Apa arti, pengertian dan penjelasan dari faktur penjualan adalah? Seorang akuntan harus tahu mengenai hal ini ya.
Dalam suatu perusahan pasti terjadi suatu transaksi, baik itu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi-transaksi lainnya.
Untuk mempermudah penyusunan suatu laporan keuangan, semua bukti transaksi yang terjadi itu harus disimpan dengan baik.
Karena setiap transaksi yang dilakukan harus ada bukti sah memang terjadi suatu transaksi oleh perusahaan dari atau ke pihak internal ekternal perusahaan.
Bukti sah ini berupa faktur penjualan (sales invoice), kuitansi, nota, bon, dan jenis bukti lainnya yang dianggap sebagai bukti yang sah dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Bukti sah ini dinamakan faktur, di mana suatu berkas komersil yang memberikan detail transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Transaksi yang dimaksud adalah transaksi pembelian baik secara kredit ataupun tunai.
Faktur yang biasa sering ditemui di masyarakat umum beberapa diantaranya dengan tagihan kwitansi atau disebut dengan faktur penjualan.
Lalu sekarang ini faktur ini bisa dibuat dan dikelola lebih mudah dengan program software akuntansi terbaik yang ada di pasaran.
Daftar Isi
Pengertian Faktur Penjualan
Faktur penjualan atau sales invoice adalah suatu alat bukti tagihan yang diterima seorang pembeli dari seorang penjual barang ataupun jasa (PKP) karena pembelian sejumlah barang.
Biasanya, faktur yang satu ini akan diberikan setelah serah terima barang pesanan tiba di alamat tujuan.
Dalam kehidupan sehari-hari biasanya saat membeli peralatan kantor, alat tulis, makan, baju atau jasa tertentu yang diberikan faktur penjualan karena telah membeli produk barang atau jasa dengan berbagai macam cara pembayaran.
Biasanya pembayaran tunai yang diberikan faktur, tapi semua pembayaran bisa diberikan faktur.
Ada tiga jenis faktur penjualan secara umum, yaitu
1. Faktur Standar
Jenis faktur yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk kertas dengan detail pejualan, biasanya memiliki term waktu pembayaran pendek.
2. Pro Forma Faktur (Pro Forma Invoice)
Pro Forma faktur atau Pro forma invoice adalah faktur penjualan sementara dari sebuah supplier sebagai penyedia barang atau jasa kepada konsumennya perusahaan yang menjadi bukti transaksi yang mengikat kedua belah pihak penjual dan pembeli.
Faktur ini bukan faktur akhir karena biasanya barang dari penjual belum semuanya dikirim ke pembeli, karena beberapa hal dari penjual (Seperti kurangnya stok, pengiriman penuh dll).
Namun Pro Forma faktur ini memberikan informasi kepada konsumen harga barang secara jelas, biaya pengiriman dan pajak yang harus dibayarkan, tanpa harus ketakutan ada penambahan biaya lagi di kemudian hari.
3. Faktur Penjualan Elektronik (E-Faktur)
Faktur penjualan elektronik ini hadir berkat perkembangan teknologi digital informasi dan sangat membantu untuk menekan biaya penggunaan kertas yang sangat besar.
Dan penggunaan faktur dalam bentuk elektronik, sekarang faktur ini jadi lebih mudah disimpan.
Banyak keunggulan dari faktur elektronik, baik dari segi kemudahan penggunaan ataupun biaya.
Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kemudahan dalam mencari dan menyusun data transaksi berdasarkan nama, tanggal, dan tenggat waktu pembayaran.
- Bersifat permanen dan tahan terhadap kerusakan fisik.
- Mudah untuk diubah kedalam bentuk dokumen fisik sesuai kebutuhan.
- Memudahkan pengauditan.
- Memudahkan pengumpulan data dan analisa bisnis.
- Mengurangi Kertas.
Baca Juga : Pasar Persaingan Sempurna: Pengertian dan Ciri-Cirinya
Dasar Hukum Faktur Penjualan
Secara spesifik, tidak ada Undang-Undang (UU) ataupun peraturan di bawahnya yang mengatur faktur penjualan.
Namun, dari segi perpajakan, faktur penjualan merupakan bagian dari faktur pajak sederhana.
Peraturannya bisa kita lihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana.
Faktur pajak sederhana merupakan jenis faktur pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran.
Faktur penjualan sebagai bagian dari faktur pajak terdapat dalam pasal 4 Ayat (1), sehingga juga bisa menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap penyerahan BKP dan JKP.
Sehingga dapat dikatakan faktur ini adalah merupakan salah satu bukti sah pelaporan pajak.
Karena itu, faktur penjualan yang ada wajib disimpan, baik berupa salinan kertas atau electronik untuk bukti selama periode akutansi berjalan.
Baca Juga : Begini Soal Contoh Cara Membuat Jurnal Umum!
Kegunaan Faktur Penjualan
Faktur penjualan memiliki banyak manfaat oleh perusahaan maupun individual.
- Setiap faktur harus memiliki nomor transaksi atau invoice number yang berguna bagi penjual dan pembeli dalam pencatatan atau pembukuan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan.
- Pada faktur harus terdapat informasi penjual bila dikemudian hari diperlukan informasi baik untuk urusan perpajakan ataupun dalam hal pembukuan.
- Bukti transaksi dalam melakukan pelaporan pajak.
- Informasi mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
- Informasi jadwal tenggat pembayaran yang harus diselesaikan dalam manajemen keuangan perusahaan.
- Bukti Pemesanan jika terjadi kesalahan pengiriman barang pesanan.
- Dokumen rujukan yang diperuntukan penjualan kembali barang atau jasa.
Baca Juga : Arti Pengertian, Jenis Invoice dalam Aktivitas Bisnis Adalah?
Komponen Faktur Penjualan
Kalau merujuk pada faktur penjualan dalam pajak menurut DJP No PER-58/PJ/2010 ada komponen penting yang harus ada dalam faktur penjualan, antara lain:
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP
- Jenis BKP yang diserahkan
- Harga jual yang sudah memfaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.
Kalau secara umum, dalam faktur yang ini terdapat beberapa komponen yang wajib dimasukkan dengan disesuaikan kebutuhan penjual yaitu :
1. Identitas Perusahaan
Dalam suatu faktur penjualan harus pasti terdapat nama perusahaan, alamat lengkao dan logo perusahaan. Karena sebagai pembuat faktur harus jelas identitasnya
2. Identitas Konsumen
Penulisan identitas konsumen atau pembeli sangat penting, karena tahu siapa yang bertransaksi langsung. Paling tidak ada nama, nomor handphone dan alamat.
Baca Juga : Cara Mudah Mengetahui Jumlah Pajak Kendaraan Anda
3. Nomor Transaksi
Nomor transaksi atau invoice number yang berguna bagi penjual dan pembeli dalam pencatatan atau pembukuan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan dan memudahkan pelanggan atau pembeli mengidentifikasikan transaksi yang terjadi. Sehingga terdapat perbedaaan antara transaksi satu dan lainnya karena banyaknya transaksi yang terjadi.
4. Tanggal Transaksi
Penulisan tanggal transaksi dalam laporan keuangan penting, karena dapat lebih mudah saat penyusunan data laporan keuangan.
5. Detail Transaksi
Penulisan pembelian barang apa dan detail transaksi dilakukan di mana boleh dituliskan dalam faktur penjualan, apalagi bila berhubungan dengan pembeli atau penjual dalam skala besar.
Baca Juga : Manfaat Slip Pembayaran Elektronik Bagi Perusahaan
6. Nominal Pembayaran
Nominal yang tertulis mencakup sub-total dari setiap Barang Kena Pajak (BKP), Pajak Petumbuhan Nilai (PPN) yang dipungut dan total harga yang harus dibayar konsumen.
Sehingga tahu bila transaksi yang dilakukan in isudah meliputi PPN.
7. Persyaratan Pembayaran
Ada beberapa invoice yang tidak dibayar langsung saat barang pesanan tiba.
Seperti pembelian suatu baran pre order yang memang sudah diberikan invoice berapa yang harus dibayar dengan jangka waktu tertentu, tergantung kesepakatan akad awal pembeli dan penjual.
8. Tanda tangan
Terdapat nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen.
Ini sebagai bukti kalau transaksi sudah dilakukan dan sudah diperiksa dengan baik.
Sehingga kedua belah pihak tidak komplain
Sebegitu pentingnya faktur penjualan dalam pembuatan laporan keuangan, sehingga setiap transaksi yang dilakukan harus ada bukti sah berupa faktur penjualan dan wajib dicatat dengan baik dalam pembukuan untuk satu periode perusahaan.
Baca Juga : Hitung Biaya Kontraktor Sebelum Membangun Gedung, Bagaimana Caranya?