Penjelasan Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang PPN adalah salah satu ketentuan penting yang harus dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pasal ini mengatur daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, tidak semua PPN yang dibayar saat membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak otomatis bisa mengurangi Pajak Keluaran.

Dalam praktik bisnis, aturan ini sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap jumlah PPN yang harus disetor, posisi lebih bayar atau kurang bayar PPN, pencatatan akuntansi, dan risiko koreksi saat pemeriksaan pajak. Jika perusahaan salah mengkreditkan Pajak Masukan, risiko yang muncul bukan hanya koreksi SPT Masa PPN, tetapi juga potensi sanksi administrasi.

Artikel ini membahas pengertian Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, contoh penerapan dalam bisnis, hubungan dengan faktur pajak dan e-Faktur, serta checklist praktis agar PKP tidak salah mengkreditkan Pajak Masukan.

Apa Itu Pasal 9 Ayat 8 UU PPN?

Pasal 9 Ayat 8 UU PPN adalah ketentuan yang mengatur pengeluaran tertentu yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Secara prinsip, Pajak Masukan memang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Namun, hak pengkreditan ini tidak berlaku untuk semua transaksi.

Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan formal dan material. Artinya, transaksi harus benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha, didukung faktur pajak atau dokumen tertentu yang sah, dilaporkan sesuai ketentuan, dan tidak termasuk dalam daftar pengecualian Pasal 9 Ayat 8.

Untuk memahami konsep dasarnya, Anda dapat membaca artikel tentang PPN Masukan, dasar hukum, dan pengecualian pengkreditannya serta pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN.

Kenapa Pasal Ini Penting bagi PKP?

Pasal ini penting karena banyak perusahaan beranggapan bahwa setiap faktur pajak dari supplier pasti bisa dikreditkan. Padahal, faktur pajak yang valid saja belum cukup. PKP juga harus memastikan transaksi tersebut memenuhi syarat pengkreditan.

Misalnya, perusahaan membeli kendaraan sedan untuk direksi. Meskipun penjual menerbitkan faktur pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan sedan tersebut pada umumnya tidak dapat dikreditkan, kecuali sedan tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.

Pasal 9 Ayat 8 dalam Konteks UU 42 Tahun 2009 dan UU HPP

Topik ini sering disebut sebagai Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Secara hukum, UU 42 Tahun 2009 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Setelah itu, ketentuan PPN juga mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Karena itu, saat membahas Pasal 9 Ayat 8, sebaiknya tidak hanya melihat naskah lama, tetapi juga memperhatikan ketentuan terbaru, sistem e-Faktur, Coretax DJP, dan aturan pengkreditan Pajak Masukan yang masih berlaku.

Apa Itu Pajak Masukan?

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP saat memperoleh Barang Kena Pajak, memperoleh Jasa Kena Pajak, mengimpor Barang Kena Pajak, memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Pajak Masukan berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran. Jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, PKP harus menyetor selisihnya. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya menjadi PPN lebih bayar yang dapat dikompensasikan atau dalam kondisi tertentu dimohonkan restitusi.

Untuk contoh perhitungannya, baca artikel tentang contoh perhitungan PPN Masukan dan Keluaran.

Rumus Dasar PPN

Secara sederhana, posisi PPN dihitung sebagai berikut:

PPN yang harus disetor = Pajak Keluaran – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Jika hasilnya positif, PKP memiliki PPN kurang bayar. Jika hasilnya negatif, PKP mengalami PPN lebih bayar.

Contoh Sederhana

PT ABC memiliki Pajak Keluaran sebesar Rp50.000.000 dalam satu Masa Pajak. Pada masa yang sama, perusahaan memiliki Pajak Masukan sebesar Rp35.000.000 yang memenuhi syarat pengkreditan. Maka PPN yang harus disetor adalah:

Rp50.000.000 – Rp35.000.000 = Rp15.000.000

Namun, jika dari Rp35.000.000 tersebut terdapat Pajak Masukan sebesar Rp5.000.000 yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 Ayat 8, maka Pajak Masukan yang boleh dikreditkan hanya Rp30.000.000. Akibatnya, PPN yang harus disetor menjadi:

Rp50.000.000 – Rp30.000.000 = Rp20.000.000

Selisih Rp5.000.000 tidak bisa mengurangi Pajak Keluaran dan perlu diperlakukan sesuai pencatatan akuntansi yang tepat.

