Saat ini, banyak perusahaan atau organisasi yang memiliki kantor cabang di beberapa daerah. Keberadaan kantor cabang ini didasarkan pada kebutuhan perusahaan untuk menjangkau pasar dengan tujuan untuk dapat memperluas pasar dan meningkatkan pemasukan atau income perusahaan.
Kantor cabang sendiri dapat diartikan sebagai perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di lokasi yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas atau beberapa tugas dari perusahaan utama atau perusahaan induk.
Beberapa perusahaan melakukan keputusan membuka kantor cabang baru di beberapa kota atau bahkan negara berbeda dengan beberapa alasan, salah satu yang utama adalah sebagai strategi bisnis untuk mengembangkan perusahaan dan alternatif untuk dapat menjemput konsumen pada suatu daerah tertentu.
Perusahaan-perusahaan yang memiliki kantor cabang membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) atau karyawan yang memiliki kemampuan untuk dapat mengembangkan kantor cabang tersebut sehingga tujuan perusahaan untuk meningkatkan pendapatan dapat tercapai.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, banyak perusahaan yang melakukan mutasi karyawan untuk melakukan pendistribusian karyawan secara tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Meskipun kadang kebijakan mutasi yang biasanya dilakukan tim SDM perusahaan sering dipandang sebagai hal yang negatif, seperti karyawan-karyawan yang dimutasi ke daerah akan lebih sulit mendapatkan jenjang karir dan lain sebagainya.
Hal inilah yang kemudian membuat tim SDM harus pandai memahami tentang mutasi dan juga kebijakan apa yang sudah ditentukan pemerintah terkait dengan hal ini, agar kebijakan yang dibuat oleh perusahan tidak melanggar hak-hak dari karyawan.
Daftar Isi
Pengertian Mutasi Karyawan Menurut Para Ahli
Sebelum mempelajari lebih jauh tentang ketentuan mutasi karyawan berdasarkan kebijakan dari pemerintah, pada artikel kali ini kita akan mempelajari dan memahami terlebih dahulu tentang pengertian dari mutasi karyawan menurut para ahli.
Kadarman
Mutasi karyawan adalah kegiatan memindahkan karyawan dalam satu tingkat organisasi dari satu jabatan ke jabatan lainnya secara horizontal tanpa diikuti dengan adanya peningkatan gaji.
Nitisemito
Mutasi pada perusahaan adalah proses pemindahan pegawai atau karyawan dari satu lokasi ke lokasi lainnya yang sederajat.
Gouzali
Mengartikan mutasi karyawan sebagai pemindahan karyawan dalam bentuk tour of area atau alih tempat dan tour of duty atau alih tugas.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli diatas tentang mutasi karyawan, dapat ditarik kesimpulan bahwa mutasi karyawan adalah proses pemindahan lokasi kerja karyawan pada organisasi, level, dan pekerjaan yang sama.
Latar Belakang Terjadinya Mutasi Karyawan
Mutasi karyawan dapat terjadi karena dua hal utama yaitu mutasi atas permintaan sendiri dari karyawan yang bersangkutan dan disetujui oleh perusahaan. Dan alih tugas produktif yang berarti mutasi yang terjadi karena permintaan dari perusahaan langsung untuk melakukan mutasi karyawan ke daerah yang telah ditentukan.
Tujuan Mutasi Karyawan
Setelah mengetahui pengertian dan latar belakang dari terjadinya mutasi karyawan, Anda sebagai tim SDM harus juga memahami tujuan dari mutasi, hal ini agar Anda lebih mudah mensosialisasikan dan menginformasikan mengenai mutasi tersebut kepada karyawan sehingga karyawan merasa program mutasi tersebut memiliki tujuan dan memberikan dampak positif baik kepada perusahaan maupun kepada karyawan itu sendiri.
Terdapat tujuh tujuan dari kebijakan mutasi karyawan, yaitu:
- Untuk memaksimalkan produktivitas karyawan.
- Guna menciptakan komposisi seimbang yang terkait dengan keahlian dan porsi kerja yang ada di lingkungan perusahaan. Sehingga beban kerja yang diberikan kepada karyawan dapat lebih adil.
