Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional - bloghrd.com



Hari libur merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi pekerja. Di hari inilah pekerja bebas melaksanakan aktivitasnya bersama keluarga maupun aktivitas untuk kepentingan pribadinya. Mengenai hari libur dikenal libur mingguan yang disesuaikan dengan hari kerja dalam seminggu dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah atau disebut libur Nasional.

  1. Apa kata Undang-Undang mengenai hari libur?
  2. Apa saja jenis – jenis hari libur?
  3. Berapa banyak hari libur yang bisa saya dapatkan dalam setahun?
  4. Berapa banyak hari libur nasional dalam setahun?
  5. Apakah pekerja tetap mendapat upah saat menjalani libur mingguan atau libur nasional?
  6. Dapatkah pekerja bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
  7. Bagaimana bila upah lembur pekerja yang bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional tidak dibayarkan?
  8. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur  saat bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional menurut Undang-Undang?
  9. Berapa lama waktu kerja lembur yang diatur dalam perundang-undangan?
  10. Apakah ada batasan maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi?
  11. Apa yang dimaksud dengan angka 1/173 dalam perhitungan upah lembur?
  12. Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
  13. Adakah peraturan yang mengatur mengapa cuti bersama lebaran dan natal potong jatah cuti tahunan?

 

APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI HARI LIBUR?

Yang dimaksud dengan hari libur adalah hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Hari libur resmi adalah hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Penjelasan pasal 26 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021). 
Peraturan mengenai waktu istirahat bagi pekerja serta hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah tertulis dalam pasal 85 Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
 

APA SAJA JENIS – JENIS HARI LIBUR?

  • Hari Istirahat/Libur Mingguan
  • Hari Libur Resmi yang Ditetapkan Pemerintah atau disebut Libur Nasional

 

BERAPA BANYAK HARI LIBUR YANG BISA SAYA DAPATKAN DALAM SETAHUN?

 

Hari Libur Resmi Tahun 2022 16 hari
Libur Mingguan 1 hari jika Anda bekerja selama 7 jam/hari
2 hari jika Anda bekerja selama 8 jam/hari

 

BERAPA BANYAK HARI LIBUR NASIONAL DALAM SETAHUN?

Hari Rabu, 29 Maret yang lalu, pemerintah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan 9 hari cuti bersama.
Hari Libur Nasional 2023 yang disepakati:
 

BACA JUGA :  Mencegah Pelecehan Seksual - Apa Peran Kita?
No Tanggal Hari Keterangan
1
 
1 Januari Minggu
 
Libur Tahun Baru 2023 Masehi
2 22 Januari Minggu Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3 18 Februari Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 22 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5 7 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 22-23 April Sabtu-Minggu Hari Raya Idul FItri 1444 H
7 1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
8 18 Mei  Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9 1 Juni Kamis Hari Lahir Pancasila
10 4 Juni  Minggu Hari Waisak 2023 2567 BE
11 29 Juni Kamis  Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriahh
12 19 Juli Rabu Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13 17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14 28 September Kamis  Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Senin Hari Raya Natal

 
Hari Cuti Bersama 2023  yang disepakati:
 

No Tanggal Hari Keterangan
1
 
23 Januari Senin
 
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 
2 23 Maret Kamis Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3 19, 20, 21, 24, dan 25 Aprili Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4 2 Juni Jumat Hari Raya Waisak
5 26 Desember Selasa Hari Raya Natal

 

APAKAH PEKERJA TETAP MENDAPAT UPAH SAAT MENJALANI LIBUR MINGGUAN ATAU LIBUR NASIONAL?

Aturan ketenagakerjaan menegaskan libur mingguan atau libur nasional merupakan hak istirahat pekerja yang tidak boleh memotong upah maupun hak cuti pekerja, kecuali hari libur yang ditetapkan sebagai cuti bersama.  
Selain tidak boleh memotong upah dan hak cuti pekerja, peraturan perundang-undangan juga menegaskan pekerja tidak wajib bekerja di hari-hari tersebut. Maka bagi pekerja yang bekerja di hari libur mingguan atau libur Nasional, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah lembur atau upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur (pasal 8 PP 35/2021).
Lebih lanjut pasal 1 angka 7 PP 35/2021 mendefinisikan waktu kerja lembur sebagai:

  1. waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)  minggu atau 
  2. waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. 

 

DAPATKAH PEKERJA BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL?

