Aturan Cuti Sakit: Hak Upah, Surat Dokter, dan PHK

Cuti sakit adalah hak pekerja ketika mengalami kondisi sakit sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. Sakit dapat terjadi secara tiba-tiba, baik karena kondisi fisik maupun kondisi kesehatan lain yang membutuhkan pemeriksaan dan istirahat. Karena itu, perusahaan perlu memiliki kebijakan yang jelas agar pekerja dapat memulihkan diri tanpa kehilangan perlindungan hak ketenagakerjaan.

Dalam hubungan kerja, cuti sakit bukan hanya persoalan absensi. Topik ini berkaitan dengan upah, bukti keterangan dokter, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, perlindungan dari PHK, dan prosedur internal perusahaan. Jika kebijakan cuti sakit tidak diatur dengan baik, perusahaan dapat menghadapi keluhan pekerja, perselisihan, bahkan risiko pelanggaran peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Artikel ini membahas pengertian cuti sakit, dasar hukum, syarat pengajuan, hak upah selama sakit, skala pembayaran upah untuk sakit berkepanjangan, aturan PHK karena sakit, peran BPJS, serta checklist HR dalam mengatur kebijakan cuti sakit. Pembahasan ini juga berkaitan erat dengan pengaturan jam kerja, istirahat, dan cuti di perusahaan.

Apa Itu Cuti Sakit?

Cuti sakit adalah waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja ketika pekerja mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Dalam praktik perusahaan, cuti sakit biasanya diajukan ketika pekerja tidak mampu masuk kerja karena kondisi medis, menjalani pemeriksaan, membutuhkan pemulihan, atau mendapat anjuran istirahat dari dokter.

Istilah cuti sakit sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, meskipun dalam regulasi ketenagakerjaan pembahasannya berkaitan dengan kondisi pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan hak upah ketika pekerja tidak masuk kerja karena berhalangan. Dengan kata lain, inti dari cuti sakit adalah perlindungan bagi pekerja yang secara medis tidak mampu bekerja sementara waktu.

Cuti sakit juga perlu dibedakan dari cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid, dan cuti alasan penting. Untuk memahami perbedaannya, pembaca dapat membaca artikel jenis-jenis cuti.

Dasar Hukum Cuti Sakit di Indonesia

Dasar hukum cuti sakit terutama dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan dalam ekosistem UU Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa pasal penting yang perlu diperhatikan adalah Pasal 93 tentang upah pekerja yang sakit dan Pasal 153 tentang larangan PHK karena pekerja sakit dalam batas waktu tertentu.

Selain itu, aturan teknis mengenai PHK karena sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja juga perlu dibaca bersama PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam konteks terbaru, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan putusan MK terkait pada 2026 juga penting diperhatikan karena menegaskan kembali isu PHK, perlindungan pekerja, dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Bagi HR dan manajemen, pemahaman ini perlu ditempatkan bersama Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, karena cuti sakit tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pengupahan, absensi, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Apakah Pekerja Tetap Dibayar Selama Cuti Sakit?

Ya. Pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan tetap berhak atas upah. Prinsip umum dalam hukum ketenagakerjaan memang menyatakan upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun, prinsip tersebut memiliki pengecualian. Salah satu pengecualiannya adalah ketika pekerja sakit sehingga tidak dapat bekerja.

Artinya, perusahaan tidak boleh otomatis memotong upah pekerja hanya karena pekerja tidak masuk akibat sakit, sepanjang pekerja dapat menunjukkan alasan yang sah sesuai ketentuan dan kebijakan perusahaan. Biasanya, bukti yang digunakan adalah surat keterangan dokter atau dokumen medis yang relevan.

Topik ini berkaitan langsung dengan pengupahan, sistem upah ketenagakerjaan di Indonesia, dan komponen gaji karyawan. HR juga sebaiknya menampilkan informasi potongan atau pembayaran dengan jelas dalam slip gaji karyawan agar tidak menimbulkan salah paham.

