Passphrase pajak adalah salah satu elemen penting dalam penggunaan sertifikat elektronik, e-Faktur, e-Nofa, dan layanan perpajakan digital. Bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, passphrase digunakan saat mengunduh, menginstal, memverifikasi, atau menggunakan sertifikat elektronik untuk menjalankan administrasi pajak secara online.
Masalahnya, passphrase sering kali dibuat hanya sekali saat permohonan sertifikat elektronik. Setelah itu, passphrase jarang digunakan setiap hari sehingga mudah terlupakan. Ketika passphrase lupa, PKP bisa mengalami kendala saat memasang sertifikat elektronik di browser, melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP melalui e-Nofa, menggunakan aplikasi e-Faktur, atau menandatangani dokumen elektronik dalam sistem perpajakan terbaru.
Artikel ini membahas apa itu passphrase pajak, bedanya dengan password e-Nofa dan password e-Faktur, fungsi passphrase dalam aplikasi e-Faktur, solusi ketika lupa passphrase pajak, cara mengajukan sertifikat elektronik baru, serta tips menyimpan passphrase agar tidak hilang lagi.
Daftar Isi
Apa Itu Passphrase Pajak?
Passphrase pajak adalah kata sandi atau rangkaian karakter yang digunakan untuk mengamankan penggunaan sertifikat elektronik. Dalam konteks e-Faktur, passphrase digunakan saat PKP mengunduh, memasang, atau menggunakan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk akses layanan tertentu seperti e-Nofa dan e-Faktur.
Passphrase berbeda dari password biasa. Password biasanya digunakan untuk login ke akun atau aplikasi, sedangkan passphrase berkaitan dengan sertifikat elektronik atau tanda tangan digital. Karena itu, kehilangan passphrase dapat berdampak lebih serius dibanding lupa password login biasa.
Untuk memahami peran sertifikat elektronik secara lebih lengkap, Anda dapat membaca artikel tentang sertifikat elektronik dan fungsinya bagi PKP serta cara download dan install sertifikat elektronik e-Faktur.
Kenapa Disebut Passphrase, Bukan Password?
Istilah passphrase digunakan karena sandi ini idealnya tidak hanya berupa satu kata pendek, melainkan kombinasi karakter yang lebih kuat. Passphrase bisa berupa gabungan huruf besar, huruf kecil, angka, simbol, atau frasa tertentu yang mudah diingat tetapi sulit ditebak pihak lain.
Contoh Bentuk Passphrase yang Aman
Passphrase yang aman sebaiknya tidak menggunakan data mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama perusahaan, nama pemilik usaha, nomor NPWP, atau kata “password”. Gunakan kombinasi yang kuat dan unik.
Contoh format yang lebih aman:
- Gabungan kata yang hanya diketahui internal perusahaan.
- Kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Frasa panjang yang tidak mudah ditebak.
- Tidak sama dengan password email, password e-Nofa, atau password aplikasi lain.
Fungsi Passphrase Pajak dalam e-Faktur
Passphrase pajak memiliki fungsi penting dalam administrasi perpajakan elektronik. Tanpa passphrase yang benar, PKP dapat mengalami hambatan saat menggunakan sertifikat elektronik.
1. Mengamankan Sertifikat Elektronik
Passphrase berfungsi sebagai pengaman sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik memuat identitas digital Wajib Pajak atau PKP yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik. Karena fungsinya penting, sertifikat ini harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
2. Menginstal Sertifikat Elektronik di Browser
PKP biasanya membutuhkan sertifikat elektronik untuk mengakses layanan seperti e-Nofa. Saat mengimpor sertifikat elektronik ke browser, sistem akan meminta passphrase. Jika passphrase salah atau lupa, proses instalasi tidak dapat dilanjutkan.
Untuk proses permintaan NSFP, Anda dapat membaca artikel tentang proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online lewat e-Nofa dan pengertian e-Nofa serta cara mendapatkannya.
3. Mengakses Layanan Perpajakan Elektronik
Sertifikat elektronik digunakan untuk mengakses beberapa layanan pajak digital. Passphrase membantu memastikan bahwa sertifikat tersebut digunakan oleh pihak yang sah.
4. Mendukung Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak
Bagi PKP, sertifikat elektronik berkaitan dengan administrasi faktur pajak, permintaan NSFP, dan pelaporan PPN. Karena itu, lupa passphrase dapat mengganggu proses pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Untuk pembahasan lanjutan, baca artikel tentang efaktur.pajak.go.id sebagai aplikasi berbasis web DJP, e-Faktur web based, dan SPT Masa PPN.
