Pencabutan pengukuhan PKP adalah proses untuk mencabut status Pengusaha Kena Pajak dari administrasi perpajakan. Proses ini dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Bagi pelaku usaha, pencabutan PKP bukan sekadar perubahan status administrasi. Setelah pengukuhan PKP dicabut, pengusaha tidak lagi memiliki kewajiban memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, menyampaikan SPT Masa PPN, atau menggunakan fasilitas e-Faktur untuk transaksi setelah tanggal pencabutan berlaku. Namun, kewajiban lama sebelum pencabutan tetap harus diselesaikan.
Artikel ini membahas pengertian pencabutan PKP, alasan pencabutan, syarat, dokumen yang perlu disiapkan, cara mengajukan permohonan, contoh surat permohonan pencabutan PKP, proses pemeriksaan, serta hal yang harus dilakukan setelah status PKP resmi dicabut.
Daftar Isi
Apa Itu Pencabutan Pengukuhan PKP?
Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan administrasi yang menyebabkan status Pengusaha Kena Pajak dicabut dari sistem administrasi DJP. Setelah status PKP dicabut, pengusaha tidak lagi diperlakukan sebagai PKP untuk transaksi berikutnya.
PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan. Untuk memahami konsep dasarnya, Anda dapat membaca artikel tentang definisi dan keuntungan Pengusaha Kena Pajak.
Kapan Pencabutan PKP Diperlukan?
Pencabutan PKP diperlukan ketika pengusaha tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai PKP. Misalnya, kegiatan usaha berhenti, omzet turun dan tidak lagi melewati batas pengusaha kecil, tempat usaha tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau terdapat alasan administratif lain sesuai ketentuan perpajakan.
Jika bisnis masih aktif tetapi omzet sudah turun, pencabutan PKP dapat dipertimbangkan. Namun, keputusan ini perlu dihitung matang karena status PKP juga dapat memengaruhi kredibilitas bisnis, kerja sama dengan perusahaan besar, dan kemampuan menerbitkan faktur pajak.
Apakah Pencabutan PKP Sama dengan Penghapusan NPWP?
Tidak. Pencabutan PKP berbeda dari penghapusan NPWP. Pencabutan PKP hanya mencabut status sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan NPWP tetap dapat aktif selama Wajib Pajak masih memenuhi syarat sebagai subjek pajak.
Artinya, setelah status PKP dicabut, Wajib Pajak tetap dapat memiliki kewajiban pajak lain seperti PPh, pelaporan SPT Tahunan, atau kewajiban pemotongan pajak jika masih menjalankan usaha.
Dasar Hukum Pencabutan PKP
Aturan teknis pencabutan PKP terus berkembang mengikuti modernisasi administrasi pajak. Naskah lama yang masih mengacu pada PER-20/PJ/2013 perlu diperbarui karena saat ini ketentuan administrasi NPWP, PKP, dan saluran pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan telah disesuaikan melalui regulasi terbaru.
PER-7/PJ/2025
PER-7/PJ/2025 mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, objek Pajak Bumi dan Bangunan, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam aturan ini, permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau Contact Center. Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
PER-04/PJ/2020 dan Formulir Pencabutan PKP
DJP juga masih menyediakan halaman formulir pengukuhan dan pencabutan PKP yang merujuk pada formulir sesuai PER-04/PJ/2020. Namun, untuk artikel yang lebih terkini, pembahasan sebaiknya menambahkan bahwa administrasi terbaru sudah menyesuaikan implementasi Coretax dan PER-7/PJ/2025.
Ketentuan PPN dan Batasan Pengusaha Kecil
Salah satu alasan umum pencabutan PKP adalah pengusaha tidak lagi memenuhi batasan omzet untuk wajib dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan ketentuan PPN, pengusaha kecil adalah pengusaha dengan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Untuk memahami status dan syarat menjadi PKP, baca juga artikel tentang syarat menjadi PKP.
Siapa yang Bisa Mengajukan Pencabutan PKP?
Pencabutan PKP dapat diajukan oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya dikukuhkan sebagai PKP dapat mengajukan pencabutan jika kegiatan usaha berhenti, omzet tidak lagi memenuhi batasan, atau alasan lain yang membuatnya tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak badan seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, atau badan usaha lain dapat mengajukan pencabutan PKP jika kegiatan usaha berhenti, dibubarkan, tidak lagi melakukan penyerahan BKP/JKP, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.
3. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia juga dapat menjadi alasan pencabutan pengukuhan PKP sesuai ketentuan.
Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan PKP harus didukung alasan dan dokumen yang jelas. Berikut beberapa alasan umum yang dapat menjadi dasar permohonan atau pencabutan secara jabatan.
1. Omzet Tidak Lagi Melebihi Batas Pengusaha Kecil
Jika pengusaha tidak lagi memiliki peredaran bruto atau penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, status PKP dapat dipertimbangkan untuk dicabut. Namun, pengusaha yang omzetnya di bawah batas tersebut tetap dapat memilih menjadi PKP secara sukarela jika memiliki kebutuhan bisnis tertentu.
2. Kegiatan Usaha Berhenti
Jika usaha sudah tidak berjalan, tidak lagi melakukan penyerahan BKP/JKP, atau berhenti permanen, pencabutan PKP dapat diajukan. Dokumen pendukung dapat berupa surat pernyataan berhenti usaha, dokumen penutupan izin usaha, laporan keuangan, atau bukti lain.
3. Wajib Pajak Berstatus Nonaktif
PKP yang berstatus Wajib Pajak Nonaktif dapat menjadi objek pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Hal ini dapat terjadi jika DJP memiliki data bahwa Wajib Pajak tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.
4. Alamat Usaha Tidak Sesuai Keadaan Sebenarnya
Jika hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai keadaan sebenarnya, DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.
5. Akses Pembuatan Faktur Pajak Dinonaktifkan
PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan, atau klarifikasinya ditolak, dapat menjadi dasar pencabutan PKP secara jabatan.
Karena status PKP berkaitan erat dengan faktur pajak, Anda dapat membaca artikel tentang jenis-jenis faktur dan e-Faktur.
6. Penyalahgunaan Pengukuhan PKP
Jika PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP dan telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status PKP dapat dicabut.
7. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan
Untuk PKP orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, pencabutan PKP dapat dilakukan sesuai ketentuan administrasi perpajakan.
Pencabutan PKP atas Permohonan dan Secara Jabatan
Ada dua jalur utama pencabutan pengukuhan PKP, yaitu atas permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan oleh DJP.
Pencabutan PKP atas Permohonan Wajib Pajak
Pencabutan atas permohonan dilakukan ketika PKP secara aktif mengajukan pencabutan karena tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Permohonan disampaikan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan ini kemudian akan diproses oleh KPP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP dapat menerima permohonan dengan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP atau menolak permohonan jika pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Pencabutan PKP Secara Jabatan
Pencabutan secara jabatan dilakukan oleh DJP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai PKP.
Pencabutan secara jabatan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Dalam kondisi ini, PKP perlu membaca surat yang diterima dan menyiapkan klarifikasi jika merasa masih memenuhi syarat sebagai PKP.
Syarat dan Dokumen untuk Mengajukan Pencabutan PKP
Dokumen utama pencabutan PKP adalah formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Dokumen Utama
- Formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
- Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi.
- Identitas Wajib Pajak atau pengurus.
- Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa.
Contoh Dokumen Pendukung
- Surat pernyataan usaha berhenti atau tidak lagi melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Laporan omzet atau laporan keuangan yang menunjukkan omzet tidak lagi melewati batas PKP.
- Dokumen penutupan atau perubahan izin usaha.
- Akta pembubaran atau dokumen likuidasi untuk badan yang dibubarkan.
- Dokumen pindah alamat atau perubahan tempat kegiatan usaha.
- Dokumen pendukung lain sesuai alasan pencabutan.
Karena status PKP berkaitan langsung dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dokumen transaksi PPN sebelum pencabutan tetap perlu disiapkan dengan rapi.
Cara Mengajukan Pencabutan PKP
Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan secara elektronik atau secara manual jika pengusaha tidak dapat menggunakan saluran elektronik.
1. Pengajuan Melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax
Dalam sistem terbaru, permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir secara elektronik, lalu mengunggah dokumen pendukung.
Langkah Umum Pengajuan Elektronik
- Login ke Portal Wajib Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan DJP.
