THR Lebaran atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan, THR menjadi salah satu hak yang paling ditunggu setiap tahun. Bagi HR dan payroll, THR menjadi salah satu proses penting yang harus dihitung secara benar, dibayarkan tepat waktu, dicatat rapi, dan dipotong pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, menghitung THR tidak cukup hanya melihat nominal gaji bulanan. HR perlu memperhatikan masa kerja karyawan, status hubungan kerja, komponen upah, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, status karyawan harian lepas, karyawan resign atau PHK menjelang hari raya, serta PPh 21 atas THR.
Jika perusahaan salah menghitung THR, risikonya bisa cukup besar. Karyawan dapat menerima hak yang tidak sesuai, payroll bisa menimbulkan komplain, hubungan industrial terganggu, bahkan perusahaan dapat dikenakan denda jika terlambat membayar THR.
Artikel bloghrd.com ini akan membahas cara menghitung THR Lebaran, rumus THR karyawan tetap dan kontrak, contoh THR prorata, contoh THR karyawan harian lepas, komponen upah yang masuk perhitungan THR, aturan pembayaran, sanksi keterlambatan, serta gambaran cara menghitung PPh 21 atas THR dengan metode Tarif Efektif Rata-rata atau TER.
Daftar Isi
Apa Itu THR Lebaran?
THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh beragama Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, THR tidak hanya berlaku untuk Lebaran, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lain sesuai agama pekerja, seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
THR termasuk pendapatan non-upah. Artinya, THR bukan gaji bulanan, tetapi tetap menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan jika pekerja memenuhi ketentuan masa kerja. Pembahasan umum mengenai dasar THR dapat Anda baca dalam artikel aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan peraturan THR Tunjangan Hari Raya lengkap.
Apakah THR Sama dengan Bonus?
THR berbeda dengan bonus. THR adalah kewajiban perusahaan yang diatur oleh ketentuan ketenagakerjaan. Sementara bonus biasanya diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan, kinerja karyawan, keuntungan perusahaan, atau pencapaian target tertentu.
Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh mengganti THR dengan bonus yang sifatnya tidak pasti. Bonus boleh diberikan sebagai tambahan, tetapi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja yang berhak.
Dasar Hukum THR Karyawan
Dasar hukum utama THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjelaskan siapa yang berhak menerima THR, bagaimana cara menghitungnya, kapan THR harus dibayarkan, dan apa konsekuensi jika perusahaan terlambat membayar.
Poin Penting Aturan THR
- THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
- THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- THR dibayarkan dalam bentuk uang rupiah.
Untuk memahami jenis hubungan kerja, Anda dapat membaca artikel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Hak ini berlaku untuk beberapa jenis pekerja, selama hubungan kerjanya memenuhi ketentuan.
1. Karyawan Tetap
Karyawan tetap atau pekerja dengan status PKWTT berhak mendapatkan THR jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima minimal sebesar 1 bulan upah.
2. Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak atau pekerja dengan status PKWT juga berhak mendapatkan THR jika masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus. Perusahaan tidak boleh menolak THR hanya karena status pekerja masih kontrak, selama ketentuannya terpenuhi.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas juga dapat berhak menerima THR. Dasar perhitungannya menggunakan rata-rata upah, baik rata-rata 12 bulan terakhir maupun rata-rata selama masa kerja jika belum mencapai 12 bulan.
4. Karyawan yang Resign atau PHK Menjelang Hari Raya
Untuk karyawan dengan PKWTT, jika hubungan kerja berakhir sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, pekerja tetap berhak atas THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku sama untuk PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya sesuai masa kontrak.
Pembahasan terkait dapat Anda baca di artikel THR bagi pekerja yang mengalami PHK dan ketentuan THR karyawan resign.
Komponen Upah yang Masuk Perhitungan THR
Salah satu bagian paling penting dalam cara menghitung THR adalah menentukan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Dalam aturan THR, upah 1 bulan yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa:
- upah tanpa tunjangan atau clean wages; atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Karena itu, HR perlu membedakan antara tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Perbedaan ini sangat memengaruhi nilai THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
Apa Itu Tunjangan Tetap?
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara teratur kepada pekerja dan keluarganya, serta tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu. Tunjangan ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan.
Contoh tunjangan tetap:
- Tunjangan jabatan tetap.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan perumahan tetap.
- Tunjangan komunikasi tetap jika diberikan rutin tanpa syarat kehadiran.
Apa Itu Tunjangan Tidak Tetap?
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan tidak secara tetap atau dikaitkan dengan kondisi tertentu, misalnya kehadiran, perjalanan, hari kerja, hasil kerja, atau kebutuhan operasional. Jika tunjangan hanya diberikan ketika karyawan hadir, biasanya tunjangan tersebut tidak masuk dasar perhitungan THR.
Contoh tunjangan tidak tetap:
- Uang makan berdasarkan kehadiran.
- Uang transport berdasarkan kehadiran.
- Insentif penjualan.
- Bonus performa.
- Uang lembur.
- Reimbursement biaya kerja.
Untuk memahami komponen upah lebih jauh, Anda dapat membaca artikel komponen gaji dalam sistem pengupahan, macam dan jenis tunjangan kerja, serta perbedaan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Rumus Cara Menghitung THR Lebaran
Rumus perhitungan THR berbeda tergantung masa kerja karyawan. Secara umum, ada dua kondisi utama: karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan.
1. Rumus THR untuk Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
THR = 1 bulan upahJika perusahaan menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka rumusnya menjadi:
THR = Gaji pokok + tunjangan tetap2. Rumus THR Prorata untuk Karyawan Masa Kerja 1-12 Bulan
Karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi belum mencapai 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
THR = (Masa kerja / 12) x 1 bulan upahJika upah 1 bulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, rumusnya menjadi:
THR = (Masa kerja / 12) x (Gaji pokok + tunjangan tetap)3. Apakah Karyawan Kurang dari 1 Bulan Berhak THR?
Berdasarkan ketentuan minimum, pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 1 bulan secara terus-menerus belum memenuhi syarat wajib THR. Namun, perusahaan boleh memberikan THR berdasarkan kebijakan internal jika ingin memberikan benefit yang lebih baik dari ketentuan minimum.
Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Contoh Kasus 1: Karyawan Tetap Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Nadia bekerja sebagai karyawan tetap di PT Cemara Indah selama 5 tahun. Komponen penghasilan Nadia adalah:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan anak: Rp400.000
- Tunjangan perumahan: Rp200.000
- Tunjangan transport dan makan berdasarkan kehadiran: Rp1.700.000
Tunjangan anak dan tunjangan perumahan termasuk tunjangan tetap. Sementara tunjangan transport dan makan tidak dimasukkan karena diberikan berdasarkan kehadiran dan termasuk tunjangan tidak tetap.
Perhitungan:
Upah 1 bulan = Gaji pokok + tunjangan tetap
Upah 1 bulan = Rp5.000.000 + Rp400.000 + Rp200.000
Upah 1 bulan = Rp5.600.000
THR = 1 x Rp5.600.000
THR = Rp5.600.000Jadi, THR Lebaran yang berhak diterima Nadia adalah Rp5.600.000 sebelum pajak PPh 21 jika berlaku.
Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Contoh Kasus 2: Karyawan Kontrak Masa Kerja 7 Bulan
Andi bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Tisu Basah selama 7 bulan. Komponen penghasilan Andi adalah:
- Gaji pokok: Rp3.500.000
- Tunjangan jabatan tetap: Rp300.000
- Tunjangan transport berdasarkan kehadiran: Rp500.000
- Tunjangan makan berdasarkan kehadiran: Rp500.000
Karena tunjangan transport dan makan diberikan berdasarkan kehadiran, keduanya tidak dimasukkan ke dalam dasar perhitungan THR. Komponen yang dihitung adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan tetap.
Perhitungan:
Upah 1 bulan = Gaji pokok + tunjangan tetap
Upah 1 bulan = Rp3.500.000 + Rp300.000
Upah 1 bulan = Rp3.800.000
THR = (7 / 12) x Rp3.800.000
THR = Rp2.216.666,67Jika dibulatkan, THR yang berhak diterima Andi adalah sekitar Rp2.216.667 sebelum pajak PPh 21 jika berlaku.
Contoh ini menunjukkan bahwa karyawan kontrak tetap berhak atas THR selama masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus. Yang membedakan bukan status tetap atau kontrak, tetapi masa kerja dan dasar upah yang digunakan.
Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Contoh Kasus 3: Karyawan Baru Masa Kerja 3 Bulan
Sari mulai bekerja pada perusahaan pada 1 Januari dan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada akhir Maret. Masa kerja Sari sampai hari raya adalah 3 bulan. Komponen penghasilan Sari adalah:
- Gaji pokok: Rp4.500.000
- Tunjangan tetap jabatan: Rp500.000
Perhitungan:
Upah 1 bulan = Rp4.500.000 + Rp500.000
Upah 1 bulan = Rp5.000.000
THR = (3 / 12) x Rp5.000.000
THR = Rp1.250.000Jadi, THR yang berhak diterima Sari adalah Rp1.250.000 sebelum pajak jika berlaku.
Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, cara menghitung THR sedikit berbeda. Dasarnya adalah rata-rata upah, bukan hanya gaji pokok bulanan seperti karyawan tetap.
1. Pekerja Harian Lepas Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika pekerja harian lepas sudah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
THR = Rata-rata upah 12 bulan terakhirContoh Kasus:
Linda bekerja sebagai pekerja harian lepas selama lebih dari 12 bulan. Upah Linda berbeda setiap bulan karena bergantung pada jumlah hari kerja dan hasil kerja. Setelah dihitung, rata-rata upah Linda selama 12 bulan terakhir adalah Rp7.500.000 per bulan.
THR Linda = Rp7.500.000Jadi, THR yang berhak diterima Linda adalah Rp7.500.000 sebelum pajak jika berlaku.
2. Pekerja Harian Lepas Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika pekerja harian lepas bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.
Contoh Kasus:
Ari bekerja sebagai pekerja harian lepas selama 6 bulan. Dalam 6 bulan tersebut, total upah Ari adalah Rp18.000.000.
Hitung rata-rata upah bulanan:
Rata-rata upah bulanan = Total upah selama masa kerja / jumlah bulan kerja
Rata-rata upah bulanan = Rp18.000.000 / 6
Rata-rata upah bulanan = Rp3.000.000Hitung THR prorata:
THR = (6 / 12) x Rp3.000.000
THR = Rp1.500.000Jadi, THR yang berhak diterima Ari adalah Rp1.500.000 sebelum pajak jika berlaku.
Tabel Contoh THR Prorata Berdasarkan Masa Kerja
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan THR prorata jika upah 1 bulan karyawan adalah Rp6.000.000.
| Masa Kerja | Rumus | Upah 1 Bulan | THR yang Diterima |
|---|---|---|---|
| 1 bulan | 1/12 x upah | Rp6.000.000 | Rp500.000 |
| 2 bulan | 2/12 x upah | Rp6.000.000 | Rp1.000.000 |
| 3 bulan | 3/12 x upah | Rp6.000.000 | Rp1.500.000 |
| 6 bulan | 6/12 x upah | Rp6.000.000 | Rp3.000.000 |
| 9 bulan | 9/12 x upah | Rp6.000.000 | Rp4.500.000 |
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah | Rp6.000.000 | Rp6.000.000 |
Perhitungan ini adalah ketentuan minimum. Jika perusahaan memiliki kebijakan THR yang lebih besar atau lebih menguntungkan pekerja, maka perusahaan boleh menerapkannya sepanjang tidak lebih rendah dari ketentuan hukum.
Apakah THR Dipotong Pajak PPh 21?
