Cara Menghitung Pajak THR dan Bonus Karyawan Beserta Contohnya

Setiap menjelang hari raya atau akhir tahun, salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan karyawan adalah: “Kenapa pajak THR atau bonus terasa lebih besar daripada pajak gaji bulanan biasa?” Pertanyaan ini wajar, terutama sejak berlakunya skema penghitungan PPh 21 terbaru menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER.

THR dan bonus memang termasuk penghasilan karyawan. Karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pegawai, keduanya menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun, cara menghitung pajak THR dan bonus tidak bisa disamakan begitu saja dengan gaji bulanan rutin, karena THR dan bonus termasuk penghasilan tidak teratur.

Dalam sistem terbaru, untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, pemberi kerja menghitung PPh 21 pegawai tetap dengan cara menjumlahkan seluruh penghasilan bruto dalam bulan tersebut, termasuk gaji, tunjangan, THR, bonus, lembur, atau imbalan lain, kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai kategori status PTKP pegawai. Pada masa pajak terakhir, biasanya Desember, perusahaan melakukan penghitungan ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17.

Artikel ini membahas pengertian THR dan bonus, dasar hukum pajaknya, perbedaan metode lama dan metode TER terbaru, cara menghitung pajak THR dan bonus, contoh perhitungan, serta hal penting yang perlu diperhatikan oleh HR, finance, payroll, dan karyawan.

Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR berlaku untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Untuk memahami aturan ketenagakerjaannya secara lebih luas, Anda dapat membaca pembahasan tentang aturan pemberian Tunjangan Hari Raya.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Secara umum, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Jika pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Jika masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Rumus Menghitung THR Prorata

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, rumus THR prorata adalah:

THR = Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah

Contoh: seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan upah bulanan Rp6.000.000. Maka THR yang diterima sebelum pajak adalah:

6 / 12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jika ingin memahami kasus yang lebih spesifik, Anda dapat membaca artikel tentang cara menghitung PPh 21 atas THR prorata.

Apa Itu Bonus Karyawan?

Bonus adalah pendapatan non-upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan kebijakan perusahaan, pencapaian kinerja, keuntungan perusahaan, produktivitas, atau ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berbeda dengan THR yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan, bonus tidak selalu wajib diberikan kepada semua karyawan. Besaran dan waktu pembayaran bonus biasanya ditentukan oleh kebijakan internal perusahaan, kemampuan keuangan, penilaian performa, dan hasil usaha.

Untuk pembahasan khusus mengenai bonus, Anda dapat membaca artikel tentang bonus akhir tahun dan cara penghitungannya.

Apakah Bonus Wajib Diberikan?

Bonus tidak otomatis wajib diberikan kecuali telah diperjanjikan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau menjadi kebijakan yang mengikat di perusahaan. Jika bonus sudah menjadi bagian dari kebijakan resmi perusahaan, maka pemberiannya harus mengikuti aturan internal tersebut.

Jenis Bonus yang Umum Diberikan Perusahaan

  • Bonus tahunan berdasarkan kinerja perusahaan.
  • Bonus performa individu atau tim.
  • Bonus target penjualan.
  • Bonus proyek.
  • Bonus produktivitas.
  • Bonus retensi.
  • Bonus akhir tahun.

Dalam administrasi payroll, bonus termasuk salah satu komponen penghasilan yang perlu diperhitungkan dalam pemotongan PPh 21. Karena itu, HR dan payroll perlu memahami ragam jenis tunjangan karyawan dan pendapatan non-upah yang dapat memengaruhi penghitungan pajak.

Cara Menghitung Pajak THR Juga Bonus Itu Begini

Apakah THR dan Bonus Kena Pajak?

Ya, THR dan bonus dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Keduanya termasuk penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan. Dalam ketentuan PPh 21, THR dan bonus masuk kategori penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur.

Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan yang diterima pegawai selain penghasilan rutin bulanan, yang diterima sekali dalam setahun atau pada periode tertentu. Contohnya adalah THR, bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan lain yang sifatnya tidak rutin.

Untuk memahami dasar siapa saja yang menjadi objek pemotongan, Anda dapat membaca pembahasan tentang subjek pajak PPh 21.

Kenapa Pajak THR atau Bonus Terasa Lebih Besar?

Pajak THR atau bonus sering terasa lebih besar karena pada bulan pembayaran THR atau bonus, penghasilan bruto karyawan dalam bulan tersebut menjadi lebih tinggi. Dalam skema TER, tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan total penghasilan bruto bulan berjalan dan kategori PTKP pegawai.

