Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah proses administrasi perpajakan untuk mengakhiri status PKP suatu Wajib Pajak. Proses ini dapat dilakukan atas permohonan PKP sendiri atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila terdapat data dan informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Bagi perusahaan, pencabutan PKP bukan sekadar mengisi formulir. Status PKP berkaitan langsung dengan kewajiban memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, mengelola Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, serta melaporkan SPT Masa PPN. Karena itu, sebelum mengajukan pencabutan, Wajib Pajak perlu memahami alasan, syarat, dokumen, prosedur, batas waktu, serta dampaknya terhadap administrasi pajak perusahaan.

Artikel ini membahas prosedur pencabutan pengukuhan PKP secara lengkap, mulai dari pengertian, dasar hukum, kondisi yang memungkinkan pencabutan, cara mengajukan permohonan, alur pemeriksaan, jangka waktu keputusan, hingga checklist yang perlu disiapkan agar proses berjalan lebih lancar.

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan PKP?

Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan administrasi yang membuat status Pengusaha Kena Pajak suatu Wajib Pajak tidak berlaku lagi. Setelah status PKP dicabut, Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai PKP untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sepanjang tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.

Namun, pencabutan status PKP tidak menghapus kewajiban pajak yang sudah timbul sebelum tanggal pencabutan. Artinya, jika sebelum pencabutan masih ada faktur pajak yang harus diterbitkan, SPT Masa PPN yang harus dilaporkan, atau PPN yang harus disetor, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan.

Untuk memahami posisi PKP dalam sistem PPN, Anda dapat membaca pembahasan tentang definisi dan keuntungan Pengusaha Kena Pajak.

Contoh Sederhana Pencabutan PKP

Misalnya, sebuah usaha dagang sebelumnya memiliki omzet di atas batas pengusaha kecil sehingga dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dalam beberapa tahun terakhir omzetnya turun signifikan dan tidak lagi memenuhi batas kewajiban PKP. Dalam kondisi tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP tempat PKP diadministrasikan.

Jika berdasarkan pemeriksaan KPP terbukti bahwa usaha tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP, maka KPP dapat menerbitkan keputusan pencabutan pengukuhan PKP.

Pencabutan PKP Berbeda dengan Penghapusan NPWP

Pencabutan PKP tidak sama dengan penghapusan NPWP. Pencabutan PKP hanya mengakhiri status sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sementara itu, NPWP tetap dapat aktif jika Wajib Pajak masih memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Jadi, badan usaha atau orang pribadi yang status PKP-nya dicabut tetap bisa memiliki kewajiban pajak lain, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Final, atau SPT Tahunan. Untuk konteks identitas pajak, baca juga artikel tentang hak dan kewajiban pemilik kartu NPWP.

Dasar Hukum Pencabutan Pengukuhan PKP

Dasar administrasi pencabutan pengukuhan PKP saat ini merujuk pada ketentuan perpajakan yang mengatur administrasi NPWP, sertifikat elektronik, pengukuhan PKP, dan pencabutan pengukuhan PKP. Salah satu rujukan penting yang digunakan DJP pada halaman formulir resmi adalah PER-04/PJ/2020.

Rujukan Utama yang Perlu Diperhatikan

  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Ketentuan teknis dan formulir resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam naskah lama, prosedur masih banyak dikaitkan dengan PER-20/PJ/2013. Untuk pembaruan artikel, rujukan tersebut perlu disesuaikan karena halaman layanan DJP saat ini menggunakan formulir pengukuhan dan pencabutan PKP sesuai PER-04/PJ/2020.

Mengapa Dasar Hukum Penting?

Dasar hukum penting karena menentukan cara mengajukan pencabutan, dokumen apa yang harus dilampirkan, siapa yang memproses, berapa lama jangka waktu penyelesaian, dan apa akibat hukum jika permohonan dikabulkan atau ditolak.

Bagi perusahaan, dasar hukum juga penting untuk menyusun SOP internal. Jika status PKP dicabut, perusahaan harus menyesuaikan proses invoice, faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, dan pembukuan.

Kapan Pengukuhan PKP Perlu Dicabut?

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kondisinya bisa berbeda-beda, tergantung perubahan kegiatan usaha, status administratif, omzet, lokasi usaha, atau hasil pemeriksaan DJP.

1. Usaha Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai PKP

PKP dapat mengajukan pencabutan jika tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Misalnya, omzet sudah turun di bawah batas pengusaha kecil dan Wajib Pajak tidak lagi memilih untuk tetap dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam konteks PPN, status PKP berkaitan dengan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Untuk memahami konsep dasarnya, baca artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

2. Wajib Pajak Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha

Jika kegiatan usaha sudah berhenti, perusahaan tutup, atau tidak lagi melakukan penyerahan BKP/JKP, status PKP dapat dievaluasi. Namun, perusahaan tetap perlu menyelesaikan kewajiban pajak yang sudah timbul sebelum penutupan atau pencabutan.

