Memahami Tugas HR Terkait Pajak Penghasilan Karyawan - bloghrd.com

Mengelola pekerjaan administratif di suatu perusahaan, menjadi tugas penting seorang HR.

Urusan administratif ini meliputi penghitungan gaji, pendataan absensi, evaluasi karyawan, dan masih banyak lainnya.

Selain itu, urusan yang tidak boleh dilupakan bagi divisi HR adalah pajak penghasilan seorang karyawan.

Penghitungan pajak para karyawan menjadi tugas dari seorang HR di perusahaan.

Proses penghitungan ini memang dinilai sangat memakan waktu dan tenaga.

Terkadang HR juga mengalami kesulitan dalam menghitung dan mendata setiap potongan pajak.

Potongan pajak penghasilan ini dikenal dengan PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21.

PPh 21 ini merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Peraturan ini menjelaskan bahwa:

“Definisi pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri”.

Dari peraturan yang menjelaskan tentang pajak penghasilan, bisa kita simpulkan bahwa siapapun yang telah memiliki pekerjaan dan penghasilan, wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Untuk memudahkan proses menghitung pajak, ada baiknya untuk memahami pengertian pajak serta cara menghitungnya secara baik dan benar.

Berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.

Memahami Pengertian Pajak

Sebelum membayar kewajiban pajak, ada baiknya Anda memahami arti dan kegunaan pajak itu sendiri.

Pajak merupakan kewajiban dalam membayarkan sejumlah nominal dana kepada negara yang dibebankan pada badan perorangan atau perusahaan.

Pajak juga diatur di dalam undang-undang yang menjelaskan kegunaan dari pembayaran pajak ini.

BACA JUGA :  Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Bagi Pegawai Terkena PHK

Nominal yang digunakan dari hasil pembayaran pajak untuk kepentingan negara.

Dimana, pembangunan fasilitas umum meliputi rumah sakit, sekolah, jalanan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, sudah semestinya warga negara yang baik harus patuh dan taat untuk membayar pajak.

Di dalam pajak sendiri, telah diatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan besaran pajak setiap wajib pajak.

Memahami Tugas HR Terkait Pajak Penghasilan Karyawan

Jenis-Jenis Pajak

Pajak yang dibedakan berdasarkan jenisnya memiliki perbedaan dari setiap besaran yang dikeluarkan wajib pajak.

Namun, ada juga penghitungan pajak pada penghasilan yang tidak kena pajak atau PTKP.

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya berikut ini:

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurangan dari setiap penghasilan bruto oleh orang pribadi atau perorangan sebagai wajib pajak dan menghitung penghasilan yang masuk ke objek pajak penghasilan, lalu harus dibayarkan oleh wajib pajak.

PTKP memiliki ketentuan per bulannya seperti berikut ini:

Rp 3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;

Rp 250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;

Rp 250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.

Pajak Penghasilan PPh 21

Selain itu, pajak penghasilan PPh 21 juga menjadi jenis pajak yang harus dibayarkan.

Hal ini yang menjadi perhatian HR saat menghitung pajak penghasilan PPh 21.

Pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 merupakan penghitungan pajak penghasilan yang menjadi bagian penting dalam proses penghitungan pajak suatu perusahaan.

BACA JUGA :  Pahami Tentang Subjek Pajak PPh 21 bagi HR Perusahaan

Sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1, besaran wajib pajak berdasarkan penghasilan per bulannya.

Berikut penjelasan besaran wajib pajak:

  • Penghasilan Neto Wajib Pajak per bulannya dengan Tarif PPh 21
  • Penghasilan kurang dari IDR 50,000,000 akan dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan dari 50,000,000 sampai dengan 250,000,000 akan dikenakan pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan dari 250,000,000 sampai dengan 500,000,000 akan dikenakan pajak sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas 500,000,000 akan dikenakan pajak sebesar 30%

Besaran pajak yang dibebankan pada wajib pajak ini untuk yang sudah memiliki NPWP.

Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif PPh 21 pada umumnya.

Oleh karena itu, wajib pajak sangat diwajibkan memiliki NPWP jika tidak ingin dikenakan besaran pajak yang lebih besar.

Lalu, bagaimana seorang HR bisa menghitung besaran pajak yang dibebankan kepada para karyawan suatu perusahaan?

Untuk dapat menghitung besaran pajak yang ditentukan, HR bisa menggunakan beberapa faktor pendukung seperti PTKP dan PKP, penghasilan kotor, dan penghasilan bersih.

Setelah faktor tersebut sudah diketahui, maka penghitungan PPh 21 bisa mulai diterapkan.

Penghitungan PPh 21 ini menggunakan sistem pajak progresif, di mana tanggungan pajak dihitung berdasarkan pengurangan jumlah penghasilan pajak dari beban sebelumnya.

Misalnya saja, jika PKP seorang karyawan sebesar Rp 260.000.000, maka PPh 21 yang ditanggung secara bertingkat menggunakan angka 25% dengan rumus:

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% x Rp210.000.000 = Rp31.500.000

Jika ditotalkan menggunakan PKP maka Rp 260.000.000 = Rp 31.500.000 + Rp 2.500.000 yaitu Rp 34.000.000 per tahunnya.

Setiap HR di suatu perusahaan tentu harus memahami cara yang digunakan dalam menghitung pajak.

BACA JUGA :  Penghapusan Sisa Cuti Tahunan Karyawan Perusahaan yang Ingin Resign

Mengingat tanggungan ini beberapa persen dibebankan oleh perusahaan serta kepengurusannya juga diserahkan kepada perusahaan.

Oleh karena itu, HR di sebuah perusahaan harus memahami urusan hitung menghitung pajak.

Ditambah dengan kondisi karyawan yang jumlahnya besar. Perusahaan harus menemukan cara yang efisien bagi HR untuk mengurus segala keperluan administratif.

Salah satu yang bisa dilakukan oleh setiap perusahaan adalah memanfaatkan peran dari teknologi.

Dimana, fungsi teknologi adalah membantu memudahkan pekerjaan setiap orang, tidak terkecuali perusahaan.

Memanfaatkan peran teknologi untuk memudahkan pekerjaan HR bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi karyawan dan HR yang kini banyak bermunculan.

Namun, perusahaan harus memutuskan penggunaan aplikasi ini pada jenis yang aman dan tepercaya.

Ada banyak aplikasi karyawan dan HR yang dapat mewujudkan hal tersebut.

Pilihlah aplikasi karyawan dan HR yang memiliki beberapa fitur pintar untuk mengelola pekerjaan secara online.

Salah satu fitur yang bisa digunakan untuk menghitung penggajian adalah payroll system.

Di mana, dengan menggunakan fitur ini perusahaan dapat menghitung pembayaran gaji sekaligus tunjangan, lembur, atau potongan pajak.

Tinggal memasukkan data karyawan yang bersangkutan, maka Aplikasi HRD tersebut secara otomatis akan menghitung pembayaran gaji.

Selain itu, pastikan juga aplikasi HR tersebut juga memiliki fitur lain yang dapat digunakan oleh HR dan karyawan seperti absensi online, slip gaji online, pengajuan cuti online, dan pengelolaan database administratif karyawan dan perusahaan secara aman dan praktis.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com