Pemeriksaan pajak adalah salah satu proses penting dalam administrasi perpajakan Indonesia. Melalui pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menguji apakah Wajib Pajak sudah menghitung, membayar, memotong, memungut, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan, pemeriksaan pajak bukan sekadar kegiatan administratif. Proses ini dapat memengaruhi arus kas, laporan keuangan, pencatatan utang pajak, reputasi kepatuhan, hingga potensi sengketa pajak. Karena itu, tim finance, accounting, tax, HR payroll, dan manajemen perlu memahami ruang lingkup pemeriksaan pajak sejak awal.
Artikel ini membahas pengertian pemeriksaan pajak, tujuan, dasar hukum terbaru, tipe dan ruang lingkup pemeriksaan menurut PMK 15 Tahun 2025, hak dan kewajiban Wajib Pajak, tahapan pemeriksaan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tips agar perusahaan lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak.
Daftar Isi
Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan.
Dengan kata lain, pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan apakah data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan dapat berkaitan dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, atau jenis pajak lain sesuai ruang lingkup pemeriksaan.
Pemeriksaan pajak erat kaitannya dengan sistem self assessment dalam perpajakan Indonesia. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, DJP tetap memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan melalui pemeriksaan.
Mengapa Pemeriksaan Pajak Perlu Dilakukan?
Pemeriksaan pajak diperlukan karena sistem pajak Indonesia memberi ruang besar kepada Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan sendiri. Agar sistem tersebut berjalan adil, DJP perlu melakukan pengawasan dan pengujian berdasarkan data, dokumen, bukti transaksi, laporan keuangan, faktur pajak, bukti potong, serta informasi dari pihak ketiga.
Tanpa pemeriksaan, potensi kesalahan penghitungan, keterlambatan pembayaran, transaksi yang belum dilaporkan, atau penggunaan fasilitas pajak yang tidak sesuai dapat sulit diketahui.
Apakah Pemeriksaan Pajak Selalu Berarti Wajib Pajak Bermasalah?
Tidak selalu. Pemeriksaan pajak tidak otomatis berarti Wajib Pajak melakukan pelanggaran. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan restitusi, melaporkan SPT lebih bayar, melakukan pembubaran badan, mengajukan pencabutan PKP, atau memenuhi kriteria pemeriksaan tertentu.
Namun, pemeriksaan tetap perlu ditangani dengan serius karena hasil akhirnya dapat berupa surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atau bahkan tindak lanjut lain jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak Terbaru
Aturan pemeriksaan pajak terus mengalami pembaruan. Sebelumnya, tata cara pemeriksaan banyak merujuk pada PMK 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah. Namun, saat ini dasar hukum penting yang perlu diperhatikan adalah PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
PMK 15 Tahun 2025
PMK 15 Tahun 2025 mengatur pemeriksaan pajak secara lebih baru, termasuk tipe pemeriksaan, ruang lingkup, jangka waktu, hak dan kewajiban Wajib Pajak, kewajiban pemeriksa pajak, pembahasan temuan sementara, SPHP, pembahasan akhir hasil pemeriksaan, hingga dokumentasi pemeriksaan secara elektronik.
Salah satu pembaruan penting adalah penggunaan tipe pemeriksaan: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Ini berbeda dari pemahaman lama yang sering hanya membedakan pemeriksaan berdasarkan lokasi, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan.
UU KUP dan PP 50 Tahun 2022
Selain PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan pajak juga berkaitan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU HPP, serta PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Untuk memahami hubungan pemeriksaan dengan ketentuan umum perpajakan, Anda dapat membaca pembahasan tentang PP Nomor 50 Tahun 2022 Klaster KUP.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Secara umum, pemeriksaan pajak memiliki dua tujuan utama, yaitu menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan untuk tujuan lain.
1. Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Tujuan utama pemeriksaan adalah menguji apakah Wajib Pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian penghasilan, biaya, PPN, PPh, bukti potong, faktur pajak, pembayaran pajak, pembukuan, dan pelaporan SPT.