- Pilih menu layanan administrasi yang berkaitan dengan PKP.
- Pilih permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
- Isi formulir permohonan secara lengkap.
- Unggah dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa syarat PKP tidak lagi dipenuhi.
- Tandatangani permohonan secara elektronik.
- Kirim permohonan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik.
2. Pengajuan Melalui Contact Center
Permohonan juga dapat dilakukan melalui Contact Center jika dokumen pendukung dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. Jalur ini berguna untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan layanan DJP.
3. Pengajuan Langsung ke KPP atau KP2KP
Jika tidak dapat mengajukan secara elektronik, PKP dapat mengajukan secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP. Pemohon perlu membawa formulir yang sudah diisi dan ditandatangani beserta dokumen pendukung.
4. Pengajuan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
Permohonan juga dapat dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pastikan dokumen lengkap dan gunakan layanan yang memiliki bukti pengiriman agar mudah ditelusuri.
Proses Setelah Permohonan Pencabutan PKP Diajukan
Setelah permohonan diterima, KPP akan memproses permohonan tersebut. Proses ini dapat melibatkan pemeriksaan untuk memastikan apakah pengusaha benar-benar tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
1. Penerbitan Bukti Penerimaan
Jika permohonan disampaikan secara elektronik dan memenuhi ketentuan, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik. Jika disampaikan langsung/pos/kurir dan memenuhi ketentuan, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat.
2. Pemeriksaan oleh KPP
Atas permohonan yang sudah diterima, Kepala KPP melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah pengusaha memang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Dalam proses ini, KPP dapat meminta dokumen tambahan, meneliti data transaksi, melihat laporan SPT Masa PPN, memeriksa faktur pajak, dan melakukan konfirmasi lapangan jika diperlukan.
3. Keputusan Diterima atau Ditolak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP dapat menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP jika pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Sebaliknya, jika pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP, KPP dapat menerbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP.
4. Jangka Waktu Keputusan
Keputusan atas permohonan pencabutan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Elektronik atau Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Jika dalam jangka waktu tersebut KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu keputusan berakhir.
Hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Mengajukan Pencabutan PKP
Sebelum mengajukan pencabutan PKP, pengusaha sebaiknya memastikan seluruh kewajiban PPN dan administrasi pajak sebelumnya sudah rapi. Tujuannya agar proses pemeriksaan tidak terkendala.
1. Pastikan SPT Masa PPN Sudah Dilaporkan
PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN sampai masa pajak sebelum pencabutan berlaku. Jika masih ada SPT Masa PPN yang belum dilaporkan, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.
Untuk memahami kewajiban ini, baca artikel tentang SPT Masa PPN dan cara lapor SPT Masa PPN online.
2. Pastikan Faktur Pajak Sudah Dibuat dan Dilaporkan
Jika sebelum pencabutan masih ada penyerahan BKP/JKP, faktur pajak tetap harus dibuat sesuai ketentuan. Faktur pajak yang belum diunggah atau belum dilaporkan dapat menjadi masalah dalam pemeriksaan.
Untuk transaksi faktur keluaran, baca artikel tentang cara upload faktur pajak keluaran.
3. Rapikan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Sebelum status PKP dicabut, lakukan rekonsiliasi antara Pajak Masukan, Pajak Keluaran, invoice, laporan penjualan, laporan pembelian, dan SPT Masa PPN.
Untuk memahami konsep ini, baca artikel tentang Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN.
4. Pastikan Tidak Ada Tagihan Pajak yang Belum Diselesaikan
Jika terdapat STP, SKPKB, atau tagihan pajak lain yang masih terbuka, sebaiknya diselesaikan atau diklarifikasi. Tagihan pajak dapat memengaruhi proses administrasi dan kepatuhan Wajib Pajak.
Jika menerima tagihan, baca artikel tentang Surat Tagihan Pajak atau STP dan penagihan pajak.
5. Cek Sertifikat Elektronik dan Akses e-Faktur
Selama masih berstatus PKP, sertifikat elektronik dan akses e-Faktur tetap penting untuk pembuatan faktur pajak, pelaporan, dan administrasi PPN. Jika pencabutan belum terbit, kewajiban PKP tetap berjalan.
Jika diperlukan, baca artikel tentang cara download dan install sertifikat elektronik e-Faktur serta aplikasi e-Faktur berbasis web milik DJP.
Isi Formulir atau Surat Permohonan Pencabutan PKP
Formulir atau surat permohonan pencabutan PKP perlu diisi dengan benar agar tidak dikembalikan. Data yang dicantumkan harus sesuai dengan data administrasi perpajakan.
Data yang Perlu Dicantumkan
- Jenis permohonan: pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan Wajib Pajak.
- Nama Wajib Pajak.
- NPWP atau NIK/NPWP sesuai administrasi terbaru.
- Alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.
- Nomor telepon dan email yang aktif.
- Nomor pengukuhan PKP atau data pengukuhan PKP jika tersedia.
- Alasan pencabutan PKP.
- Daftar dokumen pendukung.
- Nama dan tanda tangan pemohon atau kuasa.
Jika ingin memahami identitas PKP, baca artikel tentang Nomor Pengukuhan PKP atau NPPKP.
Contoh Alasan yang Bisa Ditulis
- Usaha sudah tidak lagi berjalan.
- Peredaran bruto tidak lagi melebihi batas pengusaha kecil PPN.
- Tidak lagi melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Badan usaha telah dibubarkan atau dalam proses likuidasi.
- Tempat kegiatan usaha sudah tidak digunakan.
- Perubahan model bisnis sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Contoh Surat Permohonan Pencabutan PKP
Berikut contoh format surat yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak. Gunakan formulir resmi DJP jika diminta oleh sistem atau KPP.
[Kop Surat Perusahaan / Identitas Wajib Pajak]
Nomor: [Nomor Surat]
Lampiran: [Jumlah Lampiran]
Perihal: Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]
di [Kota]
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemohon/Pengurus]
Jabatan: [Jabatan]
NPWP: [NPWP Pemohon atau NPWP Badan]
Nama Wajib Pajak: [Nama Orang Pribadi/Badan Usaha]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]
Email: [Alamat Email]
Dengan ini mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama:
Nama PKP: [Nama PKP]
NPWP: [NPWP PKP]
Nomor Pengukuhan PKP/NPPKP: [Nomor jika tersedia]
Alamat Tempat Kegiatan Usaha: [Alamat Usaha]
Adapun alasan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ini adalah:
[Tuliskan alasan secara jelas, misalnya: kegiatan usaha telah berhenti sejak tanggal …, atau peredaran bruto usaha tidak lagi melebihi batasan pengusaha kecil PPN, atau tidak lagi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.]
Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- [Dokumen pendukung 1]
- [Dokumen pendukung 2]
- [Dokumen pendukung 3]
Kami menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang kami sampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga bersedia memberikan keterangan atau dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan atau penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
[Kota], [Tanggal Surat]
Hormat kami,
[Tanda Tangan]
[Nama Pemohon/Pengurus]
[Jabatan]
Contoh Surat Permohonan Pencabutan PKP karena Omzet Turun
PT Contoh Usaha Mandiri
Jl. Contoh Raya No. 10, Jakarta
NPWP: 12.345.678.9-012.000
Nomor: 001/PT-CUM/VII/2026
Lampiran: 3 berkas
Perihal: Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Contoh
di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
Jabatan: Direktur
NPWP: 12.345.678.9-012.000
Nama Wajib Pajak: PT Contoh Usaha Mandiri
Alamat: Jl. Contoh Raya No. 10, Jakarta
Nomor Telepon: 021-12345678
Email: [email protected]
Dengan ini mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT Contoh Usaha Mandiri.
Permohonan ini kami ajukan karena peredaran bruto perusahaan dalam satu tahun buku terakhir tidak lagi melebihi batasan pengusaha kecil PPN. Berdasarkan laporan keuangan dan rekapitulasi omzet yang kami lampirkan, perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan:
- Rekapitulasi omzet satu tahun buku terakhir.
- Laporan keuangan tahun terakhir.
- Surat pernyataan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Kami menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang kami sampaikan adalah benar. Kami bersedia memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Juli 2026
Hormat kami,
[Tanda Tangan]
Budi Santoso
Direktur
Contoh Surat Permohonan Pencabutan PKP karena Usaha Berhenti
[Nama Wajib Pajak]
[Alamat Lengkap]
NPWP: [NPWP]
Nomor: [Nomor Surat]
Lampiran: [Jumlah Lampiran]
Perihal: Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]
di [Kota]
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemohon]
Jabatan: [Jabatan, jika badan usaha]
NPWP: [NPWP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]
Email: [Email]
Dengan ini mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama [Nama PKP] dengan NPWP [NPWP PKP].
Permohonan ini kami ajukan karena kegiatan usaha telah berhenti sejak tanggal [tanggal berhenti usaha] dan tidak lagi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan bahwa kami tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sebagai pendukung permohonan, kami lampirkan dokumen berikut:
- Surat pernyataan penghentian kegiatan usaha.
- Dokumen penutupan/perubahan izin usaha jika tersedia.
- Dokumen pendukung lain yang relevan.
Kami menyatakan bahwa data dan dokumen yang kami sampaikan adalah benar dan bersedia mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dapat diproses sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal]
Hormat kami,
[Tanda Tangan]
[Nama Pemohon]
[Jabatan]
Dampak Setelah Status PKP Dicabut
Setelah surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan, ada beberapa dampak yang perlu dipahami oleh pengusaha.
1. Tidak Lagi Memungut PPN
Pengusaha yang status PKP-nya sudah dicabut tidak lagi memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP setelah tanggal pencabutan berlaku. Karena itu, invoice dan sistem penjualan perlu disesuaikan.
2. Tidak Lagi Membuat Faktur Pajak
Setelah PKP dicabut, pengusaha tidak lagi menerbitkan faktur pajak untuk transaksi berikutnya. Jika tetap menerbitkan faktur pajak tanpa status PKP, hal ini dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi.
3. Tidak Lagi Melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Setelah Pencabutan
Kewajiban melaporkan SPT Masa PPN berhenti untuk masa pajak setelah status PKP dicabut. Namun, masa pajak sebelum pencabutan tetap harus dilaporkan jika belum selesai.
4. Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan
Setelah tidak lagi berstatus PKP, pengusaha tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian BKP/JKP. Ini perlu diperhitungkan dalam struktur biaya dan harga jual.
Untuk memahami konsep pengkreditan, baca artikel tentang pengkreditan faktur pajak masukan.
5. Perlu Menyesuaikan Kontrak dan Harga Jual
Jika sebelumnya harga jual mencantumkan PPN, pengusaha perlu menyesuaikan kontrak, penawaran, invoice, dan komunikasi dengan pelanggan setelah status PKP dicabut.
Untuk membedakan dokumen komersial dan dokumen pajak, baca artikel tentang perbedaan faktur pajak dan invoice.
Risiko Jika Pencabutan PKP Tidak Dipersiapkan dengan Baik
1. Permohonan Ditolak
KPP dapat menolak permohonan jika berdasarkan hasil pemeriksaan pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP. Misalnya, omzet masih melewati batas, kegiatan usaha masih aktif, atau dokumen pendukung tidak cukup.
2. Masih Ada Kewajiban PPN yang Belum Selesai
Jika masih ada faktur pajak yang belum dibuat, SPT Masa PPN yang belum dilaporkan, atau pembayaran PPN yang belum diselesaikan, proses pencabutan dapat menjadi lebih rumit.
3. Salah Menerbitkan Invoice Setelah Pencabutan
Setelah pencabutan berlaku, invoice tidak boleh lagi mencantumkan PPN seolah-olah pengusaha masih PKP. Kesalahan ini dapat menimbulkan kebingungan pelanggan dan risiko administrasi.
4. Kehilangan Kesempatan Kerja Sama dengan Lawan Transaksi PKP
Beberapa perusahaan besar lebih memilih bertransaksi dengan vendor PKP agar dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Jika status PKP dicabut, pengusaha perlu menilai dampaknya terhadap relasi bisnis.
5. Sistem Akuntansi Tidak Disesuaikan
Jika sistem akuntansi masih otomatis menghitung PPN setelah pencabutan, laporan penjualan, invoice, dan pembukuan dapat menjadi salah. Karena itu, sistem perlu diperbarui setelah surat pencabutan diterima.
Checklist Sebelum Mengajukan Pencabutan PKP
- Pastikan alasan pencabutan PKP jelas dan dapat dibuktikan.
