Syarat Menjadi PKP - bloghrd.com

Bentuk PT Bukan Merupakan Syarat Menjadi PKP!

Pandangan umum yang keliru adalah bahwa untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam konteks perpajakan di Indonesia, seseorang atau badan usaha harus memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Namun, ini adalah anggapan yang tidak tepat. Pemerintah Indonesia tidak membatasi syarat menjadi PKP hanya pada PT. Sebenarnya, status badan hukum bukanlah syarat mutlak untuk menjadi PKP.

Syarat Menjadi PKP

Sebagai alternatif dari pandangan yang salah ini, mari kita bahas secara lebih mendalam mengenai syarat-syarat yang sebenarnya diperlukan untuk menjadi PKP di Indonesia. Hal ini penting untuk memahami bahwa status badan hukum bukanlah syarat utama.

1. Syarat Objektif Menjadi PKP

  • Mengisi formulir pengajuan PKP: Langkah awal untuk menjadi PKP adalah mengisi formulir pengajuan PKP. Bagi badan usaha, formulir ini harus di-cap.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha: Identitas dari pemimpin atau pemilik badan usaha harus disertakan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha: NPWP adalah identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan harus dimiliki oleh individu atau badan usaha.
  • Fotokopi NPWP Perusahaan: Badan usaha juga harus memiliki NPWP perusahaan yang berbeda dengan NPWP individu.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): SITU dan SIUP diperlukan sebagai bukti bahwa badan usaha memiliki izin resmi untuk beroperasi.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP): NPWPD dan TDP adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah daerah dan juga dibutuhkan.
  • Fotokopi Akta Perusahaan: Akta pendirian atau perubahan perusahaan adalah dokumen yang menunjukkan status badan hukum perusahaan.
  • Surat Kuasa Bermaterai (Jika Pengurusan Selain Direktur atau Pimpinan): Jika proses pengajuan PKP dilakukan oleh seseorang selain direktur atau pemimpin perusahaan, maka surat kuasa harus disertakan.
BACA JUGA :  Ini Aplikasi Slip Gaji Online & 8 Manfaatnya

2. Syarat Subjektif Menjadi PKP

Selain syarat objektif, ada juga syarat subjektif yang berkaitan dengan gambaran umum tentang kegiatan usaha:

  • Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba Rugi): Ini adalah dokumen keuangan yang memberikan gambaran tentang situasi keuangan perusahaan.
  • Daftar Aset Perusahaan secara Terperinci: Informasi mengenai aset perusahaan harus disajikan secara rinci.
  • Foto Tempat Kegiatan Usaha: Foto yang memperlihatkan lokasi tempat usaha harus dilampirkan.
  • Denah Lokasi Kegiatan Usaha: Denah yang menjelaskan lokasi kegiatan usaha juga harus disertakan.

Selain syarat objektif dan subjektif di atas, ada satu syarat tambahan yang perlu diperhatikan. Seorang pengusaha atau badan usaha harus memiliki pendapatan dalam 1 tahun buku yang mencapai Rp 4,8 miliar sebagai syarat untuk dapat menjadi PKP. Namun, jika pendapatan dalam satu tahun tidak mencapai jumlah ini, seseorang atau badan usaha tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP, selama mereka telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif yang telah disebutkan.

Bentuk Usaha Sebagai PKP

Sekarang, kita akan membahas lebih lanjut mengenai berbagai bentuk badan usaha yang dapat menjadi PKP di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, status badan hukum bukanlah syarat utama untuk menjadi PKP. Sebagai contoh, berikut adalah beberapa bentuk badan usaha yang dapat menjadi PKP:

  1. Perseroan Terbatas (PT): PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Meskipun banyak PT yang menjadi PKP, menjadi PT bukanlah syarat mutlak untuk menjadi PKP.
  2. Commanditaire Vennootschap (CV): CV adalah bentuk badan usaha yang memiliki mitra aktif dan mitra pasif. Meskipun kurang umum, CV juga dapat menjadi PKP.
  3. Perusahaan Dagang (PD): Perusahaan Dagang adalah bentuk badan usaha yang bergerak dalam perdagangan barang. PD juga bisa menjadi PKP.
  4. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki oleh anggota dan biasanya bergerak dalam sektor ekonomi tertentu. Koperasi juga dapat menjadi PKP.
  5. Usaha Kecil Menengah (UKM): UKM adalah badan usaha yang bergerak dalam sektor usaha tertentu dan memiliki skala usaha yang lebih kecil. UKM juga bisa menjadi PKP.
  6. Perusahaan Perorangan: Seorang pengusaha perorangan juga dapat menjadi PKP, terlepas dari status badan hukumnya.
BACA JUGA :  Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui!

Ini adalah contoh-contoh bentuk badan usaha yang dapat menjadi PKP di Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa status badan hukum bukanlah faktor penentu dalam pengakuan sebagai PKP. Yang lebih penting adalah memenuhi semua syarat objektif dan subjektif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Manfaat Status PKP

Terlepas dari bentuk badan usaha, ada manfaat besar dalam memiliki status PKP di Indonesia. Salah satu manfaat utama adalah kemudahan dalam bertransaksi dengan pihak pemerintah dan perusahaan besar. Sebagai PKP, Anda memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan Anda ke pemerintah. Ini membuat transaksi bisnis Anda lebih transparan dan diakui secara resmi oleh otoritas perpajakan.

Selain itu, sebagai PKP, Anda juga memiliki hak untuk mengklaim kembali PPN yang telah Anda bayarkan dalam pembelian dan investasi bisnis Anda. Ini dapat mengurangi beban pajak Anda dan meningkatkan likuiditas bisnis Anda. Mengingat syarat menjadi PKP mudah, ini tentu menguntungkan bagi Anda pengusaha.

Selain manfaat perpajakan, status PKP juga dapat meningkatkan citra bisnis Anda di mata pelanggan dan mitra bisnis. Ini karena status PKP menunjukkan bahwa bisnis Anda beroperasi secara sah dan taat pajak.

Kesimpulan

Penting untuk memahami bahwa syarat menjadi PKP di Indonesia tidak terbatas pada satu bentuk badan usaha tertentu. Status badan hukum bukanlah syarat mutlak untuk menjadi PKP. Yang lebih penting adalah memenuhi semua syarat objektif dan subjektif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengajukan permohonan menjadi PKP dapat memberikan banyak manfaat, termasuk kemudahan dalam bertransaksi, hak untuk mengklaim kembali PPN, dan peningkatan citra bisnis. Oleh karena itu, bagi individu atau badan usaha yang memenuhi syarat menjadi PKP, ini adalah langkah yang penting untuk memaksimalkan kepatuhan perpajakan dan manfaat bisnis.

BACA JUGA :  Mengenal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com