- Untuk menambah maupun memaksimalkan pengetahuan pekerja sehingga pengalaman kerja karyawan pada perusahaan tersebut dapat meningkat yang juga akan meningkatkan produktivitas karyawan.
- Rasa bosan bukan lah hal yang baru yang dapat dirasakan oleh karyawan, karena itu dengan adanya mutasi karyawan ke daerah baru maka karyawan akan mendapatkan tantangan baru dan mengenal daerah baru yang dapat mengurangi kebosanan karena pekerjaan.
- Sebagai motivasi bagi karyawan untuk meniti jenjang karir yang lebih tinggi lagi di perusahaan.
- Untuk meningkatkan dorongan dalam bersaing secara sehat di dalam dunia pekerjaan.
- Memudahkan melakukan penyesuaian pekerjaan dengan kondisi fisik pekerja.
Jenis-jenis Mutasi Karyawan
Mutasi karyawan juga dapat dibagi menjadi enam jenis, yaitu production transfer, replacement transfer, versatility transfer, shift transfer, remedial transfer yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
Production Transfer
Jenis yang pertama dari mutasi karyawan adalah production transfer yang berarti mutasi dalam jabatan atau posisi yang sama, mutasi ini terjadi karena adanya penurunan kinerja di tempat sebelumnya sehingga tim SDM merasa diperlukannya kebijakan perusahaan untuk melakukan mutasi karyawan.
Replacement Transfer
Yang kedua dari jenis mutasi karyawan adalah replacement transfer yang berarti mutasi dari jabatan yang sudah lama dipegang ke jabatan yang sama di unit atau bagian lain dengan tujuan menggantikan posisi pegawai lain yang resign.
Versatility Transfer
Ketiga dalam jenis mutasi karyawan adalah versatility transfer yang adalah mutasi dari posisi yang satu ke posisi yang lainnya.
Shift Transfer
Jenis keempat dari mutasi karyawan adalah shift transfer yang diartikan sebagai mutasi dalam posisi yang sama namun berbeda jam kerjanya.
Remedial Transfer
Yang terakhir dari jenis mutasi karyawan adalah remedial transfer yaitu mutasi karyawan ke bagian tertentu dengan tujuan memperbaiki siklus kerja yang telah ada.
Ketentuan Mutasi Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah
Pentingnya program mutasi karyawan pada perusahaan, ditunjukkan dari sikap pemerintah untuk membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang mutasi karyawan pada perusahaan yang harus dipahami tim SDM sebagai tim yang akan mengurus kebijakan ini. Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 terkandung pengertian bahwa penempatan kerja merupakan bagian dari kesepakatan awal dari dua pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Hal ini ditunjukkan dalam Pasal 54, yang menyatakan perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayarannya;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain di dalam perjanjian kerja, penempatan karyawan juga dapat diatur didalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang disetujui oleh kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan. Karena itulah penting untuk menanyakan terlebih dahulu kepada calon karyawan apakah ia bersedia juga sewaktu-waktu harus dipindah tugaskan di daerah lain sehingga calon karyawan dapat tersosialisasikan dengan baik mengenai peraturan tersebut.
Jika nantinya terdapat permasalahan pada karyawan yang tidak mau mengikuti peraturan yang sudah dibuat perusahaan sedangkan pada saat proses rekrutmen sudah disosialisasikan dan karyawan sudah setuju untuk mengikuti peraturan perusahaan, maka karyawan tersebut dapat disebut melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja maupun peraturan perusahan.
UU Ketenagakerjaan memiliki ketentuan untuk karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan seperti yang tertuang pada Pasal 161 yang memuat bahwa perusahaan diperbolehkan untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan 1, 2, dan 3 sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Itulah beberapa hal mengenai mutasi karyawan yang dapat menambah pengetahuan Anda sebagai tim SDM perusahaan sehingga mutasi karyawan tidak lagi dipandang sebagai hal yang negatif dan harus dihindari atau ditolak oleh karyawan.