Berapa Lama Upah Dibayar Jika Pekerja Sakit Berkepanjangan?

Jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, aturan ketenagakerjaan mengatur skala pembayaran upah. Ketentuan ini penting karena kondisi sakit jangka panjang berbeda dari sakit singkat seperti demam, flu, atau pemeriksaan medis harian.

Periode Sakit Berkepanjangan Upah yang Dibayarkan Keterangan
4 bulan pertama 100% dari upah Pekerja tetap menerima upah penuh.
4 bulan kedua 75% dari upah Pengurangan mengikuti skala hukum.
4 bulan ketiga 50% dari upah Berlaku untuk periode sakit lanjutan.
Bulan berikutnya 25% dari upah Dibayarkan sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.

Skala ini berlaku untuk kondisi pekerja yang sakit dalam jangka panjang. Untuk sakit singkat, praktiknya biasanya mengikuti kebijakan perusahaan, surat dokter, peraturan perusahaan, atau PKB, sepanjang tidak mengurangi hak minimum pekerja.

Apa Syarat Mengajukan Cuti Sakit?

Syarat paling umum untuk mengajukan cuti sakit adalah pemberitahuan kepada perusahaan dan surat keterangan dokter. Karena sakit sering terjadi secara mendadak, pekerja biasanya memberi tahu atasan atau HR terlebih dahulu melalui telepon, pesan singkat, email, atau kanal komunikasi internal. Setelah itu, pekerja dapat menyerahkan surat dokter setelah menjalani pemeriksaan.

Perusahaan dapat membuat prosedur internal agar pengajuan cuti sakit lebih tertib. Misalnya, pekerja wajib memberi tahu atasan sebelum jam kerja dimulai, melampirkan surat dokter jika sakit lebih dari satu hari, menyerahkan dokumen medis kepada HR, dan memperbarui informasi jika masa istirahat diperpanjang oleh dokter.

Namun, prosedur internal tidak boleh dibuat terlalu berat hingga menghilangkan hak pekerja. Misalnya, perusahaan tidak sebaiknya menolak cuti sakit hanya karena pekerja tidak bisa hadir langsung ke kantor untuk menyerahkan surat dokter pada hari yang sama, padahal kondisinya memang sedang sakit.

Apakah Surat Dokter Wajib untuk Cuti Sakit?

Dalam praktik HR, surat dokter menjadi bukti penting bahwa pekerja memang sakit dan membutuhkan istirahat. Surat dokter membantu perusahaan membedakan antara ketidakhadiran karena sakit dan ketidakhadiran tanpa keterangan.

Meski begitu, setiap perusahaan dapat mengatur batasan administratif secara lebih rinci. Ada perusahaan yang meminta surat dokter untuk setiap cuti sakit. Ada juga yang baru meminta surat dokter jika sakit lebih dari satu hari atau jika pekerja sering mengajukan sakit berulang. Kebijakan ini sebaiknya ditulis dengan jelas agar tidak menimbulkan perlakuan berbeda antarpekerja.

Jika pekerja mengalami sakit berat, rawat inap, kecelakaan kerja, atau kondisi yang membutuhkan pemulihan panjang, dokumen medis menjadi semakin penting. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar pengaturan kerja, pembayaran upah, klaim jaminan sosial, atau evaluasi kemampuan kerja setelah sembuh.

Apakah Cuti Sakit Mengurangi Cuti Tahunan?

Cuti sakit pada prinsipnya berbeda dari cuti tahunan. Cuti tahunan adalah hak istirahat yang diberikan kepada pekerja setelah memenuhi masa kerja tertentu, sedangkan cuti sakit diberikan karena pekerja sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan.

Karena dasar keduanya berbeda, perusahaan sebaiknya tidak otomatis memotong cuti tahunan untuk setiap ketidakhadiran karena sakit yang sah. Jika pekerja memiliki surat dokter dan memenuhi prosedur cuti sakit, absensi tersebut seharusnya dicatat sebagai sakit, bukan cuti tahunan.