Contohnya, DJP dapat memeriksa apakah omzet dalam SPT Tahunan sudah sesuai dengan laporan keuangan dan data transaksi. Untuk perusahaan, proses ini sering berkaitan dengan koreksi fiskal, terutama ketika terdapat perbedaan antara laporan komersial dan laporan fiskal.
2. Menguji SPT Lebih Bayar atau Permohonan Restitusi
Wajib Pajak yang melaporkan SPT lebih bayar atau mengajukan restitusi dapat diperiksa untuk memastikan kelebihan pembayaran pajak memang benar. Pemeriksaan ini penting agar pengembalian pajak dilakukan berdasarkan data yang valid.
Untuk memahami konteks pengembalian kelebihan pembayaran, baca juga artikel tentang prosedur restitusi PPN.
3. Memastikan Penggunaan Fasilitas Pajak Sesuai Ketentuan
Beberapa Wajib Pajak memperoleh fasilitas pajak seperti PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, atau Surat Keterangan Bebas Pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai syarat dan peruntukannya.
Jika ingin memahami dokumen pembebasan pajak, artikel tentang SKB Pajak dapat menjadi referensi tambahan.
4. Menindaklanjuti Data atau Informasi dari Pihak Ketiga
DJP dapat memperoleh data dari lawan transaksi, instansi lain, sistem e-Faktur, data perbankan, data kepabeanan, atau sumber lain. Jika data tersebut tidak sesuai dengan SPT Wajib Pajak, pemeriksaan dapat dilakukan untuk menguji kebenaran pelaporan.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi data pajak secara berkala agar selisih data dapat diketahui sebelum menjadi temuan pemeriksaan.
5. Mencegah dan Menindak Ketidakpatuhan Pajak
Pemeriksaan juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah penghindaran pajak, kesalahan pelaporan, penyalahgunaan faktur pajak, atau praktik transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan dapat ditindaklanjuti ke pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Ruang lingkup pemeriksaan pajak dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk satu masa pajak, beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, atau objek Pajak Bumi dan Bangunan tertentu.
Jenis Pajak yang Dapat Diperiksa
Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, jenis pajak yang dapat diperiksa meliputi:
- Pajak Penghasilan.
- Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Bea Meterai.
- Pajak Bumi dan Bangunan.
Jika pemeriksaan berkaitan dengan PPN, perusahaan perlu memastikan data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sudah sesuai dengan faktur pajak, invoice, pembukuan, dan SPT Masa PPN.
Ruang Lingkup Berdasarkan Masa Pajak
Pemeriksaan dapat dilakukan untuk satu masa pajak tertentu, beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau satu tahun pajak penuh. Misalnya, DJP dapat memeriksa PPN Masa Januari sampai Desember, atau hanya memeriksa PPh Badan untuk satu tahun pajak.
Ruang Lingkup Berdasarkan Pos SPT
Dalam pemeriksaan terbaru, ruang lingkup dapat difokuskan pada seluruh pos SPT, beberapa pos tertentu, atau kewajiban perpajakan spesifik. Inilah dasar munculnya tipe Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
Tipe Pemeriksaan Pajak Terbaru Menurut PMK 15 Tahun 2025
PMK 15 Tahun 2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pembagian ini penting karena memengaruhi ruang lingkup, kedalaman pemeriksaan, dan jangka waktu pemeriksaan.
1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Tipe ini digunakan ketika DJP perlu menguji kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
Dalam pemeriksaan lengkap, dokumen yang diminta biasanya lebih luas. Pemeriksa dapat melihat penghasilan, biaya, aset, kewajiban, transaksi pihak terkait, PPN, PPh, faktur pajak, bukti potong, pembukuan, serta dokumen pendukung lainnya.
2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan Terfokus adalah pemeriksaan yang hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT atau kewajiban tertentu secara mendalam. Pemeriksaan ini lebih terbatas dibanding Pemeriksaan Lengkap, tetapi tetap dapat dilakukan secara detail pada pos yang menjadi fokus.