Artinya, ketika seorang karyawan menerima gaji bulanan ditambah THR atau bonus, total penghasilan bruto bulan tersebut bisa masuk ke lapisan TER yang lebih tinggi. Akibatnya, potongan PPh 21 pada bulan tersebut terlihat jauh lebih besar dibanding bulan biasa.

Namun, perlu dipahami bahwa TER adalah metode pemotongan bulanan. Pada akhir tahun, perusahaan tetap melakukan penghitungan ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17. Jika selama Januari sampai November terjadi kelebihan atau kekurangan pemotongan, penyesuaian dilakukan pada masa pajak terakhir.

Dasar Hukum Pajak THR dan Bonus

Penghitungan pajak THR dan bonus perlu merujuk pada dua kelompok aturan, yaitu aturan ketenagakerjaan dan aturan perpajakan.

Dasar Hukum THR dari Sisi Ketenagakerjaan

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pembayaran THR yang biasanya diterbitkan menjelang hari raya keagamaan.

Aturan ini mengatur siapa yang berhak menerima THR, kapan THR harus dibayarkan, besaran THR, dan sanksi jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR.

Dasar Hukum PPh 21 atas THR dan Bonus

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Ketentuan teknis pelaporan dan bukti potong PPh 21 yang berlaku.

Karena PPh 21 berkaitan langsung dengan penggajian, HR dan payroll juga perlu memahami tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan.

Perubahan Penting: Cara Hitung Pajak THR dan Bonus Setelah TER

Sebelum berlakunya TER, banyak contoh perhitungan pajak THR dan bonus menggunakan metode selisih tahunan. Caranya adalah menghitung PPh 21 setahun tanpa THR atau bonus, lalu menghitung PPh 21 setahun dengan THR atau bonus, kemudian selisihnya dianggap sebagai PPh atas THR atau bonus.

Metode tersebut masih berguna untuk memahami logika pajak tahunan. Namun, untuk pemotongan PPh 21 bulanan sejak 2024, perusahaan menggunakan TER bulanan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Bagaimana Mekanisme TER untuk THR dan Bonus?

Untuk pegawai tetap, mekanisme umumnya adalah:

  1. Jumlahkan seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam bulan tersebut.
  2. Masukkan gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, atau imbalan lain yang diterima bulan itu.
  3. Tentukan kategori TER berdasarkan status PTKP pegawai.
  4. Cari tarif efektif bulanan sesuai penghasilan bruto bulan tersebut.
  5. Kalikan penghasilan bruto bulan tersebut dengan tarif TER.
  6. Pada masa pajak terakhir, hitung ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif Pasal 17.

Untuk memahami tarif dasar PPh 21, baca juga pembahasan tentang rincian tarif PPh 21 terbaru.

Apa Bedanya dengan Metode Lama?

Perbedaan utamanya terletak pada cara menghitung pajak bulanan. Pada metode lama, pajak THR atau bonus sering dihitung sebagai selisih PPh setahun dengan dan tanpa penghasilan tidak teratur. Pada metode TER, pajak bulan berjalan dihitung dari total penghasilan bruto bulan tersebut dikalikan tarif efektif bulanan.

Namun, penghitungan akhir tahun tetap menggunakan tarif Pasal 17. Karena itu, TER tidak mengubah total beban pajak setahun secara prinsip, tetapi mengubah pola pemotongan pajak bulanan.

Kategori TER PPh 21 untuk Pegawai Tetap

TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP pegawai. Kategori ini digunakan untuk menentukan tarif efektif bulanan.

Kategori A

Kategori A berlaku untuk status PTKP:

  • TK/0
  • TK/1
  • K/0

Kategori B

Kategori B berlaku untuk status PTKP:

  • TK/2
  • TK/3
  • K/1
  • K/2

Kategori C

Kategori C berlaku untuk status PTKP:

  • K/3

Kategori ini penting karena dua karyawan dengan gaji bruto yang sama bisa memiliki tarif TER berbeda jika status PTKP berbeda. Untuk memahami dasar pengenaan pajaknya, baca juga artikel tentang Dasar Pengenaan Pajak PPh 21.

Cara Menghitung Pajak THR dengan TER

Berikut langkah praktis menghitung pajak THR karyawan dengan skema TER.

