Pengenaan PPN pada Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas: Rincian dan Penjelasan!
Penjualan kendaraan bermotor bekas adalah bagian penting dari pasar otomotif Indonesia. Namun, mungkin tidak semua orang tahu bahwa penjualan kendaraan bermotor bekas juga tunduk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan menguraikan secara detail pengenaan PPN pada penjualan kendaraan bermotor bekas, besaran PPN yang harus dibayar, dan bagaimana perhitungan PPN dilakukan.
Daftar Isi
Pengenalan PPN Kendaraan Bermotor Bekas
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia. Ini adalah pajak yang dienakan pada konsumen akhir, dan pelaku usaha bertindak sebagai pemungut pajak atas nama pemerintah. Dalam konteks kendaraan bermotor bekas, PPN dikenakan karena transaksi ini dianggap sebagai bagian dari “Kegiatan Usaha Tertentu”.
Perlakuan PPN Kendaraan Bermotor Bekas
Perlakuan PPN terkait dengan penjualan kendaraan bermotor bekas diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022. Dalam PMK ini, salah satu bentuk kegiatan usaha tertentu yang menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan yang berbeda dibanding transaksi lain adalah penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
Besaran PPN atas Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Dealer
Besaran PPN yang harus dibayar atas penjualan kendaraan bermotor bekas diatur oleh PMK Nomor 65/PMK.03/2022 dan berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Besaran PPN tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebesar 1,1% dari Harga Jual: Ini adalah tarif PPN yang berlaku secara umum untuk penjualan kendaraan bermotor bekas. Tarif ini diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022.
- Sebesar 1,2% dari Harga Jual: Jika ada perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas akan menjadi sebesar 1,2% dari Harga Jual.
Perlu diingat bahwa besaran tarif PPN ini berasal dari hasil perkalian 10% tarif PPN 11%.
Penghitungan PPN yang Wajib Disetor terkait PPN Kendaraan Bermotor Bekas
Penghitungan PPN yang wajib disetor terkait dengan penjualan kendaraan bermotor bekas didasarkan pada peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, PKP yang melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas memiliki peran sebagai pemungut dan penyetor PPN terutang.
Dalam situasi di mana terjadi retur atau pengembalian kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya telah dibeli, PPN atas penyerahan kendaraan tersebut yang dikembalikan oleh pembeli dapat digunakan untuk mengurangi PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP/JKP. Namun, ada catatan penting bahwa faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut harus telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN.
Contoh Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas
Untuk memahami lebih jelas bagaimana mekanisme penghitungan penyetoran PPN kendaraan bermotor bekas bekerja, berikut ini adalah contoh perhitungan sederhana:
Pada masa pajak November 2023, PT CDE Motor sebagai PKP yang bergerak di bidang jual-beli kendaraan bermotor bekas melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas dengan total nilai Rp 150 juta. Atas penyerahan ini, CDE Motor memungut PPN sebesar 1,1% dari transaksi, yakni totalnya Rp 1,650 juta.
Kesimpulan
Penjualan kendaraan bermotor bekas adalah bagian yang cukup signifikan dari aktivitas bisnis di Indonesia. PPN yang dikenakan pada transaksi ini adalah sebesar 1,1% dari harga jual, sesuai dengan peraturan yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Seluruh proses penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN ini diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
PKP yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor bekas harus memahami ketentuan ini dengan baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang mekanisme perpajakan ini, PKP dapat menjalankan bisnis mereka dengan benar dan berkontribusi pada penerimaan negara melalui pembayaran PPN yang sesuai.
Referensi:
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!