- Cek apakah omzet benar-benar tidak lagi melebihi batas pengusaha kecil PPN jika alasan pencabutan adalah penurunan omzet.
- Pastikan seluruh SPT Masa PPN sebelum pencabutan sudah dilaporkan.
- Pastikan seluruh faktur pajak sebelum pencabutan sudah dibuat dan diunggah.
- Lakukan rekonsiliasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
- Selesaikan tagihan pajak atau klarifikasi jika ada STP/SKP.
- Siapkan laporan omzet atau laporan keuangan sebagai dokumen pendukung.
- Siapkan surat pernyataan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
- Isi formulir permohonan pencabutan PKP dengan benar.
- Ajukan melalui Portal Wajib Pajak, Contact Center, KPP, KP2KP, pos, atau kurir sesuai kondisi.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik atau Bukti Penerimaan Surat.
- Siapkan dokumen tambahan jika diminta dalam proses pemeriksaan.
- Update sistem invoice dan akuntansi setelah surat pencabutan diterbitkan.
FAQ Seputar Pencabutan PKP
Apa itu pencabutan PKP?
Pencabutan PKP adalah proses mencabut status Pengusaha Kena Pajak dari administrasi DJP karena pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Siapa yang bisa mengajukan pencabutan PKP?
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP.
Apakah pencabutan PKP bisa dilakukan secara online?
Ya. Dalam ketentuan terbaru, permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi dengan DJP, dan/atau Contact Center. Jika tidak bisa elektronik, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/kurir.
Berapa lama proses pencabutan PKP?
Keputusan atas permohonan pencabutan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Elektronik atau Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Apa yang terjadi jika KPP tidak memberi keputusan dalam 6 bulan?
Jika KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.
Apakah setelah PKP dicabut masih wajib lapor SPT Masa PPN?
Untuk masa pajak setelah pencabutan berlaku, pengusaha tidak lagi wajib melaporkan SPT Masa PPN. Namun, kewajiban masa sebelum pencabutan tetap harus diselesaikan.
Apakah pengusaha yang omzetnya turun otomatis dicabut PKP?
Tidak selalu. Pengusaha perlu mengajukan permohonan atau menunggu pencabutan secara jabatan jika memenuhi kriteria. Selama belum ada surat pencabutan, status PKP dan kewajibannya tetap berlaku.
Apakah setelah PKP dicabut boleh membuat faktur pajak?
Tidak. Setelah status PKP dicabut, pengusaha tidak boleh membuat faktur pajak untuk transaksi berikutnya karena faktur pajak hanya dibuat oleh PKP.
Apakah NPWP ikut terhapus setelah PKP dicabut?
Tidak. Pencabutan PKP tidak otomatis menghapus NPWP. NPWP tetap aktif jika Wajib Pajak masih memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
Kesimpulan
Pencabutan pengukuhan PKP adalah proses administrasi untuk mencabut status Pengusaha Kena Pajak ketika pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Proses ini dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.
Bagian penting yang perlu diperbarui dari naskah lama adalah dasar aturan dan cara pengajuan. Jika sebelumnya banyak pembahasan masih mengacu pada PER-20/PJ/2013, kini administrasi PKP perlu dibaca bersama PER-7/PJ/2025 dan implementasi Coretax. Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi DJP, atau Contact Center. Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir ke KPP/KP2KP.
Permohonan pencabutan harus dilengkapi formulir dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Setelah permohonan diterima, KPP melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan paling lama 6 bulan. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
Sebelum mengajukan pencabutan, PKP perlu memastikan kewajiban PPN sebelumnya sudah selesai, termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, pembayaran pajak, dan rekonsiliasi Pajak Masukan serta Pajak Keluaran. Setelah status PKP dicabut, pengusaha tidak lagi memungut PPN, tidak membuat faktur pajak, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa setelah pencabutan berlaku.
Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pencabutan PKP dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko penolakan, koreksi, atau masalah administrasi pajak di kemudian hari.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Formulir Pengukuhan dan Pencabutan PKP
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-7/PJ/2025 tentang Administrasi NPWP, PKP, Objek PBB, dan Saluran Kewajiban Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak – Pengusaha Kena Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP