Cara Penghitungan dan Pengenaan Tarif PPN 1% (Persen)

PPN 1%: Tarif Pungutan PPN yang Berbeda:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha kepada konsumen atau pihak lain.

Tarif PPN yang umumnya berlaku adalah 10%, tetapi ada juga tarif PPN sebesar 1%. Pada kesempatan ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang tarif PPN 1% dan jenis transaksi apa saja yang menggunakan tarif ini.

Definisi Tarif PPN 1%

Tarif PPN 1% merupakan besaran tarif pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan pada beberapa jenis transaksi tertentu. Tarif ini didasarkan pada nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam konteks perpajakan, DPP adalah jumlah uang atau nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPN yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Penggunaan nilai lain sebagai DPP sehingga menghasilkan besaran tarif 1% bertujuan untuk mengidentifikasi DPP yang dapat dikenakan pada beberapa transaksi khusus yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Tarif PPN 1% ini diatur dan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010 tentang perhitungan nilai PPN. Dalam PMK ini, terdapat kategori-kategori transaksi tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai DPP PPN.

Jenis Transaksi Dengan Tarif PPN 1%

Dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010, terdapat 11 kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP PPN. Dari 11 transaksi tersebut, yang menggunakan tarif PPN 1% adalah tiga kategori berikut:

Penyerahan Jasa Biro Perjalanan dan/atau Agen Perjalanan Wisata

Dalam kategori ini, DPP untuk penjualan paket wisata, baik wisata dalam maupun luar negeri, serta penjualan produk dari pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet.

Namun, omzet tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk kegiatan lainnya, seperti pengurusan dokumen perjalanan, adalah seluruh nilai peredaran atau omzet dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada pemerintah, yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan DPP ini sudah memperhitungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga pajak masukan dari biro perjalanan umum maupun agen perjalanan tidak dapat dikreditkan lagi.

Perhitungan pungutan PPN terutang meliputi kegiatan penjualan paket wisata, dengan perhitungan 10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri). Sementara, atas kegiatan lainnya, perhitungannya adalah 10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah). Jadi, tarif efektif PPN yang harus disetor adalah penjumlahan dari dua nilai yang sudah dijelaskan.

BACA JUGA :  KPP Pratama Lahat

Jasa Pengiriman Paket

Jasa pengiriman paket memiliki aturan pengenaan PPN yang berbeda dari jenis jasa lainnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yaitu 100% dari nilai tagihan. Dalam hal ini, DPP jasa pengiriman paket menggunakan nilai lain, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010.

Berdasarkan peraturan ini, penyerahan jasa pengiriman paket dikenakan PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. PPN masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket juga tidak dapat dikreditkan.

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Jasa pengurusan transportasi, yang sering disebut sebagai freight forwarding, juga merupakan jenis jasa yang menjadi objek PPN. Namun, pengenaan PPN untuk jasa ini memiliki perlakuan yang berbeda dari jenis jasa lainnya pada umumnya. Pengaturan PPN jasa pengurusan transportasi ini diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015.

Menurut peraturan tersebut, atas penyerahan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang di dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi, dikenakan PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Sementara itu, 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih diasumsikan sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan, nilai sisa sebesar 90% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga, yang nantinya ditagihkan kepada pengguna jasa perusahaan freight forwarding.

Oleh karena itu, tarif efektif PPN atas jasa freight forwarding adalah sebesar 1%. Angka 1% ini diperoleh dari pengalian nilai lain (10%) sebagaimana diatur dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 dengan tarif PPN 10%, yakni 10% x 10% = 1%.

Penerapan PPN 1% pada Jasa Biro Perjalanan

Dalam pengertian yang lebih mendalam, mari kita bahas penerapan tarif PPN 1% pada jenis transaksi tertentu. Pertama-tama, kita akan fokus pada jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata.

PPN pada Penyerahan Jasa Biro Perjalanan dan/atau Agen Perjalanan Wisata

Penjualan paket wisata, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta penjualan produk dari pihak lain yang termasuk dalam jasa angkutan udara/laut/darat, dikenakan PPN. Namun, perhitungannya berbeda dengan transaksi lain pada umumnya.

DPP untuk penjualan paket wisata ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet. Namun, penting untuk dicatat bahwa omzet yang dimaksud dalam peraturan ini tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.

Selain itu, DPP untuk kegiatan lainnya yang dilakukan oleh biro perjalanan atau agen perjalanan, seperti pengurusan dokumen perjalanan, adalah seluruh nilai peredaran atau omzet dikurangi dengan pungutan yang dibayarkan kepada pemerintah, yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perhitungan DPP ini, sudah termasuk pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Perhitungan pungutan PPN terutang pada jasa biro perjalanan atau agen perjalanan melibatkan dua tahap perhitungan:

BACA JUGA :  Apa itu Pajak Konsumsi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pertama, perhitungan 10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri).

  • 10% pertama merujuk pada tarif PPN sebesar 10% yang berlaku secara umum.
  • 10% kedua merujuk pada tarif PPN sebesar 10% yang digunakan sebagai DPP.

Kedua, perhitungan 10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah).

  • Dalam tahap ini, 10% pertama mengacu pada tarif PPN sebesar 10% yang berlaku secara umum.
  • Nilai yang dikurangkan adalah pungutan yang telah dibayar kepada Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, tarif efektif PPN yang harus disetor oleh biro perjalanan atau agen perjalanan untuk transaksi ini adalah penjumlahan dari dua perhitungan di atas. Hal ini menggambarkan kompleksitas dalam pengenaan PPN pada jenis transaksi ini.

Penerapan PPN 1% pada Jasa Pengiriman Paket

Selanjutnya, mari kita bahas penerapan tarif PPN 1% pada jasa pengiriman paket.

PPN pada Jasa Pengiriman Paket

Dalam hal jasa pengiriman paket, DPP yang digunakan dalam perhitungan PPN berbeda dari DPP yang berlaku umum pada jenis jasa lainnya. Aturan pengenaan PPN pada jasa pengiriman paket diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010.

Berdasarkan peraturan ini, penyerahan jasa pengiriman paket dikenakan PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Namun, perlu diperhatikan bahwa PPN masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan.

Dalam perhitungan PPN pada jasa pengiriman paket, terdapat dua tahap perhitungan utama:

Pertama, perhitungan 10% x 10% x nilai yang ditagih.

    • 10% pertama merujuk pada tarif PPN sebesar 10% yang berlaku secara umum.
    • 10% kedua merujuk pada tarif PPN sebesar 10% yang digunakan sebagai DPP.
    • Nilai yang digunakan dalam perhitungan adalah jumlah yang ditagih kepada pelanggan.

Dengan perhitungan ini, tarif efektif PPN yang harus disetor oleh pengusaha jasa pengiriman paket adalah hasil perkalian dari dua tarif PPN sebesar 10%, yaitu 10% x 10% = 1%. Inilah yang disebut sebagai tarif PPN 1% yang diterapkan pada jenis transaksi ini.

Penerapan PPN 1% pada Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Sekarang, kita akan membahas penerapan PPN 1% pada jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.

PPN pada Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding adalah jenis jasa yang juga menjadi objek PPN. Namun, pengenaan PPN pada jasa ini memiliki perlakuan yang berbeda dari jenis jasa lainnya pada umumnya.

Pengenaan PPN pada jasa freight forwarding diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Menurut peraturan ini, PPN dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding. Namun, perlu dicatat bahwa dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi yang juga menjadi bagian dari jumlah yang ditagih.

Pengenaan Tarif PPN 1% pada jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding melibatkan dua tahap perhitungan utama:

Pertama, perhitungan 10% x 10% x nilai yang ditagih.

  • 10% pertama merujuk pada tarif PPN sebesar 10% yang berlaku secara umum.
  • 10% kedua merujuk pada tarif PPN sebesar 10% yang digunakan sebagai DPP.
  • Nilai yang digunakan dalam perhitungan adalah jumlah yang ditagih kepada pelanggan.
BACA JUGA :  PPh Pasal 23 : Rangkuman Peraturan

Kedua, perhitungan 10% x nilai sisa (90%) dari jumlah yang ditagih.

  • 10% pertama mengacu pada tarif PPN sebesar 10% yang berlaku secara umum.
  • Nilai yang digunakan dalam perhitungan adalah nilai sisa dari jumlah yang ditagih setelah dikurangi dengan biaya transportasi yang tercantum dalam tagihan.

Dengan perhitungan ini, tarif efektif PPN yang harus disetor oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding adalah hasil dari perhitungan di atas.

Tarif ini dijelaskan sebagai tarif PPN 1% yang diterapkan pada jenis transaksi ini. Angka 1% ini diperoleh dari pengalian nilai lain (10%) sebagaimana diatur dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 dengan tarif PPN 10%, yaitu 10% x 10% = 1%.

Manfaat Penerapan Tarif PPN 1%

Penerapan tarif PPN 1% pada jenis transaksi yang telah dijelaskan di atas memiliki beberapa manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Manfaat Bagi Pengusaha

  1. Penyederhanaan Perhitungan PPN: Pengusaha dapat lebih mudah menghitung PPN yang harus mereka setor karena tarif PPN sebesar 1% diterapkan secara konsisten pada jenis transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.
  2. Peningkatan Daya Saing: Dengan tarif PPN yang lebih rendah, pengusaha dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada pelanggan mereka, sehingga meningkatkan daya saing mereka di pasar.
  3. Penghematan Administrasi: Pengusaha dapat menghemat waktu dan sumber daya yang sebelumnya digunakan untuk menghitung PPN dengan tarif yang berbeda-beda.

Manfaat Bagi Konsumen atau Pelanggan

  1. Harga Lebih Terjangkau: Tarif PPN 1% dapat mengakibatkan harga akhir yang lebih terjangkau bagi konsumen atau pelanggan, terutama dalam kasus jasa seperti pengiriman paket dan pengurusan transportasi.
  2. Keterbukaan Harga: Dengan tarif PPN yang jelas dan terbatas pada 1%, konsumen dapat dengan mudah memahami komponen pajak dalam harga yang mereka bayar.

Manfaat Bagi Pemerintah

  1. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Tarif PPN 1% yang lebih sederhana dapat mendorong lebih banyak pengusaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
  2. Peningkatan Penerimaan Pajak: Meskipun tarif PPN lebih rendah, penghematan administrasi yang dihasilkan oleh penerapan tarif yang lebih sederhana dapat menghasilkan peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Kesimpulan

Tarif PPN 1% merupakan besaran tarif pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan pada beberapa jenis transaksi tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jenis transaksi yang menggunakan tarif PPN 1% meliputi penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata, jasa pengiriman paket, dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.

Penerapan tarif PPN 1% memiliki manfaat seperti penyederhanaan perhitungan PPN, peningkatan daya saing pengusaha, harga yang lebih terjangkau bagi konsumen, keterbukaan harga, peningkatan kepatuhan pajak, dan peningkatan penerimaan pajak. Oleh karena itu, tarif PPN 1% menjadi instrumen yang penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia. Semakin banyak jenis transaksi yang dapat menggunakan tarif PPN ini, semakin besar potensi manfaatnya bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com