Melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP atau NIK yang digunakan sebagai NPWP dan memenuhi ketentuan perpajakan. Untuk karyawan, dua formulir yang paling sering dikenal adalah Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
Secara sederhana, Formulir 1770 SS digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja. Sementara itu, Formulir 1770 S digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun, bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan dalam negeri lain, atau memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan/atau bersifat final.
Namun, ada pembaruan penting yang perlu dipahami. Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya, DJP mulai mengarahkan pelaporan melalui Coretax DJP. Pada sistem Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi memilih formulir terpisah 1770, 1770 S, atau 1770 SS seperti di DJP Online lama, melainkan mengisi satu jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang alurnya disesuaikan melalui pertanyaan dalam sistem.
Meski begitu, istilah 1770 S dan 1770 SS tetap penting dipahami karena masih menjadi dasar kategori pelaporan yang sudah lama dikenal wajib pajak, terutama bagi karyawan yang sebelumnya memakai e-Filing DJP Online.
Artikel ini membahas perbedaan SPT 1770 S dan 1770 SS, dokumen yang perlu disiapkan, cara mengisi SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing DJP Online, update pelaporan lewat Coretax, serta tips agar pelaporan pajak berjalan lancar.
Daftar Isi
Apa Itu SPT Tahunan Pribadi?
SPT Tahunan Pribadi adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan, harta, utang, daftar tanggungan, pajak yang sudah dipotong atau dibayar, serta perhitungan pajak dalam satu tahun pajak.
SPT Tahunan bukan hanya digunakan untuk melaporkan pajak yang masih harus dibayar. Jika pajak sudah dipotong perusahaan dan status pajak menjadi nihil, Wajib Pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan.
Untuk memahami pengertian SPT secara umum, Anda bisa membaca artikel SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, dan cara lapor SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing DJP Online.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak yang menggunakan tahun kalender Januari sampai Desember, batas akhirnya adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Contohnya, SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026. Jika terlambat lapor, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa Itu e-Filing?
e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik melalui internet. Dengan e-Filing, Wajib Pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melalui DJP Online, Wajib Pajak sebelumnya dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Selain melalui DJP Online, penyampaian SPT juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang terdaftar.
Untuk panduan dasar, baca juga artikel e-Filing pajak, DJP Online dan cara registrasi e-Filing, serta daftar kesalahan saat melakukan e-Filing dan solusinya.
Apa Itu Formulir 1770 S?
Formulir 1770 S adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final.


Formulir ini umumnya digunakan oleh:
- karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun;
- karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun;
- karyawan yang memiliki penghasilan tambahan dari dalam negeri;
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan final seperti bunga deposito, sewa tanah/bangunan, atau transaksi tertentu;
- Wajib Pajak yang memiliki bukti potong lebih dari satu.
SPT 1770 S lebih detail dibanding 1770 SS karena memuat lampiran penghasilan, harta, utang, tanggungan, bukti potong, serta penghasilan final atau bukan objek pajak.
Apa Itu Formulir 1770 SS?
Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan Orang Pribadi sangat sederhana. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun, hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain kecuali bunga bank atau bunga koperasi.
Formulir 1770 SS biasanya digunakan oleh karyawan swasta, pegawai kontrak, atau pegawai tetap yang penghasilannya masih berada di bawah atau sama dengan Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki sumber penghasilan lain yang kompleks.
Untuk pembahasan khusus, baca artikel panduan mengisi Formulir SPT Tahunan 1770 SS dan Formulir 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perbedaan Formulir 1770 S dan 1770 SS
| Aspek | Formulir 1770 S | Formulir 1770 SS |
|---|---|---|
| Jenis wajib pajak | Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan kondisi penghasilan lebih kompleks. | Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan kondisi sangat sederhana. |
| Batas penghasilan bruto | Umumnya lebih dari Rp60 juta setahun atau memiliki kondisi lain yang tidak memenuhi 1770 SS. | Tidak lebih dari Rp60 juta setahun. |
| Jumlah pemberi kerja | Bisa satu atau lebih pemberi kerja. | Hanya satu pemberi kerja. |
| Penghasilan lain | Dapat memiliki penghasilan dalam negeri lain dan/atau penghasilan final. | Tidak memiliki penghasilan lain, kecuali bunga bank atau bunga koperasi. |
| Dokumen utama | Bukti potong 1721 A1/A2, bukti potong lain, daftar harta, daftar utang, tanggungan, dan dokumen pendukung lain. | Bukti potong 1721 A1/A2 dan data ringkas harta/utang jika ada. |
| Tingkat detail | Lebih lengkap dan memiliki lampiran. | Sangat sederhana. |
Kapan Harus Menggunakan 1770 S?
