Pernahkah Anda menonton konser, bioskop, atau sekadar karaoke sebagai pelepas penat setelah kesibukan sehari-hari? Saat membayar untuk hiburan seperti itu, sadarkah bahwa Anda telah ikut membayar pajak hiburan?
Ya, sejumlah hiburan seperti yang disebutkan tadi memang dikenakan pajak. Terkadang nilainya cukup besar, sehingga biasanya banyak orang menyadari keberadaan pajak jenis ini.
Apa saja dasar pengenaan pajak hiburan dan berapa besaran pajak yang harus dibayar penikmat hiburan untuk beragam jenis hiburan yang ada? Mari simak ulasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Apa itu Pajak Hiburan?
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Jika objek pajak tersebut adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Sementara yang bertindak sebagai wajib pajaknya adalah orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Baca Juga: Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah, yakni pungutan pajak yang dikenakan pemerintah daerah kepada penduduk di suatu wilayah.
Karena merupakan bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda). Nantinya, pajak ini akan digunakan semaksimal mungkin untuk keperluan masyarakat daerah.
10 Jenis Hiburan yang Menjadi Objek Pajak
Jenis hiburan yang terkena pajak sebelumnya termasuk penyelenggara hiburan di tempat keramaian tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya.
Namun dalam perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2010 menjadi Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, jenis hiburan ini tak lagi dikenakan pajak.
Dengan pembaruan regulasi, maka jenis hiburan yang dikenakan pajak saat ini meliputi:
- Tontonan film.
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
- Kontes kecantikan.
- Pameran.
- Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
- Sirkus, akrobat, dan sulap.
- Permainan biliar dan bowling.
- Pacuan kuda, pacuan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
- Pertandingan olahraga.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Jumlah uang dimaksud, termasuk potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima jasa hiburan, yakni Anda yang bertindak sebagai konsumen atau penikmat hiburan.
Di Jakarta, merujuk Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2011, jenis transaksi jasa hiburan yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah antara lain:
- Room charge.
- Harga Tiket Masuk (HTM) atau minimum charge/first drink charge dan sejenisnya.
- Kartu keanggotaan (membership) dan sejenisnya.
- Food and beverage.
- Service charge.
Simak Juga, Pajak Restoran: PPN atau Pajak Daerah?
Tarif Pajak Menurut Jenis Hiburannya
Setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif pajak hiburan yang berlaku di wilayahnya. Namun dalam regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat, tarif umum untuk pajak tersebut ditetapkan sebesar 35% dari dasar pengenaan pajak.
Namun ada beberapa jenis hiburan yang tarif pajaknya berbeda, ada yang lebih kecil dari 35% dan ada pula yang lebih besar. Berikut ini daftar tarifnya di beberapa daerah:
Cara Menghitung Pajak Penyelenggaraan Hiburan
Cara menghitung besaran pokok pajak terutang bagi penyelenggaraan hiburan, cukup sederhana. Anda hanya perlu mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan besaran uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan. Artinya, meskipun harga tiket hiburan mendapat diskon, penikmat hiburan tetap harus membayar pajak berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak yang seharusnya, yakni berdasarkan harga tiket normal tanpa diskon.
Contoh:
Rani membeli tiket bisokop di Bantul melalui pemesanan online dan mendapat diskon sebesar 30%. Rani menonton di hari Minggu sehingga harga tiket bioskopnya sebesar Rp50.000, maka penghitungan pajak hiburan yang dipungut dari Rani adalah:Rp50.000 x 35% = Rp17.500Sementara jumlah uang yang harus Rani keluarkan untuk membayar tiket sebesar: Rp50.000 – Rp15.000 (diskon) = Rp35.000 + Rp17.500 (pajak) = Rp52.500
Jumlah akhir besaran pokok pajak terutang dipungut dari penikmat hiburan sebagai subjek pajak. Sementara penyelenggara hiburan bertugas untuk memotong pajak dari transaksi yang dilakukan penikmat hiburan dan kemudian menyetorkan pajak terutang sebagai wajib pajak.
Untuk Anda penikmat hiburan atau penyelenggara hiburan, jangan lupa membayar pajak demi perkembangan daerah Anda. Ingat, ada sanksi pidana bagi Anda yang tidak melaksanakan kewajiban pajak dengan benar atau tepat waktu!
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!