Pasal 85 UU 13/2003 menegaskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun demikian pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ketentuan ini menjawab beberapa pekerjaan yang karena sifat dan jenisnya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.
Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP. 233/MEN/2003 menyebut yang dimaksud dengan pekerjaan terus menerus:

  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. pekerjaan di bidang penyediaann tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. pekerjaan di bidang media massa
  9. pekerjaan di bidang pengamanan
  10. pekerjaan di lembaga konservasi
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan perbaikan alat produksi

 

BAGAIMANA BILA UPAH LEMBUR PEKERJA YANG BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL TIDAK DIBAYARKAN?

Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur mingguan untuk membayar upah kerja lembur. Khususnya mengenai libur resmi, pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.
Pelanggaran dari kewajiban membayar upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur resmi, sebagaimana diatur dalam pasal 187 UU 13/2003 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000.
  

BACA JUGA :  Gaji Upah Pilot dan Profesional YBDI

BAGAIMANA DENGAN PERHITUNGAN UPAH LEMBUR SAAT BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG?

Perhitungan Upah Lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) PP 35/2021, Rumus perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBUR KETENTUAN UPAH LEMBUR RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke 8 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-11 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
5 Jam pertama 2 X Upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6 3 X Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-7 s/d 9 4 X Upah/jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-12 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ANGKA 1/173 DALAM PERHITUNGAN UPAH LEMBUR?

Pasal 32 ayat (2) PP 35/2021 menyebut cara menghitung upah sejam dalam perhitungan upah lembur yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.Arti dari angka 173 dalam menghitung upah lembur adalah rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Berikut adalah penjelasannya:Dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu pekerja bekerja selama 40 jam. Maka, dalam 1 tahun pekerja telah bekerja selama 2080 jam (52 minggu X 40 jam). Sedangkan dalam menghitung lembur, komponen yang digunakan adalah upah karyawan dalam sebulan, oleh sebabnya perusahaan perlu menghitung jumlah jam kerja pekerja dalam 1 bulan dengan cara 2.080 jam/12 bulan dan hasilnya adalah 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).atau bisa juga dengan perhitungan: Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sehingga, dalam 1 bulannya terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Total jam kerja pekerja setiap minggu adalah 40 jam. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 40 jam/minggu X 4,33 minggu = 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).
 

BERAPA LAMA WAKTU KERJA LEMBUR YANG DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN?

Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja No. 11/2020 jo. pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan bahwa ; waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
 

APAKAH ADA BATASAN MAKSIMAL LEMBUR PADA HARI LIBUR MINGGUAN ATAU LIBUR RESMI?

Peraturan ketenagakerjaan tidak mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi tersebut. Namun demikian dapat menjadi acuan penghitungan upah kerja lembur, apabila  kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) PP 35/2021, yakni:

  1. Untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kesebelas.
  2. Untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kesembilan.
  3. Untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kedua belas.
BACA JUGA :  Gaji Upah Perencana Tata Kota dan Lalu Lintas

Jadi, perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi, dengan batas maksimal dengan mengacu pada ketentuan penghitungan upah kerja lembur seperti di atas. Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29  PP 35/2021 diantaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya serta makanan dan minuman.
 

BAGAIMANA PERJANJIAN KERJA BERSAMA MENGATUR MENGENAI BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL?

Klausal-klausal yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja akan dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur resmi/Nasional.
Pengaturan waktu kerja lembur dan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur resmi yang telah disepakati dan dituangkan dalam PKB tersebut tidak boleh mengatur kurang atau lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan serta kebijaksanaan mengenai pengupahan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau oleh lembaga pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Apabila pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus dijalankan terus-menerus ini, maka manajemen perusahaan dapat mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya dalam shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

ADAKAH PERATURAN YANG MENGATUR MENGAPA CUTI BERSAMA LEBARAN DAN NATAL MEMOTONG JATAH CUTI TAHUNAN?

Ada, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Meski SE ini bersifat himbauan Menteri Tenaga Kerja sehubungan dengan ditetapkannya hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2018, namun menjadi pegangan mengingat belum adanya aturan tegas yang menjelaskan tentang cuti bersama yang memotong jatah cuti tahunan pekerja. Sementara prakteknya pemotongan ini telah berlangsung sejak lama.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 menjelaskan sebagai berikut:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, pelaksanaannya diatur berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. 

Selain itu dijelaskan, bila pelaksaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Oleh karena itu, bila pekerja melaksanakan cuti bersama maka akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Sebaliknya bila pekerja bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. 
Berbeda dengan aturan tersebut, Keputusan Presiden No. 7 tahun 2O21 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dan jika Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 
 
Artikel Terkait:

  1. Jenis Cuti Yang Dapat Diambil Pekerja
  2. Hak Cuti Tahunan Bagi Pekerja
  3. Cuti Sakit

 
Informasi Terkait 

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
  • Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com