Ketentuan Cuti Hamil dan Melahirkan Sesuai Undang-Undang

Begini ketentuan Cuti Hamil dan Melahirkan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menjadi sosok ibu merupakan salah satu hal yang diinginkan oleh kebanyakan wanita di seluruh dunia.

Tidak hanya ibu rumah tangga, wanita karier pun turut mendambakannya.

Sebelum menjadi ibu, para wanita harus menjalani masa kehamilan dan melahirkan sebagai proses adaptasi sebelum menjadi seorang ibu.

Pada saat-saat seperti ini, wanita dilarang melakukan banyak tugas berat dan kelelahan untuk menghindari hal-hal yang berpotensi memicu peristiwa buruk pada kehamilan.

Bagaimana dengan wanita yang bekerja? Tentunya kehamilan akan lebih berat dijalani oleh wanita yang meniti karier karena mereka cenderung sering menghadapi situasi-situasi menantang.

Namun, wanita yang bekerja tidak perlu khawatir soal ini.

Pasalnya, setiap perusahaan akan memberikan hak berupa cuti hamil dan melahirkan untuk membantu para ibu mempersiapkan persalinan.

Seperti apa ketentuan cuti melahirkan dan bagaimana perhitungannya?

Bloghrd.com akan membahas seputar cuti melahirkan dalam artikel kali ini.

Cuti Melahirkan dan Ketentuannya Sesuai UU

Ketentuan Cuti Hamil dan Melahirkan Sesuai Undang-Undang

Setiap perusahaan wajib memberikan cuti hamil dan melahirkan kepada karyawan wanita.

Adapun, terkait hak-hak cuti hamil dan melahirkan yang didapatkan oleh karyawan wanita, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 sebagai berikut:

 Hak Cuti Melahirkan Normal dan Prematur

  • Karyawan atau pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Hak cuti keguguran

  • Karyawan atau pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
BACA JUGA :  Mengenal Peran KPI atau Key Performance Indicator dalam Meningkatkan Setiap Kinerja Perusahaan

Karyawan wanita boleh mengajukan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pascapersalinan.

Namun, karyawan juga diperbolehkan mengambil cuti 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan.

Intinya, total akumulasi cuti hamil dan melahirkan adalah 3 bulan.

Perkara bagaimana pembagian cuti hamilnya, para calon ibu bisa bebas menentukan.

Sebagian besar perusahaan pun memberi kebebasan penuh bagi mereka untuk memilih kapan pembagian cuti dilakukan.

Hal ini juga berlaku pada bayi yang dilahirkan secara prematur.

Hak Cuti Kelahiran Prematur

Kelahiran prematur adalah kelahiran yang terjadi lebih awal dari yang dijadwalkan.

Jika karyawan mengalami hal ini, hak cuti hamil dan melahirkan tetap berlaku, tetapi menggunakan hitungan awal dari dokter yang memeriksanya.

Durasi cuti pun tetap sama, yakni tiga bulan atau 90 hari kalender.

Namun, tidak semua kehamilan berjalan dengan mulus.

Ada saja cobaan yang menghampiri, seperti terjadinya keguguran.

Keguguran merupakan sesuatu yang tidak terduga dan mustahil untuk dihindari.

Kondisi psikis seorang wanita, khususnya calon ibu, dapat down karena hal ini.

Untuk membantu meringankan beban karyawan yang mengalaminya, perusahaan pun memberikan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai keterangan surat dokter yang menanganinya, guna membantu karyawan tersebut menjalani proses recovery.

Jika proses melahirkan sudah dilalui, maka karyawan wanita wajib memberitahukan perihal kelahiran anaknya kepada perusahaan tujuh hari pasca melahirkan.

Selain itu, enam bulan kemudian, harus pula disertakan bukti-bukti yang mendukung hal ini, yang berupa surat kelahiran dari rumah sakit atau akte kelahiran anak untuk kepentingan arsip perusahaan.

Baca Juga : Bagaimana Sistem Aplikasi Cuti Online Untuk Karyawan Bekerja?

Bagaimanakah Perhitungan Upah Terkait Cuti Melahirkan?

Tidak sedikit yang mempertanyakan hal ini.

Apakah karyawan wanita yang mengambil cuti melahirkan tetap digaji seperti biasa? Apakah gajinya dipotong? Atau malah tidak mendapatkan gaji sama sekali?

BACA JUGA :  Sistem Upah Ketenagakerjaan yang Berlaku Bagi Perusahaan di Indonesia

Jadi, selama cuti hamil/melahirkan yang berdurasi 3 bulan tersebut, perusahaan akan memberikan hak upah secara penuh.

Maksudnya, perusahaan tetap memberikan gaji utuh seperti nominal yang biasa diterima setiap bulannya pada karyawan wanita yang hamil, walaupun mereka tengah menjalani hak cuti dan tidak masuk kantor.

Baca Juga : Aplikasi Personalia, Software yang Wajib Diketahui HRD Masa Kini

Tata Cara Pengajuan Cuti Melahirkan

Untuk mengajukan cuti melahirkan, ada dua cara yang wajib dilakukan karyawan.

Pertama, karyawan harus memberitahukan secara lisan kepada perusahaan terkait kehamilannya dan bagaimana pembagian cuti yang diinginkan.

Tak lupa sertakan pula surat rekomendasi dokter atau bidan tempat biasanya konsultasi dilakukan.

Kedua, karyawan harus membuat surat cuti melahirkan secara resmi dan mengajukannya kepada atasan dan pihak HRD agar mendapatkan hak-hak bersalin yang semestinya.

Bloghrd.com akan memberikan contoh surat cuti melahirkan agar lebih mudah dipahami.

Baca Juga : Bingung Pilih Aplikasi HRD Terbaik? Catat, Harus Ada 8 Fitur Ini

Contoh Surat Cuti Hamil Dan Melahirkan

Jakarta, 14 November 2023

Perihal     : Permohonan cuti melahirkan

Lampiran : 1 lembar surat dokter

Kepada Yth,

Kepala HRD PT Makmur Jaya

Di tempat

***

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama      : Sabrina Anggraini

NIK        : 137323844829

Jabatan   : Admin

Divisi     : Marketing

Bermaksud mengajukan cuti melahirkan selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023. Bersama surat ini, saya lampirkan surat dokter sebagai bukti kondisi saya serta keterangan mengenai hari perkiraan lahir. Demikian surat permohonan cuti ini saya ajukan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

 

Sabrina Anggraini

Pentingkah Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Karyawan?

Hak cuti melahirkan atau cuti hamil ini sangat penting bagi seorang ibu dan juga anaknya.

Apa saja manfaatnya?

Membantu Memulihkan Diri Pasca Melahirkan

Melahirkan bukanlah hal yang mudah karena nyawa adalah pertaruhannya.

Kondisi fisik seorang wanita pun tidaklah sama. Ada yang kuat, namun ada juga yang rentan.

BACA JUGA :  Gaji Upah Manajer Jasa Penitipan Anak

Terlepas dsri itu, cuti melahirkan akan sangat membantu para ibu dalam memulihkan diri, secara fisik maupun mental pascamelahirkan.

Menurut suatu penelitian, dibutuhkan waktu sedikitnya enam pekan untuk benar-benar pulih dari proses persalinan.

Setelah itu, ibu juga belum boleh melakukan hal-hal berat dan terlalu kelelahan.

Cuti hamil dapat dimanfaatkan para ibu untuk beristirahat penuh sembari menjaga sang buah hati.

Membantu Mendekatkan Diri Pada Anak dan Keluarga

Mengasuh, merawat, dan menyusui bayi dapat mendekatkan jalinan antara ibu dan anak.

Hal ini tentu berdampak terhadap tumbuh kembang bayi itu sendiri.

Minggu pertama kelahiran bayi memiliki peran penting dalam proses bonding, sebab itu adalah masa pertama kalinya sang ibu dan bayi menikmati waktu khusus bersama.

Besarnya ikatan antara ibu dan bayi akan tumbuh semakin besar seiring berjalannya waktu.

Selain mendekatkan diri dengan bayi, cuti hamil juga dapat semakin menumbuhkan  keakraban istri bersama suami.

Para istri dan suami dapat mengasuh bayi mereka bergiliran dengan kerja sama yang solid.

Semakin sering menghabiskan waktu bersama, semakin banyak pula komunikasi yang terjalin di antara keduanya.

Memberikan Hak Cuti Hamil Membuat Karyawan Loyal

Selain bermanfaat bagi karyawan, perusahaan juga akan menuai hasil positif dari cuti melahirkan.

Menurut riset, perusahaan yang memberikan cuti melahirkan  akan membuat sang karyawan lebih loyal terhadap perusahaan.

Mengapa? Hal itu karena sang ibu merasa bahagia bisa memaksimalkan waktu luangnya untuk menyaksikan pertumbuhan sang buah hati.

Tidak sedikit karyawan yang memutuskan untuk berhenti bekerja atau keluar dari perusahaan lantaran hak cuti melahirkan tidak dipenuhi.

Pemberian hak cuti melahirkan kepada karyawan oleh perusahaan bersifat wajib mengingat begitu penting dampak yang ditimbulkannya.

Oleh karena itu, apabila perusahaan tidak memberikan hak tersebut kepada karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi-sanksi yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Perlu diingat bahwa cuti melahirkan ini ternyata tidak hanya didapatkan oleh wanita saja, namun lelaki atau sang suami juga turut mendapatkan hak paternity leave atau cuti melahirkan untuk ayah selama kurang lebih dua hari.

Sayangnya, belum ada peraturan resmi yang mengatur hak paternity leave.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com