Berikut ini adalah cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya dan Pajak Penghasilan THR akan diulas oleh bloghrd.com
Tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan pada pegawai, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Ada sanksi yang dapat menimpa sebuah perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh Undang-undang.
Apalagi bila sampai tidak memberikan THR yang sudah menjadi hak pegawai.
Sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR menurut Permenaker 6 tahun 2016, adalah sanksi administrasi.
Selain sanksi administrasi terdapat pula sanksi lain, antara lain: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional (sementara) pada alat produksi, hingga yang paling menakutkan bagi pengusaha adalah pembekuan badan usaha perusahaan.
Cara Hitung Besaran Tunjangan Hari Raya dan Pajak Penghasilannya
Oleh karena beratnya sanksi tersebut, penting bagi Anda, baik sebagai pegawai maupun sebagai pengusaha, untuk mengetahui bagaimana cara 1) menghitung nominal THR dan 2) menghitung besaran pajak penghasilan terkait THR.
1 . Menghitung Nominal THR
Sifat pemberian THR adalah non upah. Yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) adalah Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
Sebagaimana disebutkan di atas, pemberian tunjangan hari raya memiliki cara penghitungan tertentu terkait nominal yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Cara menghitung besaran THR yaitu:
- Pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah;
- Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari satu tahun atau 12 bulan, diberikan THR dengan besar proporsional sesuai masa kerjanya. Proporsi tersebut ditentukan dengan perhitungan: (masa kerja x 1 (satu) bulan upah) / 12 bulan.
Upah satu bulan yang dimaksud di atas terdiri atas komponen upah:
- upah tanpa tunjangan atau yang sering disebut dengan upah bersih (clean wages); atau
- upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Sebagaimana disebut di atas, besar THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar nominal gaji selama satu bulan penuh.
Ini artinya, pegawai yang telah memiliki masa kerja selama 1 tahun 2 bulan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji.
Jika gaji perbulannya adalah Rp 5.000.000,00, maka, nominal minimal THR yang akan diterimanya adalah sebesar Rp 5.000.000,00 pula.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, contoh penghitungan nominal THR secara proporsionalnya adalah sebagai berikut.
Jika pegawai telah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, THR yang akkan diterimanya adala 6/ 12 bulan dikalikan jumlah gaji per bulannya.
Jika gaji pegawai tersebut per bulan adalah Rp 5.000.000,00, maka THR yang berhak diterima sebesar Rp 2.500.000,00.
Selain tergantung dari lama kerja pegawai, kebijakan pada perusahaan tersebut juga mempengaruhi nilai THR.
Dengan catatan besar THR dengan proporsi sebagaimana di atas adalah nilai minimal yangg ditentukan pemerintah.
Baca Juga : Tutorial Contoh Cara Menghitung Gaji Bersih di Excel
2 . Menghitung Besaran Pajak Penghasilan PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya
Sebelum membahas lebih jauh tentang perhitungan pajak THR, perlu diketahui secara umum ada 2 jenis penghasilan bagi karyawan, yaitu:
- Penghasilan Bersifat Teratur
Penghasilan bersifat teratur adalah penghasilan berupa gaji/ upah, segala tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara terus menerus (periodik) berdasarkan kontrak dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk juga uang lembur.
- Penghasilan Bersifat Tidak Teratur
Berdasarkan PER – 31/PJ/2012 Pasal 1 ayat 15 dan 16, penghasilan bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam periode tertentu.
Penghasilan ini antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Seperti halnya bonus, Perhitungan PPh 21 atas THR perlu dilakukan setiap satu tahun sekali.
Bedanya, THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan untuk semua karyawan yang sudah memenuhi memenuhi ketentuan, sedangkan bonus merupakan penghargaan perusahaan yang diberikan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan.
Contoh bonus adalah pemberian tambahan penghasilan kepada marketing yang berhasil mencapai penjualan yang melebihi target.
Pemahaman akan penghasilan yang teratur dan yang tidak teratur di atas akan memudahkan Anda untuk menghitung Pajak Penghasilan, karena perlakuan perhitungan antara penghasilan yang teratur dan yang tidak teratur memiliki perbedaan.
Seperti halnya penghasilan yang teratur seperti gaji dan upah, penghasilan tidak teratur seperti THR adalah pendapatan karyawan yang merupakan obyek pajak penghasilan (PPh 21).
Pajak ini menjadi tanggungan wajib pajak perorangan namun biasanya akan dipungut dan disetorkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Karena itu, dalam slip gaji atau slip tunjangan yang diterima karyawan, biasanya perusahaan tempat bekerja akan mencantumkan potongan pajak tersebut.
Pada prinsipnya, untuk menghitung PPh 21 THR, perlu dihitung lebih dulu pajak atas penghasilan (upah ditambah tunjangan hari raya THR), kemudian dikurangi pajak atas upah saja.
Nilai pajak atas THR biasanya menjadi lebih besar dibandingkan dengan pajak atas penghasilan teratur, karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur tidak disetahunkan.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.
“a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);”
“b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”
Baca Juga : Begini Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Dan PPh Pasal 23
Contoh kasus Perhitungan THR PT ABCD:
Nika Ardila adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. ABCD dengan
Rincian penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok sebesar Rp 9.500.000
- Tunjangan Jabatan Rp 500.000
Tunjangan lain yang diberikan Perusahaan kepada Ardila tiap bulannya Total Rp 374.000,00:
- Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 24.000,00
- Tunjangan Jaminan Kematian Rp 30.000,00
- Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Rp 320.000,00
Keseluruhan penghasilan diatas (gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain) diperhitungkan sebagai penghasilan.
Rincian biaya yang ditanggung Ardila yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak adalah sebagai berikut:
Biaya iuran BPJS yang ditanggung pegawai total Rp 273.353,00 per bulan, per tahun Rp 3.280.236,00:
- Iuran Jaminan Hari Tua Rp 200.000,00
- Iuran Jaminan Pensiun Rp 73.353,00
Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan dan maksimal Rp 6.000.000,00
Baca Juga : Contoh Cara Membuat Slip Gaji di Excel
Untuk menyambut hari raya Idul Fitri, Nika Ardila menerima tunjangan hari raya THR sebesar 1 kali upah dan tunjangan (Total Rp 10.000.000,00).
Nika Ardila yang berstatus lajang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berapakah besar PPh 21 yang harus dibayarkan Ardila?
Contoh Cara menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 THR Tunjangan Hari Raya
Berikut contohnya.
1 . PPh 21 atas Penghasilan Teratur (Gaji)
- Gaji 9.500.000 (A)
- Tunjangan Jabatan 500.000 (B)
- Tunjangan Lain 374.000 (C)
- Bruto Sebulan 10.374.000 (D)
- Bruto Setahun 124.488.888 (E) = (D) x 12
- Biaya iuran BPJS setahun 3.280.235 (F)
- Biaya Jabatan 6.000.000 (G)
- Netto Setahun 115.207.764 (H) = (E)-(F)-(G)
- PTKP Lajang 54.000.000 (I)
- PKP 61.207.000 (J)=(H)-(I)
PPh setahun: (Tarif 5% x Rp 50.000.000,00) + (Tarif 15% x (Rp 61.207.000,00 – Rp 50.000.000)) = Rp 4.181.050,00 (K)
PPh sebulan: Rp 4.181.050,00/ 12 = Rp 348.421,00 (L)
2 . Contoh Cara Perhitungan PPh 21 atas Penghasilan Tidak Teratur (THR – Tunjangan Hari Raya)
- THR 10.000.000 (M)
- Netto Setahun 125.207.764 (N) = (H)+(M)
- PTKP 54.000.000 (O)
- PKP 71.207.000 (P) = (M)-(O)
PPh setahun (versi +THR) = (Tarif 5% x Rp 50.000.000,00) + (Tarif 15% x (Rp 71.207.000,00 – Rp 50.000.000)) = Rp 5.681.050,00 (Q)
PPh 21 atas THR = Rp 5.681.050,00 (Q) – Rp 4.181.050,00 (K) = Rp 1.500.000,00
Sebagaimana kita ketahui bersama gaji adalah penghasilan yang diterima setiap bulan, sedangkan tarif pada tabel di atas adalah tarif untuk penghasilan satu tahun.
Oleh karena itu untuk menghitung nilai PPh 21 gaji/ pendapatan teratur harus disetahunkan (dikali 12) terlebih dahulu agar bisa di kalkulasikan dengan tabel di atas.
Sementara THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung nilai PPh nya tidak perlu disetahunkan.
Tentu saja, potongan PPh 21 atas gaji dan THR tunjangan hari raya tidak sama untuk setiap karyawan.
Selain bergantung pada besaran obyek pajak, potongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Karyawan yang tak memiliki nomor ID pajak tersebut dikenai potongan 20% lebih tinggi dari mereka yang memilikinya.
Jika Anda memiliki puluhan, ratusan atau lebih pegawai tentu volume aktivitas penghitungan pajak penghasilan yang harus dipungut oleh perusahaan menjadi sangat besar.
Oleh karena itu, Anda memerlukan aplikasi perhitungan gaji, yang akan mengotomasi proses perhitungan tersebut.
Baca Juga : Cara Mudah Mengetahui Jumlah Pajak Kendaraan Anda