Mendaftarkan karyawan ke BPJS adalah salah satu langkah penting yang perlu dilakukan oleh pemilik UMKM ketika bisnis mulai memiliki pekerja tetap, kontrak, maupun karyawan operasional. BPJS bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan sosial bagi karyawan dan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam konteks perusahaan atau UMKM, ada dua jenis BPJS yang paling sering dibahas, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Keduanya sama-sama penting, tetapi memiliki fungsi dan kanal administrasi yang berbeda.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terkait risiko kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan nasional atau JKN untuk pekerja dan anggota keluarga yang ditanggung sesuai ketentuan.
Karena itu, pemilik UMKM dan HR tidak boleh mencampuradukkan proses pendaftarannya. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menggunakan kanal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, OSS, dan SIPP Online. Untuk BPJS Kesehatan Badan Usaha, perusahaan dapat menggunakan layanan e-DABU atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
Jika perusahaan ingin memahami topik BPJS dari sisi yang lebih luas, baca juga pembahasan tentang BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan sosial pekerja serta BPJS Kesehatan untuk perusahaan dan karyawan.
Daftar Isi
Apa Itu BPJS untuk Karyawan UMKM?
BPJS untuk karyawan UMKM adalah perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja melalui kepesertaan yang didaftarkan oleh pemberi kerja. Selama ada hubungan kerja dan karyawan menerima upah dari perusahaan, pemilik usaha perlu memahami kewajiban pendaftaran jaminan sosial sesuai kategori pekerja dan skala usaha.
Bagi UMKM, pendaftaran BPJS sering dianggap rumit karena berkaitan dengan banyak hal, seperti data usaha, data karyawan, NIK, upah, iuran, program yang dipilih, pembayaran bulanan, hingga pelaporan perubahan data. Padahal, saat ini sebagian besar proses administrasi sudah bisa dilakukan secara online.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan SIPP Online yang membantu perusahaan mengelola data kepesertaan, mulai dari data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, hingga perhitungan iuran. Untuk memahami sistem ini secara khusus, Anda dapat membaca panduan lengkap SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk Karyawan

1. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko ketenagakerjaan. Program ini mencakup perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
Untuk karyawan UMKM yang menerima gaji atau upah dari pemilik usaha, kategori yang umum digunakan adalah Penerima Upah atau PU. Pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sesuai ketentuan program yang berlaku.
Jika ingin memahami daftar programnya, baca juga artikel hal penting tentang BPJS Ketenagakerjaan dan cara menghitung manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Untuk karyawan perusahaan, kepesertaan biasanya masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha atau PPU BU.
Administrasi BPJS Kesehatan untuk perusahaan dilakukan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk e-DABU Badan Usaha. e-DABU digunakan untuk membantu badan usaha mengelola data kepesertaan JKN-KIS karyawan, tagihan, status peserta, dan mutasi data.
Untuk pembahasan lebih detail, Anda bisa membaca artikel cara daftar BPJS Kesehatan online.
3. Kenapa pemilik UMKM perlu membedakannya?
Banyak pemilik usaha menyebut semuanya sebagai “BPJS” tanpa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Padahal, perbedaan ini penting karena kanal pendaftaran, jenis iuran, manfaat, dan pelaporannya tidak sama.
Kesalahan memilih kanal bisa membuat proses administrasi menjadi lebih lama. Misalnya, e-DABU digunakan untuk BPJS Kesehatan, bukan untuk mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, SIPP Online digunakan untuk pelaporan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah UMKM Wajib Mendaftarkan Karyawan ke BPJS?
Secara prinsip, pemberi kerja perlu mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk pemberi kerja atau badan usaha yang mempekerjakan orang dan membayar upah.
Bagi UMKM, kewajiban ini perlu dipahami sejak awal agar administrasi tenaga kerja lebih tertib. Mendaftarkan karyawan ke BPJS juga dapat membantu bisnis membangun kepercayaan, baik di mata pekerja, mitra bisnis, maupun pihak eksternal.
Jika UMKM sudah memiliki karyawan kontrak, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pekerja kontrak juga perlu didaftarkan. Untuk topik ini, Anda dapat membaca artikel apakah pegawai kontrak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat BPJS bagi Karyawan dan Pemilik UMKM
1. Memberikan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja
Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di berbagai jenis usaha, mulai dari toko, workshop, dapur produksi, gudang, kantor kecil, jasa pengiriman, hingga usaha lapangan. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki perlindungan jika mengalami risiko terkait pekerjaan sesuai program yang diikuti.
