Begini contoh menghitung, cara perhitungan THR lebaran dan komponennya untuk karyawan tetap juga karyawan lepas akan diulas secara lengkap di bloghrd.com.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah yang paling ditunggu-tunggu karyawan setiap tahunnya.
THR adalah pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan kepada karyawan oleh pengusaha atau pemberi kerja sebelum merayakan Hari Raya.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, ada beberapa Hari Raya yang diatur oleh pemerintah, yaitu Hari Raya Idul Fitri (Lebaran), Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Daftar Isi
Tata Cara Perhitungan THR
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan baru dan karyawan yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan berbeda.
Untuk menghindari adanya salah Perhitungan dan pemberian THR, tata caranya sudah diatur di dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka dia berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi masih kurang dari 12 bulan, besarannya disesuaikan dengan masa kerja yang dia miliki.
Untuk menghitungnya ada rumus yang sudah ditetapkan yaitu:
Masa kerja x 1 bulan gaji / 12
Gaji satu bulan yang tertera di dalam rumus tersebut terdiri atas komponen gaji tanpa tunjangan atau gaji bersih atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.
Agar lebih jelas lagi, berikut adalah beberapa contoh soal yang sesuai dengan kondisi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, serta karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan.
Baca Juga : Besaran Tunjangan Hari Raya dan Pajak Penghasilannya
Contoh Cara Perhitungan THR 1
Nadia bekerja sebagai karyawan di PT Cemara Indah selama 5 tahun.
Gaji pokok Nadia sebesar Rp 5.000.000, tunjangan anak Rp 400.000, tunjangan perumahan Rp 200.000, serta tunjangan transportasi dan makan Rp 1.700.000.
Berapakah THR yang harus didapatkan Nadia?
Perhitungan:
Gaji 1 bulan adalah penjumlahan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Gaji : Rp 5.000.000
Tunjangan Tetap: Rp 400.000 + Rp 200.000 = Rp 600.000
Gaji 1 bulan: Rp 5.600.000
Karena Nadia sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang dia dapatkan setara dengan gaji 1 bulan.
THR : 1 x (Rp 5.000.000 + Rp 600.000) = Rp 5.600.000
Baca Juga : Mendekati Lebaran: Begini Perhitungan THR Pensiunan?
Contoh Cara Perhitungan THR 2
Andi bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Tisu Basah selama 7 bulan.
Andi mendapat gaji pokok sebesar Rp 3.500.000 ditambah tunjangan jabatan Rp 300.000, tunjangan transportasi Rp 500.000, dan tunjangan makan Rp. 500.000.
Berapa THR yang bisa didapat Budi?
Perhitungan:
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Masa kerja x 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) / 12
Gaji Pokok : Rp 3.500.000
Tunjangan Tetap : Rp 300.000 (tunjangan jabatan)
Untuk tunjangan transportasi dan makan dikategorikan ke dalam tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan sesuai kehadiran.
Oleh karena itu, perhitungan THR yang berhak Andi dapatkan adalah:
7/12 x (Rp 3.500.000 + Rp 300.000) = Rp 2.216.666
Baca Juga : Begini Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Contoh Cara Perhitungan THR Karyawan Lepas
Kemudian, untuk pekerja lepas, pemberian THR nya dikategorikan menjadi dua yaitu untuk yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan selama 12 bulan.
Ketentuan ini berarti karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata gaji yang diterimanya.
Sementara itu untuk karyawan harian lepas yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan secara terus menerus, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Agar lebih jelas, berikut adalah contoh soal yang disesuaikan untuk perhitungan THR karyawan lepas.
Contoh Soal 1
Ari bekerja sejak tanggal 1 Juni 2020 di PT Abadi Jaya. Ari mendapatkan gaji setiap dua minggu sekali sebesar Rp 1.000.000.
Total keseluruhannya Ari mendapatkan gaji sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya.
Maka dari penjumlahan tersebut Ari berhak mendapatkan THR sebesar Rp 2.000.000 pada hari raya sesuai agamanya.
Contoh Soal 2
Linda bekerja selama 12 bulan secara terus menerus di PT Abadi Jaya. Setiap bulan, Linda mendapatkan jumlah upah yang berbeda, tergantung dari hasil kerja.
Apabila dijumlahkan rata-ratanya, gaji yang diterima Linda dalam 12 bulan adalah Rp 7.500.000.
Maka, perhitungan THR yang berhak diterima oleh Linda adalah sebesar Rp 7.500.000.
Baca Juga : Contoh Cara Membuat Slip Gaji di Excel
Tata Cara Peraturan Pemberian THR
Untuk memberikan THR kepada karyawan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Di antaranya adalah:
- THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha atau pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan dan diberikan dalam bentuk uang.
- Sesuai dengan ketentuan di dalam Bab 2 Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan yang hubungan kerjanya didasari oleh perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu dan kemudian mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih berhak atas THR.
- Bagi pekerja atau karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan kemudian berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR.
- Untuk karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut berhak atas THR dari perusahaan yang baru apabila perusahaan sebelumnya belum memberikan THR.
- Pengusaha atau pemberi kerja yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, pembayaran denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR.
Diatas adalah contoh menghitung, cara perhitungan THR lebaran dan komponennya untuk karyawan tetap juga karyawan lepas.
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat untuk Anda yang membutuhkannya.