Syarat Umum Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Sebelum masuk ke daftar Pasal 9 Ayat 8, PKP perlu memahami syarat umum Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1. PKP Sudah Dikukuhkan

Hak mengkreditkan Pajak Masukan melekat pada status PKP. Jika pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP, Pajak Masukan atas transaksi tertentu tidak dapat dikreditkan, kecuali ada ketentuan khusus yang memperbolehkan dalam batas tertentu.

2. Berkaitan Langsung dengan Kegiatan Usaha

Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan jika perolehan BKP/JKP berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kegiatan usaha mencakup produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, dan kegiatan lain yang mendukung aktivitas usaha.

3. Didukung Faktur Pajak yang Sah

Faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material. Data penjual, pembeli, NPWP/NIK, alamat, jenis barang/jasa, Dasar Pengenaan Pajak, PPN, nomor seri, tanggal faktur, serta elemen lain harus sesuai ketentuan.

Untuk memahami risikonya, baca artikel tentang faktur pajak tidak lengkap dan implikasinya serta faktur pajak cacat atau faktur pajak tidak lengkap.

4. Belum Dibebankan sebagai Biaya atau Dikapitalisasi

Pajak Masukan yang ingin dikreditkan tidak boleh sudah dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan ke harga perolehan aset. Jika sudah dicatat sebagai biaya atau dikapitalisasi, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

5. Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Sesuai Ketentuan

Pajak Masukan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Jika belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ketentuan terbaru tetap memberi ruang pengkreditan paling lama 3 Masa Pajak berikutnya sepanjang memenuhi syarat dan belum dibebankan sebagai biaya.

Untuk pelaporan, baca artikel tentang SPT Masa PPN dan cara lapor SPT Masa PPN online.

Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Menurut Pasal 9 Ayat 8

Berikut daftar pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 Ayat 8 UU PPN.

1. Perolehan BKP atau JKP Sebelum Pengusaha Dikukuhkan sebagai PKP

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Prinsipnya, hanya PKP yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan.

Contohnya, PT Maju Baru membeli komputer kantor pada 10 Januari, tetapi baru dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Februari. PPN atas pembelian komputer sebelum tanggal pengukuhan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, kecuali masuk ketentuan khusus yang memang diperbolehkan oleh regulasi tertentu.

Catatan Praktis

Sebelum omzet atau kegiatan usaha mengharuskan perusahaan menjadi PKP, manajemen sebaiknya merencanakan waktu pengukuhan dengan baik. Jika banyak pembelian besar dilakukan sebelum pengukuhan PKP, ada risiko PPN atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan.

Untuk memahami status PKP, baca artikel tentang surat pernyataan Non PKP dan perbedaannya dengan PKP.

2. Perolehan BKP atau JKP yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika perolehan BKP/JKP tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Hubungan langsung ini harus dapat dibuktikan secara wajar melalui dokumen transaksi, fungsi barang/jasa, dan relevansinya dengan operasional bisnis.

Contohnya, perusahaan membeli barang untuk keperluan pribadi pemilik yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Meskipun ada faktur pajak, Pajak Masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan.

Contoh yang Biasanya Bermasalah

  • Barang pribadi pemegang saham yang dibebankan ke perusahaan.
  • Biaya liburan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Pembelian barang rumah tangga untuk kepentingan pribadi.
  • Jasa yang tidak mendukung produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen usaha.

Bagaimana Membuktikan Hubungan dengan Usaha?

PKP perlu menyimpan dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, purchase order, bukti pembayaran, berita acara, laporan penggunaan, dan dokumentasi internal. Jika transaksi memiliki hubungan langsung dengan usaha, bukti tersebut akan membantu saat rekonsiliasi atau pemeriksaan.

3. Perolehan dan Pemeliharaan Sedan atau Station Wagon Tertentu

Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan, kecuali kendaraan tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.

Aturan ini bertujuan membatasi pengkreditan Pajak Masukan atas kendaraan yang berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi atau fasilitas jabatan, bukan kegiatan usaha utama.

Contoh Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Perusahaan membeli sedan untuk kendaraan dinas direksi. PPN atas pembelian sedan dan biaya pemeliharaannya tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, karena kendaraan tersebut bukan barang dagangan dan tidak disewakan.