Misalnya, DJP hanya memeriksa biaya tertentu, transaksi afiliasi, Pajak Masukan, omzet, atau jenis pajak tertentu yang dinilai memiliki risiko.
3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan Spesifik adalah pemeriksaan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Tipe ini umumnya lebih sempit dan lebih cepat dibanding dua tipe lainnya. Namun, Wajib Pajak tetap perlu menyiapkan data yang diminta karena dokumen yang tidak tersedia tepat waktu dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Jangka waktu pemeriksaan pajak terbaru dibagi menjadi jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Jangka Waktu Pengujian
| Tipe Pemeriksaan | Jangka Waktu Pengujian | Karakter Utama |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Lengkap | Paling lama 5 bulan | Mencakup seluruh pos SPT secara mendalam. |
| Pemeriksaan Terfokus | Paling lama 3 bulan | Fokus pada satu atau beberapa pos SPT secara mendalam. |
| Pemeriksaan Spesifik | Paling lama 1 bulan | Spesifik pada data atau kewajiban tertentu secara sederhana. |
Jangka Waktu Pembahasan Akhir dan Pelaporan
Setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP disampaikan, proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama 30 hari kerja sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan
Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang. Misalnya, pemeriksaan terkait Wajib Pajak dalam satu grup, transaksi transfer pricing, atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 4 bulan.
Bagi perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, dokumentasi transfer pricing dan rekonsiliasi transaksi menjadi sangat penting agar posisi pajak lebih kuat saat pemeriksaan.
Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Lokasi: Kantor dan Tempat Wajib Pajak
Walaupun aturan terbaru lebih menekankan tipe Pemeriksaan Lengkap, Terfokus, dan Spesifik, lokasi pemeriksaan tetap dapat dilakukan di kantor DJP, tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Pemeriksaan di Kantor DJP
Pemeriksaan di kantor DJP biasanya dilakukan dengan memanggil Wajib Pajak untuk hadir dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan ini sering kali lebih administratif, tetapi tetap dapat menghasilkan koreksi jika ditemukan perbedaan data.
Pemeriksaan di Tempat Wajib Pajak
Pemeriksaan juga dapat dilakukan di tempat tinggal, kantor, pabrik, toko, gudang, cabang, atau lokasi usaha Wajib Pajak. Pemeriksa dapat melihat dokumen, sistem, barang, ruang penyimpanan, dan data elektronik yang relevan dengan tujuan pemeriksaan.
Pemeriksaan Data Elektronik
Dalam administrasi modern, pemeriksaan tidak hanya melihat dokumen fisik. Pemeriksa dapat mengakses dan/atau mengunduh data elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan sistem akuntansi, e-Faktur, payroll, penjualan, pembelian, dan arsip digital tersusun rapi.
Tahapan Pemeriksaan Pajak
Secara umum, proses pemeriksaan pajak dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut.
1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan. Wajib Pajak berhak meminta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah sebelum pemeriksaan berlangsung.
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Pemeriksa wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Tanggal penyampaian surat ini menjadi tanggal dimulainya pemeriksaan.
3. Permintaan Dokumen dan Data
Pemeriksa dapat meminta buku, catatan, dokumen, data elektronik, informasi, dan keterangan yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Wajib Pajak wajib memberikan dokumen tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dokumen yang biasanya diminta meliputi laporan keuangan, general ledger, invoice, faktur pajak, bukti potong, kontrak, rekening koran, bukti pembayaran, payroll, daftar aset, dan working paper pajak.
4. Pengujian Data oleh Pemeriksa
Pemeriksa akan menguji data yang diberikan Wajib Pajak. Pengujian dapat dilakukan dengan mencocokkan SPT dengan laporan keuangan, pembukuan, dokumen transaksi, e-Faktur, bukti potong, data bank, data pihak ketiga, dan data internal DJP.
Untuk meminimalkan selisih, perusahaan perlu menyiapkan ekualisasi pajak, terutama antara PPh, PPN, laporan keuangan, dan SPT.
5. Pembahasan Temuan Sementara
Dalam pemeriksaan tertentu, Wajib Pajak dapat mengikuti pembahasan temuan sementara. Pada tahap ini, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memberikan buku, catatan, data, informasi, keterangan lain, data elektronik, saksi, ahli, atau pihak ketiga yang relevan.
6. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Setelah pengujian, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP yang dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan.
7. Tanggapan atas SPHP
Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak SPHP diterima. Tanggapan ini sangat penting karena menjadi kesempatan Wajib Pajak untuk menyetujui, menolak, atau memberikan penjelasan atas temuan pemeriksa.
8. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Wajib Pajak berhak hadir dan menyampaikan pandangan atas koreksi yang belum disepakati.
9. Laporan Hasil Pemeriksaan
Setelah pembahasan akhir, pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan. Laporan ini menjadi dasar penerbitan produk hukum seperti SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT, atau STP sesuai hasil pemeriksaan.
Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak memiliki hak yang perlu dipahami agar pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
1. Meminta Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan
Wajib Pajak berhak meminta pemeriksa pajak memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan. Ini penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang sah.
2. Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagai dasar dimulainya pemeriksaan. Jika pemeriksaan terfokus, Wajib Pajak juga berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos SPT, data, atau kewajiban tertentu yang diperiksa.
3. Meminta Penjelasan Alasan dan Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksa wajib memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan. Dengan informasi ini, Wajib Pajak dapat memahami ruang lingkup pemeriksaan dan menyiapkan dokumen yang relevan.
4. Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnya. Pengungkapan ini harus dilakukan sesuai syarat dan waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
5. Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara
Dalam tipe pemeriksaan tertentu, Wajib Pajak berhak menghadiri pembahasan temuan sementara dan memberikan dokumen, data, informasi, saksi, ahli, atau pihak ketiga untuk mendukung penjelasannya.
6. Menerima SPHP dan Daftar Temuan
Wajib Pajak berhak menerima SPHP beserta daftar temuan hasil pemeriksaan. Dokumen ini menjadi dasar untuk menyusun tanggapan tertulis.
7. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Wajib Pajak berhak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan. Tahap ini penting karena menjadi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas koreksi sebelum hasil pemeriksaan dituangkan dalam produk hukum.
8. Mengajukan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Jika masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati, terutama terkait dasar hukum koreksi, Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai ketentuan.
Kewajiban Wajib Pajak Saat Pemeriksaan Pajak
Selain memiliki hak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama pemeriksaan pajak.
1. Memperlihatkan dan Meminjamkan Dokumen
Wajib Pajak wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dokumen, serta data yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. Dokumen ini meliputi data yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek pajak.
Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem pembukuan perusahaan yang rapi agar dokumen dapat disediakan saat pemeriksaan.
2. Memberikan Akses Data Elektronik
Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Data elektronik dapat berasal dari software akuntansi, sistem ERP, e-Faktur, payroll, POS, marketplace, atau sistem internal lainnya.
3. Memberikan Akses ke Tempat atau Ruang Tertentu
Dalam pemeriksaan, Wajib Pajak wajib memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, barang tidak bergerak, tempat penyimpanan dokumen, tempat penyimpanan uang, atau tempat penyimpanan barang yang relevan dengan tujuan pemeriksaan.
4. Memberikan Bantuan untuk Kelancaran Pemeriksaan
Wajib Pajak wajib memberi bantuan, misalnya menyediakan tenaga, peralatan, akses atas barang, ruangan khusus, atau tenaga pendamping jika diperlukan.
5. Memberikan Keterangan Lisan atau Tertulis
Wajib Pajak wajib memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan lisan maupun tertulis yang diminta pemeriksa pajak. Jika dipanggil ke kantor DJP, Wajib Pajak juga wajib memenuhi panggilan tersebut.
