Aturan Cuti Sakit Sesuai UU Ketenagakerjaan

Setiap karyawan pasti pernah atau akan mengalami saat di mana kita berhalangan untuk hadir ke tempat kerja karena sakit dan mengambil jatah cuti.

Sakit merupakan salah satu hal yang sangat wajar dialami oleh setiap manusia.

Namun, jangan khawatir, karena setiap karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit.

Perihal cuti ini sudah tertera dalam Undang-Undang (UU) di Indonesia.

Kebijakan mengenai cuti yang bisa diajukan oleh karyawan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan berhak mengajukan cuti jika yang bersangkutan berhalangan hadir ke tempat kerja.

Di beberapa perusahaan, bahkan seorang karyawan perempuan berhak mendapat cuti pada hari pertama dan kedua masa menstruasi jika merasakan sakit.

Selain itu, karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit tetap berhak mendapatkan upah dari perusahaan.

Ketentuan Cuti Sakit Menurut Undang-Undang

Ketentuan Cuti Sakit Menurut Undang-Undang

Menurut peraturan kemenaker yang sudah disebutkan sebelumnya, ketentuan cuti sakit karyawan adalah sebagai berikut.

1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawan Ke BPJS

Mengenai masalah pengobatan karyawan yang sakit, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cuti sakit, perusahaan akan tetap membayarkan gaji karyawan selama empat bulan pertama secara penuh.

Lalu empat bulan selanjutnya karyawan tetap mendapat gaji sebesar 75 persen.

Setelah delapan bulan, jika karyawan tersebut masih sakit, maka perusahaan hanya akan membayarkan 50 persen gaji karyawan tersebut.

BACA JUGA :  Gaji Upah Pekerja Bawah Air

Untuk bulan-bulan selanjutnya perusahaan hanya wajib membayar 25 persen gaji kepada karyawan sampai tiba masanya pemutusan hubungan kerja jika karyawan belum juga masuk kerja sampai melebihi batas waktu yang ditentukan.

Namun, cuti sakit di mana perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan hanya bisa diberikan berdasarkan keterangan medis dari dokter yang merawat karyawan yang bersangkutan atau bisa juga atas rekomendasi dokter apabila yang bersangkutan membutuhkan masa istirahat yang lama.

Contoh Ilustrasi

Untuk mempermudah pemahamannya, Blog HRD akan memberikan ilustrasi contoh sebagai berikut.

Misalnya gaji Marwan setiap bulan adalah 5.000.000. Lalu sialnya, dia mengalami sakit yang membutuhkan waktu selama 12 bulan untuk perawatan dan pemulihan.

Jadi di empat bulan pertama, Marwan akan tetap menerima gaji penuh sebesar 5.000.000.

Lalu di empat bulan berikutnya, Marwan hanya menerima 75 persen dari gaji, yaitu sebesar 3.750.000.

Sedangkan untuk sisa waktunya setelah melewati delapan bulan, Marwan hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen, yaitu 2.500.000.

Kalau misalnya Marwan ternyata belum bisa bekerja setelah lebih dari 12 bulan, maka perusahaan hanya wajib membayar gaji Marwan sebesar 25 persen atau 1.250.000.

Baca Juga : Bagaimana Sistem Aplikasi Cuti Online Untuk Karyawan Bekerja?

Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan yang Sakit

Terdapat dua poin penting dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh memutuskan hubungan kerja seorang karyawan dengan alasan sakit dalam jangka waktu yang lama, yaitu sebagai berikut.

  1. Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Perusahaan dilarang melakukan (PHK) dengan alasan karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
BACA JUGA :  Gaji Upah Pimpinan Organisasi Bidang Khusus

Artinya menurut dua poin penting di atas, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sakit baru boleh dilakukan apabila masa cuti sakit karyawan sudah melebihi 12 bulan secara terus-menerus.

Pemutusan hubungan kerja tidak diperbolehkan apabila karyawan yang bersangkutan mengalami cacat permanen atau sakit sebagai akibat dari pekerjaannya, atau menderita sakit karena tertular penyakit di tempat kerja yang di mana waktu penyembuhannya tidak dapat dipastikan berdasarkan hasil tes tertulis dari dokter.

Baca Juga : Bingung Pilih Aplikasi HRD Terbaik? Catat, Harus Ada 8 Fitur ini

Surat Cuti Sakit beserta Contohnya

Untuk mengajukan cuti, karyawan harus membuat surat cuti. Surat ini merupakan bentuk permohonan izin kepada perusahaan untuk tidak masuk kerja.

Format pengisian surat cuti berbeda-beda, tergantung pada maksud dan tujuan seorang karyawan mengajukan cuti. Surat cuti juga merupakan jenis surat resmi yang dikelola oleh manajemen sumber daya manusia.

Cuti sakit adalah cuti yang diajukan seorang karyawan saat menderita sakit. Jumlah cuti sakit tidak memiliki batasan, tapi tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Untuk mengajukannya, seorang karyawan harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan tentang kondisinya.

Menurut undang-undang, bahkan seorang karyawan perempuan berhak mengajukan cuti pada hari pertama dan hari kedua menstruasi jika merasakan sakit.

Ketentuan kaitan cuti sakit dengan cuti tahunan terdapat pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja hingga surat kesepakatan bersama dan sejenisnya yang sudah dimiliki karyawan.

Pada dasarnya, kaitan cuti sakit dengan cuti tahunan kembali lagi pada kesepakatan yang telah dibuat antara perusahaan dengan masing-masing karyawannya.

Contoh Surat Cuti Sakit

Jakarta, 5 januari 2023

Perihal : Permohonan cuti sakit

Lampiran : 1 lembar surat dokter

Kepada Yth,

Kepala HRD PT Visi Maju

Di tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Sabrina

NIK : 5564321

Jabatan : Supervisor

Divisi : Marketing

Bermaksud mengajukan cuti sakit selama dua hari mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023. Bersama surat ini, saya lampirkan surat dokter sebagai bukti kondisi saya.

BACA JUGA :  UMP/UMK Banten

Demikian surat permohonan cuti ini saya ajukan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Sabrina

Baca Juga : Contoh Menghitung, Cara Perhitungan THR Lebaran

Kebijakan Mengantisipasi Cuti Sakit

Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan masing-masing dalam mengantisipasi karyawannya yang mengajukan cuti sakit.

Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan produktivitas kerja serta perlindungan kesehatan dan keselamatan karyawan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam mengantisipasi karyawan yang mengajukan cuti sakit adalah sebagai berikut.

  1. Memastikan apakah karyawan sudah memiliki asuransi kesehatan.
  2. Memastikan bahwa perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan harus memastikan siapa yang akan menanggung biaya pengobatan jika karyawan sakit.
  3. Setiap perusahaan harus memiliki kebijakan tersendiri terkait penggantian biaya pengobatan karyawan di luar BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, perusahaan bisa memberikan penggantian biaya pengobatan sebagian atau sepenuhnya untuk rawat jalan, rawat jalan lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, atau pelayanan khusus lainnya. Ada juga perusahaan yang akan memberi penggantian biaya perawatan gigi dan mata.
  4. Memastikan pembayaran upah karyawan yang sakit sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  5. Memiliki jaminan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka karyawan tersebut akan mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupa biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, dan santunan berupa uang tunai untuk karyawan yang tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, santunan cacat sebagian, dan santunan cacat total.

Cuti sakit memang perlu diajukan apabila kondisi karyawan tidak memungkinkan untuk datang bekerja ke kantor.

Surat pengajuan cuti tersebut biasanya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menjelaskan tentang kondisi karyawan tersebut.

Kondisi seorang karyawan yang kurang fit tentu akan memengaruhi kinerjanya. Bekerja menjadi kurang maksimal.

Dengan adanya cuti sakit, karyawan diharapkan dapat memulihkan kondisinya agar kembali sehat dapat kembali bekerja ke kantor.

Jadi manfaatkan cuti sakit sebaik-baiknya agar tubuh tetap bugar untuk bekerja.

Baca Juga : Format Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja 


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com