Contoh Pengecualian

Dealer mobil membeli sedan untuk dijual kembali. Karena sedan tersebut merupakan barang dagangan, Pajak Masukan atas pembeliannya dapat dikreditkan sepanjang syarat lain terpenuhi. Begitu juga perusahaan rental mobil yang membeli sedan untuk disewakan.

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean Sebelum Pengusaha Dikukuhkan sebagai PKP

Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan.

Contohnya, perusahaan menggunakan software berlangganan dari luar negeri sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Jika atas pemanfaatan tersebut terdapat kewajiban PPN, Pajak Masukan yang timbul sebelum status PKP tidak dapat dikreditkan.

Contoh Transaksi

  • Langganan software luar negeri.
  • Lisensi digital dari vendor luar negeri.
  • Jasa konsultasi dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia.
  • Royalti atau hak pakai aset tidak berwujud dari luar negeri.

5. Faktur Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan. Faktur pajak harus memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas sesuai persyaratan formal dan material.

Kesalahan kecil pada faktur pajak dapat berdampak besar jika membuat faktur dianggap tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, pembeli sebaiknya tidak hanya menerima faktur, tetapi juga memeriksa kelengkapan dan kebenaran datanya.

Elemen Faktur Pajak yang Perlu Dicek

  • Nama, alamat, dan NPWP/NIK penjual.
  • Nama, alamat, dan NPWP/NIK pembeli.
  • Jenis barang atau jasa.
  • Harga jual atau penggantian.
  • Dasar Pengenaan Pajak.
  • Jumlah PPN yang dipungut.
  • Kode transaksi.
  • Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan elektronik pihak yang berwenang.

Untuk memahami kode transaksi, baca artikel tentang kode transaksi faktur pajak dan kode seri faktur pajak dan tata cara penggunaannya.

6. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean dengan Faktur Pajak yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Jika pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean didukung faktur pajak atau dokumen yang tidak memenuhi ketentuan, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Dalam transaksi lintas negara, dokumen pendukung sering kali tidak berbentuk faktur pajak seperti transaksi domestik. Karena itu, PKP harus memastikan dokumen tertentu yang digunakan memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak dan memenuhi syarat yang berlaku.

Contoh Kasus

Perusahaan menggunakan jasa digital dari luar negeri dan mencatat PPN atas pemanfaatan jasa tersebut. Namun, dokumen pendukung tidak mencantumkan informasi yang diperlukan atau tidak dapat dikaitkan dengan transaksi sebenarnya. Dalam kondisi seperti ini, Pajak Masukan berisiko tidak dapat dikreditkan.

7. Pajak Masukan yang Ditagih dengan Penerbitan Ketetapan Pajak

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini berkaitan dengan kondisi ketika PPN baru ditagih setelah DJP menerbitkan surat ketetapan pajak.

Contohnya, PKP tidak memenuhi kewajiban PPN dengan benar, lalu dalam pemeriksaan DJP menerbitkan ketetapan pajak yang menagih PPN. PPN yang dibayar berdasarkan ketetapan tersebut tidak diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang bisa dikreditkan.

Untuk memahami jenis ketetapan pajak, baca artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT.

8. Pajak Masukan Tidak Dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Ditemukan Saat Pemeriksaan

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan baru ditemukan pada waktu pemeriksaan. Aturan ini menegaskan pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan tertib.

Misalnya, perusahaan menerima faktur pajak dari supplier, tetapi tidak pernah memasukkannya dalam SPT Masa PPN. Saat pemeriksaan, faktur tersebut ditemukan dan perusahaan baru ingin mengkreditkannya. Dalam kondisi ini, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Kenapa Ini Penting?

PKP memiliki kesempatan untuk mengkreditkan Pajak Masukan pada masa yang sama atau paling lama 3 Masa Pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan. Jika kesempatan ini tidak digunakan sampai dilakukan pemeriksaan, risiko kehilangan hak pengkreditan menjadi besar.

9. Perolehan BKP Selain Barang Modal atau JKP Sebelum PKP Berproduksi

Pajak Masukan atas perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini penting untuk perusahaan baru yang belum melakukan penyerahan terutang PPN.

PKP yang belum berproduksi masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal. Namun, untuk perolehan selain barang modal atau JKP sebelum berproduksi, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Contoh

Perusahaan manufaktur baru membeli mesin produksi sebelum mulai berproduksi. Pajak Masukan atas mesin sebagai barang modal dapat dikreditkan jika memenuhi syarat. Namun, Pajak Masukan atas jasa promosi atau pembelian barang non-modal sebelum produksi dapat masuk kategori tidak dapat dikreditkan.

Ringkasan Pasal 9 Ayat 8 dalam Tabel

No. Jenis Pajak Masukan Dapat Dikreditkan? Catatan
1 Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Tidak Hak kredit melekat pada status PKP.
2 Perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan usaha Tidak Harus relevan dengan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
3 Perolehan dan pemeliharaan sedan/station wagon Tidak Kecuali barang dagangan atau disewakan.
4 Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar negeri sebelum PKP Tidak Berlaku sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
5 Faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Tidak Faktur harus benar secara formal dan material.
6 Dokumen pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar negeri tidak memenuhi ketentuan Tidak Dokumen harus sesuai ketentuan.
7 Pajak Masukan ditagih dengan ketetapan pajak Tidak PPN yang dibayar karena ketetapan tidak menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
8 Pajak Masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan Tidak Harus dilaporkan sebelum pemeriksaan.
9 BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi Tidak Barang modal memiliki perlakuan berbeda.

Hubungan Pasal 9 Ayat 8 dengan Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen utama untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Namun, faktur pajak yang diterima tidak otomatis menjamin Pajak Masukan dapat dikreditkan. PKP tetap harus mengecek apakah transaksi tersebut memenuhi semua syarat.

Faktur Pajak Harus Sah secara Formal

Syarat formal berkaitan dengan kelengkapan informasi dalam faktur pajak. Jika nama, alamat, NPWP/NIK, kode transaksi, nomor seri, tanggal, nilai DPP, atau PPN tidak sesuai, faktur pajak dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Faktur Pajak Harus Sah secara Material

Syarat material berkaitan dengan kebenaran transaksi. Faktur pajak harus mencerminkan transaksi yang benar-benar terjadi, sesuai nilai transaksi, dan berkaitan dengan kegiatan usaha PKP.

Faktur Pajak Harus Sesuai Sistem e-Faktur

Dalam era e-Faktur, faktur pajak harus dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan DJP dan memperoleh approval. Faktur pajak yang belum approved atau bermasalah dapat mengganggu pengkreditan Pajak Masukan.

Untuk memahami aplikasi e-Faktur, baca artikel tentang e-Faktur 3.2, perubahan terbaru, dan cara update-nya serta efaktur.pajak.go.id sebagai aplikasi berbasis web milik DJP.

Hubungan Pasal 9 Ayat 8 dengan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN menjadi tempat PKP melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Jika Pajak Masukan yang seharusnya dilaporkan tidak dicantumkan dalam SPT Masa PPN sampai akhirnya ditemukan saat pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut dapat kehilangan hak kreditnya.

Kenapa Pelaporan Tepat Waktu Penting?

Pelaporan tepat waktu membantu PKP menjaga hak pengkreditan. Selain itu, pelaporan yang benar memudahkan rekonsiliasi antara data e-Faktur, pembukuan, invoice, dan SPT Masa PPN.

Bagaimana Jika Pajak Masukan Terlambat Dikreditkan?

Dalam ketentuan pengkreditan Pajak Masukan, Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat faktur pajak dibuat, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dan memenuhi ketentuan.

Apa Dampaknya Jika Sudah Pemeriksaan?

Jika Pajak Masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan baru ditemukan saat pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki proses review bulanan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Hubungan Pasal 9 Ayat 8 dengan Coretax DJP

Dalam era Coretax DJP, proses pelaporan dan pengkreditan Pajak Masukan semakin berbasis data elektronik. Faktur pajak yang diterbitkan penjual dapat muncul sebagai data prepopulated bagi pembeli, sehingga risiko keterlambatan input manual dapat berkurang.

Prepopulated Pajak Masukan

Prepopulated Pajak Masukan membantu PKP pembeli memilih faktur pajak yang akan dikreditkan. Namun, PKP tetap harus memeriksa validitas dan relevansi transaksi. Data muncul di sistem bukan berarti otomatis layak dikreditkan.