6. Menyampaikan Tanggapan atas SPHP
Setelah menerima SPHP, Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis. Jika tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu, pemeriksa akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pemeriksaan Pajak
Dokumen adalah salah satu faktor terpenting dalam pemeriksaan pajak. Argumen Wajib Pajak akan lebih kuat jika didukung dokumen yang lengkap, konsisten, dan mudah ditelusuri.
Dokumen Umum
- SPT Tahunan dan SPT Masa.
- Bukti Penerimaan Elektronik.
- Bukti pembayaran pajak dan NTPN.
- Bukti potong dan bukti pungut.
- Surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak jika ada.
- Surat menyurat dengan DJP.
Dokumen Keuangan dan Pembukuan
- Laporan keuangan.
- General ledger.
- Jurnal umum.
- Buku besar pembantu.
- Rekening koran.
- Daftar aset tetap.
- Daftar penyusutan fiskal.
- Working paper koreksi fiskal.
Untuk pencatatan dasar transaksi, artikel tentang jurnal umum dapat menjadi referensi tambahan bagi tim accounting.
Dokumen Transaksi
- Invoice.
- Faktur pajak.
- Kuitansi.
- Kontrak atau perjanjian.
- Purchase order.
- Delivery order.
- Berita acara serah terima.
- Bukti transfer.
- Dokumen impor atau ekspor.
Jika pemeriksaan berkaitan dengan PPN, perusahaan perlu memastikan data pengkreditan faktur pajak masukan sudah sesuai dengan dokumen dan masa pajak yang benar.
Dokumen HR dan Payroll
- Daftar gaji karyawan.
- Slip gaji.
- Bukti potong PPh 21.
- Data BPJS.
- Kontrak kerja.
- Data THR, bonus, lembur, dan tunjangan.
Untuk perusahaan, pemeriksaan pajak juga dapat menyentuh PPh 21. Karena itu, HR perlu memahami tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan.
Produk Hukum Setelah Pemeriksaan Pajak
Setelah pemeriksaan selesai, DJP dapat menerbitkan produk hukum sesuai hasil pemeriksaan. Produk ini perlu dipahami karena masing-masing memiliki konsekuensi berbeda.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
SKPKB diterbitkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pajak yang dibayar Wajib Pajak masih kurang dari jumlah yang seharusnya. Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak beserta sanksi sesuai ketentuan.
2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
SKPLB diterbitkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
SKPN diterbitkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah pajak yang terutang sama dengan jumlah kredit pajak, atau tidak ada pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak.
4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
SKPKBT diterbitkan jika setelah ketetapan sebelumnya ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan tambahan pajak terutang.
Untuk memahami dokumen ini lebih detail, baca artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT.
5. Surat Tagihan Pajak
STP digunakan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. STP dapat muncul karena keterlambatan pembayaran, keterlambatan pelaporan, salah tulis, salah hitung, atau sanksi administrasi tertentu.
Untuk pembahasan lengkap, baca artikel tentang Surat Tagihan Pajak atau STP.
Bagaimana Jika Tidak Setuju dengan Hasil Pemeriksaan?
Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Namun, respons harus disusun sejak tahap SPHP, bukan menunggu surat ketetapan pajak terbit.
1. Berikan Tanggapan Tertulis atas SPHP
Tanggapan tertulis harus menjelaskan bagian mana yang disetujui dan tidak disetujui. Sertakan alasan, data, dokumen, perhitungan, dan dasar hukum yang mendukung posisi Wajib Pajak.
2. Hadiri Pembahasan Akhir
Pembahasan akhir adalah kesempatan penting untuk menjelaskan posisi Wajib Pajak. Jangan melewatkan tahap ini karena hasil pembahasan menjadi bagian penting dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
3. Ajukan Quality Assurance Jika Memenuhi Syarat
Jika masih ada dasar hukum koreksi yang belum disepakati, Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai ketentuan.
4. Ajukan Keberatan Jika Surat Ketetapan Sudah Terbit
Jika setelah surat ketetapan terbit Wajib Pajak tetap tidak setuju, Wajib Pajak dapat menempuh jalur keberatan sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.