3. PKP Berstatus Non-Efektif

Dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak dapat berstatus non-efektif. Jika PKP tidak lagi menjalankan usaha dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP, pencabutan pengukuhan PKP dapat dipertimbangkan.

4. Keberadaan atau Kegiatan Usaha Tidak Diketahui

DJP dapat melakukan pencabutan secara jabatan jika terdapat data atau informasi bahwa PKP tidak diketahui keberadaan atau kegiatan usahanya. Kondisi ini biasanya didasarkan pada hasil penelitian, pemeriksaan, atau data administrasi perpajakan.

5. PKP Menyalahgunakan Status PKP

Status PKP dapat disalahgunakan, misalnya untuk menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Jika ditemukan penyalahgunaan, DJP dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan pengukuhan PKP.

Untuk memahami risiko administrasi faktur, baca juga artikel tentang cara mendeteksi faktur pajak fiktif lewat e-Faktur PPN.

6. Pindah Alamat ke Wilayah KPP Lain

Perubahan alamat tempat usaha dapat memengaruhi administrasi PKP. Jika PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain, data administrasi perlu diperbarui dan status pengukuhan PKP dapat disesuaikan sesuai ketentuan.

7. PPN Telah Dipusatkan di Tempat Lain

Jika PKP memiliki beberapa tempat usaha dan PPN terutang sudah dipusatkan di tempat lain, status pengukuhan PKP pada tempat tertentu dapat dievaluasi. Untuk perusahaan multi-cabang, pembahasan tentang formulir permohonan pemusatan PPN bisa menjadi referensi tambahan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Pencabutan Pengukuhan PKP?

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat diajukan oleh PKP yang bersangkutan. Untuk Wajib Pajak badan, pengajuan biasanya dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau kuasa yang sah sesuai ketentuan perpajakan.

PKP Orang Pribadi

Untuk PKP orang pribadi, permohonan diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasa yang ditunjuk sesuai ketentuan. Pemohon perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.

PKP Badan

Untuk PKP badan, permohonan diajukan oleh pengurus atau pihak yang memiliki kewenangan mewakili badan. Dokumen pendukung dapat mencakup dokumen legalitas, laporan kegiatan usaha, laporan omzet, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa badan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

Kuasa Wajib Pajak

Jika permohonan diajukan oleh kuasa, pastikan surat kuasa khusus disiapkan sesuai ketentuan. Kuasa harus memahami kondisi usaha, data pajak, dan kewajiban PPN yang masih harus diselesaikan.

Syarat dan Dokumen Pencabutan Pengukuhan PKP

Dokumen utama yang diperlukan adalah formulir pencabutan pengukuhan PKP dan dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

  • Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Dokumen identitas Wajib Pajak atau pengurus.
  • Dokumen legalitas badan, jika pemohon adalah Wajib Pajak badan.
  • Dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha sudah berhenti atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.
  • Laporan omzet atau dokumen pembukuan yang mendukung alasan pencabutan.
  • Dokumen pendukung perubahan alamat, penutupan usaha, pembubaran, atau kondisi lain yang relevan.
  • Surat kuasa khusus jika permohonan dikuasakan.

Jika Anda membutuhkan format yang lebih fokus pada pengisian formulir, artikel tentang cara isi dan download contoh formulir pencabutan PKP dapat menjadi referensi internal yang relevan.

Dokumen Pembukuan dan Data PPN

Karena pencabutan PKP berkaitan dengan kewajiban PPN, perusahaan sebaiknya menyiapkan data transaksi, faktur pajak, Pajak Masukan, Pajak Keluaran, dan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan.

Pemahaman mengenai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran penting agar perusahaan dapat menutup administrasi PPN dengan rapi sebelum status PKP dicabut.

Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP atas Permohonan Sendiri

Pencabutan PKP atas permohonan sendiri dilakukan ketika PKP merasa sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP dan ingin mengakhiri statusnya secara resmi.

1. Evaluasi Kelayakan Pencabutan PKP

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan evaluasi terlebih dahulu. Pastikan alasan pencabutan jelas, misalnya omzet turun, usaha berhenti, tidak ada lagi penyerahan BKP/JKP, atau terjadi perubahan struktur usaha.