Pengkreditan 3 Masa Pajak Berikutnya

Walaupun sistem semakin otomatis, DJP tetap menjelaskan bahwa Pajak Masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan paling lama 3 Masa Pajak berikutnya sesuai ketentuan. Hal ini penting terutama jika perusahaan terlambat melakukan review atau faktur baru teridentifikasi setelah masa pajak berjalan.

Kontrol Internal Tetap Dibutuhkan

Coretax membantu digitalisasi administrasi, tetapi kontrol internal perusahaan tetap diperlukan. Tim pajak perlu memastikan faktur pajak benar, transaksi sesuai usaha, dokumen lengkap, dan Pajak Masukan belum dicatat sebagai biaya.

Contoh Kasus Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Contoh 1: Pembelian Sebelum PKP

CV Sejahtera membeli peralatan kantor pada 5 Maret. Perusahaan baru dikukuhkan sebagai PKP pada 20 Maret. PPN atas pembelian sebelum tanggal pengukuhan tidak dapat dikreditkan karena perolehan dilakukan sebelum perusahaan berstatus PKP.

Contoh 2: Pembelian Barang Pribadi Pemilik

PT Makmur Jaya membeli perlengkapan rumah pribadi pemilik perusahaan menggunakan dana perusahaan. Supplier menerbitkan faktur pajak atas pembelian tersebut. Karena barang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Contoh 3: Pembelian Sedan untuk Direksi

PT Aman Sentosa membeli sedan untuk kendaraan direksi. Karena kendaraan tersebut bukan barang dagangan dan tidak disewakan, Pajak Masukan atas pembelian dan pemeliharaannya tidak dapat dikreditkan.

Contoh 4: Faktur Pajak Salah Data Pembeli

PT Bintang menerima faktur pajak dari supplier, tetapi NPWP/NIK pembeli salah dan alamat tidak sesuai. Jika faktur tidak diperbaiki, Pajak Masukan berisiko tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak tidak memenuhi ketentuan.

Dalam kasus seperti ini, PKP dapat meminta supplier menerbitkan faktur pajak pengganti. Baca juga artikel tentang faktur pajak pengganti.

Contoh 5: Pajak Masukan Baru Ditemukan Saat Pemeriksaan

PT Citra memiliki faktur pajak masukan yang lupa dilaporkan. Faktur tersebut baru ditemukan saat pemeriksaan DJP. Karena Pajak Masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan pada waktu pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Contoh 6: Perusahaan Belum Berproduksi

PT Industri Baru sudah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi belum mulai berproduksi. Perusahaan membeli mesin produksi dan juga menggunakan jasa promosi. Pajak Masukan atas mesin sebagai barang modal dapat dikreditkan jika memenuhi syarat, tetapi Pajak Masukan atas jasa promosi sebelum perusahaan berproduksi dapat tidak dapat dikreditkan.

Perlakuan Akuntansi atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tidak boleh digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran. Dalam pencatatan akuntansi, PPN tersebut biasanya menjadi bagian dari biaya atau dikapitalisasi ke harga perolehan aset, tergantung karakter transaksinya.

Jika Terkait Pembelian Barang Operasional

Jika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas pembelian barang operasional, nilai PPN dapat dicatat sebagai bagian dari biaya terkait.

Jika Terkait Pembelian Aset

Jika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas pembelian aset, nilai PPN dapat menjadi bagian dari harga perolehan aset, sepanjang sesuai dengan kebijakan akuntansi dan ketentuan perpajakan.

Jika Terkait Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Usaha

Jika transaksi tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, perusahaan perlu berhati-hati karena bukan hanya Pajak Masukannya yang tidak dapat dikreditkan, tetapi biaya terkait juga dapat berisiko dikoreksi secara fiskal.

Untuk pencatatan, baca artikel tentang jurnal PPN Masukan dan teknis pengkreditannya serta jurnal PPN dalam akuntansi.

Dampak Salah Mengkreditkan Pajak Masukan

Salah mengkreditkan Pajak Masukan dapat berdampak pada kewajiban pajak perusahaan. Berikut beberapa risikonya.

1. PPN Kurang Bayar

Jika Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan tetap dikreditkan, PPN yang disetor menjadi lebih kecil dari seharusnya. Saat diperiksa, DJP dapat melakukan koreksi sehingga muncul PPN kurang bayar.

2. Sanksi Administrasi

Koreksi atas PPN kurang bayar dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan KUP. Karena itu, validasi Pajak Masukan perlu dilakukan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.

3. Gangguan Cash Flow

Jika perusahaan mengandalkan posisi lebih bayar atau restitusi, koreksi Pajak Masukan dapat mengurangi jumlah lebih bayar. Ini dapat mengganggu perencanaan arus kas perusahaan.

Untuk pembahasan lebih bayar dan restitusi, baca artikel tentang PPN lebih bayar, penyebab, dan pencatatan jurnalnya serta restitusi PPN dan pentingnya bagi PKP.

4. Risiko Sengketa Pajak

Jika perusahaan tidak setuju dengan koreksi DJP, sengketa pajak dapat terjadi. Sengketa ini membutuhkan waktu, biaya, dan dokumentasi yang kuat.

Cara Menghindari Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

1. Cek Status PKP Sebelum Transaksi Besar

Sebelum melakukan pembelian besar, pastikan status PKP sudah aktif jika perusahaan memang ingin mengkreditkan Pajak Masukan. Ini penting terutama untuk perusahaan baru atau bisnis yang sedang berkembang.

2. Pastikan Transaksi Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Buat kebijakan internal yang menjelaskan jenis biaya apa saja yang dapat dibebankan ke perusahaan. Jangan mencampurkan pengeluaran pribadi pemilik dengan pengeluaran bisnis.

3. Validasi Faktur Pajak dari Supplier

Setiap faktur pajak yang diterima harus diperiksa. Cek nama pembeli, NPWP/NIK, alamat, nilai DPP, PPN, kode transaksi, nomor seri faktur, tanggal, dan status approval.

4. Lakukan Rekonsiliasi Bulanan

Rekonsiliasi bulanan antara data e-Faktur, invoice, general ledger, dan SPT Masa PPN sangat penting. Dengan rekonsiliasi rutin, faktur yang belum dikreditkan bisa diketahui sebelum lewat batas waktu.

5. Jangan Menunda Pelaporan Pajak Masukan

Jika Pajak Masukan sudah memenuhi syarat, segera kreditkan pada masa yang tepat. Jangan menunggu sampai pemeriksaan karena risiko kehilangan hak kredit menjadi lebih besar.

6. Pisahkan Transaksi yang Tidak Terutang PPN

Jika perusahaan melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN, Pajak Masukan perlu dialokasikan dengan benar. Jika tidak dapat diketahui secara pasti, gunakan pedoman pengkreditan yang berlaku.

7. Dokumentasikan Alasan Pengkreditan

Untuk transaksi yang berpotensi dipertanyakan, simpan memo internal atau dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan transaksi dengan kegiatan usaha.

Untuk pendekatan strategis, baca artikel tentang tax planning PPN dan mekanisme pengkreditan PPN yang tepat.

Checklist Pajak Masukan Sebelum Dikreditkan

  • Apakah perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP saat transaksi terjadi?
  • Apakah barang atau jasa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha?
  • Apakah transaksi bukan untuk kepentingan pribadi pemilik, direksi, atau karyawan?
  • Apakah barang bukan sedan atau station wagon yang tidak disewakan atau bukan barang dagangan?
  • Apakah faktur pajak memuat data yang benar dan lengkap?
  • Apakah faktur pajak sudah approved di sistem DJP?
  • Apakah NPWP/NIK dan alamat pembeli sudah sesuai?
  • Apakah kode transaksi faktur pajak sudah tepat?
  • Apakah Pajak Masukan belum dibebankan sebagai biaya?
  • Apakah Pajak Masukan belum dikapitalisasi ke harga perolehan aset?
  • Apakah Pajak Masukan masih dalam batas waktu pengkreditan?
  • Apakah transaksi sudah dicatat dalam pembukuan?
  • Apakah dokumen pendukung seperti invoice dan bukti pembayaran tersedia?
  • Apakah Pajak Masukan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN?
  • Apakah transaksi tidak termasuk daftar Pasal 9 Ayat 8?

FAQ Seputar Pasal 9 Ayat 8 UU PPN

Apa isi Pasal 9 Ayat 8 UU PPN?

Pasal 9 Ayat 8 UU PPN mengatur daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, seperti perolehan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, transaksi yang tidak berhubungan langsung dengan usaha, perolehan dan pemeliharaan sedan atau station wagon tertentu, faktur pajak tidak memenuhi ketentuan, Pajak Masukan yang ditagih melalui ketetapan pajak, dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN lalu ditemukan saat pemeriksaan.

Apakah semua Pajak Masukan bisa dikreditkan?

Tidak. Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan jika memenuhi syarat formal, syarat material, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, didukung faktur pajak yang sah, dilaporkan sesuai ketentuan, dan tidak termasuk daftar pengecualian Pasal 9 Ayat 8.

Apakah faktur pajak yang valid pasti bisa dikreditkan?

Belum tentu. Faktur pajak yang valid adalah syarat penting, tetapi PKP tetap harus memastikan transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak termasuk kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Apakah PPN atas pembelian sedan perusahaan bisa dikreditkan?

Umumnya tidak dapat dikreditkan jika sedan digunakan sebagai kendaraan operasional atau fasilitas direksi. Namun, jika sedan merupakan barang dagangan atau digunakan untuk usaha penyewaan, Pajak Masukannya dapat dikreditkan sepanjang syarat lain terpenuhi.

Bagaimana jika Pajak Masukan terlambat dikreditkan?

Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan paling lama 3 Masa Pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi, serta masih memenuhi ketentuan pengkreditan.

Apa akibatnya jika Pajak Masukan baru ditemukan saat pemeriksaan?

Jika Pajak Masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan baru ditemukan saat pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Apakah Pajak Masukan sebelum PKP selalu tidak dapat dikreditkan?

Dalam Pasal 9 Ayat 8, perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Namun, untuk kasus tertentu, perlu melihat aturan khusus yang berlaku pada periode dan jenis transaksinya.

Apakah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bisa jadi biaya?

Dalam banyak kasus, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dicatat sebagai biaya atau dikapitalisasi ke harga perolehan aset, tergantung jenis transaksinya. Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan akuntansi dan perpajakan.

Apa hubungan Pasal 9 Ayat 8 dengan restitusi PPN?

Pasal 9 Ayat 8 memengaruhi jumlah Pajak Masukan yang boleh dikreditkan. Jika sebagian Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, jumlah PPN lebih bayar yang bisa dikompensasikan atau dimohonkan restitusi dapat berkurang.

Apa yang harus dilakukan jika menerima faktur pajak salah?

Segera minta penjual menerbitkan faktur pajak pengganti atau melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jangan mengkreditkan faktur pajak yang datanya salah atau tidak memenuhi ketentuan.

Kesimpulan

Pasal 9 Ayat 8 UU PPN adalah ketentuan penting yang mengatur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Walaupun prinsip umum PPN memperbolehkan Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran, hak tersebut tidak berlaku untuk semua transaksi.

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika berasal dari perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, transaksi yang tidak berhubungan langsung dengan usaha, perolehan dan pemeliharaan sedan atau station wagon tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP luar negeri sebelum PKP, faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan, Pajak Masukan yang ditagih melalui ketetapan pajak, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan, serta perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.

Dalam era e-Faktur dan Coretax DJP, administrasi Pajak Masukan semakin mudah dipantau karena data faktur dapat muncul secara elektronik. Namun, kemudahan sistem tidak menghapus tanggung jawab PKP untuk mengecek kelayakan pengkreditan. Faktur pajak yang muncul di sistem tetap harus diuji dari sisi hubungan dengan usaha, kelengkapan data, masa pengkreditan, dan kepatuhan terhadap Pasal 9 Ayat 8.

Bagi perusahaan, memahami Pasal 9 Ayat 8 bukan hanya soal kepatuhan pajak, tetapi juga bagian dari pengelolaan cash flow, pembukuan, dan tax planning. Dengan validasi faktur pajak yang baik, rekonsiliasi bulanan, dan dokumentasi transaksi yang rapi, PKP dapat mengurangi risiko koreksi pajak dan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar memenuhi ketentuan.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Masukan
  2. Direktorat Jenderal Pajak – Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  4. Direktorat Jenderal Pajak – Pengkreditan Pajak Masukan per 1 Januari 2025
  5. Direktorat Jenderal Pajak – Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax
  6. Direktorat Jenderal Pajak – PMK 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
  7. Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  8. Direktorat Jenderal Pajak – e-Faktur DJP
  9. Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
  10. Direktorat Jenderal Pajak – Restitusi Pajak


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com