Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Pemerintah Republik Indonesia:

Tahun 2021 telah menjadi tahun yang penuh tantangan bagi berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan. Pemerintah Republik Indonesia merespons keadaan ini dengan menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi yang telah memengaruhi banyak sektor industri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai program JKP, manfaatnya, syarat-syaratnya, dan cara mendaftar.

Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Dengan demikian, pekerja yang menjadi korban PHK masih dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka sambil berusaha mencari pekerjaan baru.

Manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program JKP menawarkan beberapa manfaat yang penting bagi pekerja yang mengalami PHK. Manfaat-manfaat ini mencakup:

1. Uang Tunai Bulanan

Peserta program JKP akan menerima uang tunai setiap bulan selama periode tertentu setelah mengalami PHK. Manfaat ini akan diberikan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan peserta memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai penerima manfaat jaminan.

2. Perhitungan Manfaat Uang Tunai

Jumlah uang tunai yang diterima oleh peserta dari program ini dihitung dengan rumus berikut:

BACA JUGA :  Gaji Upah Guru Kursus Musik

(45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan) 

Dalam rumus tersebut, upah terakhir yang digunakan adalah upah yang dilaporkan oleh peserta, dengan batasan upah maksimal sebesar Rp5.000.000,-.

3. Layanan Informasi Pasar Kerja

Selain uang tunai, program JKP juga memberikan layanan informasi pasar kerja kepada peserta. Ini mencakup bimbingan jabatan, asesmen diri, dan konseling karier yang dapat membantu peserta dalam mencari pekerjaan baru.

4. Pelatihan Kerja

Program ini juga menyediakan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja yang dikelola oleh pemerintah, sektor swasta, atau perusahaan. Pelatihan dapat diselenggarakan baik secara offline maupun online.

Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?

Untuk menjadi peserta program JKP, pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

Program ini hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia.

2. Usia Maksimal 54 Tahun

Pekerja yang ingin mendaftar ke dalam program ini harus berusia di bawah 54 tahun.

3. Keterlibatan dalam Program Sebelumnya

Syarat ini tergantung pada skala usaha perusahaan tempat pekerja bekerja:

  • Pekerja pada perusahaan skala usaha menengah dan besar harus telah mengikuti empat program sebelumnya (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro harus minimal telah mengikuti tiga program sebelumnya (JKK, JKM, JHT).
  • Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Kriteria Penerima JKP

Selain syarat-syarat di atas, terdapat beberapa aspek lain yang juga menjadi kriteria penentu apakah seseorang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP atau tidak. Aspek-aspek ini meliputi:

1. Masa Iuran

Penerima manfaat harus memiliki catatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dari 12 bulan tersebut, 6 bulan harus dibayarkan secara berturut-turut.

BACA JUGA :  Bagaimana Sistem Aplikasi Cuti Online Untuk Karyawan Bekerja?

2. Periode Pengajuan

Permohonan JKP harus diajukan dalam rentang waktu yang ditentukan, yaitu sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja.

3. Syarat Pengajuan JKP

Untuk mengajukan JKP, peserta harus menyertakan bukti PHK dan komitmen untuk bekerja kembali jika ada kesempatan.

Siapa Yang Tidak Berhak Mendapatkan JKP?

Namun, tidak semua pekerja memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Berikut adalah beberapa kondisi di mana seseorang tidak memenuhi kriteria untuk JKP:

  1. Mengundurkan Diri: Jika seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan, dia tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
  2. Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap juga tidak termasuk dalam penerima manfaat JKP.
  3. Pensiun: Pekerja yang sudah memasuki usia pensiun juga tidak memenuhi syarat untuk JKP.
  4. Meninggal Dunia: Kematian pekerja juga mengakhiri kewajiban JKP.
  5. PKWT yang Telah Berakhir: Jika pekerja memiliki kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontrak, maka dia tidak memenuhi syarat untuk JKP.

Cara Pendaftaran JKP:

Proses pendaftaran JKP dapat berbeda tergantung pada status peserta, baik sebagai peserta baru atau sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah panduan pendaftaran JKP:

1. Peserta Sudah Terdaftar

Jika peserta sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dia akan menjadi peserta JKP secara otomatis. Namun, bagi peserta yang baru mendaftar, prosesnya sama dengan pendaftaran program lainnya.

  • Perusahaan tempat pekerja bekerja akan mengisi formulir F1 dan F1a, serta melakukan pembayaran iuran.
  • Formulir tersebut harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja.
  • Setelah mendaftarkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan paling lambat 1 hari sejak diserahkan formulir pendaftaran.

2. Perusahaan yang Mendaftar

Perusahaan yang ingin mendaftarkan pekerja ke dalam program JKP harus memenuhi persyaratan tertentu. Mereka harus melengkapi data aset dan omset, data tenaga kerja (termasuk Nomor Induk Kependudukan, nomor handphone, dan alamat email), serta nomor dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, terutama untuk pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

BACA JUGA :  Pasal Yang Mengatur Upah Dalam Peraturan Undang Undang

Sanksi untuk Perusahaan

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP ini. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajibannya terkait JKP.

Perubahan Data

Jika perusahaan mengalami perubahan seperti nama, alamat, skala usaha, data upah, atau pekerja, mereka wajib melaporkan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja. Jika perubahan tersebut tidak dilaporkan, pekerja tidak akan memenuhi syarat untuk program JKP.

Pembayaran Iuran BPJS TK untuk Manfaat JKP

Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola data karyawan dan memenuhi kewajiban iuran, Aplikasi Pajak telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan fitur pembayaran iuran BPJS TK.

Dengan fitur ini, perusahaan dapat membayar iuran BPJS TK karyawannya dengan lebih mudah. Ini juga memastikan bahwa karyawan mendapatkan manfaat JKP dan manfaat jaminan sosial lainnya dari BPJS TK.

Kesimpulan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah yang penting dalam mendukung pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dalam konteks pandemi dan ketidakpastian ekonomi, JKP memberikan jaminan perlindungan ekonomi yang sangat dibutuhkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Dengan manfaat uang tunai, layanan informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, program ini membantu pekerja untuk tetap memenuhi kebutuhan dasar mereka sambil berusaha mencari pekerjaan baru.

Dengan syarat yang jelas dan proses pendaftaran yang mudah, JKP adalah langkah yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memahami syarat-syarat dan prosedur yang terkait dengan program ini serta memastikan pembayaran iuran BPJS TK agar manfaat JKP dapat dinikmati dengan baik.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com