Gunakan Formulir 1770 S jika Anda termasuk salah satu kondisi berikut:
- penghasilan bruto dari pekerjaan lebih dari Rp60 juta setahun;
- bekerja pada lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak;
- pindah kerja dalam tahun yang sama dan menerima lebih dari satu bukti potong;
- memiliki penghasilan lain dari dalam negeri, seperti honorarium, royalti, hadiah, atau penghasilan lain;
- memiliki penghasilan final, seperti bunga deposito atau sewa tanah/bangunan;
- memiliki penghasilan luar negeri;
- memiliki daftar harta dan utang yang perlu dilaporkan lebih rinci.
Jika Anda menerima bukti potong dari perusahaan, pastikan angka penghasilan bruto, penghasilan neto, PPh Pasal 21 yang dipotong, dan PTKP sudah sesuai. Untuk memahami bukti potong, baca Formulir 1721 A1, cara download Formulir 1721 A1 untuk SPT Tahunan Pribadi, dan serba-serbi bukti potong pajak.
Kapan Harus Menggunakan 1770 SS?
Gunakan Formulir 1770 SS jika Anda memenuhi semua kondisi berikut:
- berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan;
- penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta setahun;
- hanya bekerja pada satu pemberi kerja selama tahun pajak;
- tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau bunga koperasi;
- tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- memiliki kondisi pelaporan yang sederhana.
Jika salah satu kondisi tersebut tidak terpenuhi, biasanya Anda perlu menggunakan 1770 S atau bahkan 1770, tergantung sumber penghasilan Anda.
Kapan Harus Menggunakan Formulir 1770?
Selain 1770 S dan 1770 SS, ada juga Formulir 1770. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Contohnya:
- pemilik usaha pribadi;
- freelancer;
- dokter praktik pribadi;
- pengacara;
- notaris;
- konsultan;
- arsitek;
- pedagang;
- pemilik UMKM orang pribadi.
Jika Anda seorang karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan yang memenuhi ketentuan usaha atau pekerjaan bebas, jangan langsung memakai 1770 S atau 1770 SS. Pastikan dulu apakah seharusnya menggunakan Formulir 1770.
Update Coretax: Apakah 1770 S dan 1770 SS Masih Dipakai?
Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya, DJP mulai menggunakan Coretax DJP. Dalam Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi memilih tiga formulir terpisah seperti 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Sistem Coretax menggunakan satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Nantinya, sistem akan menyesuaikan isian berdasarkan jawaban Wajib Pajak, misalnya apakah memiliki usaha, pekerjaan bebas, penghasilan dari pemberi kerja, penghasilan final, harta, utang, atau penghasilan lain.
Dengan demikian, istilah 1770 S dan 1770 SS tetap berguna untuk memahami kategori lama dan kebutuhan pencarian informasi, tetapi proses pelaporan aktual melalui Coretax dapat berbeda dari DJP Online lama.
Perbedaan Alur Lama dan Coretax
| Aspek | DJP Online/e-Filing Lama | Coretax DJP |
|---|---|---|
| Jenis formulir | 1770, 1770 S, dan 1770 SS. | Satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. |
| Cara memilih formulir | Wajib Pajak menjawab pertanyaan lalu sistem menyarankan formulir. | Sistem menyesuaikan isian berdasarkan pertanyaan dan data wajib pajak. |
| Urutan pengisian | Umumnya dimulai dari lampiran lalu induk SPT. | Dimulai dari bagian utama dan pertanyaan panduan. |
| Akses | DJP Online. | Coretax DJP. |
| Keterangan | Masih penting dipahami untuk konteks 1770 S dan 1770 SS. | Menjadi kanal utama pelaporan tahun pajak 2025 dan seterusnya. |
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sebelum mengisi SPT Tahunan, siapkan seluruh dokumen pendukung agar data yang dimasukkan benar dan tidak perlu diperbaiki berkali-kali.
1. NPWP atau NIK yang Sudah Terintegrasi
Pastikan NPWP atau NIK yang digunakan untuk login sudah benar. Dalam administrasi terbaru, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia.