Ya, THR termasuk objek PPh 21. Dalam perpajakan, THR termasuk penghasilan tidak teratur karena tidak diterima setiap bulan. Selain THR, penghasilan tidak teratur dapat mencakup bonus, tantiem, jasa produksi, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak rutin.
Untuk memahami komponen penghasilan, Anda dapat membaca artikel penghasilan bruto, subjek pajak PPh 21, dan Dasar Pengenaan Pajak PPh 21.
Update PPh 21 THR: Menggunakan TER
Sejak berlakunya aturan PPh 21 terbaru, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Artinya, ketika THR dibayarkan, THR digabung dengan penghasilan bruto bulan tersebut, lalu dikalikan tarif TER sesuai kategori PTKP dan lapisan bruto bulanan.
PPh 21 bulan pembayaran THR = Penghasilan bruto bulan THR x Tarif TERPenghasilan bruto bulan THR dapat mencakup gaji rutin, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap yang dibayarkan, THR, bonus, insentif, atau penghasilan lain yang dibayarkan pada bulan tersebut.
Contoh Sederhana PPh 21 atas THR dengan TER
Dimas adalah karyawan dengan status PTKP TK/0. Pada bulan biasa, ia menerima gaji dan tunjangan bruto sebesar Rp7.000.000. Pada bulan Lebaran, ia menerima THR sebesar Rp7.000.000.
Bruto bulan biasa = Rp7.000.000
THR = Rp7.000.000
Bruto bulan THR = Rp7.000.000 + Rp7.000.000
Bruto bulan THR = Rp14.000.000
PPh 21 bulan THR = Rp14.000.000 x tarif TER sesuai kategori dan lapisan brutoKarena tarif TER bergantung pada kategori PTKP dan jumlah bruto bulanan, HR perlu merujuk tabel resmi TER. Pada masa pajak terakhir, PPh 21 akan dihitung ulang secara tahunan dan dikreditkan dengan pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
Untuk pembahasan lebih lengkap, baca artikel besaran Tunjangan Hari Raya dan pajak penghasilannya, contoh cara menghitung PPh 21 THR, dan cara menghitung PPh 21 atas THR prorata.
Apakah THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak?
THR bisa terlihat “utuh” di sisi karyawan jika perusahaan menggunakan metode pajak tertentu, misalnya metode nett atau gross up. Namun, pajak atas THR tetap perlu dihitung dan disetorkan sesuai ketentuan.
1. Metode Gross
Dalam metode gross, PPh 21 ditanggung oleh karyawan. Artinya, THR bruto akan dikurangi PPh 21, sehingga THR bersih yang diterima karyawan lebih kecil dari THR bruto.
2. Metode Nett
Dalam metode nett, perusahaan menanggung PPh 21. Karyawan menerima THR bersih sesuai nilai yang ditetapkan, sedangkan pajaknya menjadi beban perusahaan.
3. Metode Gross Up
Dalam metode gross up, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Tunjangan pajak tersebut ikut menjadi penghasilan bruto, lalu dihitung dalam PPh 21.
Untuk pencatatan pajaknya, perusahaan dapat membaca artikel contoh jurnal PPh 21 dan cara pelaporan PPh 21 online.
Kapan THR Lebaran Harus Dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk THR Lebaran, berarti perusahaan harus membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Walaupun batas akhirnya adalah 7 hari sebelum hari raya, perusahaan sebaiknya menyiapkan perhitungan THR jauh lebih awal. Hal ini penting agar HR dan finance masih memiliki waktu untuk mengecek data karyawan, masa kerja, komponen upah, status resign atau PHK, metode pajak, dan proses transfer bank.
Apakah THR Boleh Dicicil?
Secara prinsip, THR wajib dibayarkan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Perusahaan sebaiknya tidak mencicil THR jika tidak ada dasar kebijakan yang sah dan tidak ada ketentuan khusus yang memperbolehkan. Dalam kondisi normal, THR harus dibayarkan penuh kepada karyawan yang berhak.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan juga dapat dikenakan sanksi administratif. Karena itu, HR dan finance perlu membuat kalender payroll khusus menjelang hari raya agar pembayaran THR tidak melewati batas waktu.
Ketentuan THR untuk Karyawan Resign, PHK, dan Pindah Perusahaan
1. Karyawan Tetap yang PHK atau Resign 30 Hari Sebelum Hari Raya
Karyawan dengan hubungan kerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Ketentuan ini penting dipahami HR agar hak karyawan tidak terlewat.
2. Karyawan Kontrak yang Masa Kontrak Berakhir Sebelum Hari Raya
Untuk pekerja dengan PKWT, jika hubungan kerja berakhir sebelum hari raya keagamaan, ketentuan hak THR karena PHK 30 hari tidak berlaku sama seperti pekerja PKWTT. HR perlu memeriksa tanggal berakhirnya kontrak dan ketentuan hubungan kerja secara cermat.
3. Karyawan yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain
Jika karyawan dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, karyawan tetap berhak atas THR dari perusahaan baru jika perusahaan lama belum membayarkan THR. HR perlu memastikan tidak ada duplikasi atau kekurangan pembayaran THR.
Checklist Data yang Harus Disiapkan HR Sebelum Menghitung THR
Agar perhitungan THR lebih akurat, HR dan payroll perlu menyiapkan data berikut sebelum memulai perhitungan.
- Daftar karyawan aktif.
- Status hubungan kerja setiap karyawan.
- Tanggal mulai kerja.
- Masa kerja sampai hari raya.
- Gaji pokok terbaru.
- Tunjangan tetap.
- Tunjangan tidak tetap yang tidak masuk dasar THR.
- Data pekerja harian lepas dan rata-rata upahnya.
- Daftar karyawan resign atau PHK menjelang hari raya.
- Status PTKP karyawan.
- NPWP atau NIK karyawan.
- Metode pajak perusahaan.
- Rekening bank karyawan.
- Jadwal pembayaran THR.
- Template slip THR atau slip gaji.
Jika data payroll masih dikelola manual, risiko salah hitung akan lebih besar. Untuk membantu proses administrasi, perusahaan dapat menggunakan software aplikasi payroll terbaik sesuai sistem penggajian Indonesia, HRIS, dan aplikasi slip gaji online untuk UKM.
Contoh Format Slip THR Sederhana
Perusahaan sebaiknya memberikan rincian pembayaran THR agar karyawan memahami nominal bruto, potongan pajak, dan nilai bersih yang diterima. Berikut contoh format sederhana.
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp5.000.000 |
| Tunjangan tetap | Rp600.000 |
| THR bruto | Rp5.600.000 |
| Potongan PPh 21 | Sesuai perhitungan TER |
| THR bersih diterima | THR bruto dikurangi PPh 21 jika metode gross |
Untuk membuat dokumen payroll lebih rapi, Anda dapat membaca artikel contoh cara membuat slip gaji di Excel dan tutorial cara menghitung gaji bersih di Excel untuk payroll karyawan.
Contoh SOP Perhitungan dan Pembayaran THR
1. Update Data Karyawan
HR memperbarui daftar karyawan aktif, karyawan baru, karyawan resign, karyawan PHK, karyawan kontrak, dan pekerja harian lepas. Pastikan tanggal masuk dan status hubungan kerja sudah benar.
2. Tentukan Masa Kerja
Hitung masa kerja setiap karyawan sampai hari raya keagamaan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan mendapatkan THR prorata.
3. Tentukan Dasar Upah THR
Pastikan komponen upah sudah dipisahkan antara gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Jangan memasukkan uang makan atau transport berbasis kehadiran jika termasuk tunjangan tidak tetap.
4. Hitung THR Bruto
Gunakan rumus sesuai masa kerja. Untuk pekerja harian lepas, gunakan rata-rata upah sesuai ketentuan.