1. Tentukan Penghasilan Bruto Bulan THR

Jumlahkan semua penghasilan yang diterima karyawan pada bulan pembayaran THR. Contohnya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap
  • Tunjangan tidak tetap
  • Lembur
  • THR
  • Komponen lain yang menjadi objek PPh 21

2. Tentukan Status PTKP dan Kategori TER

Setelah penghasilan bruto diketahui, tentukan status PTKP karyawan, misalnya TK/0, K/0, K/1, atau K/3. Status ini menentukan kategori TER yang digunakan.

3. Cari Tarif TER Bulanan

Cocokkan penghasilan bruto bulan tersebut dengan tabel TER sesuai kategori. Tarif yang ditemukan kemudian dikalikan dengan penghasilan bruto bulan tersebut.

4. Hitung PPh 21 Bulan THR

Rumus sederhananya adalah:

PPh 21 Bulan THR = Penghasilan Bruto Bulan THR x Tarif TER Bulanan

5. Lakukan Penyesuaian di Masa Pajak Terakhir

Pada masa pajak terakhir, perusahaan menghitung ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif Pasal 17. Pajak yang sudah dipotong dari Januari sampai bulan sebelumnya akan diperhitungkan.

Jika ada lebih bayar atau kurang bayar dalam pemotongan bulanan, perusahaan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan. Untuk kasus lebih bayar, Anda dapat membaca artikel tentang kompensasi lebih bayar PPh 21.

Contoh Cara Menghitung Pajak THR dengan TER

Misalnya, Raka adalah pegawai tetap dengan status K/0. Ia menerima gaji bulanan Rp8.000.000. Pada bulan April, Raka menerima THR sebesar Rp8.000.000. Dengan demikian, penghasilan bruto Raka pada bulan April adalah Rp16.000.000.

Data Karyawan

Nama Raka
Status PTKP K/0
Kategori TER Kategori A
Gaji Bulanan Rp8.000.000
THR Rp8.000.000
Penghasilan Bruto Bulan THR Rp16.000.000

Perhitungan Pajak Bulan Normal

Pada bulan biasa, penghasilan bruto Raka adalah Rp8.000.000. Untuk status K/0, Raka masuk TER Kategori A. Jika penghasilan bruto Rp8.000.000 berada pada tarif TER 1,5%, maka PPh 21 bulan normal adalah:

Rp8.000.000 x 1,5% = Rp120.000

Perhitungan Pajak Bulan Menerima THR

Pada bulan April, Raka menerima gaji Rp8.000.000 dan THR Rp8.000.000. Total penghasilan bruto bulan April menjadi Rp16.000.000. Jika penghasilan bruto Rp16.000.000 berada pada tarif TER Kategori A sebesar 7%, maka PPh 21 bulan April adalah:

Rp16.000.000 x 7% = Rp1.120.000

Inilah alasan potongan pajak pada bulan THR terlihat lebih besar. Bukan karena THR dikenai pajak terpisah dengan tarif khusus, tetapi karena penghasilan bruto bulan tersebut naik dan masuk tarif TER yang lebih tinggi.

Apakah Pajak Setahun Jadi Lebih Besar?

Belum tentu. Pada akhir tahun, perusahaan tetap menghitung ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif Pasal 17. Jika selama bulan-bulan sebelumnya ada kelebihan pemotongan karena TER, maka penyesuaian dilakukan pada masa pajak terakhir.

Contoh Penghitungan Ulang PPh 21 Setahun Setelah THR

Masih menggunakan contoh Raka, berikut simulasi penghitungan PPh 21 setahun dengan gaji dan THR.

Keterangan Perhitungan Jumlah
Gaji setahun 12 x Rp8.000.000 Rp96.000.000
THR 1 x Rp8.000.000 Rp8.000.000
Penghasilan bruto setahun Rp96.000.000 + Rp8.000.000 Rp104.000.000
Biaya jabatan 5% x Rp104.000.000 Rp5.200.000
Penghasilan neto setahun Rp104.000.000 – Rp5.200.000 Rp98.800.000
PTKP K/0 Sesuai status menikah tanpa tanggungan Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Rp98.800.000 – Rp58.500.000 Rp40.300.000
PPh 21 setahun 5% x Rp40.300.000 Rp2.015.000

Dalam simulasi ini, PPh 21 setahun Raka adalah Rp2.015.000. Jumlah tersebut kemudian dibandingkan dengan total PPh 21 yang sudah dipotong selama Januari sampai November. Selisihnya disesuaikan pada masa pajak terakhir.