Untuk informasi dasar, baca artikel Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, cara membuat NPWP online, dan cara cek NPWP online.
2. EFIN atau Akses Akun Pajak
EFIN dibutuhkan untuk registrasi atau aktivasi akun DJP Online. Jika sudah memiliki akun dan masih ingat password, Anda tidak perlu meminta EFIN setiap tahun. Namun, EFIN dapat dibutuhkan kembali ketika lupa password atau perlu mengaktifkan akses tertentu.
3. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2
Bukti potong 1721 A1 digunakan untuk pegawai swasta. Bukti potong 1721 A2 digunakan untuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya.
Dokumen ini penting karena berisi penghasilan bruto, penghasilan neto, PTKP, PPh Pasal 21 yang sudah dipotong, dan data pemberi kerja.
4. Bukti Potong Pajak Lain
Jika Anda memiliki penghasilan lain, siapkan bukti potong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau bukti potong lain yang relevan.
5. Daftar Penghasilan Lain
Siapkan daftar penghasilan selain gaji, misalnya honorarium, komisi, royalti, sewa, hadiah, dividen, bunga, atau penghasilan lain yang diterima selama tahun pajak.
6. Daftar Harta
Daftar harta perlu dilaporkan dalam SPT. Harta yang dilaporkan dapat mencakup kas, tabungan, deposito, kendaraan, rumah, tanah, emas, saham, reksa dana, kripto, piutang, dan aset lainnya.
Untuk membantu memilih kode harta, baca artikel kode harta pajak untuk SPT Tahunan Pribadi.
7. Daftar Utang
Jika memiliki utang, misalnya KPR, pinjaman kendaraan, pinjaman bank, kartu kredit, atau utang lain, siapkan data nama pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan saldo utang akhir tahun.
8. Daftar Tanggungan Keluarga
Daftar tanggungan berpengaruh pada PTKP. Pastikan data status kawin dan jumlah tanggungan sudah benar.
9. Bukti Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib
Jika Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan, siapkan bukti pembayarannya.
10. Bukti Pembayaran Pajak Jika Ada Kurang Bayar
Jika hasil pengisian SPT menunjukkan kurang bayar, Anda perlu membuat kode billing dan membayar pajak sebelum SPT dikirim.
Untuk pembayaran pajak, baca artikel cara membuat ID Billing pajak, Surat Setoran Pajak atau SSP, dan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Cara Mendapatkan atau Mengaktifkan EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. EFIN digunakan untuk registrasi akun DJP Online dan dapat diperlukan saat lupa password.
Langkah Umum Aktivasi EFIN
- Siapkan KTP dan NPWP.
- Isi formulir permohonan aktivasi EFIN.
- Ajukan permohonan melalui KPP/KP2KP atau kanal layanan yang tersedia.
- Ikuti proses verifikasi identitas.
- Simpan EFIN dengan aman setelah diterima.
Tips Menyimpan EFIN
- Jangan membagikan EFIN ke sembarang orang.
- Simpan di password manager atau folder dokumen pribadi yang aman.
- Gunakan email pribadi yang aktif, bukan email kantor yang bisa hilang akses ketika resign.
- Jika lupa EFIN, gunakan kanal bantuan resmi DJP seperti KPP, Kring Pajak, live chat, atau kanal resmi lain yang tersedia.
Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan 1770 SS via e-Filing DJP Online
Bagian ini menjelaskan alur lama e-Filing DJP Online untuk Formulir 1770 SS. Alur pada Coretax dapat berbeda, tetapi pemahaman ini tetap berguna untuk memahami logika pelaporan karyawan sederhana.
1. Login ke DJP Online
Buka laman DJP Online, lalu login menggunakan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pengisian tidak terputus.
2. Pilih Menu e-Filing
Setelah masuk, pilih layanan e-Filing, lalu klik menu untuk membuat SPT baru.
3. Jawab Pertanyaan Panduan
Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir yang sesuai. Jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun, hanya dari satu pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank/koperasi, sistem dapat mengarahkan ke 1770 SS.
4. Isi Tahun Pajak dan Status SPT
Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. Pilih status SPT “Normal” jika belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut. Pilih “Pembetulan” jika Anda memperbaiki SPT yang sudah pernah dikirim.
5. Isi Data Penghasilan
Masukkan data penghasilan sesuai bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2. Data yang perlu diperhatikan antara lain penghasilan bruto, penghasilan neto, PTKP, dan PPh yang sudah dipotong.