Bagi pemilik UMKM, perlindungan ini juga membantu mengurangi risiko beban biaya mendadak ketika terjadi kecelakaan kerja. Bisnis tidak perlu sepenuhnya bergantung pada dana operasional untuk menangani risiko yang seharusnya masuk dalam perlindungan jaminan sosial.
2. Meningkatkan rasa aman karyawan
Karyawan yang didaftarkan ke BPJS akan merasa lebih aman karena perusahaan memperhatikan perlindungan dasar mereka. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap pemilik usaha.
Untuk UMKM yang sedang membangun tim, rasa aman ini penting. Karyawan tidak hanya melihat gaji, tetapi juga melihat apakah perusahaan memiliki sistem kerja dan perlindungan yang jelas.
3. Membantu perusahaan lebih tertib secara administrasi
Pendaftaran BPJS memaksa perusahaan untuk merapikan data karyawan, data upah, status kerja, NIK, tanggal masuk kerja, dan komponen payroll. Hal ini baik untuk perkembangan bisnis karena data tenaga kerja menjadi lebih rapi.
Administrasi BPJS juga berkaitan erat dengan payroll. Karena itu, perusahaan sebaiknya memahami siklus penggajian dan komponen gaji agar penghitungan iuran lebih mudah dilakukan.
4. Membantu kepatuhan usaha
UMKM yang ingin naik kelas perlu mulai memperhatikan kepatuhan usaha, termasuk perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. Kepatuhan ini akan berguna ketika usaha ingin bekerja sama dengan perusahaan besar, mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau membangun reputasi yang lebih profesional.
Untuk memahami konteks aturan ketenagakerjaan lebih luas, baca juga artikel Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Dipahami UMKM
1. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk risiko tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan. Program ini penting untuk pekerja di sektor operasional, produksi, logistik, konstruksi kecil, distribusi, dan usaha jasa lapangan.
2. Jaminan Kematian atau JKM
JKM memberikan manfaat kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini membantu keluarga pekerja tetap mendapatkan perlindungan finansial sesuai ketentuan manfaat yang berlaku.
Untuk memahami program ini lebih spesifik, Anda dapat membaca artikel program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jaminan Hari Tua atau JHT
JHT adalah program yang membantu pekerja memiliki manfaat dana hari tua. Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan jangka panjang bagi karyawan.
Pembahasan terkait dapat dibaca pada artikel BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua.
4. Jaminan Pensiun atau JP
Jaminan Pensiun memberikan perlindungan pendapatan ketika peserta memasuki usia pensiun sesuai ketentuan. Tidak semua skala usaha memiliki tahapan kepesertaan yang sama, sehingga pemilik UMKM perlu mengecek ketentuan program sesuai kategori usahanya.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP
JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai syarat dan ketentuan. Program ini menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja modern.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Daftar BPJS Online
1. Data perusahaan atau badan usaha
Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik UMKM perlu menyiapkan data usaha. Data ini dapat mencakup nama usaha, alamat usaha, jenis usaha, nomor kontak, email aktif, NPWP jika ada, dan dokumen perizinan usaha seperti NIB atau izin usaha yang relevan.
NIB penting karena saat ini perizinan usaha dilakukan melalui OSS. Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, sebaiknya mengurus perizinan usaha terlebih dahulu agar data badan usaha lebih mudah digunakan untuk administrasi BPJS dan kebutuhan kepatuhan lainnya.
2. Data penanggung jawab atau PIC
BPJS biasanya membutuhkan data PIC perusahaan atau HR yang bertanggung jawab mengelola kepesertaan. Data ini dapat berupa nama, nomor handphone, email aktif, jabatan, dan identitas penanggung jawab.
Pastikan email yang digunakan benar-benar aktif karena tautan aktivasi, notifikasi, dan informasi administratif sering dikirim melalui email.
3. Data karyawan
Data karyawan yang perlu disiapkan biasanya mencakup NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, alamat, nomor handphone, status kerja, tanggal mulai bekerja, dan data upah. Jika ada anggota keluarga yang ditanggung untuk BPJS Kesehatan, data keluarga juga perlu disiapkan sesuai ketentuan.
Untuk perusahaan yang sudah menggunakan database HR, proses ini akan lebih mudah. Jika belum, UMKM bisa mulai merapikan data melalui sistem HR sederhana atau menggunakan HRIS untuk pengelolaan data SDM.
4. Data upah atau gaji
Data upah menjadi dasar penting untuk perhitungan iuran. Karena itu, perusahaan perlu memastikan nilai gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen lain sudah tercatat dengan benar.
Jika perusahaan masih bingung membedakan gaji pokok dan upah minimum, baca juga artikel pengertian gaji pokok dan UMK.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Karyawan UMKM
1. Pastikan UMKM memiliki data usaha yang benar
Langkah pertama adalah memastikan data usaha sudah siap. Jika usaha sudah memiliki NIB dari OSS, gunakan data tersebut sebagai dasar administrasi. Pastikan nama usaha, alamat, email, nomor kontak, dan identitas penanggung jawab sudah benar.
Kesalahan data di tahap awal dapat membuat proses aktivasi atau pelaporan menjadi lebih lama. Karena itu, jangan mengisi data secara terburu-buru.
2. Masuk ke kanal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Pemberi kerja dapat melakukan pendaftaran melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal online yang tersedia, termasuk OSS sesuai kondisi usaha. Pilih kategori kepesertaan yang tepat, yaitu Penerima Upah jika karyawan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Jika perusahaan ingin memahami alur yang lebih umum, baca juga artikel cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online dan offline.
3. Isi data pemberi kerja atau badan usaha
Masukkan data pemberi kerja dengan lengkap. Data ini biasanya mencakup nama badan usaha, alamat, wilayah kerja, jenis usaha, email, nomor telepon, dan data PIC perusahaan.
Gunakan alamat sesuai lokasi usaha yang sebenarnya. Hal ini penting agar administrasi perusahaan sesuai dengan wilayah layanan BPJS yang relevan.
4. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan yang akan diikuti
Setelah data perusahaan masuk, pilih program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai. Tahapan program dapat berbeda berdasarkan skala usaha dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami dampak program terhadap iuran, baca artikel besar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan.
5. Masukkan data karyawan
Masukkan data tenaga kerja yang akan didaftarkan. Pastikan NIK, nama, tanggal lahir, dan data upah sesuai. Kesalahan data karyawan dapat menyebabkan kendala validasi atau masalah saat klaim di kemudian hari.
Jika jumlah karyawan cukup banyak, perusahaan dapat menyiapkan data dalam format yang rapi sejak awal agar lebih mudah diunggah atau dipindahkan ke sistem administrasi BPJS.
6. Lakukan aktivasi akun melalui email
Setelah pendaftaran dikirim, perusahaan biasanya akan menerima email aktivasi atau notifikasi lanjutan. Ikuti instruksi yang diberikan melalui email resmi. Karena itu, pastikan email PIC aktif dan dapat diakses oleh pihak yang bertanggung jawab.
7. Dapatkan kode iuran dan lakukan pembayaran
Setelah data pendaftaran diproses, perusahaan akan mendapatkan kode iuran atau informasi pembayaran. Lakukan pembayaran melalui kanal yang disediakan. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip perusahaan.
Untuk memahami pembayaran iuran, Anda dapat membaca artikel EPS BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran iuran.
8. Gunakan SIPP Online untuk administrasi lanjutan
Setelah perusahaan dan pekerja terdaftar, HR atau pemilik usaha dapat menggunakan SIPP Online untuk mengelola data kepesertaan. Melalui SIPP, perusahaan dapat mengelola data tenaga kerja, data upah, mutasi karyawan, dan perhitungan iuran.
Untuk panduan tambahan, baca artikel cara daftar SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat SIPP Online BPJS untuk perusahaan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Karyawan UMKM
1. Pahami bahwa kanalnya berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan untuk karyawan perusahaan dikelola melalui sistem BPJS Kesehatan, bukan SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Untuk badan usaha, kanal yang sering digunakan adalah e-DABU.
Karena itu, jika perusahaan ingin mendaftarkan karyawan ke JKN-KIS sebagai peserta PPU Badan Usaha, pastikan menggunakan layanan resmi BPJS Kesehatan.
2. Siapkan data badan usaha dan data pekerja
Data yang perlu disiapkan meliputi identitas badan usaha, data PIC, data karyawan, dan data keluarga yang ditanggung sesuai ketentuan. Pastikan NIK setiap karyawan valid dan sesuai data kependudukan.
3. Akses e-DABU atau kanal resmi BPJS Kesehatan
e-DABU membantu badan usaha mengelola data kepesertaan JKN-KIS, tagihan, status peserta, dan mutasi data. Jika ada kendala, perusahaan dapat menghubungi kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
4. Kelola tagihan dan pembayaran iuran
Setelah peserta terdaftar, perusahaan perlu memastikan tagihan iuran dibayar tepat waktu. Administrasi BPJS Kesehatan juga sebaiknya dikaitkan dengan sistem payroll agar potongan karyawan dan bagian pemberi kerja tercatat dengan benar.
Hubungan BPJS dengan Payroll UMKM
1. Iuran BPJS berkaitan dengan data upah
BPJS tidak bisa dipisahkan dari payroll karena iuran dihitung berdasarkan data tertentu yang berhubungan dengan upah dan program kepesertaan. Karena itu, pemilik UMKM perlu memastikan data gaji yang digunakan dalam BPJS sesuai dengan data payroll perusahaan.
Jika data gaji di payroll berbeda dengan data yang dilaporkan ke sistem BPJS, perusahaan bisa mengalami kesulitan saat rekonsiliasi atau pelaporan.
2. Potongan BPJS perlu muncul di slip gaji
Potongan iuran yang menjadi bagian karyawan sebaiknya dicantumkan secara jelas di slip gaji. Hal ini membantu karyawan memahami rincian potongan dan meningkatkan transparansi perusahaan.
Untuk praktik administrasi payroll, baca artikel aplikasi slip gaji online untuk UKM dan cara membuat slip gaji di Excel.
3. Data BPJS berpengaruh pada PPh 21
Iuran BPJS juga dapat berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan karyawan. Karena itu, HR dan finance perlu memahami perlakuan iuran yang ditanggung perusahaan maupun yang dipotong dari gaji karyawan.
Untuk pembahasan terkait, Anda dapat membaca artikel tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan dan cara menghitung gaji bersih di Excel.
4. Software payroll dapat membantu administrasi BPJS
Jika jumlah karyawan bertambah, menghitung iuran dan potongan BPJS secara manual akan memakan waktu. UMKM dapat mempertimbangkan software payroll yang terhubung dengan absensi, gaji, pajak, BPJS, dan slip gaji.
Untuk memilih sistem yang sesuai, baca artikel software payroll terbaik sesuai sistem penggajian Indonesia.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat UMKM Mendaftarkan BPJS
1. Mengira BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama
Kesalahan paling umum adalah menganggap semua BPJS menggunakan sistem yang sama. Padahal, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi, program, kanal administrasi, dan jenis iuran yang berbeda.
2. Menggunakan e-DABU untuk BPJS Ketenagakerjaan
e-DABU adalah kanal BPJS Kesehatan untuk badan usaha. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan perlu menggunakan kanal BPJS Ketenagakerjaan, OSS, dan SIPP Online sesuai kebutuhan administrasi.
3. Data NIK karyawan tidak valid
Data NIK yang tidak sesuai dapat menghambat proses pendaftaran. Pastikan data karyawan sesuai KTP dan dokumen kependudukan.
4. Data upah tidak sinkron dengan payroll
Data upah yang salah dapat menyebabkan perhitungan iuran tidak akurat. HR perlu memastikan data gaji di sistem payroll sama dengan data yang digunakan dalam pelaporan BPJS.
5. Tidak memperbarui data karyawan keluar
Ketika karyawan resign, habis kontrak, atau terkena PHK, perusahaan perlu memperbarui data kepesertaan sesuai prosedur. Jika tidak, tagihan dan data perusahaan bisa menjadi tidak akurat.
Untuk konteks administrasi karyawan keluar, baca juga artikel cara membuat surat pemberhentian kerja.
6. Tidak menyimpan bukti pembayaran dan arsip BPJS
Bukti pembayaran, laporan iuran, data peserta, dan dokumen aktivasi perlu disimpan dengan rapi. Arsip ini berguna jika ada audit internal, pertanyaan dari karyawan, atau kebutuhan klaim.
Untuk klaim, Anda dapat membaca panduan prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Checklist Pendaftaran BPJS Online untuk UMKM
1. Pastikan jenis BPJS yang ingin didaftarkan
Tentukan apakah perusahaan ingin mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, atau keduanya. Jangan menggunakan satu kanal untuk semua kebutuhan BPJS.
2. Siapkan dokumen usaha
Siapkan data usaha seperti NIB, NPWP jika ada, alamat usaha, email aktif, nomor telepon, dan data penanggung jawab.
3. Siapkan data karyawan
Siapkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, alamat, nomor handphone, tanggal masuk kerja, status kerja, dan data upah.
4. Tentukan program kepesertaan
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pahami program yang perlu diikuti sesuai skala usaha dan ketentuan. Untuk BPJS Kesehatan, pastikan karyawan masuk dalam segmen yang benar.
5. Cek kembali data sebelum dikirim
Periksa data perusahaan dan karyawan sebelum submit. Kesalahan kecil seperti email salah, NIK keliru, atau nama tidak sesuai KTP dapat memperlambat proses.
6. Aktivasi akun dan simpan akses dengan aman
Setelah menerima email aktivasi, simpan username dan password dengan aman. Batasi akses hanya kepada PIC yang berwenang.
7. Bayar iuran tepat waktu
Setelah kode iuran atau tagihan tersedia, lakukan pembayaran sesuai instruksi. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
8. Sinkronkan dengan payroll
Pastikan iuran yang dibayarkan sesuai dengan data payroll. Jika ada perubahan gaji, karyawan baru, atau karyawan keluar, perbarui data secara berkala.
Tips agar Administrasi BPJS UMKM Lebih Rapi
1. Gunakan satu email khusus HR atau administrasi
Gunakan email khusus perusahaan untuk administrasi BPJS. Hindari memakai email pribadi pemilik usaha jika bisnis sudah mulai berkembang, karena akses bisa menyulitkan saat ada pergantian PIC.
2. Buat file master data karyawan
UMKM perlu memiliki file master data karyawan yang berisi NIK, nama, jabatan, tanggal masuk, status kerja, gaji, nomor rekening, BPJS, dan pajak. File ini membantu HR menghindari input berulang.
3. Cocokkan BPJS dengan payroll setiap bulan
Sebelum pembayaran iuran, cocokkan data peserta dengan data payroll. Pastikan karyawan baru sudah masuk, karyawan keluar sudah diperbarui, dan perubahan gaji sudah tercatat.
4. Cantumkan potongan BPJS di slip gaji
Slip gaji sebaiknya memuat rincian BPJS agar karyawan mengetahui hak dan potongannya. Ini juga membantu perusahaan menjaga transparansi penggajian.
5. Gunakan sistem payroll jika karyawan bertambah
Jika UMKM sudah memiliki banyak karyawan, menggunakan sistem payroll dapat membantu mengurangi risiko salah hitung. Sistem yang baik dapat membantu mencatat komponen gaji, pajak, BPJS, THR, lembur, dan slip gaji secara lebih rapi.
Untuk komponen penghasilan non-rutin, HR juga perlu memahami ketentuan pembayaran THR karyawan.
Kesimpulan
Mendaftar BPJS secara online untuk karyawan UMKM dapat dilakukan dengan lebih mudah jika pemilik usaha memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan perlindungan risiko kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, BPJS Kesehatan berkaitan dengan jaminan kesehatan nasional.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dapat menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, OSS, dan SIPP Online. Untuk BPJS Kesehatan Badan Usaha, perusahaan dapat menggunakan e-DABU atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
Langkah penting yang perlu dilakukan adalah menyiapkan data usaha, data PIC, data karyawan, data upah, memilih program yang sesuai, melakukan aktivasi akun, membayar iuran, dan mengelola data secara rutin setelah terdaftar.
Bagi UMKM, administrasi BPJS bukan hanya kewajiban. Jika dikelola dengan baik, BPJS dapat membantu meningkatkan kepercayaan karyawan, merapikan data payroll, mendukung kepatuhan usaha, dan membuat bisnis lebih siap berkembang secara profesional.
Referensi External
- BPJS Ketenagakerjaan – Informasi Kepesertaan Penerima Upah
- BPJS Ketenagakerjaan – Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan – SIPP Online
- BPJS Ketenagakerjaan – Mengenal SIPP Online dan Cara Daftarnya
- BPJS Ketenagakerjaan – Cara Mendaftar sebagai Peserta Penerima Upah
- BPJS Ketenagakerjaan – Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP
- JDIH BPK – Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
- JDIH BPK – Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendaftaran melalui OSS
- OSS Indonesia – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- BPJS Kesehatan – e-Dabu Badan Usaha dan Layanan JKN