Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding - bloghrd.com



Freight forwarding merupakan salah satu bidang usaha yang tidak bisa lepas dari kegiatan impor. Secara sederhana, freight forwarding adalah jasa pengurusan transportasi untuk penerimaan dan pengiriman barang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, usaha jasa ini dikenakan 2 pajak berbeda, yaitu PPN dan PPh 23. Bagaimana penghitungannya? Simak selengkapnya di sini.

Mengenal Jasa Freight Forwarding

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, usaha ini terdiri dari 4 segmen, di antaranya:

  • Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), yaitu badan usaha yang mengurusi pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pihak importir atau eksportir.
  • Jasa pengurusan transportasi murni (JPT), yaitu jasa yang berkaitan dengan pengiriman barang ke berbagai tujuan, dalam maupun luar negeri, dari tempat pengirim sampai pelabuhan atau bandara, tergantung pada sifat barang dan tujuan pengiriman.
  • Trucking, yaitu jasa pengurusan transportasi melalui darat dengan menggunakan truk.
  • Pergudangan, yaitu jasa pengurusan transportasi yang melayani klien dalam penyimpanan barang yang dari muatan kapal sebelum didistribusikan ke penerima.
BACA JUGA :  Cara Hitung Pajak Freelance

Empat usaha tersebut memiliki aspek perpajakannya masing-masing. Namun secara garis besar, jasa freight forwarding ini dikenakan 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPh 23.

PPN atas Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, disebutkan kalau untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Maka, jumlah 10% itu dianggap sebagai biaya freight forwarding, sedangkan 90% nilai sisanya dianggap sebagai biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tersebut.
Pengenaan PPN atas jasa pengurusan transportasi ini menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Karena itu, rumus besaran PPN untuk jasa ini adalah

Tarif PPN x Nilai Lain sebagai DPP
11% x 10%= 1%

PPN jasa freight forwarding sebesar 1% ini harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien mereka.
Baca juga: Mengenal Tarif PPN 1%

Contoh penghitungan PPN atas jasa pengurusan transportasi:

PT Maju Terus merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, baru saja mendapatkan order dari PT Sinar Benderang dengan nilai transaksi sebesar Rp30 juta. Berapa tarif PPN yang harus PT Maju Terus keluarkan pada PT Sinar Benderang?
DPP= 10% x Besar Tagihan
DPP= 10% x Rp30,000,000
DPP= Rp3,000,000
Maka, besaran PPN yang harus dibayarkan adalah:
PPN= Tarif PPN x DPP
PPN= 11% x RpRp3,000,000
PPN= Rp330,000
Itulah contoh sederhana penghitungan PPN jasa pengurusan transportasi.

PPh 23 Jasa Freight Forwarding

Usaha jasa freight forwarding turut dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan isi dari PMK No. 141/PMK.03/2015. Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding ini dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%. 
Sebelum membahas perhitungannya, terlebih dahulu mengetahui pilihan metode pembayaran atas penggunaan jasa ini, di antaranya:
Jika memilih metode reimbursement, pemilik jasa dapat menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan pada pihak ketiga. Maka, Kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Jadi, pengguna jasa pengurusan transportasi harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.
Jika menggunakan metode reinvoicing, pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 dari total tagihan. Namun, besaran DPP PPh 23 dan PPN harus sama. Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan.
Baca Juga: Tutorial Download e-Bupot PDF di Aplikasi Pajak dengan Mudah

BACA JUGA :  Biaya Dibayar Dimuka, Kenali Jenis Pengeluaran Ini!

Penghitungan PPh 23 Jasa Freight Forwarding

Rumus penghitungan PPh 23 untuk jasa pengurusan transportasi adalah 

PPh 23= Nilai Bruto x Tarif PPh 23

Jika pelaku jasa tidak memiliki NPWP, besaran tarif pajak penghasilan menjadi 2x lipat, yaitu 4%. Berikut contoh penghitungannya:
PT Maju Terus merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru dengan total nilai sebesar Rp30 juta kepada PT Sinar Benderang. Berapa tarif PPh 23-nya?
Pada soal tersebut, diketahui biaya ekspedisi Rp30,000,000
PPh 23= Nilai Bruto x Tarif PPh 23
PPh 23= Rp30,000,000 x 2%
PPh 23= Rp600,000
Maka, PT Maju Terus harus membayar PPh 23 ini kemudian mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada pengguna jasanya, yaitu PT Sinar Benderang. 

Jasa Pengurusan Transportasi Wajib e-Bupot

Karena jasa freight forwarding merupakan usaha yang harus membayar dan melapor PPh 23, maka tidak luput dari kewajiban membuat bukti potong secara elektronik per 1 Agustus 2020, seperti yang telah dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Jika pemilik jasa pengurusan transportasi ini telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh 23.
Sebagai penyedia aplikasi jasa perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, Aplikasi Pajak memiliki layanan e-Bupot Unifikasi yang memudahkan PKP bidang usaha apa pun untuk membuat dan menerbitkan bukti potong elektronik PPh 23. Daftar sekarang agar Anda dapat menjalankan kewajiban e-Bupot Unifikasi dengan Aplikasi Pajak. Anda juga bisa huubungi tim sales kami untuk informasi seputar aplikasi dan layanan lainnya dengan klik, di sini!
Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubahh Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
BACA JUGA :  Contoh Soal PPN dan Cara Menghitung Sesuai Peraturan Terbarunya



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com