6. Isi Penghasilan Final Jika Ada
Jika memiliki penghasilan final yang diperbolehkan dalam kategori 1770 SS, seperti bunga bank, isi sesuai data yang tersedia.
7. Isi Daftar Harta dan Utang
Masukkan daftar harta dan utang pada akhir tahun. Walaupun formulir 1770 SS sederhana, data harta dan utang tetap perlu dilaporkan secara benar.
8. Periksa Ringkasan SPT
Sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Periksa apakah statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Untuk sebagian besar karyawan dengan satu pemberi kerja dan bukti potong yang benar, status SPT biasanya nihil.
9. Ambil Kode Verifikasi
Ambil kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar. Masukkan kode tersebut di kolom yang tersedia.
10. Kirim SPT
Setelah yakin seluruh data benar, klik kirim SPT. Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE melalui email.
Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan 1770 S via e-Filing DJP Online
Formulir 1770 S memiliki isian lebih detail dibanding 1770 SS. Karena itu, sebelum mulai mengisi, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah siap.
1. Login ke DJP Online
Buka DJP Online, lalu login menggunakan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan.
2. Pilih e-Filing dan Buat SPT
Pilih menu e-Filing, lalu klik buat SPT. Jawab pertanyaan yang muncul sesuai kondisi penghasilan Anda.
3. Pilih Formulir 1770 S
Jika penghasilan bruto Anda lebih dari Rp60 juta setahun, bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain yang sesuai kategori 1770 S, pilih Formulir 1770 S.
4. Pilih Bentuk Pengisian
Sistem biasanya menyediakan pilihan pengisian dengan panduan atau dengan formulir. Jika belum terbiasa, pilih pengisian dengan panduan agar lebih mudah mengikuti alur.
5. Isi Data Tahun Pajak
Masukkan tahun pajak yang dilaporkan. Misalnya, jika melaporkan penghasilan selama Januari sampai Desember 2025, pilih tahun pajak 2025.
6. Pilih Status SPT
Pilih “Normal” jika baru pertama kali melaporkan tahun pajak tersebut. Pilih “Pembetulan” jika sudah pernah lapor dan ingin memperbaiki data.
7. Isi Bukti Potong dari Pemberi Kerja
Masukkan data bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2. Perhatikan nomor bukti potong, tanggal, NPWP pemotong, jumlah penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong.
8. Isi Penghasilan Neto dalam Negeri dari Pekerjaan
Masukkan penghasilan neto sesuai bukti potong. Jika memiliki lebih dari satu bukti potong karena pindah kerja, masukkan seluruh bukti potong yang relevan.
9. Isi Penghasilan Dalam Negeri Lainnya
Jika memiliki penghasilan lain seperti royalti, sewa selain tanah/bangunan, hadiah, honorarium, atau penghasilan lain, isi pada bagian yang sesuai.
10. Isi Penghasilan Luar Negeri Jika Ada
Jika memiliki penghasilan dari luar negeri, isi data penghasilan luar negeri dan perhatikan kredit pajak luar negeri jika relevan.
11. Isi Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak
Jika menerima penghasilan yang bukan objek pajak, seperti warisan atau hibah tertentu yang memenuhi ketentuan, isi pada bagian yang sesuai.
12. Isi Penghasilan yang Dikenai PPh Final
Masukkan penghasilan yang sudah dikenai PPh final, misalnya bunga deposito, hadiah undian, sewa tanah dan/atau bangunan, atau penghasilan final lain.
13. Isi Daftar Harta
Laporkan seluruh harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Harta dapat berupa tabungan, kas, kendaraan, rumah, tanah, emas, saham, reksa dana, aset digital, atau harta lain.
14. Isi Daftar Utang
Laporkan utang yang masih ada pada akhir tahun pajak, misalnya KPR, pinjaman kendaraan, pinjaman bank, pinjaman keluarga, atau utang kartu kredit.
15. Isi Daftar Tanggungan
Masukkan data tanggungan keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak. Data ini berkaitan dengan PTKP.
16. Isi Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib
Jika ada zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dapat menjadi pengurang sesuai ketentuan, masukkan jumlah dan bukti pembayarannya.
17. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Pilih status perpajakan suami istri sesuai kondisi, misalnya kepala keluarga, hidup berpisah, pisah harta, atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri.
18. Periksa Perhitungan Pajak
Sistem akan menghitung apakah SPT berstatus nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika kurang bayar, Anda perlu membuat kode billing dan membayar kekurangan pajak sebelum mengirim SPT.
19. Ambil Kode Verifikasi
Ambil kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar. Pastikan email dan nomor ponsel masih aktif.
20. Kirim SPT dan Simpan BPE
Setelah semua data benar, kirim SPT. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti resmi bahwa SPT sudah diterima DJP.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi lewat Coretax DJP
Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Orang Pribadi diarahkan melalui Coretax DJP. Alur Coretax dapat berbeda dari DJP Online lama, tetapi konsep dasarnya tetap sama: Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan, pajak yang sudah dipotong, harta, utang, tanggungan, dan perhitungan pajak.
Alur Umum Pelaporan di Coretax
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu pelaporan SPT Tahunan.
- Pilih periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Jawab pertanyaan panduan yang muncul di sistem.
- Periksa data yang sudah terisi otomatis jika tersedia.
- Tambahkan atau koreksi data penghasilan, bukti potong, harta, utang, dan tanggungan.
- Periksa hasil perhitungan pajak.
- Jika kurang bayar, buat kode billing dan bayar kekurangan pajak.
- Lanjutkan proses validasi dan penandatanganan elektronik.
- Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik.
Hal yang Perlu Diperhatikan di Coretax
- Pastikan akun Coretax sudah aktif.
- Pastikan email dan nomor ponsel terdaftar masih dapat diakses.
- Pastikan kode otorisasi atau akses penandatanganan elektronik sudah siap jika diperlukan.
- Cek ulang data prepopulated karena data otomatis tetap perlu diverifikasi.
- Jangan mengirim SPT sebelum seluruh data penghasilan, harta, dan utang benar.
Bagaimana Jika Status SPT Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar?
1. SPT Nihil
SPT nihil berarti tidak ada pajak yang masih harus dibayar. Kondisi ini umum terjadi pada karyawan yang seluruh pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lain yang menyebabkan tambahan pajak.
2. SPT Kurang Bayar
SPT kurang bayar berarti masih ada pajak yang harus dibayar. Sebelum SPT dikirim, Wajib Pajak perlu membuat kode billing dan melunasi kekurangan pajak tersebut.
3. SPT Lebih Bayar
SPT lebih bayar berarti pajak yang sudah dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak terutang. Kondisi ini dapat berlanjut ke proses penelitian atau pemeriksaan sesuai ketentuan, sehingga Wajib Pajak perlu memastikan dokumen pendukung lengkap.
Kesalahan Umum Saat Mengisi SPT 1770 S dan 1770 SS
1. Salah Memilih Formulir
Kesalahan paling umum adalah memilih 1770 SS padahal seharusnya 1770 S, atau memilih 1770 S padahal memiliki usaha/pekerjaan bebas yang seharusnya memakai 1770.
2. Tidak Memasukkan Semua Bukti Potong
Jika pernah pindah kerja dalam satu tahun, Anda bisa memiliki lebih dari satu bukti potong. Semua bukti potong perlu dimasukkan agar perhitungan pajak benar.
3. Salah Mengisi Penghasilan Bruto atau Neto
Penghasilan bruto dan neto harus sesuai dengan bukti potong. Jangan menebak angka dari slip gaji bulanan tanpa mencocokkannya dengan bukti potong tahunan.
4. Lupa Melaporkan Harta
Harta yang dimiliki pada akhir tahun perlu dilaporkan, meskipun harta tersebut tidak menghasilkan penghasilan. Contohnya tabungan, kendaraan, rumah, emas, atau investasi.
5. Lupa Melaporkan Utang
Jika memiliki KPR, pinjaman kendaraan, kartu kredit, atau pinjaman lain, laporkan saldo utang sesuai kondisi akhir tahun.
6. Salah Mengisi PTKP
Status kawin dan tanggungan memengaruhi PTKP. Pastikan status keluarga sesuai kondisi yang berlaku menurut ketentuan pajak.
7. Tidak Menyimpan BPE
BPE adalah bukti bahwa SPT sudah diterima DJP. Simpan BPE di email dan folder arsip pribadi.
8. Lapor di Hari Terakhir
Menunggu hari terakhir dapat meningkatkan risiko gagal lapor karena server padat, koneksi internet bermasalah, atau dokumen belum lengkap.
