Membahas Aturan mengenai cuti sakit - bloghrd.com

Sakit, baik fisik maupun mental, adalah kondisi yang bisa mengganggu aktivitas sehari-hari seseorang. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus memiliki kebijakan khusus untuk mengantisipasi situasi ini. Pentingnya hal ini tidak hanya terkait dengan dampaknya pada produktivitas, tetapi juga menyangkut perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.

Apa yang Dimaksud dengan Cuti Sakit?

Cuti Sakit adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kondisi sakit sehingga tidak dapat menjalankan tugas pekerjaan.

Aturan Cuti Sakit dalam Hukum

Hukum ketenagakerjaan, termasuk pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mengamanatkan bahwa perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja. Ini sekaligus memberikan hak pekerja untuk mengambil waktu istirahat (cuti) ketika sedang sakit. Pasal 153 ayat (1) huruf a dan j UU 13/2003 jo. UU 11/2020 melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang berhalangan masuk karena sakit dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan secara berkelanjutan. Ini mencakup pekerja yang mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit yang dokter belum dapat memperkirakan berapa lama waktu penyembuhannya.

Syarat Pengajuan Cuti Sakit

Pekerja bisa mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dari dokter. Meskipun demikian, sakit adalah situasi yang tidak dapat diramalkan. Oleh karena itu, dalam praktiknya, cuti sakit seringkali diumumkan atau dilaporkan secara mendadak dan lisan kepada atasan atau bagian personalia perusahaan. Hasil pemeriksaan medis biasanya diberikan setelah pekerja menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA :  Cara Penyelesaian Hubungan Industrial di Indonesia

Apakah Pekerja Tetap Dibayar Selama Cuti Sakit?

Tentu saja. Pekerja yang mengambil cuti sakit berhak atas upah. Kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja yang sakit atau cuti sakit berbayar diatur dalam pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

Berapa Lama Pekerja yang Sakit Dibayar Cuti Berbayar?

Pekerja yang mengambil cuti sakit akan mendapatkan upah penuh. Namun, pasal 93 ayat (3) UU 13/2003 mengatur skala upah yang harus diberikan kepada pekerja yang sakit dalam jangka panjang dan sulit disembuhkan. Skala tersebut adalah sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama: dibayar 100% dari upah
  • 4 bulan kedua: dibayar 75% dari upah
  • 4 bulan ketiga: dibayar 50% dari upah
  • Bulan-bulan berikutnya: dibayar 25% dari upah sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.

Apakah Pekerja Dapat Di-PHK karena Sakit Berkepanjangan?

Pada prinsipnya, perusahaan tidak bisa melakukan PHK terhadap pekerja yang sakit, termasuk pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit dengan hubungan kerja yang masih belum pasti berapa lama penyembuhannya menurut keterangan dokter. Namun, aturan memberikan batasan bahwa PHK bisa dilakukan setelah 12 bulan cuti sakit terus-menerus (pasal 154A UU 13/2003 jo. UU 11/2020).

Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana UU 11/2020 juga menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang sakit berkepanjangan setelah melewati batas 12 bulan. Tetapi dalam hal ini, pengusaha harus membayarkan uang pesangon sebesar dua kali lipat sesuai pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali lipat sesuai pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.

BACA JUGA :  Tanggung Jawab, Jobdesk / Job Desk & Tugas Staff Shopkeeper

Apakah Pekerja Dapat Mengajukan PHK karena Sakit Berkepanjangan?

Tentu saja. Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan dapat mengajukan PHK berdasarkan kondisi sakitnya setelah melampaui 12 bulan. Pasal 55 ayat (2) PP 35/2021 menentukan bahwa pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan kompensasi PHK dalam bentuk uang pesangon sebesar dua kali lipat sesuai pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali lipat sesuai pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com