Cara Menghitung Pajak Bonus dengan TER

Secara prinsip, cara menghitung pajak bonus sama dengan THR. Bonus digabungkan ke penghasilan bruto pada bulan bonus dibayarkan, lalu dikalikan dengan tarif TER bulanan sesuai kategori.

Rumus Pajak Bonus Bulanan

PPh 21 Bulan Bonus = Total Penghasilan Bruto Bulan Bonus x Tarif TER Bulanan

Total penghasilan bruto bulan bonus mencakup gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang diterima pada bulan tersebut.

Contoh Menghitung Pajak Bonus

Misalnya, Dina adalah pegawai tetap dengan status TK/0. Gaji bulanannya Rp10.000.000. Pada bulan November, Dina menerima bonus kinerja sebesar Rp20.000.000. Total penghasilan bruto bulan November adalah:

Rp10.000.000 + Rp20.000.000 = Rp30.000.000

Karena Dina berstatus TK/0, ia masuk TER Kategori A. Perusahaan kemudian mencari tarif TER Kategori A untuk penghasilan bruto Rp30.000.000. Setelah tarif ditemukan, PPh 21 bulan November dihitung dengan rumus:

Rp30.000.000 x Tarif TER Kategori A sesuai tabel

Jika bulan November bukan masa pajak terakhir, perhitungan tersebut masih bersifat pemotongan bulanan. Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap melakukan penghitungan ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif Pasal 17.

Bagaimana Jika THR dan Bonus Dibayarkan di Bulan yang Sama?

Jika THR dan bonus dibayarkan di bulan yang sama, keduanya digabungkan dengan penghasilan bruto bulan tersebut. Misalnya, karyawan menerima gaji Rp10.000.000, THR Rp10.000.000, dan bonus Rp15.000.000 pada bulan yang sama. Maka penghasilan bruto bulan tersebut adalah:

Rp10.000.000 + Rp10.000.000 + Rp15.000.000 = Rp35.000.000

Angka Rp35.000.000 inilah yang digunakan untuk menentukan tarif TER bulanan. Karena penghasilan bruto bulan tersebut naik signifikan, potongan PPh 21 bulan itu juga dapat terlihat jauh lebih besar.

Bagaimana Jika Perusahaan Menggunakan Metode Gross Up?

Dalam beberapa perusahaan, pajak karyawan ditanggung perusahaan melalui metode gross up. Pada metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, lalu tunjangan tersebut juga menjadi bagian dari penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21.

Jika THR atau bonus dibayarkan dengan metode gross up, perusahaan perlu menghitung tunjangan pajak secara cermat agar nilai bersih yang diterima karyawan sesuai kebijakan perusahaan. Perhitungan gross up dapat menjadi lebih kompleks karena tunjangan pajak juga menjadi objek pajak.

Untuk kebutuhan payroll, perusahaan dapat mengacu pada pembahasan contoh jurnal PPh 21 agar pencatatan akuntansi atas gaji, pajak, dan tunjangan lebih rapi.

Apakah Pajak THR dan Bonus Ditanggung Karyawan atau Perusahaan?

Pada prinsipnya, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan. Namun, dalam praktik payroll, ada beberapa skema yang umum digunakan perusahaan:

1. Gross

Dalam metode gross, PPh 21 dipotong dari penghasilan karyawan. Artinya, karyawan menerima penghasilan setelah dikurangi pajak.

2. Net

Dalam metode net, perusahaan menanggung PPh 21 karyawan. Karyawan menerima penghasilan bersih sesuai nominal yang dijanjikan.

3. Gross Up

Dalam metode gross up, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Tunjangan tersebut masuk penghasilan bruto, lalu dihitung sebagai bagian dari PPh 21.

Setiap metode memiliki konsekuensi berbeda terhadap take home pay, biaya perusahaan, dan pencatatan pajak. Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan skema payroll kepada karyawan agar tidak menimbulkan salah paham ketika THR atau bonus dipotong pajak.

Perbedaan Pajak THR, Bonus, dan Gaji Bulanan

Walaupun sama-sama dikenai PPh 21, THR, bonus, dan gaji bulanan memiliki karakter berbeda.

Komponen Sifat Penghasilan Perlakuan PPh 21
Gaji bulanan Teratur Dihitung setiap bulan dengan TER untuk masa pajak selain masa terakhir.
THR Tidak teratur Digabung dengan penghasilan bruto bulan diterima, lalu dikalikan TER.
Bonus Tidak teratur Digabung dengan penghasilan bruto bulan diterima, lalu dikalikan TER.
Penghitungan akhir tahun Rekonsiliasi tahunan Dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 pada masa pajak terakhir.

Hal yang Perlu Diperhatikan HR dan Payroll

1. Pastikan Status PTKP Karyawan Benar

Status PTKP menentukan kategori TER. Kesalahan status PTKP dapat menyebabkan tarif TER yang digunakan salah. HR perlu memastikan data status kawin, jumlah tanggungan, dan dokumen pendukung karyawan sudah diperbarui.

2. Masukkan Semua Komponen Penghasilan Bruto

Pada bulan pembayaran THR atau bonus, seluruh komponen penghasilan yang menjadi objek PPh 21 harus digabungkan. Jangan hanya menghitung pajak dari THR atau bonus secara terpisah tanpa memperhitungkan penghasilan bulanan lainnya.

3. Perhatikan Masa Pajak Terakhir

Pada masa pajak terakhir, biasanya Desember atau bulan terakhir karyawan bekerja, perusahaan harus menghitung ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif Pasal 17. Ini penting untuk memastikan total pajak setahun sesuai ketentuan.

4. Siapkan Bukti Potong dengan Benar

Setelah akhir tahun, karyawan membutuhkan bukti potong untuk melaporkan SPT Tahunan. Pastikan data penghasilan, PPh yang dipotong, dan status PTKP tercantum dengan benar.

Untuk karyawan, dokumen ini berkaitan dengan pelaporan pajak pribadi. Anda dapat membaca panduan cara download formulir 1721 A1 untuk SPT Tahunan pribadi.

5. Gunakan Kode Objek Pajak yang Tepat

Dalam pelaporan PPh 21, penggunaan kode objek pajak juga perlu diperhatikan. Kode yang salah dapat menimbulkan masalah administrasi saat pelaporan atau saat karyawan mencocokkan bukti potong.

Untuk memahami kode yang digunakan, baca artikel tentang kode objek pajak PPh 21.

Hal yang Perlu Dipahami Karyawan

1. THR dan Bonus Memang Termasuk Penghasilan Kena Pajak

Jika THR atau bonus dipotong pajak, bukan berarti perusahaan mengurangi hak karyawan secara sepihak. PPh 21 atas THR dan bonus memang merupakan kewajiban pajak atas penghasilan.

2. Potongan Pajak Bulan THR Bisa Terlihat Lebih Tinggi

Karena total penghasilan bruto bulan tersebut naik, tarif TER yang digunakan bisa lebih tinggi. Itulah sebabnya potongan PPh 21 pada bulan THR atau bonus sering terasa besar.

3. Total Pajak Setahun Akan Dihitung Ulang

Pada akhir tahun, pajak akan dihitung ulang berdasarkan penghasilan setahun dan tarif Pasal 17. Jika ada selisih, perusahaan melakukan penyesuaian pada masa pajak terakhir.

4. Simpan Slip Gaji dan Bukti Potong

Karyawan sebaiknya menyimpan slip gaji bulan THR, slip gaji bulan bonus, dan bukti potong tahunan. Dokumen ini penting untuk mengecek kesesuaian penghasilan dan pelaporan SPT.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Pajak THR dan Bonus

1. Masih Menggunakan Metode Lama Tanpa Menyesuaikan TER

Kesalahan paling umum adalah masih menggunakan metode selisih tahunan untuk pemotongan bulanan tanpa menyesuaikan aturan TER yang berlaku sejak 2024.

2. Menganggap THR dan Bonus Bebas Pajak

THR dan bonus bukan penghasilan bebas pajak. Keduanya termasuk objek PPh 21 sepanjang diterima sehubungan dengan pekerjaan.

3. Salah Menentukan Status PTKP

Kesalahan status PTKP dapat menyebabkan salah kategori TER. Akibatnya, pajak yang dipotong bisa terlalu besar atau terlalu kecil.

4. Tidak Melakukan Penghitungan Ulang di Akhir Tahun

TER digunakan untuk memudahkan pemotongan bulanan. Namun, penghitungan akhir tahun dengan tarif Pasal 17 tetap wajib dilakukan.