Pengaturan yang lebih rinci dapat dimasukkan dalam peraturan perusahaan atau PKB. Namun, kebijakan internal tetap tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja. Untuk perbandingan, pembaca dapat membaca artikel tentang cuti tahunan melalui pembahasan pekerja yang sakit dan aturan waktu istirahat pekerja.

Bagaimana Jika Pekerja Sakit Mendadak?

Sakit mendadak adalah kondisi yang sering terjadi dalam pekerjaan. Pekerja bisa tiba-tiba demam, mengalami gangguan pencernaan, kecelakaan kecil, kambuh penyakit tertentu, atau mendapat kondisi medis yang membuatnya tidak mampu masuk kerja. Karena itu, perusahaan perlu memiliki prosedur yang realistis.

Dalam kondisi seperti ini, pekerja sebaiknya segera memberi tahu atasan atau HR. Pemberitahuan awal penting agar perusahaan dapat mengatur pengganti tugas, mengubah jadwal, atau menunda pekerjaan tertentu. Setelah pekerja mendapat pemeriksaan, surat dokter dapat diserahkan sesuai prosedur perusahaan.

Bagi perusahaan, respons yang baik bukan langsung mencurigai pekerja. HR dapat tetap meminta bukti yang sah, tetapi juga perlu memberi ruang bagi pekerja untuk memulihkan kondisi. Kebijakan yang manusiawi akan membantu membangun kepercayaan antara pekerja dan perusahaan.

Bagaimana Jika Pekerja Sakit Saat Jam Kerja?

Jika pekerja sakit saat sedang bekerja, perusahaan perlu segera memastikan keselamatan pekerja. Pekerja dapat diarahkan ke klinik perusahaan, fasilitas kesehatan, atau rumah sakit jika dibutuhkan. Jika kondisi pekerja tidak memungkinkan melanjutkan pekerjaan, perusahaan perlu memberi izin pulang atau istirahat sesuai rekomendasi medis.

Untuk perusahaan yang memiliki risiko kerja tertentu, kejadian sakit saat jam kerja perlu dicatat dengan baik. Apakah kondisi tersebut murni sakit biasa, kelelahan kerja, paparan bahan tertentu, kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja? Pembedaan ini penting karena dapat memengaruhi pelaporan, penanganan, dan hak jaminan sosial.

Jika pekerja membutuhkan layanan kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperhatikan sesuai jenis risikonya.

Cuti Sakit dan Kecelakaan Kerja

Cuti sakit karena sakit biasa perlu dibedakan dari ketidakhadiran karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan perlu melakukan penanganan sesuai prosedur K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program yang relevan dalam kondisi ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja. Manfaat JKK dapat mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, rehabilitasi, dan program kembali bekerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, HR tidak boleh hanya melihat kasus kecelakaan kerja sebagai absensi sakit biasa. Jika penyebabnya berkaitan dengan pekerjaan, lingkungan kerja, perjalanan kerja, atau penyakit akibat kerja, perusahaan perlu menangani pelaporan dan klaim secara tepat.

Cuti Sakit dan Keselamatan Kesehatan Kerja

Cuti sakit juga berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan yang mengabaikan beban kerja, istirahat, shift, paparan bahaya, ergonomi, atau lingkungan kerja dapat membuat pekerja lebih rentan sakit.

Misalnya, pekerja yang terus-menerus bekerja lembur tanpa istirahat cukup dapat mengalami kelelahan. Pekerja yang bekerja di area bising tanpa perlindungan dapat mengalami gangguan pendengaran. Pekerja kantor dengan postur kerja buruk dapat mengalami nyeri punggung atau gangguan otot. Pekerja yang terpapar bahan kimia tanpa perlindungan dapat mengalami gangguan kesehatan yang lebih serius.

