PPN 1% adalah istilah yang cukup sering digunakan dalam praktik bisnis untuk menjelaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif efektif rendah pada transaksi tertentu. Istilah ini dulu populer karena ketika tarif PPN umum masih 10%, beberapa transaksi tertentu menggunakan dasar penghitungan 10% dari nilai tagihan, sehingga PPN efektifnya menjadi 1% dari nilai transaksi.
Namun, pembahasan PPN 1% perlu diperbarui. Setelah tarif PPN naik menjadi 11% sejak 1 April 2022 dan administrasi PPN berkembang melalui aturan turunan UU HPP, istilah “PPN 1%” tidak selalu tepat digunakan untuk transaksi berjalan. Pada beberapa Jasa Kena Pajak tertentu, mekanisme yang digunakan sekarang lebih tepat disebut PPN besaran tertentu. Jika besaran tertentunya adalah 10% dari tarif PPN, maka saat tarif PPN umum 11%, tarif efektifnya menjadi 1,1% dari nilai penggantian, harga jual, atau jumlah tagihan tertentu.
Mulai 2025, pembahasan PPN juga perlu dibaca bersama PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain dan besaran tertentu PPN. Karena itu, artikel ini akan menjelaskan cara penghitungan dan pengenaan tarif PPN 1% secara historis, update aturan terbarunya, jenis transaksi yang menggunakan tarif efektif rendah, serta contoh perhitungan yang lebih relevan untuk kondisi terbaru.
Daftar Isi
Apa Itu PPN 1%?
PPN 1% adalah istilah praktis untuk menyebut PPN dengan tarif efektif 1% dari nilai transaksi. Angka 1% ini muncul dari skema lama ketika tarif PPN umum adalah 10% dan DPP atau dasar penghitungan tertentu ditetapkan sebesar 10% dari nilai tagihan.
Rumus historisnya seperti ini:
PPN efektif = Tarif PPN umum x DPP tertentu
Jika tarif PPN umum 10% dan DPP tertentu 10% dari tagihan, maka:
10% x 10% = 1%
Itulah sebabnya banyak orang mengenal istilah “PPN 1%” untuk beberapa jenis jasa tertentu seperti jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata, dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.
Namun, karena tarif PPN umum sudah berubah, penggunaan istilah PPN 1% harus hati-hati. Untuk memahami dasar PPN secara umum, Anda dapat membaca artikel Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dasar hukum PPN, dan subjek PPN.
Apakah PPN 1% Masih Berlaku?
Jika yang dimaksud adalah tarif efektif tepat 1% seperti perhitungan lama 10% x 10%, maka konteksnya perlu diperbarui. Sejak tarif PPN umum berubah dari 10% menjadi 11%, beberapa transaksi yang dulu dikenal sebagai PPN 1% dalam praktiknya menjadi PPN efektif 1,1%.
Untuk Jasa Kena Pajak tertentu, aturan penting yang perlu diperhatikan adalah PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Aturan ini mengatur besaran tertentu PPN untuk beberapa jasa, termasuk jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata, dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang dalam tagihannya terdapat biaya transportasi.
Dengan kata lain, istilah “PPN 1%” masih sering dicari dan dipakai sebagai istilah populer, tetapi untuk artikel yang akurat secara pajak, sebaiknya dijelaskan bahwa:
- PPN 1% adalah istilah historis ketika tarif PPN umum masih 10%.
- Setelah tarif PPN umum menjadi 11%, tarif efektif untuk beberapa JKP tertentu menjadi 1,1%.
- Aturan terbaru lebih tepat menyebutnya sebagai PPN besaran tertentu.
- Mulai 2025, penghitungan PPN juga perlu memperhatikan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.
Perbedaan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
Salah satu sumber kebingungan dalam pembahasan PPN 1% adalah perbedaan antara DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu.
| Aspek | DPP Nilai Lain | PPN Besaran Tertentu |
|---|---|---|
| Pengertian | Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan berbeda dari harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor biasa. | PPN yang dipungut dan disetor dengan nilai tertentu berdasarkan persentase tertentu dari tarif PPN dan dasar penghitungan tertentu. |
| Fokus | Menentukan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung PPN. | Menentukan langsung besaran PPN yang harus dipungut dan disetor. |
| Contoh lama | DPP nilai lain 10% dari jumlah tagihan. | 10% dari tarif PPN dikalikan jumlah tagihan. |
| Dampak praktis | PPN dihitung dari DPP yang lebih kecil atau berbeda. | PPN dihitung dengan rumus besaran tertentu sesuai jenis jasa. |
| Pengkreditan Pajak Masukan | Tergantung aturan masing-masing transaksi. | Untuk JKP tertentu dalam PMK 71/2022, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. |
Untuk memahami konsep DPP secara lebih lengkap, baca juga cara menghitung DPP PPN, cara menghitung PPN, dan contoh soal PPN.
Dasar Hukum PPN Efektif 1% atau 1,1%
Aturan mengenai PPN efektif rendah ini tidak berdiri sendiri. Ada beberapa regulasi yang perlu dipahami agar tidak salah menerapkan tarif.
1. PMK 75/PMK.03/2010 dan Perubahannya
PMK 75/PMK.03/2010 dulu menjadi dasar penting pembahasan nilai lain sebagai DPP. Dalam aturan tersebut, beberapa jenis transaksi menggunakan DPP nilai lain, termasuk jasa pengiriman paket dan jasa biro perjalanan wisata.
2. PMK 121/PMK.03/2015
PMK 121/PMK.03/2015 mengubah aturan PMK 75/PMK.03/2010 dan mengatur lebih lanjut beberapa transaksi, termasuk jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.
3. PMK 71/PMK.03/2022
PMK 71/PMK.03/2022 mengatur PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dengan besaran tertentu. Ini menjadi aturan penting setelah perubahan tarif PPN menjadi 11%.
Dalam PMK ini, jasa yang diatur antara lain:
- jasa pengiriman paket;
- jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
- jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang tagihannya memuat biaya transportasi;
- jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan tertentu;
- jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer dan layanan terkait.
4. PMK 131 Tahun 2024
PMK 131/2024 mengatur perlakuan PPN atas impor BKP, penyerahan BKP, penyerahan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Aturan ini penting karena berhubungan dengan skema PPN 2025 dan DPP nilai lain 11/12 untuk transaksi tertentu.
5. PMK 11 Tahun 2025
PMK 11/2025 mengatur ketentuan nilai lain sebagai DPP dan besaran tertentu PPN. Aturan ini memperbarui beberapa pengaturan lama agar sesuai dengan rezim PPN terbaru dan pelaksanaan Coretax.
Dengan perubahan aturan tersebut, artikel lama yang hanya menyebut PMK 75/2010 dan tarif 10% perlu direvisi agar tidak menyesatkan pembaca.
Jenis Transaksi yang Dulu Sering Disebut Kena PPN 1%
Dalam praktik lama, ada beberapa transaksi yang sering dibahas sebagai transaksi dengan tarif efektif PPN 1%. Namun, dalam update aturan terbaru, beberapa transaksi tersebut lebih tepat disebut dikenai PPN besaran tertentu.
1. Jasa Pengiriman Paket
Jasa pengiriman paket adalah salah satu transaksi yang paling sering dikaitkan dengan PPN 1%. Dalam aturan terbaru, jasa pengiriman paket termasuk Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Rumus praktis setelah tarif PPN 11%:
PPN = 10% x tarif PPN x jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih
Jika tarif PPN umum 11%, maka:
PPN = 10% x 11% x jumlah tagihan = 1,1% x jumlah tagihan
Contoh Perhitungan
Sebuah perusahaan jasa pengiriman paket menagih pelanggan sebesar Rp10.000.000.
PPN yang dipungut:
10% x 11% x Rp10.000.000 = Rp110.000
Tarif efektifnya adalah:
Rp110.000 / Rp10.000.000 = 1,1%
Jadi, dalam kondisi tarif PPN umum 11%, transaksi ini bukan lagi tepat disebut PPN 1%, melainkan PPN efektif 1,1%.
2. Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Agen Perjalanan Wisata
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata juga termasuk transaksi yang dulu sering disebut kena PPN 1%. Jasa ini mencakup paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan atas jasa perantara penjualan.
Rumus praktis setelah tarif PPN 11%:
PPN = 10% x tarif PPN x harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi
Jika tarif PPN umum 11%, maka:
PPN = 1,1% x harga jual
Contoh Perhitungan
Sebuah agen perjalanan menjual paket wisata senilai Rp50.000.000.
PPN yang dipungut:
10% x 11% x Rp50.000.000 = Rp550.000
Tarif efektifnya adalah 1,1% dari nilai paket wisata tersebut.
3. Jasa Pengurusan Transportasi atau Freight Forwarding
Jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding termasuk Jasa Kena Pajak tertentu jika dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi atau freight charges.
Rumus praktis setelah tarif PPN 11%:
PPN = 10% x tarif PPN x jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih
Jika tarif PPN umum 11%, maka:
PPN = 1,1% x jumlah tagihan
Contoh Perhitungan
Sebuah perusahaan freight forwarding menagih pelanggan sebesar Rp100.000.000, dan di dalam tagihan tersebut terdapat biaya transportasi.
PPN yang dipungut:
10% x 11% x Rp100.000.000 = Rp1.100.000
Tarif efektifnya adalah 1,1% dari jumlah tagihan.
Jika tagihan jasa freight forwarding tidak memuat biaya transportasi, perlakuan PPN perlu dianalisis kembali karena syarat jasa tertentu dalam aturan ini adalah adanya biaya transportasi dalam tagihan.
Perbandingan PPN 1%, 1,1%, dan 1,2%
Istilah PPN 1%, 1,1%, dan 1,2% sebenarnya muncul dari perubahan tarif PPN umum. Karena dasar besaran tertentu untuk beberapa jasa adalah 10% dari tarif PPN, hasil akhirnya berubah mengikuti tarif PPN umum.
| Tarif PPN Umum | Rumus Besaran Tertentu | Tarif Efektif | Konteks |
|---|---|---|---|
| 10% | 10% x 10% | 1% | Istilah lama yang banyak dikenal sebagai PPN 1%. |
| 11% | 10% x 11% | 1,1% | Berlaku setelah tarif PPN umum naik menjadi 11%. |
| 12% | 10% x 12% | 1,2% | Secara matematis dapat terjadi jika transaksi sepenuhnya mengikuti tarif umum 12% tanpa penyesuaian khusus. |
| 12% dengan penyesuaian 11/12 untuk ketentuan tertentu | 10% x 12% x 11/12 | 1,1% | Perlu dicek sesuai ketentuan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025. |
Karena skema PPN 2025 memiliki aturan khusus, jangan langsung menyimpulkan semua transaksi menjadi 1,2%. Pastikan jenis transaksi, DPP, besaran tertentu, dan ketentuan pengecualian sudah dicek.
Apakah Pajak Masukan Bisa Dikreditkan?
Untuk Jasa Kena Pajak tertentu yang dikenai PPN besaran tertentu berdasarkan PMK 71/2022, PKP yang melakukan penyerahan jasa tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu tersebut.
Artinya, jika perusahaan jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, atau freight forwarding menggunakan skema besaran tertentu, Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Hal ini sangat penting bagi tim accounting dan pajak karena dapat memengaruhi:
- perhitungan PPN kurang bayar;
- pencatatan biaya;
- margin usaha;
- pricing jasa;
- rekonsiliasi PPN Masukan dan PPN Keluaran;
- penyusunan SPT Masa PPN.
Untuk memahami pengkreditan PPN lebih lanjut, baca PPN Masukan, PPN Keluaran, pengkreditan faktur pajak masukan, dan jurnal PPN Masukan.
Perbedaan PPN Efektif Rendah dengan PPN Final
Dalam percakapan sehari-hari, beberapa orang menyebut PPN 1% atau 1,1% sebagai “PPN final”. Istilah ini perlu digunakan hati-hati.
Dalam konteks PMK 71/2022, yang digunakan adalah mekanisme PPN besaran tertentu. Efeknya memang mirip dengan skema yang lebih sederhana karena Pajak Masukan yang terkait tidak dapat dikreditkan. Namun, secara penulisan artikel pajak, sebaiknya gunakan istilah “PPN besaran tertentu” agar lebih sesuai dengan bahasa regulasi.
Ringkasnya
- PPN 1% adalah istilah populer/historis.
- PPN 1,1% adalah tarif efektif ketika besaran tertentu 10% dikalikan tarif PPN 11%.
- PPN besaran tertentu adalah istilah regulasi yang lebih tepat.
- Pajak Masukan terkait penyerahan JKP tertentu tidak dapat dikreditkan.
Contoh Lengkap Cara Menghitung PPN Besaran Tertentu
Contoh 1: Jasa Pengiriman Paket
PT Kurir Cepat adalah PKP yang menyerahkan jasa pengiriman paket kepada pelanggan dengan total tagihan Rp25.000.000.
Perhitungan PPN:
- Jumlah tagihan: Rp25.000.000
- Besaran tertentu: 10% x tarif PPN
- Tarif PPN umum: 11%
- PPN terutang: 10% x 11% x Rp25.000.000
- PPN terutang: Rp275.000
Tarif efektif:
Rp275.000 / Rp25.000.000 = 1,1%
Contoh 2: Jasa Biro Perjalanan Wisata
PT Wisata Nusantara menjual paket wisata senilai Rp80.000.000. Transaksi tersebut masuk dalam kategori jasa biro perjalanan wisata yang dikenai PPN besaran tertentu.
Perhitungan PPN:
- Harga jual paket wisata: Rp80.000.000
- Besaran tertentu: 10% x tarif PPN
- Tarif PPN umum: 11%
- PPN terutang: 10% x 11% x Rp80.000.000
- PPN terutang: Rp880.000
Contoh 3: Freight Forwarding dengan Freight Charges
PT Logistik Global menagih jasa freight forwarding sebesar Rp150.000.000 kepada pelanggan. Dalam tagihan tersebut terdapat biaya transportasi.
Perhitungan PPN:
- Jumlah tagihan: Rp150.000.000
- Besaran tertentu: 10% x tarif PPN
- Tarif PPN umum: 11%
- PPN terutang: 10% x 11% x Rp150.000.000
- PPN terutang: Rp1.650.000
Contoh 4: Jika Tarif PPN 12% dengan Penyesuaian 11/12
Misalnya suatu transaksi JKP tertentu tetap dihitung dengan mekanisme penyesuaian 11/12 sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dasar tagihan Rp100.000.000, maka simulasi perhitungannya:
- Tarif PPN: 12%
- Penyesuaian: 11/12
- Besaran tertentu: 10%
- PPN: 10% x 12% x 11/12 x Rp100.000.000
- PPN: Rp1.100.000
Tarif efektifnya tetap 1,1% dari nilai tagihan. Namun, penerapan rumus ini harus dikonfirmasi sesuai jenis transaksi dan aturan yang berlaku pada masa pajak terkait.
Bagaimana Penulisan Faktur Pajaknya?
Dalam transaksi yang menggunakan PPN besaran tertentu, PKP tetap perlu membuat faktur pajak sesuai ketentuan. Perhatikan kode transaksi, DPP, jumlah PPN, dan keterangan transaksi agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi.
Secara umum, transaksi dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu sering dikaitkan dengan penggunaan kode transaksi faktur pajak tertentu. PKP perlu memastikan kode yang dipakai sesuai dengan jenis transaksi dan ketentuan e-Faktur yang berlaku.
Untuk topik faktur pajak, baca juga contoh faktur pajak, cara penggunaan kode transaksi faktur pajak, kode faktur pajak, dan kode seri faktur pajak.
Apakah PPN 1% Berlaku untuk Semua Jasa?
Tidak. PPN 1% atau PPN efektif rendah tidak berlaku untuk semua jasa. Skema ini hanya berlaku untuk transaksi tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
Jika suatu jasa tidak termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak tertentu yang diatur khusus, maka penghitungan PPN menggunakan mekanisme umum sesuai aturan yang berlaku.
Contoh Jasa yang Perlu Dianalisis Terpisah
- Jasa konsultansi.
- Jasa manajemen.
- Jasa pemasaran digital.
- Jasa sewa kendaraan.
- Jasa event organizer.
- Jasa konstruksi.
- Jasa profesional tertentu.
Misalnya, PPN atas sewa kendaraan memiliki pembahasan tersendiri. Anda dapat membaca artikel PPN atas sewa kendaraan dan PPN dan PPh 23 jasa untuk melihat perbedaan perlakuan pajaknya.
Manfaat Skema PPN Besaran Tertentu
1. Perhitungan Lebih Sederhana
Dengan rumus besaran tertentu, PKP tidak perlu menghitung PPN berdasarkan seluruh mekanisme umum yang lebih kompleks. Ini membantu sektor jasa tertentu yang memiliki pola biaya pihak ketiga cukup besar.
2. Administrasi Lebih Praktis
Perusahaan jasa pengiriman paket, biro perjalanan, dan freight forwarding sering memiliki banyak transaksi dengan nilai tagihan yang mencakup biaya pihak ketiga. Skema besaran tertentu membantu penyederhanaan administrasi.
3. Harga Jasa Lebih Kompetitif
Tarif efektif yang lebih rendah dapat membuat nilai tagihan kepada pelanggan lebih kompetitif dibanding jika PPN dihitung penuh dari tarif umum atas seluruh nilai tagihan.
4. Memberi Kepastian Hukum
Dengan adanya aturan khusus, PKP memiliki dasar yang lebih jelas untuk memungut dan menyetorkan PPN pada jenis transaksi tertentu.
Risiko Jika Salah Menerapkan PPN 1%
1. Salah Pungut PPN
Jika perusahaan menerapkan PPN efektif rendah pada jasa yang tidak termasuk kategori tertentu, PPN yang dipungut bisa lebih kecil dari seharusnya. Akibatnya, perusahaan dapat menghadapi koreksi pajak.
2. Salah Kredit Pajak Masukan
Untuk JKP tertentu dengan besaran tertentu, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. Jika tetap dikreditkan, perusahaan berisiko terkena koreksi saat pemeriksaan.
3. Salah Mengisi Faktur Pajak
Kesalahan kode transaksi, DPP, atau nilai PPN dalam faktur pajak dapat menyebabkan faktur perlu diganti atau dibetulkan.
Jika terjadi kesalahan, baca juga faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti beda bulan, dan ketentuan pembatalan faktur pajak.
4. Salah Lapor SPT Masa PPN
Kesalahan perhitungan PPN akan berpengaruh pada pelaporan SPT Masa PPN. Jika sudah dilaporkan, PKP mungkin perlu melakukan pembetulan.
Untuk administrasi pelaporan, baca SPT Masa PPN dan cara upload faktur pajak keluaran.
Checklist Sebelum Menggunakan Tarif Efektif PPN 1,1%
Checklist Jenis Transaksi
- Apakah transaksi termasuk jasa pengiriman paket?
- Apakah transaksi termasuk jasa biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata?
- Apakah transaksi termasuk freight forwarding?
- Jika freight forwarding, apakah tagihan memuat biaya transportasi?
- Apakah transaksi termasuk JKP tertentu lain yang diatur khusus?
- Apakah transaksi termasuk jasa yang dikecualikan atau bukan objek PPN?
Checklist Data Faktur
- Nama dan NPWP PKP penjual sudah benar.
- Nama dan NPWP/NIK pembeli sudah benar.
- Kode transaksi faktur pajak sudah sesuai.
- DPP atau dasar tagihan sudah benar.
- Jumlah PPN sudah dihitung sesuai rumus besaran tertentu.
- Keterangan transaksi sudah jelas.
- Faktur pajak sudah diunggah dan memperoleh approval jika diperlukan.
Checklist Pajak Masukan
- Apakah Pajak Masukan berhubungan langsung dengan JKP tertentu?
- Apakah Pajak Masukan tersebut boleh dikreditkan?
- Apakah ada pemisahan biaya untuk transaksi umum dan transaksi besaran tertentu?
- Apakah pencatatan accounting sudah memisahkan PPN yang dapat dan tidak dapat dikreditkan?
Contoh Pencatatan Sederhana PPN Besaran Tertentu
Misalnya perusahaan jasa pengiriman paket menerbitkan tagihan Rp10.000.000 dengan PPN besaran tertentu Rp110.000.
Contoh pencatatan saat penjualan:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Usaha | Rp10.110.000 | – |
| Pendapatan Jasa | – | Rp10.000.000 |
| PPN Keluaran | – | Rp110.000 |
Jika ada Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu dan tidak dapat dikreditkan, perlakuan akuntansinya perlu disesuaikan dengan kebijakan akuntansi dan ketentuan pajak perusahaan.
Untuk pembahasan jurnal dan akuntansi pajak, baca juga jurnal PPN, laporan keuangan, dan ekualisasi pajak.
Hubungan PPN 1% dengan PMK 131/2024 dan PPN 2025
Pembahasan PPN 1% tidak bisa dilepaskan dari perubahan PPN 2025. PMK 131/2024 mengatur perlakuan PPN atas berbagai transaksi, termasuk mekanisme DPP nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa selain barang mewah dalam kondisi tertentu.
Namun, DJP juga menjelaskan bahwa penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu yang sudah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri dikecualikan dari mekanisme umum PMK 131/2024. Artinya, transaksi yang sudah memiliki aturan besaran tertentu sendiri harus dicek pada aturan khususnya.
Inilah alasan artikel PPN 1% perlu diperbarui. Fokusnya tidak lagi hanya “tarif 1%”, tetapi bagaimana menentukan apakah transaksi masuk skema umum, DPP nilai lain, atau PPN besaran tertentu.
Kesalahan Umum dalam Membahas PPN 1%
1. Menganggap PPN 1% Masih Sama untuk Semua Periode
Angka 1% muncul dari tarif PPN umum 10%. Setelah tarif PPN berubah, angka efektifnya juga berubah. Karena itu, gunakan istilah historis jika membahas periode lama dan gunakan angka efektif terbaru untuk transaksi berjalan.
2. Menyebut Semua Transaksi Sebagai DPP Nilai Lain
Beberapa transaksi yang dulu dijelaskan dengan pendekatan DPP nilai lain kini lebih tepat dijelaskan sebagai PPN besaran tertentu. Ini penting untuk akurasi istilah.
3. Mengkreditkan Pajak Masukan yang Tidak Boleh Dikreditkan
Untuk JKP tertentu dalam PMK 71/2022, Pajak Masukan terkait tidak dapat dikreditkan. Kesalahan ini bisa berdampak pada koreksi PPN.
4. Tidak Memisahkan Tagihan Freight Forwarding
Untuk freight forwarding, pastikan apakah di dalam tagihan terdapat biaya transportasi. Jika tidak ada freight charges, perlakuan PPN perlu ditinjau ulang.
5. Salah Menggunakan Kode Faktur Pajak
Transaksi dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu perlu menggunakan kode faktur pajak yang sesuai. Kesalahan kode dapat mengganggu pelaporan dan rekonsiliasi.
Tips untuk PKP agar Tidak Salah Menghitung PPN Efektif Rendah
1. Cek Jenis Transaksi Terlebih Dahulu
Jangan langsung menerapkan tarif efektif rendah hanya karena transaksi berkaitan dengan jasa. Pastikan transaksi tersebut benar-benar termasuk JKP tertentu yang diatur khusus.
2. Gunakan Rumus Sesuai Masa Pajak
Untuk transaksi periode lama, perhatikan tarif PPN pada saat transaksi terjadi. Untuk transaksi terbaru, gunakan tarif dan rumus yang berlaku pada masa pajak tersebut.
3. Pisahkan Biaya yang Terkait dengan JKP Tertentu
Jika perusahaan memiliki transaksi umum dan transaksi besaran tertentu, pisahkan biaya dan Pajak Masukan agar pencatatan lebih rapi.
4. Update Template Invoice dan Faktur Pajak
Jangan memakai template lama yang masih menulis PPN 1% jika transaksi berjalan seharusnya menggunakan PPN efektif 1,1% atau aturan terbaru lainnya.
5. Review SPT Masa PPN Sebelum Dilaporkan
Cocokkan invoice, faktur pajak, PPN Keluaran, Pajak Masukan, dan jurnal accounting sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPN 1%
Apakah PPN 1% Masih Berlaku?
Istilah PPN 1% masih relevan untuk menjelaskan konteks historis ketika tarif PPN umum masih 10%. Untuk transaksi berjalan setelah tarif PPN menjadi 11%, beberapa transaksi tertentu yang dulu disebut PPN 1% menjadi PPN efektif 1,1%.
Apa Itu PPN Besaran Tertentu?
PPN besaran tertentu adalah mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh aturan pajak. Untuk beberapa JKP tertentu, besaran ini dihitung sebagai 10% dari tarif PPN dikalikan nilai penggantian, harga jual, atau jumlah tagihan.
Jasa Apa Saja yang Sering Disebut Kena PPN 1%?
Jasa yang sering dikaitkan dengan PPN 1% adalah jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata, dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang tagihannya memuat biaya transportasi.
Kenapa Sekarang Menjadi 1,1%?
Karena tarif PPN umum berubah menjadi 11%. Jika rumus besaran tertentu adalah 10% dari tarif PPN, maka hasilnya menjadi 10% x 11% = 1,1%.
Apakah Jika Tarif PPN 12% Maka Tarif Efektifnya 1,2%?
Secara matematis, 10% x 12% = 1,2%. Namun, untuk transaksi tahun 2025 dan seterusnya, perlu dicek apakah ada mekanisme DPP nilai lain 11/12 atau aturan khusus lain yang membuat tarif efektif tetap berbeda. Jangan menerapkan 1,2% tanpa mengecek aturan transaksi terkait.
Apakah Pajak Masukan Bisa Dikreditkan?
Untuk JKP tertentu berdasarkan PMK 71/2022, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu tersebut tidak dapat dikreditkan.
Apakah PPN 1% Berlaku untuk Semua Jasa Pengiriman?
Yang diatur adalah jasa pengiriman paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Jika jenis layanan berbeda atau memiliki struktur transaksi khusus, perlakuan pajaknya perlu dianalisis kembali.
Apakah Freight Forwarding Selalu Kena Tarif Efektif Rendah?
Tidak selalu. Skema besaran tertentu berlaku untuk jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang di dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi atau freight charges.
Apakah Invoice Harus Menampilkan Tarif 1,1%?
Invoice komersial dapat menampilkan perhitungan yang jelas. Namun, faktur pajak harus mengikuti ketentuan e-Faktur, kode transaksi, DPP, dan jumlah PPN sesuai aturan.
Bagaimana Jika Terlanjur Salah Menghitung PPN?
Perusahaan perlu meninjau faktur pajak, SPT Masa PPN, dan pencatatan accounting. Jika diperlukan, lakukan faktur pajak pengganti, pembatalan faktur, atau pembetulan SPT sesuai ketentuan.
Kesimpulan
PPN 1% adalah istilah yang muncul dari mekanisme lama ketika tarif PPN umum masih 10% dan beberapa transaksi tertentu menggunakan dasar penghitungan 10% dari nilai tagihan. Rumusnya adalah 10% x 10%, sehingga tarif efektifnya menjadi 1%.
Namun, untuk transaksi terbaru, istilah PPN 1% perlu diperbarui. Setelah tarif PPN umum menjadi 11%, beberapa Jasa Kena Pajak tertentu seperti jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata, dan freight forwarding dengan biaya transportasi dalam tagihan, lebih tepat disebut dikenai PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1,1%.
Mulai 2025, pembahasan ini juga perlu memperhatikan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 karena ada pengaturan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN dalam rezim administrasi terbaru. Oleh karena itu, PKP tidak boleh hanya memakai template lama yang masih menyebut PPN 1% tanpa mengecek masa pajak, jenis transaksi, dan aturan yang berlaku.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu dalam skema besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Ini harus diperhitungkan dalam pricing, pencatatan accounting, dan pelaporan SPT Masa PPN.
Dengan memahami perbedaan antara PPN 1%, PPN efektif 1,1%, DPP nilai lain, dan PPN besaran tertentu, perusahaan dapat menghitung PPN dengan lebih akurat, membuat faktur pajak yang benar, dan mengurangi risiko koreksi saat pelaporan pajak.
Referensi Eksternal
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
- Direktorat Jenderal Pajak – PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 11 Tahun 2025 tentang Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
- Direktorat Jenderal Pajak – Salinan PMK 11 Tahun 2025
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 131/2024 dan Pengaturan PPN 2025
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
- JDIH BPK – UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- JDIH BPK – PMK Nomor 71/PMK.03/2022
- Direktorat Jenderal Pajak – PPN Besaran Tertentu
- Direktorat Jenderal Pajak – Panduan SPT Masa PPN