5 Contoh Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja Itu? - bloghrd.com

Di setiap negara, tentunya memiliki berbagai macam bentuk usaha, tidak terkecuali di Indonesia. Ada beberapa macam jenis maupun bentuk badan usaha di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang pengertian, bentuk, jenis badan usaha milik swasta pada umumnya berdasarkan sifat dan yang lainnya .

Disini akan mengulasnya secara lengkap untuk Anda yang sedang mencari informasi terkait topik ini.

Lalu dengan membaca tulisan ini Anda juga akan bisa menjawab beberapa pertanyaan seperti:

  • Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama disebut apa?
  • Usaha bersama yang didirikan paling sedikit dua orang dimana setiap anggotanya punya hak dan tanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan dinamakan apa?
  • Badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang dan masing-masing menjadi pengelola perusahaan dinamakan apa?
  • Badan usaha yang cocok dalam mengelola usaha yang besar di bidang industri yang kompleks adalah badan usaha bentuk apa?
  • Perkumpulan dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan yang didalamnya ada sekutu aktif dan pasif yaitu apa?
  • Badan usaha yang modalnya milik beberapa orang dan di dalamnya terdapat dua macam anggota yaitu anggota aktif dan anggota pasif adalah?
  • Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan mereka bertanggung jawab penuh terhadap utang-utang badan usaha dengan seluruh harta benda yang milik mereka disebut apa?
  • Usaha yang modalnya berasal dari satu orang adalah?
  • Bentuk bums yang paling mudah untuk didirikan adalah?
  • Yang bukan merupakan bentuk umum badan usaha di indonesia adalah?
  • Berikut yang tidak termasuk pembagian badan usaha berdasarkan status badan hukumnya adalah?
  • Badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama disebut?
  • Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang sedangkan badan yang dimiliki oleh beberapa orang adalah badan usaha apa?
  • Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih pemilik modal ada 3 bentuk perusahaan komanditer yaitu?
  • Usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang menanamkan modalnya dalam bentuk saham adalah?
  • bentuk usaha yang hanya terdapat dua orang dalam menjalankan usaha di bawah satu nama disebut apa?

Pengertian Badan Usaha Adalah Sebagai Berikut!

Perkumpulan dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan yang didalamnya ada sekutu aktif dan pasif yaitu disebut dengan badan usaha.

Pengertian badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan.

Bentuk badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Menurut KBBI, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

 

Badan usaha ketika tanggung jawabnya terbatas pada modal yang ditanamkan disebut Persekutuan Komanditer CV Sekutu pasif.

Bentuk Juga Jenis-Jenis Badan Usaha Adalah Sebagai Berikut

Pengelompokkan bentuk jenis badan usaha dapat dibagi menjadi 2 aspek yaitu:

BACA JUGA :  Pengertian, Fungsi, dan Macam-Macam Sistem Ekonomi

Berdasarkan Kegiatan Usaha

Jenis badan usaha menurut kegiatan usahanya adalah:

  1. Ekstraktif yaitu melakukan jenis kegiatan yang mengambil barang yang dihasilkan alam secara langsung. Contoh: Pertambangan, Penebangan kayu, Pembuatan garam.
  2. Agraris yaitu melakukan jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  3. Industri yaitu jenis kegiatan untuk meningkatkan nilai ekonomi produk dengan mengubah bentuknya dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi maupun jadi. Contoh: Industri tekstil, industri semen, industri pupuk.
  4. Perdagangan yaitu jenis kegiatan perdagangan dengan tidak mengubah bentuknya. Biasanya berupa perusahaan retail yang membeli barang dari pemasuk untuk dijual kembali ke konsumen. Contoh: Grosir pakaian, toko baju atau sepatu.
  5. Jasa yaitu suatu kegiatan untuk pemenuhan dan penyediaan jasa bagi masyarakat. Usaha jasa dapat dibagi menjadi dua yaitu jasa finansial (bank, pegadaian) dan jasa nonfinansial (jasa angkutan umum, jasa dokter, dll).

Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang disebut PT atau CV.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal.  Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya.

  1. BadanUsaha Milik Negara (BUMN), dimana pemilik modal adalah pemerintah atau negara;
  2. BadanUsaha Milik Swasta (BUMS), yaitu modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini dapat berupa swasta nasional dan pihak asing;
  3. BadanUsaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah;
  4. BadanUsaha Campuran, yaitu merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta.

Pengertian suatu bentuk badan usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham disebut Perseroan Terbatas atau PT.

Ada dua jenis BUMN yang ada di Indonesia, yaitu:

  • Badan Usaha Perseroan (Persero), yaitu BUMN yang kepemilikan sahamnya bisa dimiliki oleh pihak selain pemerintah namun tidak melebihi 49% dari total saham. Tujuan umum dari Persero adalah menyediakan barang dan jasa dengan mutu tinggi dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta. Yang termasuk ke dalam Persero adalah PT. Pertamina, PT. KAI, PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
  • Badan Usaha Umum (Perum), yaitu BUMN yang seluruh kepemilikannya dipegang oleh negara tanpa adanya pembagian saham dengan pihak lain. Tujuan utama dari Perum adalah penyedia barang dan jasa yang terjangkau untuk kepentingan umum dengan tetap mendapatkan keuntungan. Yang termasuk ke dalam Perum adalah Perum Peruri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, Perum Damri, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Wilayah Negara

Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri.

  1. Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
  2. Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Baca Juga : Perlunya Memahami Konsolidasi Dalam Dunia Bisnis

Pengertian Definisi, Contoh Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Ketika Anda ingin memulai bisnis, Anda harus menentukan bentuk usaha yang paling cocok dengan bisnis Anda.

Berikut ini adalah pengertian, definisi juga contoh bentuk badan usaha yang ada di Indonesia lengkap dengan penjelasannya:

Bentuk Usaha Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.

Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.

Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.

BACA JUGA :  Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Adalah?

Tentu saja bisnis perseorangan memiliki tantangan sendiri. Tapi tantangan tersebut akan mudah teratasi jika pemilik usaha sudah mempersiapkan semuanya.

Bentuk Usaha Persekutuan Perdata

Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama.

Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya.

Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.

Baca Juga : Istilah-Istilah keuangan Anti Mainstream yang Perlu Kamu Ketahui

Bentuk Usaha Persekutuan Firma

Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama disebut firma. Dimana jika suatu saat salah satu pendiri dari usaha tersebut mengundurkan diri, makan badan usaha tersebut secara otomatis akan bubar.

Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.

Maksud dari tanggung rentang di sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya.

Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.

Nah, sekarang tentu Anda tahu kalau usaha bersama yang didirikan paling sedikit dua orang dimana setiap anggotanya punya hak dan tanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan dinamakan Firma.

Bentuk Usaha Persekutan Komanditer (CV)

Pengertian definisi badan usaha yang modalnya milik beberapa orang dan di dalamnya terdapat dua macam anggota yaitu anggota aktif dan anggota pasif adalah Persekutan Komanditer (CV).

Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal.

Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan.

Jadi di dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.

Nah, sekarang Anda tahu kalau badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan mereka bertanggung jawab penuh terhadap utang-utang badan usaha dengan seluruh harta benda yang milik mereka disebut persekutuan komanditer CV sekutu aktif.

Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian definisi badan usaha yang cocok dalam mengelola usaha yang besar di bidang industri yang kompleks adalah badan usaha bentuk PT atau Perseroan Terbatas.

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum  untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.

BACA JUGA :  Arti Pengertian Barang Komplementer dan Barang Substitusi Adalah?

Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut. Mendirikan PT lebih menguntungkan bagi UKM atau perusahaan Startup.

Bentuk Usaha Koperasi

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuannya agar dapat meningkatkan taraf hidup para anggotanya dan menjadi gerakan perekonomian masyarakat.

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, dimana pengurusnya dipilih langsung oleh para anggota dengan tujuan pengelolaan yang demokratis.

Modal pembentukan dan pelaksanaan kegiatan koperasi sendiri berasal dari Surat Modal Koperasi (SMK) dan simpanan pokok para anggota.

Nantinya para anggota akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan modal dan balas jasa yang dilakukan.

Berikut adalah jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya:

  1. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan penyimpanan uang dengan imbalan menabung dan peminjaman uang dengan bunga yang relatif kecil.
  2. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan dan barang yang menjadi kebutuhan para anggotanya seperti makanan, pakaian, dan lain sebagainya.
  3. Koperasi Produksi, yaitu koperasi dimana para anggotanya membuat dan memproduksi barang yang kemudian akan dijual agar mendapatkan laba.
  4. Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang memiliki beberapa atau gabungan dari jenis-jenis usaha yang ada dan bukan hanya fokus pada satu usaha saja.

Baca Juga : Contoh 5 Usaha di Bidang Jasa Tanpa Modal Besar

Kesimpulan Tentang Badan Usaha

Pengertian badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan.

Dengan memahami beberapa macam bentuk usaha di atas, Anda akan tahu bentuk usaha mana yang cocok dengan bisnis Anda.

Membangun sebuah bisnis memang harus diperhitungkan dan dipersiapkan  dengan matang agar tidak tertinggal. Bisnis dengan bentuk yang tepat tentunya akan cepat berkembang pula.

Itulah pengertian juga beberapa jenis bentuk badan usaha yang ada beserta contohnya.

Pastikan ketika Anda ingin mendirikan usaha, tentukan bentuk yang sesuai dengan bisnis yang Anda jalankan.

Lalu setelah membaca tulisan di blog Jurnal by Mekari ini anda juga pastinya bisa menjawab beberapa pertanyaan seperti:

  • Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama disebut apa?
  • Usaha bersama yang didirikan paling sedikit dua orang dimana setiap anggotanya punya hak dan tanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan dinamakan apa?
  • Badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang dan masing-masing menjadi pengelola perusahaan dinamakan apa?
  • Badan usaha yang cocok dalam mengelola usaha yang besar di bidang industri yang kompleks adalah badan usaha bentuk apa?
  • Perkumpulan dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan yang didalamnya ada sekutu aktif dan pasif yaitu apa?
  • Badan usaha yang modalnya milik beberapa orang dan di dalamnya terdapat dua macam anggota yaitu anggota aktif dan anggota pasif adalah?
  • Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan mereka bertanggung jawab penuh terhadap utang-utang badan usaha dengan seluruh harta benda yang milik mereka disebut apa?
  • Usaha yang modalnya berasal dari satu orang adalah?
  • Bentuk bums yang paling mudah untuk didirikan adalah?
  • Yang bukan merupakan bentuk umum badan usaha di indonesia adalah?
  • Berikut yang tidak termasuk pembagian badan usaha berdasarkan status badan hukumnya adalah?
  • Badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama disebut?
  • Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang sedangkan badan yang dimiliki oleh beberapa orang adalah badan usaha apa?
  • Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih pemilik modal ada 3 bentuk perusahaan komanditer yaitu?
  • Usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang menanamkan modalnya dalam bentuk saham adalah?
  • bentuk usaha yang hanya terdapat dua orang dalam menjalankan usaha di bawah satu nama disebut apa?


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com