Oleh karena itu, perusahaan perlu melihat cuti sakit sebagai salah satu sinyal kesehatan organisasi. Jika banyak pekerja sering sakit, HR perlu mengevaluasi beban kerja, jadwal shift, lingkungan kerja, kepemimpinan, dan penerapan sistem manajemen K3.

Apakah Pekerja Bisa Di-PHK karena Sakit?

Pada prinsipnya, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja hanya karena pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Perlindungan ini penting agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan hanya karena sedang mengalami kondisi medis yang masih berada dalam batas perlindungan hukum.

Larangan PHK juga berlaku dalam konteks pekerja yang mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, jika sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja membuat pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, PP 35/2021 mengatur bahwa PHK dapat dilakukan dengan hak tertentu. Topik ini berkaitan dengan PHK dan alasan-alasan PHK.

Hak Pekerja Jika PHK karena Sakit Berkepanjangan

Jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pengusaha dapat melakukan PHK sesuai ketentuan. Dalam kondisi ini, pekerja berhak memperoleh kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Komponen Hak Besaran Umum Menurut PP 35/2021 Catatan
Uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) Dihitung berdasarkan masa kerja dan dasar upah yang berlaku.
Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) Diberikan jika masa kerja memenuhi syarat.
Uang penggantian hak Sesuai Pasal 40 ayat (4) Meliputi hak yang belum diterima sesuai ketentuan.

Untuk menghitung hak tersebut secara lebih rinci, pembaca dapat membaca artikel tentang pesangon dan perhitungan pesangon.

Apakah Pekerja Bisa Mengajukan PHK karena Sakit Berkepanjangan?

Ya. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan juga dapat mengajukan PHK kepada pengusaha. Dalam kondisi ini, pekerja berhak atas kompensasi sesuai ketentuan PP 35/2021.

Pengajuan seperti ini biasanya dilakukan ketika pekerja secara medis tidak lagi dapat melanjutkan pekerjaan atau pemulihan membutuhkan waktu panjang. Namun, keputusan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati, didukung dokumen medis, dan melalui komunikasi yang jelas antara pekerja, perusahaan, keluarga, dan pihak terkait.

Bagi perusahaan, kondisi ini perlu ditangani secara manusiawi. HR perlu memastikan pekerja memahami haknya, menerima dokumen perhitungan, dan mendapatkan penjelasan mengenai jaminan sosial yang relevan.

Apakah Sakit Mental Bisa Menjadi Dasar Cuti Sakit?

Jika kondisi kesehatan mental menyebabkan pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan dan terdapat keterangan dari tenaga kesehatan yang berwenang, kondisi tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai isu kesehatan yang perlu ditangani secara serius. Perusahaan tidak seharusnya membedakan sakit fisik dan sakit mental secara diskriminatif.

Dalam praktiknya, pekerja tetap perlu mengikuti prosedur cuti sakit yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada perusahaan dan dokumen medis jika diperlukan. HR juga perlu menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pekerja. Tidak semua detail diagnosis perlu diketahui atasan langsung jika tidak relevan dengan pengaturan kerja.

Perusahaan dapat membantu melalui kebijakan kerja yang lebih sehat, komunikasi yang empatik, pengaturan beban kerja, dan rujukan bantuan profesional jika tersedia. Namun, keputusan medis tetap harus mengacu pada tenaga kesehatan yang kompeten.

Bagaimana Mengatur Cuti Sakit dalam Peraturan Perusahaan atau PKB?

Perusahaan dapat mengatur cuti sakit dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pengaturan ini penting agar pekerja dan manajemen memiliki pedoman yang sama.

Hal yang dapat diatur antara lain prosedur pemberitahuan sakit, batas waktu penyerahan surat dokter, dokumen yang dibutuhkan untuk rawat inap, alur persetujuan HR, pencatatan absensi, perlindungan data kesehatan, kebijakan kunjungan kerja, dan mekanisme kembali bekerja setelah sakit panjang.

Namun, isi kebijakan internal tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja. Jika ada aturan internal yang bertentangan dengan undang-undang, maka aturan tersebut perlu diperbaiki. Pembaca dapat membaca artikel perjanjian kerja dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memahami posisi dokumen hubungan kerja.

Contoh Kebijakan Cuti Sakit yang Baik

Kebijakan cuti sakit yang baik sebaiknya jelas, manusiawi, dan mudah dijalankan. Berikut contoh elemen kebijakan yang dapat dipertimbangkan perusahaan.

Elemen Kebijakan Contoh Pengaturan
Pemberitahuan awal Pekerja memberi tahu atasan atau HR secepat mungkin ketika sakit dan tidak dapat masuk kerja.
Surat dokter Surat dokter diserahkan setelah pemeriksaan, terutama jika sakit lebih dari satu hari atau sesuai aturan perusahaan.
Rawat inap Pekerja atau keluarga memberi informasi kepada HR dan menyerahkan dokumen rumah sakit saat memungkinkan.
Sakit berkepanjangan HR melakukan pemantauan berkala, menjaga komunikasi dengan pekerja, dan meminta pembaruan dokumen medis jika diperlukan.
Kerahasiaan data Informasi kesehatan pekerja dijaga dan hanya digunakan untuk keperluan administrasi hubungan kerja.
Kembali bekerja Untuk sakit panjang, pekerja dapat diminta membawa surat keterangan mampu bekerja kembali jika relevan.

Kesalahan Umum Perusahaan dalam Mengelola Cuti Sakit

Beberapa masalah cuti sakit sering muncul bukan karena pekerja atau perusahaan berniat buruk, tetapi karena kebijakan internal tidak jelas. Berikut kesalahan yang perlu dihindari.

1. Menganggap Semua Sakit sebagai Mangkir

Pekerja yang sakit dan memberikan keterangan sah tidak seharusnya langsung dianggap mangkir. Perusahaan perlu membedakan sakit, izin, cuti, dan ketidakhadiran tanpa keterangan.

2. Memotong Gaji Tanpa Dasar

Jika pekerja sakit dan memenuhi ketentuan, perusahaan wajib membayar upah sesuai skala yang berlaku. Pemotongan gaji tanpa dasar dapat menimbulkan perselisihan.

3. Meminta Detail Diagnosis yang Tidak Relevan

HR perlu mengelola dokumen medis secara proporsional. Yang penting adalah keterangan bahwa pekerja membutuhkan istirahat atau tidak dapat bekerja, bukan menyebarkan informasi kesehatan pribadi pekerja.

4. Tidak Membedakan Sakit Biasa dan Kecelakaan Kerja

Jika sakit atau cedera berkaitan dengan pekerjaan, perusahaan perlu menangani sesuai prosedur K3 dan jaminan sosial. Jangan langsung mencatatnya sebagai sakit biasa tanpa evaluasi.

5. Melakukan PHK Terlalu Cepat

PHK karena pekerja sakit memiliki batasan hukum. Perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena pekerja sakit dalam waktu yang masih dilindungi undang-undang.

Checklist HR untuk Mengelola Cuti Sakit

HR dapat menggunakan checklist berikut untuk memastikan kebijakan cuti sakit berjalan tertib dan sesuai prinsip perlindungan pekerja.

Area Pemeriksaan Pertanyaan yang Perlu Dicek
Kebijakan tertulis Apakah aturan cuti sakit sudah tertulis dalam peraturan perusahaan, SOP, atau PKB?
Pemberitahuan Apakah pekerja mengetahui cara melaporkan sakit kepada atasan atau HR?
Surat dokter Apakah ketentuan surat dokter jelas dan tidak memberatkan pekerja secara tidak wajar?
Pembayaran upah Apakah payroll memahami skala upah untuk sakit berkepanjangan?
BPJS Apakah pekerja sudah terdaftar dalam BPJS yang relevan?
K3 Apakah kasus sakit akibat kerja ditangani sebagai isu K3, bukan sekadar absensi?
Data kesehatan Apakah dokumen medis pekerja dijaga kerahasiaannya?
Sakit panjang Apakah HR memiliki mekanisme pemantauan untuk sakit berkepanjangan?
PHK Apakah perusahaan memahami batas 12 bulan dan hak kompensasi jika PHK karena sakit berkepanjangan?
Kembali bekerja Apakah ada prosedur return to work setelah sakit panjang atau kecelakaan kerja?

FAQ tentang Cuti Sakit

Apa itu cuti sakit?

Cuti sakit adalah waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja ketika pekerja mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Apakah cuti sakit tetap dibayar?

Ya. Pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan tetap berhak atas upah sesuai ketentuan.

Berapa upah pekerja saat sakit berkepanjangan?

Skalanya adalah 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan berikutnya sebelum PHK dilakukan.

Apakah cuti sakit harus memakai surat dokter?

Dalam praktiknya, surat dokter menjadi bukti penting untuk cuti sakit. Perusahaan dapat mengatur prosedur penyerahan surat dokter dalam kebijakan internal, sepanjang tidak menghilangkan hak pekerja.

Apakah cuti sakit mengurangi cuti tahunan?

Cuti sakit dan cuti tahunan memiliki dasar yang berbeda. Jika pekerja sakit dan memiliki bukti yang sah, ketidakhadiran tersebut sebaiknya dicatat sebagai sakit, bukan otomatis mengurangi cuti tahunan.

Apakah pekerja bisa di-PHK karena sakit?

Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Jika sakit berkepanjangan melampaui 12 bulan dan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya, PHK dapat dilakukan sesuai ketentuan dan hak pekerja harus dibayarkan.

Apa hak pekerja jika PHK karena sakit berkepanjangan?

Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai PP 35/2021.

Apakah pekerja dapat mengajukan PHK karena sakit berkepanjangan?

Ya. Pekerja yang sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan dapat mengajukan PHK dan berhak atas kompensasi sesuai ketentuan.

Apakah sakit akibat kecelakaan kerja sama dengan sakit biasa?

Tidak selalu. Jika sakit atau cedera berkaitan dengan pekerjaan, perusahaan perlu menanganinya sebagai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai prosedur K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apa yang perlu dilakukan HR saat pekerja sakit panjang?

HR perlu menjaga komunikasi, meminta pembaruan dokumen medis secara proporsional, memastikan upah dibayar sesuai skala, menjaga kerahasiaan data kesehatan, mengevaluasi kemungkinan JKK jika terkait pekerjaan, dan memahami batas aturan PHK.

Kesimpulan

Cuti sakit adalah hak pekerja ketika kondisi kesehatan membuat pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan. Perusahaan wajib mengelola cuti sakit secara jelas, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum. Pekerja yang sakit tetap berhak atas upah, termasuk skala pembayaran khusus jika sakit berlangsung panjang.

Aturan penting yang perlu dipahami adalah pekerja tidak boleh di-PHK karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Jika sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja telah melampaui 12 bulan dan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya, PHK dapat dilakukan sesuai ketentuan PP 35/2021 dengan hak kompensasi yang harus dibayarkan.

Bagi pekerja, penting untuk memberi tahu perusahaan, menyimpan surat dokter, memahami hak upah, dan menjaga komunikasi dengan HR. Bagi perusahaan, penting untuk memiliki kebijakan tertulis, menjaga kerahasiaan data medis, membedakan sakit biasa dan kecelakaan kerja, serta memastikan pekerja mendapatkan perlindungan BPJS dan K3 yang sesuai.

Dengan kebijakan cuti sakit yang jelas, perusahaan dapat menjaga produktivitas tanpa mengabaikan martabat pekerja. Pada akhirnya, tempat kerja yang sehat bukan hanya tempat yang menuntut kinerja, tetapi juga tempat yang memberi ruang bagi pekerja untuk pulih ketika sakit.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com