Penyebab & Solusi Peringatan "Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur"

Seringkali, pengguna aplikasi e-Faktur desktop mendapati pesan peringatan yang menyatakan error, “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur.” Dalam artikel ini, bloghrd.com akan mengidentifikasi penyebab masalah ini dan memberikan solusi yang sesuai agar Anda dapat mengatasi masalah tersebut dengan mudah.

Error Tidak Dapat Menyimpan Faktur, Apa Penyebabnya?

Aplikasi e-Faktur desktop merupakan alat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara elektronik. Walaupun aplikasi ini memberikan berbagai kemudahan, terdapat sejumlah pengguna yang mengalami kendala dalam menyimpan faktur mereka.

Artikel bloghrd.com ini akan mengulas secara khusus langkah-langkah dalam memasukkan data faktur pajak sesuai prosedur yang ditentukan, serta mengidentifikasi penyebab dan solusi dari pesan peringatan “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur” yang sering muncul. Sebelum kita memasuki inti pembahasan, mari kita simak dengan saksama panduan tentang cara memasukkan data faktur pajak sesuai prosedur yang telah ditetapkan:

  1. Buka aplikasi e-Faktur dan akses menu pajak keluaran, kemudian pilih opsi administrasi faktur.
  2. Setelah masuk ke dalam administrasi faktur, pilih menu rekam faktur dan isi semua informasi yang diminta dalam formulir yang tersedia.
  3. Pada formulir rekam faktur, lengkapi semua detail transaksi beserta lawan transaksinya.
  4. Isilah tanggal transaksi sesuai dengan kejadian sebenarnya.
  5. SPT dan tahun pajak akan secara otomatis terisi, begitu juga dengan nomor seri faktur pajak.
  6. Masukkan nomor invoice yang terkait dengan faktur tersebut.
  7. Isi data NPWP dan tekan tombol enter.
  8. Lengkapi dan simpan data transaksi dengan benar.
  9. Setelah seluruh langkah tersebut selesai, data faktur yang baru Anda masukkan akan tercatat dalam Daftar Faktur Pajak Keluaran.
  10. Tunggu hingga muncul konfirmasi bahwa proses unggah faktur telah berhasil.
BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu

Dengan mengikuti prosedur ini secara cermat, Anda dapat meminimalkan kemungkinan kesalahan dan mengatasi masalah yang mungkin muncul saat menyimpan faktur dalam aplikasi e-Faktur desktop.

Solusi Error Peringatan “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur”

Jika Anda telah mengikuti semua langkah dengan benar, namun masih menerima pesan peringatan “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur” saat mencoba menginput faktur pajak, berikut adalah beberapa langkah yang mungkin dapat membantu Anda mengatasi masalah dalam proses input faktur pajak:

  1. Periksa kembali nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah Anda masukkan. Pastikan jumlah karakternya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aplikasi e-Faktur, yaitu tidak lebih dari 255 karakter. Untuk melakukannya, masuklah ke tab detail transaksi, pilih nama yang ingin Anda ubah (nama yang diubah akan menjadi berwarna biru), lalu klik opsi “ubah transaksi”. Saat jendela Detail Penyerahan muncul, arahkan kursor ke kolom nama. Jika perlu, hapus beberapa karakter hingga memenuhi batasan yang ditentukan oleh aplikasi e-Faktur, lalu simpan perubahan.
  2. Periksa apakah ada karakter khusus seperti underscore (_) atau tanda petik (“) yang Anda masukkan. Jika ada, segera hapus atau gantilah karakter tersebut dengan yang sesuai.
  3. Jika nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Anda masukkan sudah benar, tidak ada karakter khusus yang salah, namun pesan kesalahan masih muncul, kemungkinan besar ada masalah pada database atau aplikasi e-Faktur Anda. Solusi selanjutnya adalah mengganti aplikasi e-Faktur dengan yang baru dengan melakukan instal ulang.
  4. Hapus aplikasi e-Faktur yang ada di laptop atau PC Anda, lalu unduh ulang aplikasi tersebut. Ekstrak file yang diunduh hingga membentuk folder e-Faktur. Selanjutnya, salin atau ambil folder “dr” dari aplikasi e-Faktur lama Anda, dan tempelkan ke dalam folder e-Faktur yang baru Anda ekstrak.
  5. Setelah itu, buka kembali aplikasi eTaxinvoice dan masukkan kembali data faktur yang ingin Anda laporkan.
BACA JUGA :  KPP Madya Tangerang

Penting untuk diketahui bahwa sebagian besar masalah yang muncul dengan pesan peringatan “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur” disebabkan oleh kesalahan dalam jumlah karakter yang dimasukkan untuk nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta adanya karakter khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aplikasi e-Faktur. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com