PAS Final (Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final) adalah program pemerintah yang diperkenalkan setelah program Tax Amnesty berlangsung. Program ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta mereka selama program Tax Amnesty berlangsung. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lebih detail cara menghitung pajak untuk PAS Final, termasuk rincian tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kami juga akan menjelaskan langkah-langkah untuk membuat ebilling pajak dan membayar pajak online untuk program PAS Final ini.
Daftar Isi
PAS Final: Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final
PAS Final adalah program yang memberi kesempatan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya selama program Tax Amnesty berlangsung untuk melaporkan dan membayar pajak yang terutang. Dalam program ini, tarif pajak yang dikenakan bersifat final, yang berarti bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak akan dikenakan pajak tambahan di masa depan.
Program PAS Final berlaku untuk dua kelompok wajib pajak:
- Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak yang Belum Mengungkapkan Harta: Jika seorang wajib pajak telah mengikuti program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) tetapi belum mengungkapkan seluruh hartanya selama program tersebut, mereka dapat menggunakan program PAS Final untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan.
- Wajib Pajak Non Peserta Amnesti Pajak yang Belum Dilakukan Pemeriksaan: Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak, mereka juga dapat menggunakan program PAS Final untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan.
Tarif Tax Amnesty PAS Final
Tarif pajak yang dikenakan pada harta yang belum diungkapkan selama periode PAS Final adalah tarif PPh Final (Pajak Penghasilan Final) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PPh Final berbeda untuk berbagai jenis wajib pajak, yaitu:
- Wajib Pajak Badan: Tarif PPh Final sebesar 25% akan dikenakan pada harta yang belum diungkapkan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Tarif PPh Final sebesar 30% akan dikenakan pada harta yang belum diungkapkan.
- Wajib Pajak Tertentu: Beberapa wajib pajak tertentu, seperti badan usaha tertentu, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 12,5% pada harta yang belum diungkapkan.
Cara Menghitung Tax Amnesty PAS Final
Cara menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk program PAS Final adalah dengan menggunakan rumus dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPh Final yang berlaku. Rumus ini adalah sebagai berikut:
Pajak = DPP x Tarif PPh Final
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai harta yang belum diungkapkan dan menjadi objek pajak dalam program PAS Final. Untuk menentukan DPP, wajib pajak harus mengetahui nilai harta mereka pada akhir tahun pajak terakhir.
Cara Menentukan Nilai Harta (DPP) pada Akhir Tahun Pajak Terakhir
Untuk menentukan DPP atau nilai harta pada akhir tahun pajak terakhir, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
1. Identifikasi Kategori Harta
Langkah pertama adalah mengidentifikasi kategori harta yang dimiliki. Berikut adalah beberapa kategori umum harta yang wajib pajak miliki:
- Kas atau Setara Kas: Ini mencakup nilai kas tunai dan setara kas yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Tanah dan/atau Bangunan: Dalam hal tanah dan bangunan, DPP dapat ditentukan dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Kendaraan Bermotor: Nilai kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai DPP, dan nilai ini biasanya dapat ditemukan dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
- Emas & Perak: Untuk emas dan perak, DPP dapat ditentukan berdasarkan publikasi nilai yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang.
- Saham & Warrant (Yang Diperjualbelikan di Bursa Efek): DPP untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di Bursa Efek dapat ditentukan dengan mengacu pada publikasi nilai yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
- Obligasi Negara RI dan Obligasi Perusahaan: Dalam hal obligasi negara RI dan obligasi perusahaan, DPP dapat ditentukan berdasarkan nilai publikasi yang dikeluarkan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia.
2. Tentukan Nilai Harta dalam Kategori Tertentu
Setelah mengidentifikasi kategori harta, langkah selanjutnya adalah menentukan nilai harta dalam setiap kategori tersebut. Nilai harta dapat bervariasi tergantung pada jenis harta dan sumber informasi yang digunakan.
3. Perhatikan Pedoman Nilai Harta
Dalam beberapa kasus, pedoman atau nilai standar dapat digunakan untuk menentukan nilai harta. Misalnya, NJOP digunakan untuk menilai tanah dan bangunan, sementara publikasi nilai digunakan untuk saham, obligasi, emas, dan perak.
4. Gunakan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik atau Direktorat Jenderal Pajak
Jika harta yang dimiliki tidak memiliki pedoman nilai yang jelas, maka dapat digunakan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik atau Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan wajib pajak.
Bagaimana Cara Membayar PAS Final Pasca Tax Amnesty
Sebelum melakukan pembayaran pajak untuk program PAS Final, wajib pajak harus membuat ID Billing atau ebilling pajak terlebih dahulu. eBilling adalah serangkaian kode unik pembayaran yang terdiri dari Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). ID Billing Tax Amnesty ini dapat dibuat di aplikasi eBilling Pajak dan memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan mudah.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat ebilling pajak dan membayar pajak online untuk program PAS Final:
1. Membuat ID Billing Tax Amnesty
- Pastikan Anda memiliki informasi Kode Akun Pajak (KAP) yang sesuai dengan pembayaran PPh, sanksi administratif, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk Tax Amnesty PAS Final. KAP untuk PAS Final adalah 411128.
- Gunakan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai, yaitu 422.
- Anda dapat membuat ID Billing Tax Amnesty ini melalui aplikasi eBilling Pajak di Aplikasi Pajak.
2. Bayar Pajak Online
- Setelah Anda berhasil membuat ID Billing, Anda dapat melakukan pembayaran pajak online dengan mudah. Bank Persepsi resmi yang bekerja sama dengan pemerintah akan menerima pembayaran pajak Anda dan menyalurkannya ke kas negara.
- Saat melakukan pembayaran, pastikan untuk mencantumkan nomor ID Billing yang telah Anda buat. Ini akan memastikan bahwa pembayaran Anda tercatat dengan benar.
Dengan demikian, Anda dapat membayar pajak Anda untuk program PAS Final secara online dengan cepat dan efisien.
Kewajiban Melaporkan Harta Selama 3 Tahun Berturut-turut
Setelah wajib pajak melaporkan harta mereka dalam program PAS Final, ada kewajiban tambahan yang harus dipatuhi. Wajib pajak yang menggunakan program PAS Final harus melaporkan harta mereka selama 3 tahun berturut-turut pada akhir masa pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan dilakukan setiap tanggal 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan, pelaporan dilakukan setiap tanggal 30 April.
Selama periode 3 tahun tersebut, wajib pajak tidak diperbolehkan mengalihkan harta mereka ke luar negeri. Harta tersebut harus tetap disimpan di dalam negeri.
Konsekuensi Tidak Melaporkan Harta Selama Holding Period
Jika wajib pajak yang menggunakan program PAS Final tidak melaporkan harta mereka selama periode 3 tahun holding, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pengujian Harta
DJP akan melakukan pengujian terhadap harta yang dimiliki oleh wajib pajak sebelum menganggapnya sebagai penghasilan yang belum dilaporkan. Pengujian ini dapat mencakup penilaian ulang terhadap nilai harta.
2. Pengenaan Sanksi Administratif
DJP dapat mengenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dilaporkan. Selain itu, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang akan menjadi dasar untuk pengenaan pajak tambahan.
3. Uang Tebusan sebagai Pengurang
DJP juga dapat menetapkan uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pengurang dari nilai harta yang dianggap sebagai penghasilan.
Kesimpulan
Program PAS Final (Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final) adalah program pemerintah Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak atas harta yang belum diungkapkan selama program Tax Amnesty berlangsung. Tarif pajak dalam program PAS Final bersifat final, dan tarifnya berbeda untuk berbagai jenis wajib pajak.
Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak dapat menggunakan rumus dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPh Final yang berlaku. DPP didasarkan pada nilai harta pada akhir tahun pajak terakhir, dan nilai ini dapat bervariasi tergantung pada jenis harta dan sumber informasi yang digunakan.
Sebelum membayar pajak untuk program PAS Final, wajib pajak harus membuat ID Billing atau ebilling pajak dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui bank-bank resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Selain itu, wajib pajak yang menggunakan program PAS Final memiliki kewajiban melaporkan harta mereka selama 3 tahun berturut-turut pada akhir masa pajak dan tidak diperbolehkan mengalihkan hartanya ke luar negeri. Tidak melaporkan harta selama periode tersebut dapat mengakibatkan pengujian harta, pengenaan sanksi administratif, dan penggunaan uang tebusan sebagai pengurang nilai harta yang dianggap sebagai penghasilan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mematuhi ketentuan ini untuk menjaga kepatuhan pajak mereka.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!