Checklist Sebelum Mengirim SPT Tahunan Pribadi
Checklist Identitas
- NPWP atau NIK sudah benar.
- Nama Wajib Pajak sesuai data DJP.
- Email aktif dan dapat diakses.
- Nomor ponsel aktif.
- Status kawin sudah benar.
- Jumlah tanggungan sudah sesuai.
Checklist Penghasilan
- Bukti potong 1721 A1/A2 sudah diterima.
- Semua bukti potong dari pemberi kerja sudah dimasukkan.
- Penghasilan bruto sesuai bukti potong.
- Penghasilan neto sesuai bukti potong.
- Penghasilan final sudah dicatat jika ada.
- Penghasilan bukan objek pajak sudah dicatat jika ada.
- Penghasilan luar negeri sudah dilaporkan jika ada.
Checklist Harta dan Utang
- Saldo tabungan akhir tahun sudah dicek.
- Deposito, investasi, saham, reksa dana, atau aset digital sudah dicatat.
- Kendaraan sudah masuk daftar harta.
- Rumah, tanah, atau properti sudah dilaporkan.
- Utang KPR, pinjaman bank, kartu kredit, atau utang lain sudah dicatat.
- Kode harta sudah dipilih sesuai jenis aset.
Checklist Sebelum Kirim
- Status SPT sudah dicek: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika kurang bayar, kode billing sudah dibuat dan dibayar.
- Kode verifikasi sudah diterima.
- Data sudah diperiksa ulang.
- SPT sudah dikirim.
- BPE sudah diterima dan disimpan.
Tips agar Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Lancar
1. Minta Bukti Potong Lebih Awal
Jangan menunggu akhir Maret untuk meminta bukti potong. Biasanya perusahaan memberikan bukti potong setelah tahun pajak berakhir. Jika belum menerima, segera hubungi HRD atau payroll.
2. Gunakan Email Pribadi yang Aktif
Gunakan email pribadi yang masih aktif untuk akun pajak. Hindari email kantor karena bisa tidak dapat diakses jika Anda pindah kerja.
3. Simpan Data SPT Tahun Sebelumnya
SPT tahun sebelumnya berguna untuk menyalin daftar harta dan utang. Anda hanya perlu memperbarui perubahan selama tahun berjalan.
4. Cocokkan Bukti Potong dengan Slip Gaji
Jika ada perbedaan besar antara bukti potong dan slip gaji, tanyakan kepada HRD atau payroll sebelum mengirim SPT.
5. Jangan Abaikan Penghasilan Tambahan
Honorarium, freelance, bonus dari pihak lain, sewa, investasi, atau penghasilan lain perlu dicek perlakuan pajaknya. Jika penghasilan tambahan cukup kompleks, mungkin Anda tidak cocok menggunakan 1770 SS.
6. Lapor Sebelum Deadline
Pelaporan lebih awal mengurangi risiko server padat dan memberi waktu jika ada data yang perlu diperbaiki.
Contoh Kasus Pemilihan Formulir
Contoh 1: Karyawan Bergaji di Bawah Rp60 Juta
Rina bekerja di satu perusahaan dengan penghasilan bruto Rp54 juta setahun. Ia tidak memiliki penghasilan lain selain bunga tabungan.
Formulir yang sesuai dalam sistem lama adalah 1770 SS.
Contoh 2: Karyawan Bergaji di Atas Rp60 Juta
Andi bekerja di satu perusahaan dengan penghasilan bruto Rp120 juta setahun. Ia tidak memiliki usaha sampingan.
Formulir yang sesuai dalam sistem lama adalah 1770 S.
Contoh 3: Pindah Kerja dalam Tahun yang Sama
Sarah bekerja di PT A dari Januari sampai Juni, lalu pindah ke PT B dari Juli sampai Desember. Ia menerima dua bukti potong dari dua pemberi kerja.
Formulir yang sesuai dalam sistem lama adalah 1770 S, meskipun total penghasilannya mungkin tidak terlalu besar, karena ia bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun.
Contoh 4: Karyawan Punya Usaha Sampingan
Budi bekerja sebagai karyawan dan juga memiliki usaha toko online pribadi. Karena memiliki penghasilan dari usaha, ia perlu mengecek apakah harus menggunakan Formulir 1770, bukan 1770 S atau 1770 SS.
Contoh 5: Karyawan Punya Penghasilan Sewa Rumah
Dian bekerja sebagai karyawan dan menerima penghasilan dari sewa rumah. Penghasilan sewa tanah/bangunan termasuk penghasilan yang dikenai PPh final.
Dalam sistem lama, kondisi ini umumnya lebih sesuai menggunakan 1770 S, bukan 1770 SS.
FAQ tentang SPT Tahunan Pribadi 1770 S dan 1770 SS
Apa Bedanya 1770 S dan 1770 SS?
1770 SS digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 juta setahun, bekerja hanya pada satu pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank/koperasi. 1770 S digunakan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain/final.
Apakah Karyawan Wajib Lapor SPT Tahunan?
Ya, karyawan yang sudah memiliki kewajiban pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan, meskipun pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan.
Apakah Bukti Potong 1721 A1 Wajib Dilampirkan?
Bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 menjadi dokumen utama untuk mengisi SPT karyawan. Dalam sistem online, datanya dapat diisi atau digunakan sebagai referensi. Simpan bukti potong sebagai arsip.
Kalau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Apakah Pasti Pakai 1770 SS?
Tidak selalu. Jika bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan lain, atau menjalankan usaha/pekerjaan bebas, Anda mungkin tidak menggunakan 1770 SS.
Kalau Pindah Kerja, Pakai Formulir Apa?
Jika pindah kerja dalam satu tahun dan menerima lebih dari satu bukti potong, dalam sistem lama umumnya menggunakan 1770 S.
Apakah Harta Harus Dilaporkan?
Ya. Harta yang dimiliki pada akhir tahun perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, meskipun tidak menghasilkan penghasilan.
Apakah Utang Juga Harus Dilaporkan?
Ya. Utang yang masih ada pada akhir tahun, seperti KPR, pinjaman kendaraan, atau pinjaman lain, perlu dilaporkan.
Bagaimana Jika SPT Kurang Bayar?
Jika SPT kurang bayar, buat kode billing dan bayar kekurangan pajak terlebih dahulu. Setelah pembayaran berhasil, lanjutkan pengiriman SPT.
Bagaimana Jika Salah Isi SPT?
Jika SPT sudah terkirim dan ternyata ada kesalahan, Anda dapat membuat SPT pembetulan sesuai ketentuan.
Apakah Pelaporan 1770 S dan 1770 SS Masih Sama di Coretax?
Tidak sepenuhnya sama. Pada Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sistem akan menyesuaikan isian berdasarkan jawaban dan data wajib pajak.
Kesimpulan
Formulir 1770 S dan 1770 SS adalah dua jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang selama ini paling sering digunakan oleh karyawan. Formulir 1770 SS digunakan untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun, bekerja pada satu pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank/koperasi. Formulir 1770 S digunakan untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain/final.
Sebelum melaporkan SPT, Wajib Pajak perlu menyiapkan NPWP atau NIK, akses akun pajak, EFIN jika diperlukan, bukti potong 1721 A1/A2, daftar penghasilan, daftar harta, daftar utang, tanggungan, serta bukti pembayaran pajak jika ada kurang bayar.
Untuk pelaporan tahun pajak 2025 dan seterusnya, Wajib Pajak juga perlu memahami Coretax DJP. Dalam Coretax, formulir orang pribadi tidak lagi dipisah menjadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS, melainkan menjadi satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang alurnya mengikuti pertanyaan panduan dalam sistem.
Agar pelaporan lancar, jangan menunggu hari terakhir, pastikan bukti potong sudah diterima, cek ulang penghasilan dan PPh yang dipotong, laporkan harta dan utang secara benar, serta simpan Bukti Penerimaan Elektronik setelah SPT berhasil dikirim.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Electronic Filing
- Direktorat Jenderal Pajak – Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan
- Direktorat Jenderal Pajak – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- Direktorat Jenderal Pajak – Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi e-Filing
- Coretaxpedia DJP – Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
- Direktorat Jenderal Pajak – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada Coretax DJP
- Direktorat Jenderal Pajak – Hal yang Perlu Disiapkan Karyawan Sebelum Lapor SPT lewat Coretax
- Direktorat Jenderal Pajak – Batas Waktu Lapor SPT
- Direktorat Jenderal Pajak – Formulir Permohonan EFIN
- Direktorat Jenderal Pajak – Cara Mudah Mendapatkan EFIN
- Direktorat Jenderal Pajak – Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi