Bagaimana cara menghitung Tunjangan Hari Raya, atau cara perhitungan THR Pensiunan? Temukan dengan baca di bloghrd.com disini.
Salah satu yang terkena dampak dari masifnya persebaran virus corona adalah sektor ekonomi, di Indonesia sendiri pandemik COVID-19 telah dinyatakan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang mendorong pemerintah memutuskan kebijakan-kebijakan sebagai upaya menstabilkan sosial ekonomi itu sendiri, salah satunya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan.
Keputusan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2020 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Berdasarkan PERMENAKER No. 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1), Tunjangan Hari Raya (THR) dapat di artikan sebagai pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Bagaimana Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan?
PERMENAKER No. 6 Tahun 2016 merupakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketentuan dan perhitungan THR karyawan, sedangkan ketentuan mengenai THR pensiunan tertuang pada PP No. 24 Tahun 2020 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dapat diberikan salah satunya kepada penerima pensiun atau tunjangan.
Yang dimaksud dengan penerima pensiun adalah:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota POLRI
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun dari pensiunan PN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, maupun Pejabat Negara.
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Besaran jumlah THR pensiunan yang diberikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya, bila kemudian ada perubahan jumlah penghasilan pada 2 (dua) bulan tersebut maka akan diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya yang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 PP No. 24 Tahun 2020.
Baca Juga : Tutorial Contoh Cara Menghitung Gaji Bersih di Excel
Lebih jelasnya, PP No. 24 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa penghasilan yang dimaksud meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga; dan/atau
- Tunjangan tambahan penghasilan
Seperti yang dikutip dari website CNN Indonesia, secara resmi Taspen menyatakan bahwa jumlah THR yang akan diterima tidak akan dikenakan dikenakan potongan iuran atau potongan lain kecuali potong pajak penghasilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (14/5/2020).
Baca Juga : Besaran Tunjangan Hari Raya dan Pajak Penghasilannya
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan Dibayarkan?
Umumnya THR pensiunan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya sesuai pada Pasal 15 ayat (1), namun pada ayat (2) yang berbunyi:
“Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya”
Sehingga pada kondisi tertentu THR pensiunan dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya dan bukan sebelumnya.
Ketentuan lainnya yang tertuang pada Pasal 13 adalah bila seseorang yang merupakan penerima pensiun menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sesuai dengan jumlah salah satu dengan ketentuan jumlah yang lebih besar.
Selain itu, bila penerima pensiun mendapatkan THR pensiunan lebih dari 1 (satu) maka kelebihan pembayaran tersebut akan dianggap utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berbeda bila penerima pensiun juga sekaligus penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka akan diberikan THR pensiunan sekaligus THR pensiunan atau tunjangan janda/duda.
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan kepada karyawan kadang menjadi suatu isu dalam pekerjaan tim HR, hal ini bisa dikarenakan berbagai faktor yang salah satunya efektifitas waktu pengerjaan proses payroll itu sendiri.
Baca Juga : Apa Fungsi Utama Software HR Dalam Menjalankan Bisnis Anda?
Hitung Lebih Mudah Dengan Software Aplikasi HRD
Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa tim HR perusahaan sudah menggunakan software HR dengan sistem yang sudah terintegrasi.
Dengan sistem tersebut secara otomatis melakukan perhitungan sampai membuat slip gaji THR, sehingga memudahkan pekerjaan HR dalam proses payroll.
Mendekati lebaran, tentu tim HR juga memiliki waktu yang semakin singkat untuk melakukan perhitungan dan pembayaran THR karyawan.