5. Tidak Menjelaskan Potongan Pajak kepada Karyawan

Potongan pajak THR atau bonus sering menimbulkan pertanyaan. HR sebaiknya menyiapkan penjelasan sederhana agar karyawan memahami bahwa potongan tersebut mengikuti aturan PPh 21.

Checklist Menghitung Pajak THR dan Bonus

  • Pastikan status pegawai: pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai, atau penerima penghasilan lain.
  • Pastikan status PTKP karyawan benar.
  • Tentukan kategori TER yang sesuai.
  • Jumlahkan seluruh penghasilan bruto bulan pembayaran THR atau bonus.
  • Masukkan THR dan bonus sebagai penghasilan tidak teratur.
  • Cari tarif TER bulanan sesuai kategori dan penghasilan bruto.
  • Hitung PPh 21 bulan berjalan.
  • Catat pemotongan dalam payroll dan bukti potong.
  • Lakukan penghitungan ulang PPh 21 setahun pada masa pajak terakhir.
  • Sesuaikan jika ada lebih bayar atau kurang bayar.

FAQ Seputar Pajak THR dan Bonus

Apakah THR kena pajak?

Ya. THR termasuk penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh 21 bagi karyawan.

Apakah bonus kena pajak?

Ya. Bonus juga termasuk penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh 21.

Apakah pajak THR dihitung terpisah dari gaji?

Dalam pemotongan bulanan dengan TER, THR digabungkan dengan penghasilan bruto bulan diterima, lalu dikalikan tarif TER sesuai kategori.

Kenapa pajak THR lebih besar dari pajak gaji biasa?

Karena pada bulan THR, penghasilan bruto karyawan naik. Kenaikan bruto tersebut dapat membuat tarif TER bulanan yang digunakan menjadi lebih tinggi.

Apakah TER membuat pajak setahun menjadi lebih mahal?

Secara prinsip, TER mengubah cara pemotongan bulanan, bukan tarif pajak tahunan. Pada masa pajak terakhir, PPh 21 tetap dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17.

Apakah THR prorata juga kena pajak?

Ya. THR prorata tetap menjadi objek PPh 21 jika diterima oleh karyawan sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

Apakah bonus wajib diberikan oleh perusahaan?

Bonus tidak otomatis wajib seperti THR, kecuali diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebijakan perusahaan yang mengikat.

Apakah perusahaan boleh menanggung pajak THR dan bonus?

Boleh, tergantung kebijakan perusahaan. Skemanya bisa berupa net atau gross up, dengan konsekuensi perhitungan payroll dan pencatatan pajak yang berbeda.

Kesimpulan

THR dan bonus merupakan penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh 21. Dalam aturan terbaru, penghitungan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Pada bulan pembayaran THR atau bonus, seluruh penghasilan bruto bulan tersebut digabungkan, lalu dikalikan tarif TER sesuai kategori status PTKP.

Karena penghasilan bruto bulan THR atau bonus lebih tinggi, potongan pajak pada bulan tersebut dapat terlihat lebih besar dibanding bulan biasa. Namun, pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap melakukan penghitungan ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif Pasal 17. Dengan demikian, TER lebih tepat dipahami sebagai penyederhanaan cara pemotongan bulanan, bukan pajak baru.

Bagi HR dan payroll, hal terpenting adalah memastikan status PTKP benar, seluruh komponen penghasilan bruto dimasukkan, tarif TER sesuai kategori, dan penghitungan ulang akhir tahun dilakukan dengan tepat. Bagi karyawan, penting untuk memahami bahwa THR dan bonus memang termasuk penghasilan kena pajak, sehingga potongan PPh 21 pada bulan tersebut merupakan bagian dari kewajiban perpajakan.

Dengan pemahaman yang benar, perusahaan dapat mengelola payroll, THR, bonus, bukti potong, dan pelaporan PPh 21 secara lebih tertib, sementara karyawan dapat memahami alasan di balik potongan pajak pada penghasilan tambahan yang diterima.

Referensi Eksternal

  1. JDIH Kementerian Keuangan – PP 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
  2. JDIH Kementerian Keuangan – PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Tarif Efektif Rata-Rata: Penyempurnaan Perhitungan PPh Pasal 21
  4. Direktorat Jenderal Pajak – Meluruskan Narasi Kenaikan Pajak atas THR
  5. Direktorat Jenderal Pajak – Potongan Pajak THR Terlihat Besar? Tunggu Hingga Akhir Tahun
  6. JDIH Kemnaker – Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
  7. Peraturan.go.id – Salinan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com