Perbedaan Passphrase, Password e-Nofa, Password e-Faktur, dan Kode Aktivasi
Salah satu penyebab banyak PKP bingung adalah karena aplikasi e-Faktur dan e-Nofa menggunakan beberapa jenis sandi atau kode. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
| Istilah | Fungsi | Digunakan Saat |
|---|---|---|
| Passphrase | Kata sandi untuk penggunaan sertifikat elektronik. | Install sertifikat elektronik, penggunaan sertifikat, dan otorisasi dokumen digital. |
| Password e-Nofa / Akun PKP | Password untuk login atau konfirmasi akses akun PKP/e-Nofa. | Login e-Nofa, permintaan NSFP, atau akses akun PKP. |
| Password Admin e-Faktur | Password yang dibuat saat registrasi user/admin aplikasi e-Faktur. | Login aplikasi e-Faktur desktop. |
| Kode Aktivasi e-Faktur | Kode aktivasi yang diberikan kepada PKP untuk aktivasi layanan e-Faktur. | Registrasi aplikasi e-Faktur dan aktivasi akun PKP. |
| Sertifikat Elektronik | Identitas digital Wajib Pajak/PKP untuk layanan elektronik DJP. | Akses e-Nofa, e-Faktur, tanda tangan elektronik, dan layanan pajak digital tertentu. |
Jika yang lupa adalah password admin e-Faktur, solusinya berbeda dengan lupa passphrase. Untuk kasus tersebut, baca panduan solusi lupa password admin utama aplikasi e-Faktur. Jika masalahnya adalah kode aktivasi, baca artikel tentang kode aktivasi e-Faktur dan solusi jika PKP lupa.
Apakah Passphrase Pajak Bisa Dilihat Ulang?
Secara umum, passphrase tidak bisa dilihat ulang seperti melihat data profil biasa. Passphrase dibuat untuk mengamankan sertifikat elektronik. Karena sifatnya rahasia, sistem tidak menyediakan fitur sederhana untuk “melihat kembali” passphrase lama.
Jika PKP lupa passphrase, solusi utamanya bukan meminta DJP menunjukkan passphrase lama, tetapi mengajukan pencabutan atau permintaan kembali sertifikat elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
Kenapa Tidak Bisa Sekadar Reset Passphrase Lama?
Passphrase melekat pada sertifikat elektronik. Jika passphrase lama dilupakan, akses terhadap sertifikat tersebut dapat terganggu. Untuk menjaga keamanan, proses yang disarankan adalah membuat permohonan sertifikat elektronik baru atau Kode Otorisasi DJP baru sesuai sistem yang digunakan.
Jangan Mencoba Menebak Terlalu Banyak
Jika passphrase lupa, hindari mencoba terlalu banyak kombinasi secara sembarangan. Selain membuang waktu, cara ini tidak menyelesaikan masalah jika Anda benar-benar tidak memiliki catatan passphrase lama.
Solusi Ketika Lupa Passphrase Pajak di e-Faktur
Jika PKP lupa passphrase sertifikat elektronik e-Faktur, langkah penyelesaiannya adalah mengajukan pencabutan atau revoke sertifikat elektronik lama, lalu mengajukan sertifikat elektronik baru sesuai ketentuan terbaru.
1. Pastikan Masalahnya Benar-Benar Passphrase
Sebelum mengajukan sertifikat elektronik baru, pastikan dulu masalah yang terjadi memang lupa passphrase. Kadang pengguna mengira lupa passphrase, padahal yang salah adalah password e-Nofa, password admin e-Faktur, kode aktivasi, file sertifikat yang keliru, atau sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa.
Gejala lupa passphrase biasanya:
- Gagal mengimpor sertifikat elektronik ke browser.
- Muncul pesan bahwa passphrase salah.
- Sertifikat elektronik tersedia, tetapi tidak bisa digunakan karena passphrase tidak diketahui.
- PKP tidak dapat melanjutkan proses tertentu yang membutuhkan sertifikat elektronik.
2. Cek Apakah Sertifikat Elektronik Masih Berlaku
Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku. Jika sertifikat sudah kedaluwarsa, solusinya bukan hanya mengingat passphrase, tetapi memperbarui atau mengajukan kembali sertifikat elektronik.