5. Hitung PPh 21 THR
Gabungkan THR ke penghasilan bruto bulan pembayaran THR, lalu hitung PPh 21 menggunakan tarif TER sesuai kategori dan lapisan bruto bulanan. Pada masa pajak terakhir, lakukan rekonsiliasi tahunan.
6. Review oleh HR dan Finance
Hasil perhitungan perlu diperiksa oleh HR, payroll, dan finance. Pastikan tidak ada karyawan yang terlewat, nominal tidak salah, dan rekening pembayaran sudah valid.
7. Siapkan Pembayaran
Finance menyiapkan dana dan file transfer payroll. Jika menggunakan bank payroll, pastikan cut-off bank tidak terlewat.
8. Bayarkan THR Tepat Waktu
Pastikan THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Simpan bukti transfer sebagai arsip perusahaan.
9. Distribusikan Slip THR
Bagikan slip THR atau rincian pembayaran kepada karyawan agar mereka memahami nominal yang diterima dan potongan pajaknya.
10. Arsipkan Dokumen
Simpan daftar perhitungan THR, bukti pembayaran, approval, slip THR, dan data pajak untuk kebutuhan audit, pajak, dan penyelesaian komplain.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung THR
1. Menganggap THR Hanya untuk Karyawan Tetap
Ini adalah kesalahan umum. Karyawan kontrak juga berhak atas THR jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Tidak Memberikan THR Prorata kepada Karyawan Baru
Karyawan yang belum genap 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR jika masa kerjanya sudah minimal 1 bulan. Nilainya dihitung secara proporsional.
3. Salah Memasukkan Komponen Tunjangan
HR sering salah memasukkan uang makan dan transport ke dasar perhitungan THR, padahal jika tunjangan tersebut bergantung pada kehadiran, biasanya termasuk tunjangan tidak tetap.
4. Tidak Menghitung THR Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas sering terlewat karena tidak memiliki gaji bulanan tetap. Padahal, mereka tetap dapat berhak atas THR jika memenuhi masa kerja yang ditentukan.
5. Terlambat Membayar THR
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Keterlambatan dapat menimbulkan denda dan risiko hubungan industrial.
6. Tidak Memperhitungkan PPh 21
THR termasuk objek PPh 21. Perusahaan perlu menghitung pajaknya sesuai ketentuan terbaru, terutama dengan metode TER yang berlaku untuk masa pajak berjalan.
7. Tidak Melakukan Rekonsiliasi Pajak Akhir Tahun
TER digunakan untuk pemotongan masa berjalan. Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap perlu menghitung ulang PPh 21 tahunan dan memperhitungkan pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun.
Checklist Praktis Perhitungan THR untuk HR
- Apakah semua karyawan aktif sudah masuk daftar THR?
- Apakah karyawan kontrak sudah diperiksa hak THR-nya?
- Apakah pekerja harian lepas sudah dihitung rata-rata upahnya?
- Apakah masa kerja setiap karyawan sudah benar?
- Apakah karyawan baru dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah dihitung prorata?
- Apakah karyawan resign atau PHK menjelang hari raya sudah dicek hak THR-nya?
- Apakah gaji pokok terbaru sudah digunakan?
- Apakah tunjangan tetap sudah dimasukkan?
- Apakah tunjangan tidak tetap sudah dikeluarkan dari dasar THR?
- Apakah metode pajak sudah ditentukan?
- Apakah status PTKP dan data pajak karyawan sudah benar?
- Apakah tarif TER yang digunakan sudah sesuai?
- Apakah slip THR sudah disiapkan?
- Apakah jadwal pembayaran tidak melewati H-7 hari raya?
- Apakah bukti transfer dan dokumen payroll akan diarsipkan?
Hubungan THR dengan Payroll, Absensi, dan HRIS
Walaupun THR dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah, data HR yang rapi sangat membantu proses perhitungannya. HR perlu memastikan data karyawan, tanggal masuk, status kontrak, jabatan, komponen gaji, rekening bank, dan status pajak selalu diperbarui.
Jika perusahaan masih menggunakan spreadsheet manual, kesalahan bisa terjadi karena data tersebar di banyak file. Dengan HRIS atau software payroll, HR dapat mengelola data karyawan, absensi, cuti, lembur, gaji, PPh 21, BPJS, dan slip gaji dalam satu sistem.
Untuk proses HR yang lebih efisien, Anda dapat membaca artikel rekomendasi aplikasi personalia terbaik untuk HRD masa kini, perbandingan absensi manual dan absensi digital, dan cara kerja sistem aplikasi cuti online karyawan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Cara Menghitung THR
Apakah THR wajib diberikan kepada karyawan?
Ya. Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Berapa THR untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun?
Karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR minimal sebesar 1 bulan upah.
Bagaimana cara menghitung THR karyawan baru?
THR karyawan baru yang sudah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan dihitung prorata dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Apakah karyawan kontrak mendapat THR?
Ya. Karyawan kontrak berhak mendapatkan THR jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Apakah uang makan dan transport masuk perhitungan THR?
Tergantung sifatnya. Jika uang makan dan transport diberikan tetap tanpa bergantung pada kehadiran, dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap. Jika diberikan berdasarkan kehadiran, biasanya termasuk tunjangan tidak tetap dan tidak masuk dasar THR.
Apakah THR dipotong PPh 21?
Ya. THR termasuk penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh 21. Pada bulan pembayaran THR, nilai THR digabung dengan penghasilan bruto bulan tersebut dan dihitung menggunakan TER sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah THR boleh dibayar setelah Lebaran?
Tidak sesuai ketentuan. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apa sanksi jika perusahaan telat membayar THR?
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan tetap wajib membayar THR kepada pekerja.
Apakah THR termasuk dasar iuran BPJS?
THR adalah pendapatan non-upah. Untuk iuran BPJS, perusahaan perlu mengikuti ketentuan dasar upah yang berlaku pada masing-masing program jaminan sosial. HR sebaiknya membedakan perlakuan THR untuk pajak dan BPJS agar tidak salah administrasi.
Untuk referensi iuran, baca artikel iuran BPJS Ketenagakerjaan dan cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan.
Kesimpulan
THR Lebaran adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, THR minimal sebesar 1 bulan upah. Jika masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara prorata.
Rumus dasar THR untuk karyawan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah 1 bulan upah. Sementara untuk karyawan yang belum mencapai 12 bulan, rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Untuk pekerja harian lepas, dasar upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima.
Komponen yang masuk dalam dasar perhitungan THR adalah upah tanpa tunjangan atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport yang bergantung pada kehadiran biasanya tidak dimasukkan dalam dasar THR.
THR juga merupakan objek PPh 21. Dengan aturan terbaru, THR digabungkan ke penghasilan bruto bulan pembayaran dan dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER untuk masa pajak berjalan. Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap perlu melakukan penghitungan ulang PPh 21 tahunan.
Agar tidak terjadi kesalahan, HR dan payroll perlu menyiapkan data karyawan sejak awal, mengecek masa kerja, memisahkan komponen tunjangan tetap dan tidak tetap, menghitung THR prorata dengan benar, memeriksa status karyawan resign atau PHK, menghitung pajak, membayar tepat waktu, serta menyimpan dokumen pembayaran THR secara rapi.
Referensi Eksternal
- JDIH Kemnaker – Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- BPK RI – Permenaker No. 6 Tahun 2016
- JDIH Kemnaker – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR 2026
- BPK RI – PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh 21/26
- Direktorat Jenderal Pajak – Meluruskan Narasi Kenaikan Pajak atas THR
- Direktorat Jenderal Pajak – Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya
- Direktorat Jenderal Pajak – Mengulik PP 58/2023: TER dan Perhitungan PPh yang Lebih Simpel
- Direktorat Jenderal Pajak – THR Utuh Tanpa Potongan Pajak dengan Skema Gross Up
- BPJS Ketenagakerjaan – Informasi Kepesertaan Penerima Upah