Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Pengertian, Jenis, Ciri-Ciri & Contohnya

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam kehidupan sehari-hari, BUMN sangat dekat dengan masyarakat karena banyak bergerak di sektor penting seperti energi, transportasi, perbankan, telekomunikasi, pangan, logistik, konstruksi, dan layanan publik.

Namun, masih banyak orang yang belum benar-benar memahami apa itu BUMN, apa saja jenis BUMN, apa perbedaan Persero dan Perum, serta apa ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara. Padahal, pemahaman ini penting, baik untuk pelajar, mahasiswa, pencari kerja, pelaku bisnis, maupun masyarakat umum yang ingin memahami struktur ekonomi Indonesia.

Secara umum, BUMN memiliki dua bentuk utama, yaitu Perusahaan Perseroan atau Persero dan Perusahaan Umum atau Perum. Keduanya sama-sama dimiliki oleh negara, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda dari sisi bentuk badan usaha, struktur modal, tujuan, dan pengelolaan.

Artikel ini akan membahas pengertian BUMN, dasar hukum, jenis-jenis BUMN, ciri-ciri BUMN, contoh BUMN di Indonesia, perbedaan Persero dan Perum, serta peran BUMN dalam perekonomian nasional. Untuk memahami konteks badan usaha secara lebih luas, Anda juga dapat membaca artikel BlogHRD tentang contoh bentuk badan usaha di Indonesia dan jenis dan karakteristik badan usaha.

Apa Itu BUMN?

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dengan kata lain, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut BUMN. Modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN.

BUMN bukan hanya lembaga pemerintah biasa. BUMN tetap menjalankan kegiatan usaha seperti perusahaan pada umumnya, tetapi kepemilikan dan pengelolaannya memiliki hubungan dengan negara. Karena itu, BUMN memiliki peran ganda, yaitu menjalankan aktivitas bisnis dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun perekonomian nasional.

Dalam sistem ekonomi Indonesia, BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi selain swasta, koperasi, UMKM, dan badan usaha daerah. Untuk memahami konteks ini lebih luas, Anda dapat membaca artikel BlogHRD tentang pentingnya memahami sistem ekonomi bagi warga negara.

Dasar Hukum BUMN di Indonesia

Dasar hukum utama BUMN adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang ini mengatur pengertian BUMN, bentuk BUMN, maksud dan tujuan pendirian BUMN, modal BUMN, organ BUMN, pengurusan, pengawasan, hingga restrukturisasi dan privatisasi.

Namun, regulasi BUMN mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 2025, terdapat perubahan penting melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang memperbarui sebagian pengaturan tata kelola BUMN. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, perubahan kelembagaan menjadi Badan Pengaturan BUMN, pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, serta penguatan tata kelola BUMN.

Artinya, ketika membahas BUMN saat ini, pembaca perlu memahami dua hal. Pertama, definisi dan bentuk dasar BUMN tetap berangkat dari UU BUMN. Kedua, tata kelola BUMN terus berkembang mengikuti kebutuhan pengelolaan aset negara, investasi, pengawasan, dan akuntabilitas.

Karena BUMN memiliki hubungan dengan keuangan negara, topik ini juga berkaitan dengan fungsi APBN, sumber pendapatan negara, dan penerimaan negara bukan pajak.

Jenis, Ciri-Ciri, Juga Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Adalah Sebagai Berikut

Jenis-Jenis BUMN

Secara umum, jenis BUMN terdiri dari dua bentuk utama, yaitu Persero dan Perum. Keduanya memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami.

1. Perusahaan Perseroan atau Persero

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas. Modal Persero terbagi dalam saham, dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama Persero adalah mengejar keuntungan.

Karena berbentuk perseroan terbatas, Persero memiliki struktur perusahaan yang mirip dengan PT pada umumnya. Persero dapat melakukan kegiatan bisnis, bekerja sama dengan pihak swasta, mencari laba, melakukan ekspansi, dan dalam beberapa kasus mencatatkan sahamnya di bursa efek sebagai perusahaan terbuka.

Jenis usaha ekonomi yang sebagian besar modalnya berasal dari negara adalah Persero jika modal tersebut berbentuk saham dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Bentuk BUMN ini banyak ditemukan pada perusahaan besar yang bergerak di sektor energi, perbankan, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, dan pertambangan.

Ciri-ciri Persero

  • Berbentuk perseroan terbatas.
  • Modal terbagi dalam saham.
  • Seluruh atau minimal 51% saham dimiliki oleh negara.
  • Tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  • Dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
  • Dapat menjadi perusahaan terbuka jika sahamnya diperdagangkan di bursa.
  • Pengelolaannya mengikuti prinsip perusahaan dan tata kelola korporasi.

Contoh Persero

Contoh BUMN berbentuk Persero antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk.

Dalam praktik bisnis, Persero tetap perlu menyusun laporan keuangan dan menjalankan tata kelola yang baik. Karena itu, pembahasan tentang jenis laporan keuangan yang wajib diketahui dan standar akuntansi keuangan juga relevan untuk memahami pengelolaan perusahaan negara.

2. Perusahaan Umum atau Perum

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan Perum adalah memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi, sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Dengan demikian, BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham disebut Perum. Bentuk ini berbeda dari Persero karena modalnya tidak berbentuk saham, sehingga tidak ada kepemilikan saham masyarakat di dalam Perum.

Perum biasanya bergerak pada bidang yang dekat dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum, tetapi tetap dikelola secara profesional agar perusahaan dapat berkelanjutan.

Ciri-ciri Perum

  • Seluruh modal dimiliki oleh negara.
  • Modal tidak terbagi atas saham.
  • Bertujuan melayani kepentingan umum.
  • Tetap mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
  • Dapat bergerak di bidang produksi, distribusi, jasa, atau pelayanan publik tertentu.
  • Dikelola secara profesional agar layanan publik dan keberlanjutan usaha tetap berjalan.

Contoh Perum

Contoh BUMN berbentuk Perum antara lain Perum BULOG, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri, Perum DAMRI, Perum Perumnas, Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia, Perum Jasa Tirta I, dan Perum Jasa Tirta II.

Perlu diperhatikan bahwa beberapa contoh lama dalam artikel internet kadang sudah tidak sesuai dengan kondisi terbaru karena bentuk badan usaha dapat berubah. Misalnya, suatu perusahaan yang dahulu berbentuk Perum dapat berubah menjadi Persero atau masuk dalam struktur holding tertentu.

Perbedaan Persero dan Perum

Perbedaan Persero dan Perum penting dipahami karena keduanya sama-sama BUMN, tetapi tidak memiliki struktur yang sama. Berikut ringkasannya.

Aspek Persero Perum
Bentuk badan usaha Perseroan terbatas Perusahaan umum
Struktur modal Terbagi dalam saham Tidak terbagi atas saham
Kepemilikan negara Seluruh atau paling sedikit 51% saham dimiliki negara Seluruh modal dimiliki negara
Tujuan utama Mengejar keuntungan Kemanfaatan umum dan sekaligus mencari keuntungan
Kepemilikan masyarakat Dapat terjadi pada Persero Terbuka Tidak ada saham masyarakat karena tidak terbagi atas saham
Contoh PLN, Pertamina, KAI, Telkom, BRI, Mandiri BULOG, Peruri, DAMRI, Perumnas, AirNav Indonesia

Jadi, bentuk badan usaha milik negara yang mempunyai tujuan melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan adalah Perum. Namun, Persero tertentu juga dapat menjalankan penugasan publik sesuai kebijakan pemerintah, terutama jika bergerak di sektor strategis.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN

BUMN memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari badan usaha swasta, koperasi, maupun badan usaha milik daerah. Berikut ciri-ciri BUMN yang perlu dipahami.

1. Seluruh atau Sebagian Besar Modal Dimiliki Negara

Ciri utama BUMN adalah modalnya dimiliki oleh negara, baik seluruhnya maupun sebagian besar. Pada Persero, negara memiliki seluruh atau minimal 51% saham. Pada Perum, seluruh modal dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Inilah alasan mengapa badan usaha yang sebagian modal atau seluruhnya dimiliki oleh negara disebut Badan Usaha Milik Negara. Kepemilikan negara tersebut dilakukan melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Modal Berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, kekayaan tersebut tidak lagi dicatat sebagai anggaran belanja biasa, tetapi menjadi penyertaan modal negara dalam badan usaha.

Konsep ini penting karena BUMN memiliki kekayaan sendiri sebagai badan usaha. Oleh sebab itu, pengelolaan aset, laporan keuangan, investasi, dan risiko BUMN perlu dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

3. Berbentuk Persero atau Perum

Ciri berikutnya adalah BUMN berbentuk Persero atau Perum. Persero memiliki modal berbentuk saham, sedangkan Perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Dalam pembahasan badan usaha di Indonesia, bentuk BUMN ini berbeda dari badan usaha swasta seperti firma, CV, koperasi, dan PT milik swasta. Jika ingin memahami bentuk badan usaha lainnya, Anda dapat membaca artikel BlogHRD tentang kelebihan dan kekurangan firma.

4. Didirikan untuk Kepentingan Ekonomi Nasional dan Kemanfaatan Umum

BUMN tidak hanya mengejar keuntungan seperti perusahaan biasa. BUMN juga memiliki peran dalam mendukung perekonomian nasional, menyediakan barang atau jasa yang penting bagi masyarakat, serta menjalankan fungsi strategis sesuai kebutuhan negara.

Beberapa BUMN bergerak di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti listrik, energi, pangan, transportasi, air, jasa keuangan, dan telekomunikasi. Karena itu, BUMN sering menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pelayanan publik.

5. Dikelola dengan Prinsip Perusahaan

Walaupun dimiliki negara, BUMN tetap harus dikelola secara profesional. BUMN perlu memiliki struktur organisasi, manajemen, laporan keuangan, target kerja, pengukuran kinerja, pengendalian risiko, dan tata kelola perusahaan.

Dalam konteks organisasi, BUMN juga memerlukan struktur yang jelas agar pengambilan keputusan dan pembagian tanggung jawab berjalan baik. Pembahasan mengenai hal ini dapat dilihat dalam artikel tentang definisi, jenis, dan fungsi struktur organisasi.

6. Berada dalam Pengaturan dan Pengawasan Negara

BUMN berada dalam lingkup pengaturan dan pengawasan negara. Setelah perubahan regulasi terbaru, fungsi pengaturan BUMN berada pada Badan Pengaturan BUMN, sementara pengelolaan investasi dan optimalisasi aset BUMN berkaitan dengan BPI Danantara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menunjukkan bahwa BUMN tidak hanya dipandang sebagai perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari pengelolaan aset negara yang harus diawasi, diatur, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

7. Dapat Menjadi Sumber Kontribusi bagi Negara

BUMN dapat memberi kontribusi bagi negara melalui pajak, dividen, PNBP tertentu, dan dampak ekonomi yang lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi BUMN terhadap negara menjadi salah satu perhatian penting dalam pengelolaan portofolio BUMN.

Namun, setelah perubahan regulasi BUMN pada 2025, pembahasan tentang dividen dan pengelolaan hasil BUMN perlu dilihat dalam konteks aturan terbaru, termasuk peran BPI Danantara dan BP BUMN. Karena itu, artikel ini tidak lagi menyederhanakan bahwa semua keuntungan BUMN langsung masuk kas negara dalam bentuk yang sama seperti sebelumnya.

Untuk memahami hubungan BUMN dengan penerimaan negara, Anda dapat membaca artikel tentang jenis PNBP dan cara membayarnya.

8. Produknya Sering Dibutuhkan Masyarakat Luas

Banyak BUMN menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat luas. Contohnya listrik, BBM, transportasi kereta api, layanan perbankan, telekomunikasi, pangan, jasa logistik, dan perumahan.

Karena produknya berkaitan dengan kebutuhan banyak orang, kualitas layanan BUMN sering mendapat perhatian publik. Pelayanan, keterjangkauan, efisiensi, dan keberlanjutan menjadi aspek penting dalam pengelolaan BUMN.

9. Dapat Memiliki Anak Perusahaan dan Holding

BUMN dapat memiliki anak perusahaan, membentuk holding, atau masuk dalam struktur grup usaha tertentu. Struktur ini biasanya dibuat untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat sinergi bisnis, mengoptimalkan aset, dan memperbaiki daya saing.

Restrukturisasi BUMN dapat dilakukan melalui penggabungan, pembentukan holding, perubahan bentuk usaha, atau penataan portofolio bisnis. Untuk memahami konsep restrukturisasi secara umum, Anda dapat membaca artikel BlogHRD tentang restrukturisasi perusahaan.

10. Wajib Memperhatikan Tata Kelola, Transparansi, dan Akuntabilitas

Ciri BUMN yang juga penting adalah kewajiban menerapkan tata kelola yang baik. Karena terkait dengan kepemilikan negara dan kepentingan publik, BUMN perlu menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tata kelola yang baik membantu BUMN mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan kinerja, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan keputusan bisnis dilakukan secara bertanggung jawab. Prinsip ini berkaitan dengan pendekatan dan prinsip etika bisnis dalam perusahaan.

Tujuan Pendirian BUMN

BUMN didirikan bukan tanpa tujuan. Berdasarkan prinsip umum pengelolaan BUMN, ada beberapa tujuan utama yang perlu dipahami.

1. Memberikan Sumbangan bagi Perekonomian Nasional

BUMN diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi tersebut dapat berbentuk penyediaan barang dan jasa, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, pembayaran pajak, maupun kontribusi ekonomi lainnya.

Dalam konteks ekonomi nasional, pembahasan ini berkaitan dengan ekonomi makro karena BUMN dapat memengaruhi produksi, investasi, konsumsi, tenaga kerja, dan pendapatan negara.

2. Mengejar Keuntungan

Beberapa BUMN, terutama Persero, didirikan untuk mengejar keuntungan. Keuntungan tersebut penting agar perusahaan dapat bertahan, berkembang, melakukan investasi, memperbaiki layanan, dan memberikan kontribusi kepada pemegang saham.

Namun, keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengabaikan tata kelola, kepatuhan, dan kepentingan masyarakat. BUMN perlu menyeimbangkan orientasi bisnis dengan tanggung jawab publik.

3. Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum

BUMN juga bertujuan menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tujuan ini sangat terlihat pada BUMN yang bergerak di sektor strategis dan pelayanan publik.

4. Menjadi Perintis Kegiatan Usaha Tertentu

BUMN dapat berperan sebagai pelopor pada sektor yang belum banyak diminati swasta karena membutuhkan modal besar, risiko tinggi, atau memiliki dampak strategis bagi negara. Peran ini membantu memperluas pembangunan dan membuka peluang ekonomi baru.

5. Mendukung Pembinaan Usaha Kecil dan Masyarakat

BUMN juga dapat menjalankan program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial. Program ini dapat mendukung UMKM, pendidikan, lingkungan, kesehatan, komunitas, dan pembangunan sosial. Untuk memahami konteks tanggung jawab perusahaan, Anda dapat membaca artikel tentang etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia

BUMN memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Peran tersebut tidak hanya dilihat dari sisi bisnis, tetapi juga dari sisi pelayanan publik, pembangunan, dan stabilitas ekonomi.

1. Menyediakan Layanan Publik dan Barang Strategis

BUMN berperan menyediakan layanan dan barang yang dibutuhkan masyarakat luas. Contohnya listrik, BBM, transportasi, pangan, jasa keuangan, logistik, telekomunikasi, dan perumahan. Kehadiran BUMN membantu memastikan layanan strategis tetap tersedia.

2. Mendorong Pembangunan Infrastruktur

BUMN juga berperan dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, perkeretaapian, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, dan fasilitas publik lainnya. Infrastruktur ini mendukung konektivitas dan kegiatan ekonomi.

3. Membuka Lapangan Kerja

Sebagai perusahaan besar, BUMN menyerap banyak tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai pasok, kontraktor, vendor, mitra usaha, dan sektor pendukung lain.

4. Mendorong Pemerataan Ekonomi

BUMN dapat membantu pemerataan ekonomi melalui layanan di daerah, proyek infrastruktur, penyaluran pembiayaan, program kemitraan, dan kegiatan usaha di sektor strategis yang menjangkau masyarakat luas.

5. Menjadi Instrumen Strategis Negara

Dalam kondisi tertentu, BUMN dapat menjadi instrumen negara untuk menjaga stabilitas pasokan, mendukung program pemerintah, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Peran ini membuat BUMN berbeda dari perusahaan swasta murni.

Contoh BUMN di Indonesia Berdasarkan Sektor

BUMN bergerak di banyak sektor. Berikut beberapa contoh sektor dan perusahaan BUMN yang dikenal masyarakat.

Sektor Contoh BUMN Peran Umum
Energi Pertamina, PLN Menyediakan energi, BBM, gas, listrik, dan layanan terkait energi
Transportasi KAI, Garuda Indonesia, Pelni, DAMRI Menyediakan layanan mobilitas dan transportasi publik
Perbankan BRI, Mandiri, BNI, BTN Menyediakan layanan keuangan, kredit, tabungan, dan pembiayaan
Telekomunikasi Telkom Indonesia Menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur digital
Pangan dan logistik BULOG, Pos Indonesia Mendukung distribusi, logistik, dan ketahanan pangan
Konstruksi dan infrastruktur Waskita Karya, Wijaya Karya, PP, Hutama Karya Mendukung pembangunan infrastruktur dan proyek konstruksi
Pertambangan ANTAM, Bukit Asam, Inalum atau MIND ID Group Mengelola sumber daya mineral dan pertambangan
Perumahan Perumnas Mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat

Daftar contoh di atas dapat berubah mengikuti restrukturisasi, holding, perubahan nama, atau kebijakan pemerintah. Karena itu, untuk kebutuhan resmi seperti tugas akademik, riset, atau administrasi, sebaiknya pembaca tetap merujuk pada sumber resmi terbaru.

Apakah Saham BUMN Bisa Dimiliki Masyarakat?

Saham BUMN dapat dimiliki masyarakat jika BUMN tersebut berbentuk Persero Terbuka dan sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Contohnya adalah beberapa BUMN perbankan, telekomunikasi, konstruksi, dan pertambangan yang telah menjadi perusahaan terbuka.

Namun, kepemilikan masyarakat tidak boleh menghilangkan kendali negara. Pada Persero, seluruh atau paling sedikit 51% saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, dalam pengaturan terbaru dikenal pula saham seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada negara pada BUMN tertentu.

Berbeda dengan Persero, Perum tidak memiliki saham yang dapat dimiliki masyarakat karena seluruh modal Perum dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Apakah Semua Risiko BUMN Ditanggung Pemerintah?

Artikel lama sering menyebut bahwa segala risiko BUMN ditanggung pemerintah. Penjelasan ini perlu diluruskan agar lebih akurat. BUMN memang dimiliki oleh negara, tetapi BUMN juga merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan dan tanggung jawab sendiri sesuai bentuk hukumnya.

Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara, dukungan kebijakan, atau penugasan tertentu sesuai peraturan. Namun, bukan berarti setiap kerugian bisnis BUMN otomatis ditanggung pemerintah tanpa mekanisme. Pengelolaan risiko tetap harus dilakukan oleh manajemen BUMN secara profesional.

Karena itu, BUMN perlu memiliki sistem manajemen risiko, pengawasan internal, audit, laporan keuangan, dan tata kelola yang baik. Untuk memahami konsep risiko secara lebih umum, Anda dapat membaca artikel tentang manajemen risiko.

Hubungan BUMN dengan Pajak dan Penerimaan Negara

BUMN memiliki hubungan erat dengan pajak dan penerimaan negara. Sebagai badan usaha, BUMN dapat memiliki kewajiban perpajakan seperti PPh Badan, PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan kewajiban pajak lain sesuai aktivitas bisnisnya.

Dalam konteks tertentu, BUMN juga dapat menjadi pemungut pajak. Misalnya, BUMN tertentu dapat menjadi pemungut PPN atau berkaitan dengan ketentuan PPh Pasal 22 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Untuk memahami topik pajak badan dan pemungutan pajak lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel BlogHRD tentang perpajakan di Indonesia, pemungut PPN, dan PPh Pasal 22.

Hubungan BUMN dengan Laporan Keuangan

Laporan keuangan sangat penting bagi BUMN karena perusahaan negara harus dikelola secara akuntabel. Laporan keuangan membantu manajemen, regulator, pemegang saham, auditor, dan publik memahami kinerja perusahaan, posisi keuangan, aset, liabilitas, pendapatan, biaya, laba, arus kas, dan risiko.

Dalam perusahaan besar seperti BUMN, laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai administrasi. Laporan tersebut juga menjadi dasar pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Analisis laporan keuangan juga penting untuk menilai kesehatan perusahaan. Pembaca dapat mempelajari topik ini melalui artikel BlogHRD tentang analisis perbandingan laporan keuangan.

Hubungan BUMN dengan Good Corporate Governance

Good Corporate Governance atau GCG adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BUMN membutuhkan GCG karena perusahaan ini mengelola aset besar, berhubungan dengan kepentingan publik, dan sering berada di sektor strategis.

Prinsip tata kelola yang penting bagi BUMN antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Dengan tata kelola yang baik, BUMN dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, meningkatkan efisiensi, memperkuat kepercayaan publik, dan menjaga kinerja jangka panjang.

GCG juga berkaitan dengan pengukuran kinerja. Perusahaan perlu memiliki indikator yang jelas agar target bisnis dan pelayanan dapat dievaluasi. Untuk memahami pengukuran tersebut, Anda dapat membaca artikel BlogHRD tentang KPI atau Key Performance Indicator dan Balanced Scorecard.

Keunggulan BUMN

BUMN memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya berperan penting dalam perekonomian nasional.

1. Memiliki Dukungan Negara

Karena dimiliki oleh negara, BUMN memiliki kedudukan strategis dalam mendukung kebijakan nasional. Dukungan ini dapat berbentuk regulasi, penugasan, penyertaan modal, atau peran dalam proyek strategis.

2. Bergerak di Sektor Penting

Banyak BUMN bergerak di sektor yang sangat penting bagi masyarakat, seperti energi, transportasi, keuangan, telekomunikasi, pangan, dan infrastruktur. Hal ini membuat BUMN memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan publik.

3. Memiliki Skala Usaha Besar

BUMN sering memiliki aset, jaringan, sumber daya manusia, dan kapasitas operasional yang besar. Skala ini membuat BUMN dapat menjalankan proyek besar yang sulit dilakukan oleh perusahaan kecil.

4. Dapat Menjadi Penggerak Ekonomi

BUMN dapat menggerakkan ekonomi melalui investasi, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembayaran pajak, penciptaan lapangan kerja, dan pembinaan mitra usaha.

Tantangan BUMN

Selain memiliki keunggulan, BUMN juga menghadapi tantangan. Tantangan ini perlu dikelola agar BUMN tetap sehat dan berdaya saing.

1. Menjaga Keseimbangan antara Bisnis dan Pelayanan Publik

BUMN sering harus menyeimbangkan kepentingan bisnis dan kepentingan publik. Di satu sisi, perusahaan perlu sehat secara finansial. Di sisi lain, BUMN juga harus memperhatikan keterjangkauan layanan dan kepentingan masyarakat.

2. Risiko Inefisiensi

Skala besar tidak selalu berarti efisien. BUMN perlu terus memperbaiki proses, teknologi, budaya kerja, dan pengelolaan biaya agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan swasta.

3. Tuntutan Transparansi

Karena terkait kepemilikan negara dan kepentingan publik, BUMN menghadapi tuntutan transparansi yang tinggi. Laporan keuangan, keputusan bisnis, pengadaan, dan tata kelola harus dijalankan secara akuntabel.

4. Persaingan Pasar

BUMN tidak selalu bergerak di pasar monopoli. Banyak BUMN harus bersaing dengan perusahaan swasta nasional maupun global. Karena itu, inovasi, pelayanan, digitalisasi, dan efisiensi menjadi semakin penting.

5. Kebutuhan Transformasi Digital

BUMN perlu beradaptasi dengan teknologi agar proses bisnis lebih efisien dan layanan lebih baik. Transformasi digital dapat mencakup sistem keuangan, HR, operasional, pelayanan pelanggan, data analytics, hingga cybersecurity.

Dalam konteks HR dan perusahaan besar, penggunaan teknologi seperti HRIS dapat membantu pengelolaan data karyawan, absensi, payroll, dan administrasi SDM secara lebih efisien.

Jawaban Ringkas atas Pertanyaan Umum tentang BUMN

Berikut jawaban singkat untuk beberapa pertanyaan yang sering muncul tentang BUMN.

Pertanyaan Jawaban
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut apa? Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara disebut apa? Jika seluruh modal dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, disebut Perum.
Melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan adalah tujuan BUMN berbentuk apa? Perusahaan Umum atau Perum.
Jenis usaha ekonomi yang sebagian besar modalnya berasal dari negara adalah apa? BUMN, terutama Persero jika modalnya berbentuk saham dan minimal 51% dimiliki negara.
Apa saja ciri-ciri BUMN? Modal dimiliki negara, berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, berbentuk Persero atau Perum, memiliki fungsi bisnis dan publik, serta berada dalam pengaturan negara.
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham disebut apa? Perusahaan Umum atau Perum.
Apakah saham BUMN bisa dimiliki masyarakat? Bisa, jika BUMN tersebut berbentuk Persero Terbuka. Namun, kendali negara tetap dipertahankan sesuai aturan.

FAQ tentang BUMN

Apa yang dimaksud dengan BUMN?

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Persero atau Perum.

Apa saja jenis-jenis BUMN?

Jenis BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan modal berbentuk saham, sedangkan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Apa itu Persero?

Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama Persero adalah mengejar keuntungan.

Apa itu Perum?

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya adalah menyediakan barang atau jasa yang bermanfaat bagi umum sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Apa perbedaan Persero dan Perum?

Perbedaan utama Persero dan Perum terletak pada bentuk badan usaha, struktur modal, dan tujuannya. Persero berbentuk PT dan modalnya terbagi atas saham, sedangkan Perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Apa saja ciri-ciri BUMN?

Ciri-ciri BUMN antara lain seluruh atau sebagian besar modal dimiliki negara, modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, berbentuk Persero atau Perum, bergerak dalam kegiatan usaha, dapat melayani kepentingan umum, dikelola secara profesional, dan berada dalam pengaturan serta pengawasan negara.

Apakah semua BUMN mencari keuntungan?

BUMN tetap menjalankan kegiatan usaha, tetapi orientasinya dapat berbeda. Persero memiliki tujuan utama mengejar keuntungan, sedangkan Perum bertujuan memberi kemanfaatan umum sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Apa contoh BUMN di Indonesia?

Contoh BUMN di Indonesia antara lain Pertamina, PLN, KAI, Telkom Indonesia, BRI, Bank Mandiri, BNI, Pos Indonesia, Garuda Indonesia, BULOG, Peruri, DAMRI, dan Perumnas.

Apakah BUMN sama dengan perusahaan swasta?

Tidak. BUMN dimiliki seluruhnya atau sebagian besar oleh negara, sedangkan perusahaan swasta dimiliki oleh individu, kelompok, atau badan usaha swasta. BUMN juga memiliki peran strategis dalam perekonomian dan pelayanan publik.

Kesimpulan

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena bergerak di sektor strategis, menyediakan layanan publik, membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur, dan mendukung pembangunan nasional.

Jenis BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham dan tujuan utama mengejar keuntungan. Sementara itu, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara, tidak terbagi atas saham, dan bertujuan memberikan kemanfaatan umum sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri BUMN antara lain modalnya dimiliki negara, berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, berbentuk Persero atau Perum, dikelola dengan prinsip perusahaan, berada dalam pengaturan negara, berperan dalam pelayanan publik, serta wajib memperhatikan tata kelola dan akuntabilitas.

Dalam perkembangannya, tata kelola BUMN terus diperbarui melalui perubahan regulasi, termasuk pembentukan BPI Danantara dan perubahan kelembagaan menjadi Badan Pengaturan BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa BUMN tidak hanya penting sebagai perusahaan, tetapi juga sebagai instrumen pengelolaan aset negara dan penggerak ekonomi nasional.

Dengan memahami pengertian, jenis, dan ciri-ciri BUMN, pembaca dapat lebih mudah menjawab pertanyaan seputar badan usaha milik negara, membedakannya dari badan usaha lain, serta memahami peran BUMN dalam kehidupan ekonomi Indonesia.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com