Untuk pembahasan masa berlaku, baca artikel tentang apa yang harus dilakukan ketika sertifikat elektronik sudah tidak berlaku.
3. Ajukan Pencabutan atau Revoke Sertifikat Elektronik Lama
Jika passphrase benar-benar lupa, PKP perlu mengajukan pencabutan sertifikat elektronik lama. Pencabutan ini dilakukan agar sertifikat lama yang tidak bisa digunakan tidak lagi menjadi hambatan administrasi.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
- Formulir atau surat permohonan sesuai ketentuan DJP.
- Identitas pemohon atau pengurus.
- NPWP atau data Wajib Pajak.
- Dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan jika diperlukan.
- Dokumen yang menunjukkan kewenangan pengurus atau penandatangan.
- Data email dan nomor ponsel aktif yang terdaftar.
4. Ajukan Sertifikat Elektronik Baru
Setelah sertifikat lama dicabut atau ketika proses permohonan baru diperlukan, PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik baru. Pada tahap ini, PKP akan membuat atau menyiapkan passphrase baru.
Untuk langkah praktisnya, baca panduan cara mendapatkan atau memperbarui sertifikat digital e-Faktur di e-Nofa.
5. Buat Passphrase Baru yang Kuat dan Mudah Dikelola
Saat membuat passphrase baru, pilih kombinasi yang kuat namun tetap dapat dikelola. Jangan gunakan passphrase yang terlalu sederhana. Simpan passphrase di tempat yang aman dan hanya dapat diakses pihak yang berwenang.
6. Unduh dan Install Sertifikat Elektronik Baru
Setelah sertifikat elektronik baru diterbitkan, unduh file sertifikat dan install pada browser atau aplikasi yang diperlukan. Gunakan passphrase baru saat proses instalasi.
7. Uji Akses ke e-Nofa dan e-Faktur
Setelah sertifikat baru berhasil dipasang, uji akses ke layanan yang dibutuhkan. Misalnya, coba akses e-Nofa, permintaan NSFP, e-Faktur web based, atau layanan lain yang membutuhkan sertifikat elektronik.
Langkah Umum Mengajukan Sertifikat Elektronik Baru
Prosedur dapat berbeda tergantung status Wajib Pajak, kebijakan KPP, dan sistem yang digunakan. Namun, secara umum alurnya sebagai berikut.
1. Siapkan Data Wajib Pajak
Pastikan data NPWP/NIK, nama Wajib Pajak, alamat, email, nomor ponsel, dan data pengurus sudah sesuai. Jika data belum sesuai, lakukan pembaruan terlebih dahulu agar proses permohonan tidak tertunda.
2. Isi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
Gunakan formulir resmi DJP untuk permintaan sertifikat elektronik. Formulir harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
3. Lakukan Verifikasi Identitas
DJP dapat melakukan verifikasi dan autentikasi identitas pemohon. Untuk Wajib Pajak Badan, permohonan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mewakili badan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Buat Passphrase Baru
Dalam proses permohonan, Wajib Pajak perlu membuat atau menyiapkan passphrase baru. Passphrase ini akan digunakan untuk sertifikat elektronik yang baru.
5. Unduh Sertifikat Elektronik
Jika permohonan disetujui, sertifikat elektronik diterbitkan dalam bentuk file digital. File ini harus disimpan dengan aman karena akan digunakan untuk akses layanan perpajakan elektronik.
6. Install Sertifikat di Browser atau Aplikasi
Setelah sertifikat diunduh, install sertifikat pada browser atau perangkat yang digunakan. Saat instalasi, masukkan passphrase baru dengan benar.
Update Penting: PER-28/PJ/2015 dan PER-04/PJ/2020
Dalam banyak artikel lama tentang passphrase e-Faktur, dasar hukum yang sering disebut adalah PER-28/PJ/2015. Namun, untuk pembahasan terbaru, aturan ini perlu diperbarui karena PER-28/PJ/2015 sudah dicabut dan digantikan dalam kerangka administrasi yang lebih baru.
Saat ini, rujukan penting untuk administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP adalah PER-04/PJ/2020. Karena itu, ketika membahas permohonan sertifikat elektronik, pencabutan sertifikat elektronik, atau pembaruan sertifikat elektronik, sebaiknya gunakan PER-04/PJ/2020 sebagai salah satu acuan utama.
Kenapa Update Regulasi Ini Penting?
Update regulasi penting agar PKP tidak mengikuti prosedur lama yang sudah tidak relevan. Administrasi pajak digital terus berkembang, terutama setelah hadirnya Coretax DJP dan Kode Otorisasi DJP. Maka, artikel tentang passphrase pajak perlu menjelaskan konteks lama e-Faktur sekaligus perkembangan terbaru.
Passphrase dalam Era Coretax dan Kode Otorisasi DJP
Selain dalam konteks e-Faktur dan sertifikat elektronik, istilah passphrase juga muncul dalam Coretax DJP. Dalam Coretax, passphrase digunakan sebagai bagian dari otorisasi digital untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen elektronik.
Coretax DJP melayani administrasi perpajakan secara lebih terintegrasi, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, pembuatan kode billing, hingga pengajuan permohonan tertentu. Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami perbedaan antara password login Coretax dan passphrase untuk otorisasi digital.
Password Coretax vs Passphrase Coretax
| Aspek | Password Coretax | Passphrase Coretax |
|---|---|---|
| Fungsi | Digunakan untuk login ke akun Coretax. | Digunakan sebagai otorisasi/tanda tangan digital. |
| Waktu penggunaan | Saat masuk ke akun. | Saat menandatangani atau mengesahkan dokumen elektronik. |
| Risiko jika lupa | Tidak bisa masuk akun sampai reset password dilakukan. | Tidak bisa melakukan tindakan resmi tertentu sampai mengajukan ulang otorisasi/sertifikat. |
| Solusi umum | Gunakan fitur lupa kata sandi. | Ajukan kembali Kode Otorisasi DJP atau sertifikat digital sesuai prosedur. |
Apa Itu Kode Otorisasi DJP?
Kode Otorisasi DJP atau KO DJP adalah sarana tanda tangan elektronik yang digunakan dalam layanan perpajakan digital. Dalam beberapa layanan, KO DJP menjadi pengganti atau alternatif sertifikat elektronik yang lebih praktis.
Bagaimana Jika Lupa Passphrase Kode Otorisasi DJP?
Jika lupa passphrase Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan KO DJP melalui akun Coretax. Secara umum, menu yang digunakan adalah Portal Saya lalu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Kesalahan Umum Ketika Mengelola Passphrase Pajak
1. Menyamakan Passphrase dengan Password e-Nofa
Passphrase dan password e-Nofa bukan hal yang sama. Password e-Nofa digunakan untuk akses atau konfirmasi akun PKP/e-Nofa, sedangkan passphrase digunakan untuk sertifikat elektronik.
2. Tidak Mencatat Passphrase Sejak Awal
Banyak PKP membuat passphrase saat permohonan sertifikat elektronik, tetapi tidak menyimpannya di tempat aman. Akibatnya, ketika sertifikat perlu dipasang ulang, passphrase tidak diketahui.
3. Menyimpan Passphrase di Komputer yang Sama Tanpa Proteksi
Menyimpan passphrase dalam file biasa di komputer yang sama dengan sertifikat elektronik dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan. Jika komputer diakses pihak lain, sertifikat dan passphrase bisa digunakan tanpa izin.
4. Membagikan Passphrase ke Terlalu Banyak Orang
Passphrase sebaiknya hanya diketahui pihak yang berwenang. Jika terlalu banyak orang mengetahuinya, risiko kebocoran dan penyalahgunaan meningkat.
5. Tidak Mengganti Prosedur Saat Staf Pajak Resign
Jika staf yang mengetahui passphrase resign, perusahaan perlu memastikan akses dan dokumen digital tetap aman. Lakukan evaluasi internal atas sertifikat elektronik, akses e-Faktur, password, email, dan dokumen pajak.
6. Menggunakan Passphrase yang Terlalu Mudah Ditebak
Passphrase seperti nama perusahaan, tanggal lahir direktur, atau kata sederhana sangat tidak disarankan. Gunakan kombinasi yang kuat, tetapi tetap bisa dikelola.
Tips Membuat dan Menyimpan Passphrase Pajak yang Aman
1. Gunakan Kombinasi yang Kuat
Buat passphrase dengan gabungan huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Hindari data pribadi atau informasi perusahaan yang mudah ditebak.
2. Gunakan Password Manager
Untuk perusahaan, gunakan password manager resmi yang aksesnya dibatasi. Dengan cara ini, passphrase dapat disimpan aman dan tidak bergantung pada ingatan satu orang staf.
3. Terapkan Akses Berjenjang
Tidak semua staf perlu mengetahui passphrase. Berikan akses hanya kepada tim yang benar-benar berwenang, seperti tax manager, finance manager, atau pengurus yang ditunjuk.
4. Simpan Dokumen Pendukung secara Terpisah
File sertifikat elektronik dan catatan passphrase sebaiknya tidak disimpan di lokasi yang sama tanpa perlindungan. Pisahkan penyimpanan dan gunakan akses terbatas.
5. Buat SOP Pengelolaan Sertifikat Elektronik
Perusahaan sebaiknya memiliki SOP yang mengatur siapa pemegang sertifikat elektronik, siapa yang menyimpan passphrase, bagaimana proses backup, dan apa yang dilakukan jika ada staf resign atau akses terindikasi bocor.
6. Catat Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku. Buat pengingat sebelum masa berlaku habis agar perpanjangan dapat dilakukan tanpa mengganggu proses bisnis dan pelaporan pajak.
7. Evaluasi Saat Ada Perubahan Pengurus
Jika ada perubahan pengurus, alamat email, nomor ponsel, atau PIC pajak, lakukan pembaruan data dan evaluasi akses layanan pajak digital.
Checklist Jika Lupa Passphrase Pajak
- Pastikan masalahnya benar-benar passphrase, bukan password e-Nofa atau password admin e-Faktur.
- Cek apakah sertifikat elektronik masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
- Cari catatan passphrase di tempat penyimpanan resmi perusahaan.
- Jika tetap tidak ditemukan, siapkan proses pencabutan/revoke sertifikat elektronik lama.
- Siapkan formulir permintaan sertifikat elektronik sesuai ketentuan terbaru.
- Siapkan identitas pengurus atau pemohon yang berwenang.
- Pastikan email dan nomor ponsel terdaftar masih aktif.
- Ajukan sertifikat elektronik baru atau Kode Otorisasi DJP sesuai sistem yang digunakan.
- Buat passphrase baru yang kuat.
- Simpan passphrase baru di tempat aman.
- Install ulang sertifikat elektronik di browser atau aplikasi yang digunakan.
- Uji akses e-Nofa, e-Faktur, atau Coretax setelah sertifikat/otorisasi aktif.
- Buat SOP agar kejadian lupa passphrase tidak berulang.
Contoh Kasus Lupa Passphrase Pajak
Contoh 1: PKP Tidak Bisa Install Sertifikat di Browser
PT ABC ingin meminta NSFP melalui e-Nofa. Sertifikat elektronik sudah diunduh, tetapi saat diimpor ke browser, sistem meminta passphrase. Tim pajak tidak memiliki catatan passphrase lama. Dalam kondisi ini, PT ABC perlu mengajukan pencabutan sertifikat elektronik lama dan mengajukan sertifikat elektronik baru.
Contoh 2: Staf Pajak Resign dan Tidak Meninggalkan Catatan Passphrase
Staf pajak PT XYZ resign, sementara passphrase sertifikat elektronik hanya diketahui oleh staf tersebut. Ketika perusahaan perlu memasang sertifikat di perangkat baru, passphrase tidak diketahui. Perusahaan perlu mengamankan akses internal, mengajukan sertifikat baru jika diperlukan, serta membuat SOP penyimpanan passphrase agar tidak bergantung pada satu orang.
Contoh 3: Wajib Pajak Lupa Passphrase di Coretax
Wajib Pajak sudah bisa login Coretax, tetapi lupa passphrase yang digunakan untuk otorisasi dokumen elektronik. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak perlu mengikuti menu permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dan mengajukan kembali otorisasi sesuai prosedur Coretax.
FAQ Seputar Passphrase Pajak
Apa itu passphrase pajak?
Passphrase pajak adalah kata sandi atau rangkaian karakter yang digunakan untuk mengamankan penggunaan sertifikat elektronik atau otorisasi digital dalam layanan perpajakan elektronik.
Apa fungsi passphrase dalam e-Faktur?
Passphrase digunakan untuk menginstal, mengunduh, atau menggunakan sertifikat elektronik yang diperlukan dalam layanan seperti e-Nofa, e-Faktur, dan administrasi pajak digital tertentu.
Apakah passphrase sama dengan password e-Nofa?
Tidak sama. Password e-Nofa digunakan untuk login atau akses akun PKP/e-Nofa, sedangkan passphrase digunakan untuk sertifikat elektronik.
Apakah passphrase sama dengan password admin e-Faktur?
Tidak. Password admin e-Faktur digunakan untuk masuk ke aplikasi e-Faktur desktop, sedangkan passphrase digunakan untuk sertifikat elektronik.
Apakah passphrase bisa dilihat ulang?
Umumnya tidak. Jika passphrase lupa dan tidak ada catatan internal, solusi yang digunakan adalah pencabutan atau permintaan kembali sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP sesuai sistem yang digunakan.
Apa solusi jika lupa passphrase e-Faktur?
PKP dapat mengajukan pencabutan atau revoke sertifikat elektronik lama, kemudian mengajukan sertifikat elektronik baru sesuai prosedur yang berlaku.
Apakah harus datang ke KPP jika lupa passphrase?
Tergantung layanan, status Wajib Pajak, dan sistem yang digunakan. Untuk sertifikat elektronik, permohonan dapat mengikuti ketentuan DJP dan KPP terdaftar. Dalam konteks Coretax, beberapa proses dapat dilakukan melalui akun Coretax, terutama untuk Kode Otorisasi DJP.
Berapa lama masa berlaku sertifikat elektronik?
Sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun sejak diberikan oleh DJP. Setelah itu, Wajib Pajak perlu melakukan perpanjangan atau pengajuan kembali.
Apakah lupa passphrase sama dengan sertifikat elektronik kedaluwarsa?
Tidak. Lupa passphrase berarti sandi sertifikat tidak diketahui. Sertifikat kedaluwarsa berarti masa berlakunya sudah habis. Namun, keduanya dapat sama-sama membuat Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali.
Apakah passphrase boleh dibagikan ke staf pajak?
Passphrase hanya boleh diketahui pihak yang berwenang. Perusahaan sebaiknya memiliki kebijakan internal agar passphrase tidak tersebar luas dan tidak disimpan sembarangan.
Bagaimana cara membuat passphrase yang aman?
Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Hindari informasi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama perusahaan, NPWP, atau kata sandi yang sama dengan akun lain.
Bagaimana agar tidak lupa passphrase lagi?
Simpan passphrase di password manager atau arsip rahasia perusahaan dengan akses terbatas. Buat SOP pengelolaan sertifikat elektronik agar passphrase tidak hanya diketahui satu orang.
Kesimpulan
Passphrase pajak adalah elemen penting dalam penggunaan sertifikat elektronik, e-Faktur, e-Nofa, dan layanan perpajakan digital. Passphrase berbeda dari password login biasa karena berkaitan dengan keamanan sertifikat elektronik dan otorisasi dokumen digital.
Jika PKP lupa passphrase e-Faktur, solusi utamanya adalah mengajukan pencabutan atau revoke sertifikat elektronik lama, kemudian mengajukan sertifikat elektronik baru sesuai ketentuan terbaru. Hal ini berbeda dari lupa password e-Nofa atau lupa password admin e-Faktur yang memiliki prosedur pemulihan berbeda.
Dalam perkembangan terbaru, pembahasan passphrase juga perlu memperhatikan Coretax dan Kode Otorisasi DJP. Di Coretax, passphrase digunakan sebagai bagian dari otorisasi atau tanda tangan digital untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Agar masalah lupa passphrase tidak terulang, perusahaan perlu membuat SOP pengelolaan akses pajak digital. Simpan passphrase secara aman, batasi akses hanya kepada pihak berwenang, gunakan password manager, dan catat masa berlaku sertifikat elektronik. Dengan pengelolaan yang baik, proses permintaan NSFP, pembuatan e-Faktur, pelaporan pajak, dan administrasi digital perusahaan dapat berjalan lebih lancar.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
- Direktorat Jenderal Pajak – Password dalam aplikasi e-Faktur dan tips mengingatnya
- Direktorat Jenderal Pajak – Mengenal Sertifikat Elektronik Pajak dan Fungsinya
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-04/PJ/2020 tentang Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan PKP
- Direktorat Jenderal Pajak – Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
- Direktorat Jenderal Pajak – Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
- Direktorat Jenderal Pajak – Implementasi Coretax DJP
- Direktorat Jenderal Pajak – Panduan Coretax: Akun, Password, dan Passphrase
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Otorisasi DJP
- Coretaxpedia DJP – Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP