Bukti Potong PPh 21 merupakan salah satu jenis bukti pemotongan pajak yang diterima oleh pegawai dari perusahaannya. Apa fungsi dari bukti potong ini? Bagaimana cara mendapatkannya? Simak pembahasan lengkapnya di sini.
Daftar Isi
Pengertian Bukti Potong PPh 21
Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemotongan pajak, yang dalam hal ini adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bukti pemotongan ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, umumnya adalah pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja.
Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji atau upah kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu. Atas pemotongan tersebut, perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan.
Fungsi Bukti Potong PPh 21
Pada dasarnya, bukti potong PPh 21 berfungsi sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara.
Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan.
Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21
Perlu diketahui bahwa ada berbagai jenis bukti potong untuk pajak penghasilan pasal 21. Apa saja?
1. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1
Formulir bukti potong ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala.
2. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2
Formulir bukti potong ini digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, yaitu pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya.
3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI
Ini adalah bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tida tetap, seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya.
4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII
Ini adalah bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Pelaporan Bukti Potong
Haruskan melaporkan bukti potong PPh 21?
Dari sudut pandang pemberi penghasilan selaku yang membuat bukti potong pajak, dalam hal ini perusahaan, harus melakukan pelaporan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 20.
Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang menerima bukti potong pajak ini, akan menggunakannya sebagai syarat untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Kapan Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017, pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan bukti potong selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yakni bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dikarenakan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.
Jika Tidak Ada Bukti Potong
Bagaimana jika tidak ada bukti potong? Jika karyawan tidak menerima bukti potong, ia tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karena formulir tersebut merupakan syarat penting yang harus digunakan pada saat pelaporan.
Di sisi lain jika pemberi kerja yang merupakan pihak pemotong/pemungut pajak tidak memberikan bukti potong, tentunya akan menghalangi karyawannya untuk melaksanakan kepatuhan pajak.
Tidak hanya itu, perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 maupun jenis pajak penghasilan lainnya, tidak akan dapat melakukan pengkreditan pajak pada saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21
Berikut ini adalah salah satu contoh bukti potong PPh 21 formulir 1721-A1:
Saat ini, ada beberapa cara untuk membuat atau mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya:
- Mengunduh formulir melalui laman resmi DJP Online.
- Membuat dan mengunduh formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya Aplikasi Pajak.
Perusahaan dapat memilih salah satu dari kedua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21.
Jika memilih di Aplikasi Pajak, tidak hanya dapat membuat bukti potong, perusahaan juga dapat mengelola pajak karyawan, pajak bisnis, serta transaksi bisnis dalam satu aplikasi terintegrasi. Untuk tahu caranya, silakan daftar di sini.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!