2. Selesaikan Kewajiban PPN yang Masih Berjalan

Sebelum status PKP dicabut, pastikan kewajiban PPN yang sudah timbul telah diselesaikan. Ini termasuk penerbitan faktur pajak, penyetoran PPN, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Jika masih ada SPT Masa yang belum dilaporkan, baca panduan cara lapor SPT Masa PPN online agar administrasi lebih tertib.

3. Isi Formulir Pencabutan PKP

PKP perlu mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP sesuai format resmi DJP. Pastikan data nama, NPWP, alamat, KPP, alasan pencabutan, dan tanda tangan diisi dengan benar.

4. Lampirkan Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung harus membuktikan bahwa PKP tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tanpa dokumen yang kuat, permohonan dapat ditolak atau prosesnya menjadi lebih lama.

5. Sampaikan Permohonan ke KPP

Permohonan tertulis disampaikan ke KPP tempat PKP diadministrasikan. Berdasarkan informasi layanan DJP, penyampaian dapat dilakukan langsung ke KPP atau melalui KP2KP, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

6. Terima Bukti Penerimaan Surat

Setelah permohonan diterima, KPP akan memberikan bukti penerimaan surat. Simpan bukti ini sebagai dokumen administrasi karena menjadi acuan tanggal penerimaan permohonan.

7. Tunggu Pemeriksaan dan Keputusan KPP

KPP akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah permohonan pencabutan memenuhi syarat. Jika hasil pemeriksaan merekomendasikan pencabutan, KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP. Jika tidak, KPP dapat menerbitkan surat penolakan pencabutan.

Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan

Selain berdasarkan permohonan Wajib Pajak, pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP. Pencabutan secara jabatan dilakukan jika DJP memiliki data dan informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai PKP.

Kapan DJP Bisa Mencabut PKP Secara Jabatan?

Pencabutan secara jabatan dapat dilakukan apabila DJP menemukan kondisi seperti:

  • PKP tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
  • PKP tidak diketahui keberadaan atau lokasi usahanya.
  • PKP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
  • PKP menyalahgunakan status PKP.
  • Terdapat data perpajakan yang menunjukkan status PKP tidak seharusnya dipertahankan.

Bagaimana Prosesnya?

DJP akan menggunakan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh untuk menilai kelayakan status PKP. Proses ini dapat melibatkan pemeriksaan, penelitian administrasi, klarifikasi, atau langkah lain sesuai ketentuan.

Jika hasilnya menunjukkan PKP tidak memenuhi syarat, DJP dapat menerbitkan keputusan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Jangka Waktu Penyelesaian Pencabutan Pengukuhan PKP

Jangka waktu penyelesaian menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan. Berdasarkan informasi layanan DJP, surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan diterima lengkap.

Jika KPP Tidak Menerbitkan Keputusan dalam 6 Bulan

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan. Selanjutnya, KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu 6 bulan tersebut berakhir.

Jika Permohonan Ditolak

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PKP masih memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, KPP dapat menerbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP.

Dalam kondisi ini, PKP perlu mengevaluasi alasan penolakan dan memastikan apakah masih ada kewajiban PPN yang harus dijalankan.

Dampak Setelah Pengukuhan PKP Dicabut

Setelah status PKP dicabut, ada beberapa dampak administrasi yang harus diperhatikan.

1. Tidak Lagi Memungut PPN atas Transaksi Biasa

PKP yang statusnya sudah dicabut tidak lagi memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP, sepanjang tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. Karena itu, invoice dan sistem penjualan perlu disesuaikan.

2. Tidak Lagi Menerbitkan Faktur Pajak

Setelah status PKP dicabut, Wajib Pajak tidak lagi menerbitkan faktur pajak untuk transaksi setelah tanggal pencabutan. Namun, faktur pajak atas transaksi sebelum pencabutan tetap harus dikelola sesuai ketentuan.

Jika perusahaan sebelumnya aktif menerbitkan faktur, pahami juga cara penggunaan kode transaksi faktur pajak agar koreksi atas periode sebelum pencabutan tetap dilakukan dengan benar.

3. Tidak Lagi Melaporkan SPT Masa PPN Setelah Status Dicabut

Setelah pencabutan berlaku, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN untuk masa setelah pencabutan tidak lagi berjalan. Namun, SPT Masa PPN sebelum tanggal pencabutan tetap harus diselesaikan jika masih ada kewajiban.

Untuk memahami kewajiban pelaporan sebelumnya, baca juga artikel tentang SPT Masa PPN.

4. Pengelolaan Pajak Masukan Berubah

Setelah tidak lagi berstatus PKP, Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana PKP. Karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan pencatatan biaya dan harga pokok.

Untuk konteks teknis pengkreditan, baca juga pembahasan tentang pengkreditan faktur pajak masukan.

5. Sistem Akuntansi dan Invoice Perlu Disesuaikan

Status PKP biasanya terhubung dengan sistem invoice, faktur pajak, jurnal PPN, dan pelaporan. Setelah pencabutan, perusahaan perlu mengubah template invoice, perlakuan PPN, kode pajak di sistem akuntansi, dan SOP billing.

Untuk pencatatan transaksi PPN sebelum pencabutan, artikel tentang jurnal PPN dapat menjadi referensi tambahan.

Hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pencabutan PKP

Sebelum mengajukan pencabutan PKP, perusahaan sebaiknya menyelesaikan beberapa hal berikut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

1. Rekonsiliasi Faktur Pajak

Pastikan seluruh faktur pajak keluaran sudah sesuai dengan invoice dan transaksi penjualan. Periksa juga faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan.

2. Pastikan Tidak Ada SPT Masa PPN yang Belum Dilaporkan

Jika masih ada SPT Masa PPN yang belum dilaporkan, selesaikan terlebih dahulu. Kewajiban pelaporan sebelum pencabutan tetap harus dipenuhi.

3. Selesaikan PPN Kurang Bayar

Jika terdapat PPN kurang bayar, lakukan penyetoran sebelum mengajukan pencabutan atau sebelum proses pemeriksaan selesai.

4. Cek Faktur Pajak yang Terlambat atau Bermasalah

Periksa apakah ada faktur yang belum di-upload, terlambat, reject, atau perlu diganti. Untuk masalah keterlambatan, baca artikel tentang faktur pajak expired.

5. Backup Data e-Faktur

Simpan database e-Faktur, PDF faktur, file CSV, bukti upload, dan bukti lapor. Data ini tetap penting meskipun status PKP sudah dicabut, terutama jika suatu saat diperlukan untuk klarifikasi atau pemeriksaan.

Jika data e-Faktur hilang, Anda dapat membaca panduan permintaan data e-Faktur yang hilang.

Contoh Situasi Pencabutan Pengukuhan PKP

Contoh 1: Omzet Turun di Bawah Batas PKP

PT Maju Retail sebelumnya memiliki omzet di atas batas pengusaha kecil dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, selama dua tahun terakhir omzetnya turun dan tidak lagi memenuhi kriteria wajib PKP. Perusahaan kemudian mengajukan pencabutan pengukuhan PKP dengan melampirkan data omzet, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lain.

Contoh 2: Usaha Berhenti Beroperasi

Seorang pengusaha orang pribadi yang sebelumnya berstatus PKP menutup kegiatan usahanya. Karena tidak lagi melakukan penyerahan BKP/JKP, ia mengajukan pencabutan PKP ke KPP tempat diadministrasikan.

Contoh 3: Perusahaan Memusatkan PPN di Tempat Lain

Sebuah perusahaan memiliki beberapa cabang yang sebelumnya dikukuhkan sebagai PKP. Setelah perusahaan melakukan pemusatan PPN, administrasi PPN dipusatkan di kantor pusat. Cabang tertentu kemudian dievaluasi status pengukuhan PKP-nya sesuai ketentuan.

Kesalahan Umum Saat Mengajukan Pencabutan PKP

1. Mengajukan Tanpa Dokumen Pendukung yang Kuat

Permohonan pencabutan PKP harus didukung dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi persyaratan. Jika dokumen tidak cukup, proses dapat tertunda atau ditolak.

2. Belum Melaporkan SPT Masa PPN

Masih adanya SPT Masa PPN yang belum dilaporkan dapat menjadi masalah dalam proses pencabutan. Pastikan kewajiban sebelum pencabutan sudah selesai.

3. Masih Menerbitkan Faktur Pajak Setelah Status Dicabut

Setelah status PKP dicabut, Wajib Pajak tidak boleh lagi menerbitkan faktur pajak untuk transaksi setelah tanggal pencabutan. Sistem invoice dan e-Faktur harus segera disesuaikan.

4. Tidak Mengubah Template Invoice

Invoice yang masih mencantumkan PPN setelah status PKP dicabut dapat menimbulkan kesalahan administrasi dan kebingungan bagi pelanggan.

5. Tidak Memberi Informasi ke Tim Sales dan Finance

Pencabutan PKP bukan hanya urusan tax. Tim sales, finance, accounting, dan billing perlu mengetahui perubahan ini agar tidak salah menagih PPN atau menjanjikan faktur pajak kepada pelanggan.

