Cara Pencabutan Pengukuhan PKP: Panduan Lengkap
Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah salah satu prosedur dalam perpajakan Indonesia yang memungkinkan seorang PKP untuk mencabut statusnya sebagai PKP. PKP adalah pihak yang telah terdaftar sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan atas permohonan PKP atau secara jabatan. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang cara-cara pencabutan pengukuhan PKP dan apa yang harus diisi dalam surat permohonan pencabutan PKP.
Daftar Isi
Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP
Prosedur pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 PER-20/PJ/2013. Ada dua cara utama untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP:
- Atas Permohonan PKP: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan status PKP mereka. Ini berarti bahwa wajib pajak secara sukarela meminta pencabutan status PKP mereka. Permohonan ini harus diajukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Secara Jabatan: Pencabutan status PKP juga dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, pencabutan ini dilakukan oleh pihak berwenang tanpa adanya permohonan dari wajib pajak. Pencabutan secara jabatan biasanya didasarkan pada hasil verifikasi atau pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan PKP adalah langkah serius yang perlu dipertimbangkan dengan baik. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa wajib pajak mungkin memutuskan untuk mencabut status PKP mereka:
- Wajib Pajak Non-Efektif: Jika seorang wajib pajak tidak aktif dalam menjalankan usahanya atau tidak melakukan aktivitas yang dikenai pajak, maka status PKP mereka dapat dicabut.
- Ketidakmampuan Memenuhi Persyaratan PKP: Jika wajib pajak mengalami penurunan omzet hingga tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP, mereka dapat memilih untuk mencabut status PKP mereka.
- Pindah Alamat: Jika seorang wajib pajak pindah ke wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda, mereka dapat memilih untuk mencabut status PKP mereka di KPP sebelumnya.
- Penyalahgunaan Pengukuhan PKP: Jika wajib pajak menggunakan status PKP untuk tujuan yang tidak sah atau melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan hak-hak pajak mereka, pengukuhan PKP dapat dicabut.
- Pusatkan Tempat Terutangnya PPN di Tempat Lain: Jika wajib pajak memiliki beberapa tempat usaha dan memutuskan untuk memusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain, status PKP di tempat sebelumnya dapat dicabut.
- Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif/Objektif: Pencabutan pengukuhan PKP juga dapat terjadi jika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Keputusan Otoritas Pajak: Terkadang, otoritas pajak dapat mencabut status PKP berdasarkan hasil verifikasi, sensus pajak nasional, atau hasil kegiatan pengawasan setelah pengukuhan PKP.
Surat Permohonan Pencabutan PKP
Pencabutan status PKP tidak hanya bergantung pada keputusan otoritas pajak, tetapi juga dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi syarat tertentu dan mengajukan surat permohonan pencabutan PKP. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan surat permohonan pencabutan PKP:
- Jenis Pencabutan: Dalam surat permohonan, wajib pajak harus menentukan jenis pencabutan yang mereka ajukan. Mereka dapat memilih antara “Permohonan Wajib Pajak” jika mereka ingin secara sukarela mencabut status PKP mereka, atau “Pencabutan Secara Jabatan” jika pencabutan ini dilakukan oleh petugas pajak.
- Nomor LHV/LHP: Wajib pajak harus mencantumkan nomor LHV (Laporan Hasil Verifikasi) atau LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang menjadi dasar pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
- Identitas Wajib Pajak: Surat permohonan harus mencantumkan identitas wajib pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama wajib pajak sesuai yang tertera dalam kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
- Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP: Wajib pajak harus menjelaskan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pencabutan ini, seperti wajib pajak non-efektif, ketidakmampuan memenuhi persyaratan sebagai PKP, penyalahgunaan pengukuhan PKP, dan lainnya.
- Pernyataan: Surat permohonan pencabutan PKP biasanya diakhiri dengan pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Pernyataan ini menunjukkan bahwa wajib pajak setuju untuk mencabut status PKP mereka berdasarkan alasan yang telah mereka jelaskan.
Contoh Surat Permohonan Pencabutan PKP
Di bawah ini adalah contoh surat permohonan pencabutan PKP:
[Logo Perusahaan/Identitas Perusahaan]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Nomor Telepon Perusahaan]
[Nomor NPWP Perusahaan]
[Alamat DJP Terkait]
[Nama Penerima Permohonan]
[Nomor Telepon Penerima Permohonan]
[Tanggal]
Perihal: Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP
Kepada Yth. Penerima Permohonan Pencabutan PKP,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemohon]
NPWP: [Nomor NPWP Pemohon]
Alamat: [Alamat Pemohon]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]
Dengan ini mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan kepada kami berdasarkan nomor [Nomor Pengukuhan PKP] pada tanggal [Tanggal Pengukuhan PKP]. Alasan pencabutan kami adalah [Sebutkan Alasan Pencabutan, misalnya: perubahan jenis usaha, penurunan omzet, dll.].
Kami telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan kami dan telah melaporkan semua kewajiban perpajakan kami dengan benar selama masa pengukuhan PKP kami. Kami bersedia untuk melakukan semua prosedur yang diperlukan untuk mencabut status PKP kami dan akan terus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Kami juga menyatakan bahwa semua informasi yang kami berikan dalam permohonan ini adalah benar dan akurat.
Demikian surat permohonan pencabutan PKP ini kami buat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Tanda Tangan Pemohon]
[Nama Pemohon]
Surat permohonan pencabutan PKP adalah langkah pertama yang harus diambil oleh PKP yang ingin mencabut status PKP mereka. Surat ini harus diisi dengan benar, mencantumkan alasan pencabutan yang jelas, dan menyertakan informasi identitas yang akurat.
Proses Pencabutan Pengukuhan PKP
Setelah mengajukan surat permohonan pencabutan PKP, proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi dan peninjauan oleh DJP. DJP akan memeriksa alasan pencabutan dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi oleh PKP.
Selain permohonan pencabutan atas permintaan PKP, DJP juga dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Ini biasanya terjadi setelah DJP melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap PKP dan menemukan alasan yang sah untuk mencabut status PKP tersebut.
Kesimpulan
Pencabutan pengukuhan PKP adalah proses yang memungkinkan seorang PKP untuk mencabut status PKP mereka. Hal ini dapat dilakukan atas permohonan PKP atau secara jabatan oleh DJP. Surat permohonan pencabutan PKP adalah langkah awal dalam proses ini dan harus diisi dengan benar dan lengkap. Setelah itu, DJP akan melakukan verifikasi dan peninjauan untuk memastikan bahwa pencabutan PKP dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Semua wajib pajak harus memahami prosedur pencabutan pengukuhan PKP agar dapat mematuhi hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!