Tunjangan Jaminan Pengangguran BPJS Ketenagakerjaan

FAQ – Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Program Jaminan Pengangguran (JP) BPJS Ketenagakerjaan:

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP) tanggal 2 Februari 2021, untuk pertama kali di Indonesia dikenal adanya program jaminan sosial bagi pengangguran. Program ini memberikan manfaat jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apa yang Dimaksud dengan Pengangguran?

Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum atau tidak memiliki pekerjaan kembali. Pengangguran yang belum mendapatkan kesempatan bekerja umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.

Apa Saja Jenis-Jenis Pengangguran?

Berdasarkan pengertian pengangguran di atas, maka pengangguran dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)

Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.

BACA JUGA :  Cara Hitung Lembur Karyawan Sesuai Undang-Undang

Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)

Pengangguran terselubung yaitu pengangguran yang terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu jenis pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu tetap tidak mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal.

Contoh: Dalam suatu perusahaan terdapat 10 tenaga marketing untuk menangani pekerjaan yang ada, padahal semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik hanya dengan 6 orang tenaga marketing. Akibatnya karyawan-karyawan tersebut bekerja tidak optimal dan bagi perusahaan itu merupakan suatu pemborosan.

Setengah Menganggur (Under Unemployment)

Setengah menganggur adalah pengangguran yang terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu. Contoh: Seorang buruh konstruksi/bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.

Apa yang Dimaksud dengan Tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP)?

Tunjangan pengangguran adalah penerimaan tunjangan tunai bagi para pengangguran untuk jangka waktu tertentu. Jenis program jaminan sosial yang baru ini disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. JKP tidak hanya berupa manfaat uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tunjangan pengangguran akan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan secara finansial, membantu membuka akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, untuk menyiapkan pekerja kembali lagi ke dunia kerja.

Apa Dasar Hukum yang Mengatur Mengenai Tunjangan Pengangguran?

Program JKP muncul berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Program Jaminan Sosial ini menambahkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk lebih lengkapnya mengenai jaminan ini dapat dibaca di Artikel Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tentang Program Jaminan Pengangguran (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanggal 2 Februari 2021, Program Jaminan Pengangguran (JP) menjadi sebuah inovasi dalam jaminan sosial di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan Program Jaminan Pengangguran (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

1. Apa Itu Program Jaminan Pengangguran (JP)?

BACA JUGA :  Gaji Upah Praktisi Dokter Umum

Program Jaminan Pengangguran (JP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa tunjangan pengangguran dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

2. Apa yang Dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah tindakan pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja dengan seorang pekerja atau buruh. PHK dapat terjadi atas berbagai alasan, termasuk restrukturisasi perusahaan, penutupan usaha, atau alasan lain yang sah sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.

3. Siapa yang Berhak Mengikuti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP)?

Pekerja atau buruh yang berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mengikuti Program JP jika mereka mengalami PHK. Selain itu, pekerja yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 6 bulan juga memiliki hak untuk menerima manfaat dari Program JP.

4. Apa Manfaat Utama dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP)?

Manfaat utama dari Program JP adalah tunjangan pengangguran dalam bentuk uang tunai. Pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi syarat-syarat tertentu dapat menerima tunjangan ini selama jangka waktu tertentu.

Selain itu, program ini juga memberikan akses kepada pesertanya untuk mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan mereka dan memudahkan kembali ke dunia kerja.

5. Bagaimana Cara Mendapatkan Manfaat dari Program JP?

Untuk mendapatkan manfaat dari Program JP, pekerja yang mengalami PHK harus mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mereka perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 6 bulan terakhir.

6. Berapa Lama Jangka Waktu Penerimaan Tunjangan Pengangguran?

Jangka waktu penerimaan tunjangan pengangguran dapat berbeda-beda tergantung pada lamanya pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, jangka waktu penerimaan adalah sebagai berikut:

  • 6 bulan pertama: Pekerja dapat menerima tunjangan sebesar 25% dari upah bulanan terakhirnya sebelum mengalami PHK.
  • 6 bulan berikutnya: Pekerja dapat menerima tunjangan sebesar 20% dari upah bulanan terakhirnya.
  • 6 bulan berikutnya: Pekerja dapat menerima tunjangan sebesar 15% dari upah bulanan terakhirnya.
  • Sisa waktu: Pekerja dapat menerima tunjangan sebesar 10% dari upah bulanan terakhirnya.

7. Apakah Program JP Hanya Memberikan Tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP)?

Tidak, Program JP tidak hanya memberikan tunjangan pengangguran dalam bentuk uang tunai. Program ini juga memberikan akses informasi pasar kerja yang dapat membantu pekerja mencari pekerjaan baru. Selain itu, peserta program juga dapat mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka.

BACA JUGA :  Gaji Upah Teknisi Pendukung Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

8. Bagaimana Cara Mengakses Informasi Pasar Kerja melalui Program JP?

Peserta Program JP dapat mengakses informasi pasar kerja melalui platform yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dapat mencari lowongan pekerjaan, mengikuti pelatihan, dan mendapatkan informasi terkini mengenai dunia kerja.

9. Apakah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP) Bersifat Wajib?

Ya, Program JP bersifat wajib bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka secara otomatis terdaftar dalam program ini dan membayar iuran setiap bulannya sebagai bagian dari kewajiban mereka.

10. Bagaimana Jika Seseorang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jika seseorang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mengikuti Program JP dan oleh karena itu tidak akan memenuhi syarat untuk menerima manfaatnya jika mengalami PHK.

11. Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Program JP?

Untuk mengajukan klaim Program JP, peserta harus menghubungi BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir klaim yang diperlukan. Mereka juga perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

12. Apakah Manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP) Bersifat Pajak?

Manfaat uang tunai yang diterima dari Program JP biasanya dikenakan pajak. Namun, jumlah pajak yang harus dibayarkan dapat bervariasi tergantung pada peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Peserta Program JP disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas pajak terkait atau ahli pajak untuk informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pajak mereka.

13. Apakah Program JP Menyediakan Bantuan untuk Pelatihan Kerja?

Ya, Program JP menyediakan bantuan untuk pelatihan kerja. Peserta program yang mengalami PHK dapat mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan membantu mereka kembali ke dunia kerja.

14. Bagaimana Program JP Membantu Pekerja yang Mengalami PHK untuk Kembali ke Dunia Kerja?

Program JP membantu pekerja yang mengalami PHK untuk kembali ke dunia kerja dengan menyediakan akses informasi pasar kerja yang terbaru dan pelatihan kerja. Dengan informasi yang lebih baik tentang peluang kerja dan keterampilan yang ditingkatkan melalui pelatihan, pekerja memiliki peluang yang lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan baru setelah mengalami PHK.

15. Bagaimana Cara Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk Informasi Lebih Lanjut tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Jaminan Pengangguran (JP)?

Untuk informasi lebih lanjut tentang Program JP dan prosedur klaimnya, peserta dan calon peserta dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang terdekat atau mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dapat memberikan panduan dan informasi yang diperlukan untuk mengakses manfaat dari program ini.

Kesimpulan

Program Jaminan Pengangguran (JP) BPJS Ketenagakerjaan adalah inovasi dalam jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa tunjangan pengangguran dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk memanfaatkan program ini, pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Program JP adalah salah satu langkah positif dalam mendukung pekerja yang mengalami PHK untuk kembali ke dunia kerja dengan lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang atau situs web resmi mereka.

Sumber:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com