja.
  • Ajukan klaim paling lambat 6 bulan sejak PHK.
  • Isi komitmen aktivitas pencarian kerja.
  • Ikuti proses verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Manfaatkan akses lowongan dan pelatihan kerja.

Checklist untuk HR dan Perusahaan

HR juga perlu memiliki checklist kepatuhan agar pekerja tidak mengalami hambatan saat membutuhkan manfaat JKP.

  • Pastikan pekerja yang memenuhi syarat sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan data pekerja sesuai identitas resmi.
  • Pastikan upah dilaporkan sesuai ketentuan.
  • Pastikan iuran dibayarkan tepat waktu.
  • Pastikan data PKWT atau PKWTT tercatat rapi.
  • Pastikan dokumen PHK dibuat sesuai prosedur.
  • Pastikan laporan PHK dilakukan ke instansi yang berwenang jika diperlukan.
  • Pastikan pekerja mendapat informasi hak JKP.
  • Pastikan tidak ada manipulasi data upah yang merugikan pekerja.
  • Pastikan koordinasi HR, payroll, dan legal berjalan baik.

FAQ Singkat tentang JKP BPJS Ketenagakerjaan

Apakah JKP sama dengan tunjangan pengangguran?

JKP sering disebut mirip tunjangan pengangguran karena memberi manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, istilah resmi di Indonesia adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Apakah JKP wajib?

JKP merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang memenuhi syarat. Pengusaha perlu mendaftarkan pekerja sesuai ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Berapa besar manfaat uang tunai JKP?

Manfaat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah selama paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5.000.000.

Berapa lama manfaat JKP diberikan?

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama paling lama 6 bulan.

Apakah pekerja resign bisa mendapat JKP?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri tidak termasuk kriteria penerima manfaat JKP.

Apakah pekerja kontrak bisa mendapat JKP?

Bisa, jika pekerja memenuhi syarat dan mengalami PHK sebelum kontrak selesai. Namun, jika PKWT berakhir sesuai masa kontrak, kondisi tersebut tidak termasuk kriteria penerima manfaat JKP.

Kapan klaim JKP harus diajukan?

Klaim JKP harus diajukan paling lambat 6 bulan sejak terjadinya PHK.

Apa saja manfaat selain uang tunai?

Selain uang tunai, peserta JKP dapat memperoleh akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Kesimpulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Manfaatnya meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Aturan terbaru membuat manfaat JKP lebih kuat dibanding ketentuan lama. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5.000.000. Klaim dapat diajukan paling lambat 6 bulan sejak PHK, setelah peserta memenuhi syarat masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK.

Namun, JKP tidak berlaku untuk semua orang yang menganggur. Program ini tidak diberikan kepada pekerja yang resign, pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, sudah bekerja kembali, atau PKWT-nya selesai sesuai masa kontrak.

Bagi pekerja, memahami JKP membantu mempersiapkan dokumen dan hak setelah PHK. Bagi perusahaan dan HR, pengelolaan JKP membutuhkan kepatuhan sejak awal, mulai dari pendaftaran BPJS, pelaporan upah, pembayaran iuran, hingga dokumen PHK yang benar.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com