Jika sengketa berlanjut, baca artikel tentang sengketa pajak dan cara penyelesaiannya.
Kesalahan Umum Saat Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1. Baru Menyiapkan Dokumen Setelah Diperiksa
Banyak perusahaan baru merapikan dokumen setelah menerima surat pemeriksaan. Padahal, waktu pemeriksaan terbatas. Dokumen yang tidak tersedia tepat waktu dapat melemahkan posisi Wajib Pajak.
2. Tidak Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan
Wajib Pajak perlu memahami apakah pemeriksaan bersifat lengkap, terfokus, atau spesifik. Tanpa memahami ruang lingkup, perusahaan bisa menyiapkan dokumen yang tidak relevan atau justru melewatkan dokumen penting.
3. Tidak Melakukan Rekonsiliasi Sebelum Pemeriksaan
Data SPT, laporan keuangan, faktur pajak, bukti potong, dan rekening bank perlu direkonsiliasi sebelum disampaikan. Selisih yang tidak dijelaskan dapat menjadi temuan pemeriksa.
4. Tidak Memberikan Tanggapan SPHP Secara Serius
Tanggapan SPHP adalah kesempatan resmi untuk menjawab hasil pemeriksaan. Tanggapan yang terlalu umum, tidak dilengkapi bukti, atau terlambat disampaikan dapat merugikan Wajib Pajak.
5. Tidak Melibatkan Tim yang Tepat
Pemeriksaan pajak biasanya membutuhkan koordinasi antara tax, accounting, finance, legal, HR, dan manajemen. Jika hanya ditangani satu orang tanpa dukungan data, risiko salah respons akan meningkat.
6. Tidak Menggunakan Bantuan Profesional Saat Kasus Kompleks
Jika pemeriksaan melibatkan nilai besar, transaksi afiliasi, PPN kompleks, ekspor-impor, transfer pricing, atau potensi sengketa, perusahaan dapat mempertimbangkan bantuan konsultan pajak.
Tips Agar Perusahaan Siap Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1. Bangun Sistem Dokumentasi Pajak Sejak Awal
Dokumen pajak sebaiknya disimpan berdasarkan tahun pajak, jenis pajak, masa pajak, dan jenis transaksi. Gunakan folder digital yang mudah dicari agar dokumen dapat disediakan dengan cepat saat diminta.
2. Lakukan Tax Review Berkala
Tax review membantu perusahaan menemukan risiko pajak sebelum diperiksa. Review dapat mencakup PPh Badan, PPh 21, PPh 23, PPN, bukti potong, faktur pajak, koreksi fiskal, dan SPT.
3. Siapkan SOP Pemeriksaan Pajak
SOP pemeriksaan pajak perlu menjelaskan siapa yang menerima surat pemeriksaan, siapa yang menjadi PIC, bagaimana dokumen dikumpulkan, siapa yang berkomunikasi dengan pemeriksa, dan bagaimana manajemen menyetujui tanggapan.
4. Lakukan Ekualisasi Pajak
Ekualisasi membantu mencocokkan omzet, DPP PPN, PPh 23, PPh 21, laporan keuangan, dan SPT. Selisih yang ditemukan perlu dijelaskan sebelum menjadi pertanyaan pemeriksa.
5. Simpan Bukti Korespondensi
Simpan seluruh surat, email, tanda terima dokumen, berita acara, undangan pembahasan, tanggapan SPHP, dan bukti pengiriman dokumen. Korespondensi ini dapat menjadi bukti penting jika terjadi sengketa.
6. Perhatikan Batas Waktu
PMK 15 Tahun 2025 membuat timeline pemeriksaan lebih terstruktur. Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu penyerahan dokumen, tanggapan SPHP, pembahasan akhir, dan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance jika diperlukan.
Checklist Kesiapan Pemeriksaan Pajak
- Surat pemberitahuan pemeriksaan sudah diterima dan dipahami.
- Ruang lingkup pemeriksaan sudah diidentifikasi.
- Tipe pemeriksaan sudah diketahui: lengkap, terfokus, atau spesifik.
- Tim internal pemeriksaan sudah dibentuk.
- Dokumen pembukuan dan laporan keuangan sudah disiapkan.
- SPT Tahunan dan SPT Masa sudah dikumpulkan.
- Faktur pajak, bukti potong, dan bukti bayar sudah direkonsiliasi.
- Rekening koran dan bukti transaksi sudah siap.
- Data elektronik dapat diakses dan diekspor jika diminta.
- Working paper koreksi fiskal sudah tersedia.
- Kronologi transaksi penting sudah disusun.
- Tanggapan SPHP disiapkan dengan data dan dasar hukum.
- Bukti komunikasi dengan pemeriksa disimpan rapi.
FAQ Seputar Pemeriksaan Pajak
Apa itu pemeriksaan pajak?
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain sesuai ketentuan perpajakan.
Apa tujuan pemeriksaan pajak?
Tujuan pemeriksaan pajak adalah menguji kepatuhan Wajib Pajak, memastikan kebenaran SPT, menindaklanjuti data atau informasi, menguji permohonan restitusi, dan memastikan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Apa saja tipe pemeriksaan pajak terbaru?
Menurut PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
Berapa lama pemeriksaan pajak?
Jangka waktu pengujian adalah paling lama 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap, 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus, dan 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik. Setelah SPHP, pembahasan akhir dan pelaporan dilakukan paling lama 30 hari kerja.
Apakah pemeriksaan pajak selalu dilakukan di kantor Wajib Pajak?
Tidak. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor DJP, tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Apa itu SPHP?
SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang berisi hasil pemeriksaan dan daftar temuan. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam jangka waktu yang ditentukan.
Apa yang terjadi jika Wajib Pajak tidak menanggapi SPHP?
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam batas waktu, pemeriksa membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan. Hasil pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan ke pembahasan akhir dan pelaporan.
Apakah hasil pemeriksaan pajak bisa disengketakan?
Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan surat ketetapan pajak yang terbit setelah pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menempuh jalur keberatan, banding, gugatan, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak adalah proses penting dalam sistem perpajakan Indonesia untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan memastikan pelaksanaan ketentuan perpajakan berjalan sesuai aturan. Dalam pemeriksaan, DJP menghimpun dan mengolah data, keterangan, serta bukti secara objektif dan profesional.
Bagian penting yang perlu diperbarui dari naskah lama adalah ruang lingkup dan tipe pemeriksaan. Jika sebelumnya pembahasan sering berfokus pada pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan, aturan terbaru melalui PMK 15 Tahun 2025 mengenal Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Jangka waktu pengujian masing-masing adalah paling lama 5 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan, dengan pembahasan akhir dan pelaporan paling lama 30 hari kerja.
Wajib Pajak memiliki hak selama pemeriksaan, seperti meminta tanda pengenal pemeriksa, menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, meminta penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan, menghadiri pembahasan temuan sementara, menerima SPHP, memberikan tanggapan, menghadiri pembahasan akhir, dan mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, Wajib Pajak juga wajib memperlihatkan dan meminjamkan dokumen, memberikan akses data elektronik, memberi kesempatan pemeriksa memeriksa tempat tertentu, memberikan bantuan, memberikan keterangan, serta menyampaikan tanggapan atas SPHP.
Agar siap menghadapi pemeriksaan pajak, perusahaan perlu membangun pembukuan yang rapi, melakukan rekonsiliasi pajak berkala, menyimpan dokumen digital, menyiapkan SOP pemeriksaan, melakukan tax review, dan melibatkan tim yang tepat. Dengan persiapan yang baik, pemeriksaan pajak dapat dihadapi secara lebih terstruktur, transparan, dan minim risiko sengketa.
Referensi Eksternal
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemeriksaan Pajak
- JDIH BPK – PMK Nomor 15 Tahun 2025
- JDIH BPK – PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- JDIH BPK – UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak – Proses Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi
- Direktorat Jenderal Pajak – Sistem Perpajakan