Checklist Sebelum Mengajukan Pencabutan PKP

  • Pastikan alasan pencabutan PKP jelas dan dapat dibuktikan.
  • Cek apakah usaha benar-benar tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.
  • Siapkan formulir pencabutan pengukuhan PKP.
  • Siapkan dokumen pendukung omzet, penutupan usaha, perubahan kegiatan, atau alasan lain.
  • Pastikan seluruh SPT Masa PPN sebelum pencabutan sudah dilaporkan.
  • Pastikan PPN kurang bayar sudah disetor.
  • Rekonsiliasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
  • Backup data e-Faktur dan dokumen pajak.
  • Siapkan surat kuasa khusus jika permohonan dikuasakan.
  • Informasikan perubahan status kepada tim finance, sales, billing, dan accounting.

FAQ Seputar Pencabutan Pengukuhan PKP

Apa itu pencabutan pengukuhan PKP?

Pencabutan pengukuhan PKP adalah proses administrasi untuk mengakhiri status Pengusaha Kena Pajak karena Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP atau berdasarkan data DJP tidak seharusnya tetap dikukuhkan sebagai PKP.

Apakah pencabutan PKP menghapus NPWP?

Tidak. Pencabutan PKP hanya mengakhiri status sebagai Pengusaha Kena Pajak. NPWP tetap dapat aktif jika Wajib Pajak masih memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Ke mana permohonan pencabutan PKP diajukan?

Permohonan tertulis disampaikan ke KPP tempat PKP diadministrasikan. Penyampaian dapat dilakukan langsung ke KPP atau KP2KP, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir.

Berapa lama proses pencabutan PKP?

Surat pencabutan atau penolakan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan diterima lengkap. Jika jangka waktu tersebut terlampaui dan belum ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan paling lama 1 bulan setelahnya.

Apakah DJP bisa mencabut PKP tanpa permohonan?

Bisa. DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan jika memiliki data dan informasi bahwa PKP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai PKP.

Apakah setelah PKP dicabut masih wajib lapor SPT Masa PPN?

Untuk masa pajak setelah pencabutan berlaku, kewajiban SPT Masa PPN tidak lagi berjalan. Namun, SPT Masa PPN untuk masa sebelum pencabutan tetap harus diselesaikan jika belum dilaporkan.

Apakah setelah pencabutan PKP masih boleh menerbitkan faktur pajak?

Tidak untuk transaksi setelah tanggal pencabutan. Faktur pajak hanya diterbitkan oleh PKP. Namun, faktur atas transaksi sebelum pencabutan tetap harus dikelola sesuai ketentuan jika masih ada kewajiban yang belum selesai.

Apa yang harus dilakukan jika permohonan pencabutan ditolak?

Evaluasi alasan penolakan, cek apakah masih memenuhi syarat sebagai PKP, dan pastikan kewajiban PPN tetap dijalankan. Jika perlu, konsultasikan dengan KPP atau konsultan pajak.

Kesimpulan

Pencabutan pengukuhan PKP adalah proses penting bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Proses ini dapat dilakukan atas permohonan sendiri atau secara jabatan oleh DJP berdasarkan data dan informasi perpajakan.

Permohonan pencabutan dilakukan dengan mengisi formulir pencabutan PKP dan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. Permohonan tertulis disampaikan ke KPP tempat PKP diadministrasikan, baik secara langsung, melalui KP2KP, pos, maupun jasa ekspedisi atau kurir.

KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan diterima lengkap. Jika lewat dari jangka waktu tersebut dan belum ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan, lalu KPP menerbitkan surat pencabutan paling lama 1 bulan setelahnya.

Sebelum mengajukan pencabutan, PKP perlu menyelesaikan kewajiban PPN yang masih berjalan, melakukan rekonsiliasi faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, menyetor PPN kurang bayar, dan membackup data e-Faktur. Setelah status PKP dicabut, perusahaan perlu menyesuaikan invoice, sistem akuntansi, SOP penjualan, dan komunikasi dengan pelanggan agar tidak lagi memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak atas transaksi setelah tanggal pencabutan.

Dengan memahami prosedur pencabutan pengukuhan PKP secara benar, perusahaan dapat mengelola perubahan status perpajakan dengan lebih tertib, menghindari risiko administrasi, dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Direktorat Jenderal Pajak – Formulir Pengukuhan dan Pencabutan PKP
  3. Direktorat Jenderal Pajak – PER-04/PJ/2020 tentang Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP
  4. Direktorat Jenderal Pajak – Jangka Waktu Pendaftaran, Pengukuhan, dan Pencabutan PKP
  5. Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  6. Direktorat Jenderal Pajak – Pembuatan Faktur Pajak Melalui e-Faktur Client Desktop
  7. Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com